Menteri Keuangan telah melakukan penyesuaian terhadap besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) PBB untuk tahun 2011 seiring dengan dengan perkembangan ekonomi, moneter dan harga umum objek pajak. Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) PBB untuk tahun 2012 ditetapkan maksimal sebesar Rp 24.000.000. NJOPTKP merupakan pengurangan besarnya NJOP sebelum dikalikan tarif PBB sehingga NJOPTKP akan mengurangi besarnya PBB yang terutang.
Untuk menentukan besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) PBB untuk tahun 2012 ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat atas nama Menteri Keuangan untuk masing-masing kabupaten/kota dengan mempertimbangkan pendapat Pemerintah Daerah setempat.
Ketentuan di atas diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.03/2011, tanggal 4 April 2011.
terima kasih atas informasinya..
BalasHapussemoga dapat bermanfaat bagi kita semua :) Teknologi Mobil
terima kasih atas informasinya..
BalasHapussemoga bermanfaat bagi kita semua City car
sukses selalu
Jangan berhenti untuk terus berkarya, semoga
BalasHapuskesuksesan senantiasa menyertai kita semua.
keep update! mobil baru
Jangan berhenti untuk terus berkarya, semoga
BalasHapuskesuksesan senantiasa menyertai kita semua.
keep update!mobil amerika
Jangan berhenti untuk terus berkarya, semoga
BalasHapuskesuksesan senantiasa menyertai kita semua.
keep update!Mobil Sport 2014
BalasHapusterima kasih atas informasinya..
semoga dapat bermanfaat bagi kita semua :) Ahmad Dani