20 Juli 2008

Pengusaha Kena Pajak

Saya seorang pengusaha meubel yang sudah terdaftar & ber NPWP sejak tahun 2006. Saya pernah mendengar beberapa teman yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Saya ingin menanyakan apakah pengusaha kecil seperti saya ini juga wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak? Terima kasih.
( Solikhin – Pasuruan )

Jawab:
Saudara Solikhin yang terhormat, menurut UU No 28 tahun 2007 Perubahan ketiga tentang UU KUP, Pengusaha Kena Pajak ( PKP ) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan atau jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan UU Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) dan perubahannya.
Sedangkan kriteria “Pengusaha Kecil” Menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003, adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Atas penyerahan barang/jasa kena pajak yang dilakukan Pengusaha Kecil tidak dikenakan PPN kecuali jika Pengusaha Kecil ini menghendaki untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
“Tetapi” Pengusaha Kecil wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku, jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan brutonya melebihi batas yang ditentukan (Rp 600.000.000,00). Pengusaha tersebut wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat pada akhir bulan berikutnya untuk mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak ( NPPKP ).
Fungsi/manfaat memiliki NPPKP tersebut adalah sebagai pengawasan dalam melaksanakan hak dan kewajiban PKP di bidang PPN dan PPn BM, dan sebagai identitas PKP yang bersangkutan.
Syarat permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak adalah sebagai berikut;
1. Foto Copy KTP
2. Foto Copy Surat Izin Usaha / Surat Keterangan Usaha
3. Fotocopy Keterangan Izin Tinggal ( bagi Wajib Pajak Luar Negeri )
Permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak diselesaikan paling lambat 3 ( tiga ) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap. Adapun pelayanan tersebut tidak dikenakan biaya sama sekali.

Apabila saudara ingin penjelasan lebih lanjut, dapat menghubungi KPP Pratama dan KP2KP terdekat , atau melalui email kami.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar