26 Desember 2011

Perlakuan Perpajakan atas Rumah Sederhana, Rumah Susun Sederhana dan Rusunami .


Akibat tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), bangunan berupa rumah susun sederhana milik (Rusunami) Kalibata Residences, di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan yang dibangun oleh pengembang PT Pradani Sukses Abadi (Agung Podomoro Group) disegel, oleh Suku Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B), Pemkot Adm Jakarta Selatan.

Kepala Sudin P2B Jakarta Selatan Widiyo Dwiyono mengatakan, sebelum disegel, menara rusunami yang berdiri di atas lahan seluas tujuh hektar itu sudah diberi surat perintah bongkar, namun dari pihak pengembang ternyata tidak menggubris surat perintah bongkar tersebut.

Kasudin P2B, Jakarta Selatan, Widyo D menambahkan, pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Sudin P2B Jakarta Selatan akan membongkar bangunan Rusunami milik Kalibata Residences yang merupakan program pemerintah pusat secara subsidi dan non subsidi untuk membangun 1.000 menara di wilayah Jabodetabek jika memang menyalahi aturan.

Menurut Widyo, bagi pengembang yang tidak memenuhi aturan terhadap pembangunan tersebut, Sudin P2B Jaksel akan menerapkan aturan Perda No 1 tahun 2006 tentang retribusi dengan penalti senilai Rp 20.000/m2. "Kita akan kenakan sanksi penalti kepada pihak pengembang jika tetap mendirikan bangunan dilokasi penalti yang nilainya enam kali lipat dari retribusi yang dibayar," tambahnya.

Secara terpisah, Gubernur Prov DKI Jakarta, Fauzi Bowo menegaskan, setiap adanya penyegelan, tentunya Sudin P2B memiliki alasan kuat untuk menyegel dan bahkan membongkar, namun aparat tidak bisa bertindak diluar prosedur, untuk melakukan hal tersebut sudah ada aturannya untuk melakukan penertiban. "Kita akan berikan kesempatan kepada pengembang untuk mengurus izin mendirikan bangunannya.

Terlepas dari kasus IMB tersebut, kali ini Kami tidak akan membahas kasus tersebut. Semoga permasalahan cepat dapat diselesaikan. Kami
ingin sedikit membahas mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPh Pasal 4(2) Final atas pengalihan hak atas Rumah Sederhana, Rumah Susun Sederhana dan Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami).

Terlebih dahulu kita pelajari terlebih dahulu pengertian dari Rumah Sederhana, Rumah Susun Sederhana dan Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami).

Sesuai Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-80/PMK.03/2008 :
Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana adalah
Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat/RSH) dan Rumah Inti Tumbuh (RIT) yang memenuhi ketentuan:
a. harga jual tidak melebihi Rp 55.000.000,- dan
b. merupakan rumah pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 tahun sejak dimiliki.
Termasuk Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana adalah Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat/RSH) dan Rumah Inti Tumbuh (RIT) yang diserahkan kepada Bank dalam rangka pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang memenuhi ketentuan :
a. harga jual tidak melebihi Rp 55.000.000,-
b. dibeli oleh bank dengan tujuan untuk dijual kembali kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah dalam rangka pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dan
c. rumah tersebut harus dijual kembali kepada masyarakat berpenghasilan rendah dalam jangka waktu 6 bulan sejak dibeli.

Sesuai Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-80/PMK.03/2008 :
Rumah Susun Sederhana adalah
Bangunan bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang dipergunakan sebagai tempat hunian yang dilengkapi dengan KM/WC dan dapur baik bersatu dengan unit hunian maupun terpisah dengan penggunaan komunal yang memenuhi ketentuan:
a. harga jual untuk setiap hunian termasuk strata title tidak melebihi Rp 75.000.000,00;
b. luas bangunan untuk setiap hunian tidak melebihi 21 m2;
c. pembangunannya mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum yang mengatur mengenai Persyaratan Teknis Pembangunan Rumah Susun; dan
d. merupakan unit hunian pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 tahun sejak dimiliki.

Sesuai Pasal 1 KMK-155/KMK.03/2001 yang telah dirubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-31/PMK.03/2008 :
Rumah Susun Sederhana Milik (RUSUNAMI) adalah
bangunan bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang dipergunakan sebagai tempat hunian yang dilengkapi dengan kamar mandi/WC dan dapur, baik bersatu dengan unit hunian maupun terpisah dengan penggunaan komunal yang memenuhi ketentuan :
a. luas untuk setiap hunian lebih dari 21 m2 dan tidak melebihi 36 m2;
b. harga jual untuk setiap hunian tidak melebihi Rp 144.000.000,00;
c. diperuntukkan bagi orang pribadi yang mempunyai penghasilan tidak melebihi Rp 4.500.000,00 per bulan dan telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. pembangunannya mengacu kepada Peraturan Menteri Pekerjaan umum yang mengatur mengenai persyaratan teknis pembangunan rumah susun sederhana; dan
e. merupakan unit hunian pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak dimiliki.

Termasuk dalam pengertian Rusunami adalah Rusunami yang diserahkan kepada bank dalam rangka pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang memenuhi ketentuan:
a. dibeli oleh bank dengan tujuan untuk dijual kembali kepada masyarakat dalam rangka pembiayaan berdasarkan prinsip syariah; dan
b. rumah tersebut harus dijual kembali kepada masyarakat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak dibeli.

Perlakuan Perpajakan untuk Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana :
untuk pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang memenuhi kriteria Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi maka besarnya PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang wajib dibayar sendiri mendapat fasilitas PPh yaitu sebesar 1%. (PMK-243/PMK.03/2008)

pengusaha realestat yang melakukan penyerahan bangunan yang memenuhi kriteria Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana maupun Rumah Susun Sederhana yang perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN secara otomatis tanpa adanya persyaratan SKB (Surat Keterangan Bebas) - (PMK-31/PMK.03/2008)


Perlakuan Perpajakan untuk Rumah Susun Sederhana Milik (RUSUNAMI):

pengusaha realestat yang melakukan penyerahan bangunan yang memenuhi kriteria Rumah Susun Sederhana Milik (RUSUNAMI) yang perolehannya dibiayai melalui kredit kepemilikan rumah bersubsidi atau tidak bersubsidi mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN secara otomatis tanpa adanya persyaratan SKB (Surat Keterangan Bebas) - (PMK-31/PMK.03/2008)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar