27 Desember 2011

Bendahara Sebagai Pemotong PPh Ps 23/26 .

DASAR HUKUM
a. Undang-Undang KUP Nomor 28 Tahun 2007
b. Undang-Undang PPh Nomor 36 Tahun 2008
c. Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000
d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007
e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008
f. Peraturan Dirjen Pajak Nomor 38/PJ/2009

TATACARA PEMOTONGAN
a. Pemotongan PPh Pasal 23 /26 dilakukan dengan memberikan bukti pemotongan yang telah diisi lengkap
b. Pemotongan PPh Pasal 23 /26 dilakukan pada saat pembayaran dilakukan
c. Lembar ke-1 Bukti pemotongan diserahkan kepada WP Rekanan sebagai bukti pemotongan

TATACARA PENYETORAN
a. PPh Ps 23/26 yang tercantum dalam bukti pemotongan selama satu bulan dijumlahkan
b. Jumlah PPh ps 23/26 yang telah dipotong selama satu bulan disetor ke bank Persepsi atau kantor pos dengan menggunakan SSP paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak oleh bendahara. Apabila tanggal 10 jatuh pada hari libur nasional maka penyetoran dilakukan pada hari kerja berikutnya. (contoh : PPh ps 23/26 yg telah dipotong dari 1-30 Juni 2009 dijumlahkan. PPh Ps 23 tsb harus disetor paling lambat 10 Juli 2009 dgn SSP. Jika tgl 10 Juli 2009 jatuh pada hari libur, maka harus disetor paling lambat 11 Juli 2009)
c. Menerima SSP lembar 1 dan 3 dari bank/kantor pos.

TATACARA PELAPORAN
a. Lembar ke-2 bukti pemotongan PPh Ps 23/26 yang dibuat selama 1 bulan dicatat dalam Daftar Bukti Pemotongan Pajak (rangkap dua)
b. Bendahara mengisi dengan lengkap dan benar form SPT Masa PPh ps 23/26 rangkap dua dilampiri : lembar ke-3 SSP setoran Pph Ps 23, Daftar bukti pemotongan PPh Ps 23/26, dan lembar ke-2 bukti pemotongan
c. Atas SPT Masa PPh Pasal 23/26 yg telah diisi lengkap beserta lampirannya, harus dilaporkan ke KPP selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya. Apabila tanggal 20 jatuh pada hari libur nasional maka penyetoran dilakukan pada hari kerja berikutnya.
d. Bendahara menerima Tanda Terima pelaporan SPT dari KPP (lembar LPAD) sebagai bukti telah melapor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar