20 November 2008

Keuntungan memanfaatkan Kebijakan Perpajakan “Sunset Policy”

Apa manfaat dari kebijakan “Sunset Policy”, khususnya bagi saya Wajib Pajak yang baru terdaftar tahun 2008 ini.
( Prabowo – Pasuruan )


Jawab:
Saudara Prabowo yang terhormat, memang “Sunset Policy” sudah selayaknya untuk dimanfaatkan semaksimal mungkin. Sunset Policy sendiri adalah fasilitas penghapusan sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 37A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memulai kewajiban perpajakannya dengan benar. Oleh karena itu, hendaknya masyarakat / Wajib Pajak segera memanfaatkan fasilitas ini, karena Sunset Policy ini hanya diberlakukan pada tahun 2008 ini saja.

Adapun keuntungan bagi Wajib Pajak yang memanfaatkan Sunset Policy adalah sebagai berikut :
1. Tidak dikenai sanksi administrasi berupa bunga;
2. Tidak dilakukan pemeriksaan, kecuali SPT yang disampaikan menjadi Lebih Bayar atau di kemudian hari ditemukan data atau keterangan lainyang ternyata belum dilaporkan di SPT tersebut;
3. Apabila Wajib Pajak sedang diperiksa dan belum disampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), maka pemeriksaan akan dihentikan;
4. Data dan/atau informasi yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh terkait dengan pemanfaatan Sunset Policy tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan surat ketetapan pajak atas jenis pajak lainnya.

Karena Saudara baru terdaftar tahun 2008 ini, maka saudara dapat memanfaatkan fasilitas Sunset Policy ini dengan cara melaporkan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya ( Paling lambat tanggal 31 Maret 2009 ) tanpa dikenai sanksi administrasi berupa bunga atas pajak yang tidak/kurang dibayar.
Selain itu, jika terdapat bukti potong/bukti pungut PPh sebelum saudara ber-NPWP, maka dapat dikreditkan (dikurangkan) dalam SPT Tahunan PPh sebagai kredit pajak atas penghasilan yg dilaporkan dalam SPT tersebut.

Demikian,apabila saudara menginginkan penjelasan lebih lanjut, dapat menghubungi KPP Pratama dan KP2KP terdekat, atau melalui email kami.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar