03 November 2011

Pemerintah Menjanjikan Pembebasan Pajak Penghasilan

gatra.com, 3 Nopember 2011
Jakarta - Pemerintah akan memberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan kepada wajib pajak baru yang memenuhi kriteria, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan Atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Menurut Direktur Peraturan Pajak II Kementerian Keuangan, Syarifuddin Alsyah, pembebasan PPh badan tersebut dapat diberikan untuk jangka waktu antara lima hingga 10 tahun pajak, terhitung sejak tahun pajak dimulainya produksi komersial.

Setelah berakhirnya masa pembebasan pajak tersebut, lanjutnya, wajib pajak akan diberikan pengurangan PPh badan sebesar 50 persen dari pajak penghasilan terutang selama dua tahun pajak.

Kendati begitu, Menteri Keuangan dapat memberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak melebihi jangka waktu tersebut, dengan mempertimbangkan kepentingan mempertahankan daya saing industri nasional dan nilai strategis kegiatan usaha tertentu.

Wajib pajak yang dapat memperoleh fasilitas ini harus memenuhi beberapa kriteria. Yaitu industri pionir, mempunyai rencana penanaman modal baru yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang, minimal sebesar Rp 1 triliun, menempatkan dana di perbankan di Indonesia sedikitnya 10 persen dari total rencana penanaman modal.

Selain itu, juga berstatus sebagai badan hukum Indonesia yang pengesahannya ditetapkan paling lama 12 bulan sebelum PMK Nomor 130/PMK.011/2011 berlaku, atau pengesahannya ditetapkan sejak atau setelah berlakunya PMK tersebut. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar