20 Desember 2011

Dedi Rudaedi, Direktur P2Humas DJP

Dirjen Pajak menyampaikan sambutan Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia“Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi insitusi yang terdepan melawan korupsi…”, demikian penjelasan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, A. Fuad Rahmany, dalam acara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Auditorium Cakti Budhi Bhakti, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, 6 Desember 2011 lalu.

Lebih lanjut, Dirjen Pajak menjelaskan bahwa praktik-praktik korupsi sebenarnya sudah ada di awal kemerdekaan Indonesia, dan saat ini terus membesar seiring dengan keberhasilan pembangunan yang mengakibatkan membesarnya ‘kue ekonomi nasional’. Hal ini tercermin dari maraknya demonstrasi mahasiswa pada saat itu, seperti MALARI di tahun 1974, dimana mahasiswa menyuarakan perang anti investasi asing yang pada saat itu sangat kental dengan aroma Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Puncak demonstrasi mahasiswa terjadi pada tahun 1978 yang berujung pada bentrok antara mahasiswa dengan penguasa diwarnai dengan ditahannya banyak aktivis mahasiswa.

Pada masa kini, korupsi terjadi hampir di semua lembaga pemerintah, lebih dikarenakan besarnya kesempatan untuk melakukannya. Sebagai salah satu institusi yang bertugas mengumpulkan pendapatan negara, DJP tak dapat memungkiri bahwa godaan untuk melakukan KKN sangat terbuka bagi pegawai di lingkungannya. Namun demikian, DJP selalu berkomitmen untuk menjadi institusi yang terdepan dalam melawan setiap bentuk KKN, salah satunya dengan meningkatkan komitmen untuk menjalankan ‘zero corruption’ di lingkungannya.

Menurut Dirjen Pajak, saat ini DJP sudah merasakan keberhasilan dalam perang melawan praktik-praktik KKN dengan asumsi bahwa jika DJP menjadi sarang korupsi, maka tentunya saat ini DJP sudah bubar. Dengan masih berdiri kokohnya DJP sebagai penyumbang penerimaan negara terbesar, maka menjadi indikasi kuat keberhasilan DJP dalam memerangi praktik-praktik KKN.

Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari Internal Control System yang dijalankan oleh DJP, dimana didalamnya terdapat fungsi pencegahan praktik-praktik KKN. Saat ini, DJP memiliki Direktorat kepatuhan Internal dan Sumber Daya Aparatur (KITSDA) yang tidak hanya mengawasi kepatuhan internal pegawai DJP, namun juga memperbaiki tingkat kepatuhan internal untuk mendukung terciptanya ‘zero corruption’. Selain itu, ada juga Whistle Blowing System yang memberikan dukungan untuk terciptanya lingkungan yang bebas praktik-praktik KKN dengan cara menumbuhkan budaya saling menegur di antara pegawai DJP jika
terdapat indikasi adanya praktik-praktik tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Dirjen Pajak juga memberikan penghargaan kepada pegawai berprestasi di lingkungan DJP seraya menjelaskan bahwa adanya pegawai berprestasi adalah cerminan lingkungan kerja yang relatif bersih dari praktik-praktik KKN. Penandatanganan antikorupsi di lingkungan DJP juga dilakukan dan diwakili oleh seluruh pejabat eselon II dan eselon III di lingkungan DJP. Selanjutnya, untuk memperingati hari Antikorupsi Sedunia yang jatuh pada tanggal 9 Desember nanti, DIrjen Pajak meminta diselenggarakan acara yang sama di setiap Kantor Wilayah DJP. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar