Kepastian penghapusan SPT Tahunan PPh Pasal 21 itu akhirnya datang juga dengan diterbitkannya keputusan Dirjen Pajak PER-31/PJ/2009 tentang Pedoman Teknis Tatacara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Jasa, Pekerjaan dan Kegiatan Orang Pribadi dan PER-32/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26. Dengan ditiadakan SPT Tahunan PPh Pasal 21 maka setiap bulanya PPh Pasal 21 harus dihitung dengan benar dan aktual sesuai dengan pembayaran slip gaji karyawan sehingga tidak ada lagi penghitungan yang dilakukan berdasarkan rata pembayaran setahun atau bersifat ”ala kadarnya” dengan kata lain bahwa setiap pembayaran gaji karyawan dilakukan harus dihitung langsung Pajak Penghasilan PPh pasal 21 dan dilaporkan pada SPT Masa PPh Pasal 21 setiap bulannya
Masa Berlaku Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 baru adalah setiap transaksi yang terjadi mulai 1 Juli 2009 yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 untuk masa Juli 2009 begitupun dengan bukti potongnya
Daftar formulir SPT Masa PPh Pasal 21 yang baru:
- Formulir 1721 SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26
- Formulir !721 I Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 untuk pegawai tetap dan penerima pensiun berkala
- Formulir 1721 II Daftar perubahan pegawai tetap
- Formulir 1721 T Daftar pegawai tetap/penerima pensiun berkala
- Formulir 1721 A-1 Bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi pegawai tetap atau penerima pensiun atau tunjangan hari tua/THT/JHT
- Formulir 1721 A-2 Bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi pegawai negeri sipil, Anggota TNI/Polisi RI, Pejabat Negara dan Pensiunannya
- Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 (Tidak Final)
- Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26
- Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 (Final)
- Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Final)
Ketentuan Penyampaian atau pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 yang baru:
- 1721 merupakan SPT Induk SPT Masa yang wajib dilaporkan mulai Masa Juli 2009 berserta lampirannya
- Surat Setoran Pajak
- Surat Setoran Pajak PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP)
- Surat Kuasa khusu/Surat Keterangan Kematian
- Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Tidak Final
- Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Final
- 1721 I dilampirkan pada masa Desember tahun pajak yang bersangkutan.
- 1721 II dilampirkan jika ada pegawai tetap yang baru masuk atau ada pegawai tetap yang keluar
- Daftar Biaya untuk Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan dilampirkan hanya pada masa desember tahun pajak yang bersangkutan
- 1721 T dilampirkan sekali setiap awal tahun kalender yakni setiap masa Januari, khusus untuk tahun 2009 bagi Wajib pajak yang telah berkewajiban menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sebelum berlakunya ketentuan ini, maka Formulir 1721-T wajib dilampirkan pada Masa Juli 2009.
- 1721A1/A2 dibuat paling lambat akhir bulan berikutnya sejak pegawai yang bersangkutan berhenti sedangkan bagi pegawai yang masih tetap bekerja dibuat paling lambat akhir bulan kedua setelah berakhirnya tahun kalender yang bersangkutan, misalnya tahun 2009 dibuat paling lambat 28 Pebruari 2010 dan pihak pemotonga pajak tidak perlu menyampaikan formulir 1721-A1/A2 sebagai lampiran SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26
Bagi yang memerlukan Formulir SPT Tahunan PPh Pasal 21 yang baru berikut PER-32/PJ/2009 berserta Lampirannya.
Artikel yang berhubungan:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar