Setiap wajib pajak bendaharawan yang ditunjuk berdasarkan keputusan menteri keuangan dan mengelola APBN/APBD diwajibkan mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dan setelah mendapatkan NPWP mempunyai kewajiban antara lain :
- Memotong Pajak Penghasilan Pasal 21/26
- Memungut Pajak Penghasilan Pasal 22
- Memotong Pajak Penghasilan Pasal 23/26
- Memotong dan memungut Pajak Penghasilan yang bersifat final
- Memungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBm)
- Setelah memungut dan memotong pajak-pajak tersebut, bendaharawan wajib melaporkan pemotongan dan pemungutan yang telah dilakukan.
Mengingat banyak pajak yang harus dipotong dan dipungut, membingungkan bendaharwan, maka untuk memberikan penyegaran dan pengetahuan baru sehubungan dengan hal tersebut diselenggarakan Workshop mengenai kewajiban perpajakan bendaharawan.
Dengan adanya Workshop ini diharapkan bendaharawan semakin mengetahui kewajiban perpajakan yang harus dilakukan sesuai dengan Ketentuan Perpajakan Yang berlaku saat ini.
- Memotong Pajak Penghasilan Pasal 21/26
- Memungut Pajak Penghasilan Pasal 22
- Memotong Pajak Penghasilan Pasal 23/26
- Memotong dan memungut Pajak Penghasilan yang bersifat final
- Memungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBm)
- Setelah memungut dan memotong pajak-pajak tersebut, bendaharawan wajib melaporkan pemotongan dan pemungutan yang telah dilakukan.
Mengingat banyak pajak yang harus dipotong dan dipungut, membingungkan bendaharwan, maka untuk memberikan penyegaran dan pengetahuan baru sehubungan dengan hal tersebut diselenggarakan Workshop mengenai kewajiban perpajakan bendaharawan.
Dengan adanya Workshop ini diharapkan bendaharawan semakin mengetahui kewajiban perpajakan yang harus dilakukan sesuai dengan Ketentuan Perpajakan Yang berlaku saat ini.
Pokok Bahasan
I. Bendaharawan Sebagai Pemotong/Pemungut Pajak
II. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pendaftaran dan Penghapusan
Bendaharawan berkewajiban untuk:
- memotong PPh Pasal 21 atas pembayaran gaji/honor
- memotong PPh Pasal 22 atas pengadaan barang
- memotong PPh Pasal 23 atas pengadaan jasa
- memotong PPh Pasal 26 atas imbalan jasa, pekerjaan, dan kegiatan yang
diterima Wajib Pajak luar negeri
IV. Kewajiban Bendaharawan atas PPN&PPnBM
Atas pengadaan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak, bendaharawan wajib memungut PPN & PPnBM.
V. Petunjuk Pembayaran Gaji/Honor
Secara umum, pada saat bendaharawan melakukan pembayaran berupa gaji/honor harus dilihat terlebih dahulu sumber dana dan kemudian penerima penghasilan tersebut
VI. Petunjuk Pengadaan Barang
Kewajiban perpajakan bagi Bendaharawan atas pengadaan barang adalah:
- Pemotongan PPh Pasal 22 (tarif 1,5%)
- Pemungutan PPN dan PPnBM
VII. Petunjuk Pengadaan Jasa
Kewajiban perpajakan bagi Bendaharawan atas pengadaan jasa adalah:
- Pemotongan PPh Pasal 23/26
- Pemungutan PPN
Perlu diperhatikan bahwa, atas pengadaan jasa tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 22 melainkan pemotongan PPh Pasal 23/26 dengan tarif sesuai ketentuan yang berlaku tergantung jenis jasanya (UU PPh Pasal 23 dan PMK-244/ PMK.03/2008).
VIII. Petunjuk Pengadaan Barang dan Jasa Atas Proyek yang Dananya Berasal dari Hibah / Pinjaman Luar Negeri
Proyek yang dibiayai dengan hibah atau pinjaman luar negeri mendapat perlakuan khusus yaitu:
- PPN & PPnBM Tidak Dipungut
- PPh Ditanggung Pemerintah
- Terhadap proyek yang hanya sebagian dibiayai dengan hibah atau pinjaman luar negeri, maka PPN & PPnBM Tidak Dipungut dan PPh Ditanggung Pemerintah hanya atas bagian yang dibiayai hibah/pinjaman luar negeri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar