26 Desember 2011

Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pekerja Indonesia di Luar Negeri, PER-2/PJ/2009 .

Banyak temen2 kita yg sedang bekerja di Luar Negeri bertanya-tanya bagaimana perlakuan penghasilan yang diperoleh di luar negeri...
nah Dirjen Pajak telah meresponnya dengan mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak nomor 2 tahun 2009 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pekerja Indonesia di Luar Negeri)

Begini isinya :

Pekerja Indonesia di Luar Negeri adalah :
Orang Pribadi WNI yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalanm jangka waktu 12 bulan.
Pekerja Indonesia di Luar Negeri ini termasuk Subjek Pajak Luar Negeri

Atas Penghasilan yang diperoleh di luar negeri sehubungan dengan pekerjaannya di luar negeri dan telah dikenai pajak di luar negeri tidak dikenai pajak penghasilan di indonesia.

Dalam hal Pekerja Indonesia di Luar tersebut memperoleh penghasilan dari Indonesia maka atas penghasilan tersebut dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan pajak yang berlaku.

(Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-2/PJ/2009 tanggal 12 Januari 2009 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pekerja Indonesia di Luar Negeri)

Kalo ingin download - klik disini ya....


Baca Juga Artikel Lain Mengenai FISKAL LUAR NEGERI :

1. Siaran Pers Direktur Jenderal Pajak tentang Fiskal Luar Negeri (31 Des 2008)

2. NPWP Karyawan Tidak Valid (7 Januari 2009)

3. Tatacara Pendaftaran NPWP bagi Anggota Keluarga (31 Des 2008)

4. Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi WNI Yang bekerja di LN

5. Fiskal Buat Awak Pesawat dan Awak Kapal (13 Januari 2009)

6. Penjelasan Tentang Fiskal Luar Negeri (13 Januari 2009) – Terbaru

7. Tatacara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak OP Dalam Negeri Yang Akan Bertolak ke Luar Negeri (31 Des 2008)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar