23 Desember 2011

Sosialisasi Whistleblowing System DJP DI Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

Sosialisasi Whistleblowing System DJP DI Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

Dalam rangka mencegah dan melakukan deteksi dini atas pelanggaran yang mungkin terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaluipeningkatan peran serta pegawai dan masyarakat secara aktif untuk menjadi pelapor pelanggaran (Whistleblower), DJP telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-22/PJ/2011tanggal 19 Agustus 2011 tentang Kewajiban Melaporkan Pelanggaran dan Penanganan Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (Perdirjen Nomor PER-22/PJ/2011).

Agar Perdirjen Nomor PER-22/PJ/2011 tersebut dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik oleh seluruh pegawai DJP, pimpinan DJP telah melaksanakan sosialisasi kepada pegawai di lingkungan Kantor Pusat dan Kantor Wilayah DJP (Kanwil DJP) di seluruh Indonesia. Sosialisasi ini terbagi dalam beberapa tahapan waktu dan tempat pelaksanaan, yaitu:

1.  Dalam bulan September, sosialisasi atas Perdirjen Nomor PER-22/PJ/2011 dimaksud telah dilaksanakan dalam kegiatan Sosialisasi Pengembangan Sistem Kepatuhan Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2011 yang diselenggarakan di Medan (meliputi Kanwil DJP Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara I, dan Sumatera Utara II) dan Surabaya (meliputi Kanwil DJP Jawa Timur I, Jawa Timur II, Jawa Timur III, dan Bali).

2.  Pada bulan Oktober, sosialisasi dilaksanakan di Kantor Pusat DJP (meliputi Kantor Pusat DJP danseluruhKanwilDJP di wilayah DKI Jakarta) dan di Makassar(meliputi Kanwil DJP Nusa Tenggara, Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara, Kanwil DJP Sulawesi Utara, Gorontalodan Maluku UtarasertaKanwil DJP Papua dan Maluku).

3.  Untukbulan November, sosialisasi dilaksanakan di Balikpapan (meliputi Kanwil DJP Kalimantan Barat, Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan TengahsertaKanwil DJP Kalimantan Timur) dan Padang (meliputi Kanwil DJP Riau danKep. Riau, Kanwil DJP Sumsel dan Kep.Bangka, Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung sertaKanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi).

4.  Padatahapterakhir di bulanDesember, sosialisasi dilaksanakan di Kantor Pusat DJP yang meliputi Kanwil DJP Banten, Kanwil DJP Jawa Barat I, Kanwil DJP Jawa Barat II, Kanwil DJP Jawa Tengah I, Kanwil DJP Jawa Tengah IIdanKanwil DJP DI Yogyakarta.

Pada sosialisasi yang dilaksanakan di Kantor Pusat DJP pada bulan Oktober, DirekturJenderalPajakberkesempatanhadiruntukmemberikansambutandanpengarahan.Dalamsambutandanpengarahannya, DirekturJenderalPajakmenyampaikanbahwaDJP harus bangga dengan terbitnya Perdirjen Nomor PER-22/PJ/2011 tersebut karena DJP menjadi institusi tingkat eselon Ipertama yang merealisasikan dan secara kongkrit bisa mewujudkan whistleblowing system menjadi suatu peraturan, yang bahkan tidak tertutup kemungkinan akan menjadi acuan bagi unit/instansi pemerintahan yang lain bahkan instansi swasta. Pada kesempatan itu juga, Direktur Jenderal Pajakmenjelaskan, selainuntukmenghindaripengkhianatanyang dilakukanolehpegawaidalamberbagaibentukpelanggaran yang mungkindilakukan, whistleblowing system DJP juga dimaksudkan untuk membangun kembali public trust terhadap DJP dan mengajakseluruh pegawai DJP untukmengubahbudayapermisifmenjadibudayakorektif yang berartitidakakanpernahmentoleriradanyapelanggarandengancaramelaporkannyakesaluranpengaduan yang telahdisediakan.Dalamakhirpengarahannya, Direktur Jenderal Pajak membenarkan bahwa whistleblowing system DJP adalah bentuk kepedulian yang dipaksakan yang terlahir dari upaya untuk membangun sebuah sistem yang mewajibkan individu-individu untuk saling peduli, saling koreksi dan saling mengingatkan demi keselamatan institusi dalam hal ini DJP yang mempunyai peranan yang sangat penting bagi negara.

Pemahaman mengenai whistleblowing system Direktorat Jenderal Pajak diharapkan dapat mencegah dan mengurangi pelanggaran yang terjadi, membentukbudayabaruDJP yang korektif, sertameningkatkan kepatuhan pegawai DJP. Hal ini pada akhirnya diharapkan akan mendukung pencapaian sasaran penerimaan pajak yang optimal.

sumber : www.pajak.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar