20 Juni 2008

Kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi setelah ber-NPWP

Saya seorang karyawan yang pada tahun 2007 kemarin mendaftarkan diri dan mendapatkan NPWP . Tetapi saya tidak mengetahui kira-kira apa saja yang menjadi kewajiban saya setelah ber-NPWP?
( Taufan – Pasuruan )

Jawab:
Saudara Taufan yang terhormat,
Setelah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kewajiban selanjutnya adalah melaporkan penghasilan saudara ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan .
1. Apabila saudara hanya memiliki penghasilan sehubungan dari pekerjaan saja (karyawan) maka saudara hanya perlu mengisi dan melaporkan setiap tahunnya SPT 1770 S atau SPT 1770 SS (untuk karyawan dengan penghasilan dibawah Rp. 48 juta) dan jangan lupa untuk melampirkan form 1721 A1 (untuk karyawan swasta) atau 1721 A2 (untuk PNS/TNI/Polri) dari pemberi kerja atau bendaharawan.
2. Apabila saudara selain memiliki penghasilan sehubungan dari pekerjaan (karyawan) namun juga memiliki penghasilan lain dari usaha atau pekerjaan bebas seperti sebagai dokter , notaris , atau memiliki usaha lainnya , maka saudara wajib menggunakan SPT tahunan 1770 serta melaporkan SPT Masa PPh 25 (angsuran masa). Dalam hal usaha saudara mempekerjakan karyawan maka juga berkewajiban melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 demikian juga jika ada transaksi dengan pihak lain maka wajib melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 (sesuai Peraturan Dirjen Pajak No. PER - 70/PJ/2007, Tgl.09 April 2007 yang dapat saudara download di www.pajak.go.id )
3. Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi paling lambat tiga bulan setelah tahun pajak berakhir atau pada tanggal 31 Maret tahun pajak berikutnya. Untuk SPT Masa, pembayaran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya di Kantor Pos / Bank Persepsi dan dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya di KPP Pratama atau KP2KP saudara terdaftar.
Apabila saudara ingin penjelasan lebih lanjut, dapat menghubungi KPP Pratama dan KP2KP terdekat , atau melalui email kami.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar