26 Desember 2011

Jenis Harta Berwujud / Kelompok Aktiva

Untuk membantu temen-temen yang akan melakukan penghitungan penyusutan aktiva, berikut kami kami berikan daftar kelompok aktiva - yang berlaku untuk tahun pajak 2008 dan sebelumnya, sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 tentang Jenis-jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor KMK.138/KMK.03/2002.


Untuk Mulai tahun pajak 2009 telah keluar Jenis Harta/Kelompok Penyusutan baru sesuai PMK-96/PMK.03/2009 - klik disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar