28 Oktober 2011

Pajak Mengucapkan Terima Kasih Atas Masukan Saudara Ainul Yakin


Sehubungan dengan surat dari Saudara Ainul Yakin di Sawangan, Depok, yang dimuat di Harian Kontan pada hari Rabu, 26 Oktober 2011, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Pertama-tama kami ucapkan terima kasih atas masukan dari Saudara Ainul Yakin dan atas kesediaannya memanfaatkan fasilitas kanal peraturan dan kurs pajak yang ada pada Website Pajak. Kami juga mengucapkan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami oleh Saudara Ainul Yakin dalam memanfaatkan fasilitas peraturan pajak pekan lalu maupun kurs pajak pada hari Senin, tanggal 24 Oktober 2011.
  2. Ketidaknyamanan yang dialami oleh Saudara Ainul Yakin adalah sesuatu yang menjadi perhatian besar bagi kami untuk senantiasa memperbaikinya di masa-masa mendatang agar tidak terulang lagi. Namun demikian, perlu kami sampaikan bahwa pada hari Sabtu dan Minggu, tanggal 15 sampai dengan  16 Oktober 2011, kami sedang melakukan migrasi data dari sistem website lama ke sistem website yang baru, yang menurut perkiraan kami tidak membutuhkan waktu lama namun ternyata membutuhkan waktu 3 x 24 jam untuk membersihkan cache DNS Server sehingga Website Pajak baru dapat beroperasi normal sekitar tanggal 19 Oktober 2011. Selanjutnya, perlu kami sampaikan bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KMK-1213/KM.1/2011 yang mengatur kurs pajak tanggal 24 Oktober 2011 sampai dengan 30 Oktober 2011 baru kami terima siang hari pada tanggal 24 Oktober 2011 dan selesai kami unggah ke Website Pajak sekitar pukul 14.00 WIB untuk dapat diakses masyarakat pada saat itu juga.
  3. Sekali lagi, kami sangat berterima kasih atas masukan dari Saudara Ainul Yakin dan kami senantiasa berusaha semaksimal mungkin memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Demikian hal-hal yang perlu kami sampaikan sehubungan Surat Saudara Ainul Yakin tersebut diatas, atas segala masukannya kami ucapkan terima kasih.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat
TTD
N. E. Fatimah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar