Tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Download UU No 42 Tahun 2009 - Klik Disini
tag :
Download UU PPN Baru sdsn (susunan dalam satu naskah)
Download Undang-Undang PPN Baru (susunan dalam satu naskah)
Download UU Nomor 42 Tahun 2009 (susunan dalam satu naskah)
Download Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (susunan dalam satu naskah)
Artikel Terkait
Download Undang - Undang
PPN
- Pengertian Saat Penyerahan - SE-50/PJ/2011
- Perlakuan PPN atas Minyak Kemasan Sederhana dan Minyak Goreng Curah
- PP Nomor 5 Tahun 2011
- TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMINTAAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG BAWAAN ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI
- Faktur Pajak Bagi Pedagang Eceran ( PER - 58/PJ/2010 )
- Cara Instalasi eSPT PPN 1111
- Download e-SPT Masa PPN 1111 dan 1111 DM
- Pajak Warteg (Pajak restoran vs PPN)
- PPN Atas Kegiatan Usaha Perbankan
- PPN ATAS PENYERAHAN JASA ANGKUTAN UMUM DI JALAN
- SPT Masa PPN Baru (SPT PPN 1111 dan SPT PPN 1111 DM)
- SPT Masa PPN baru (PER-44/PJ/2010, 6 Oktober 2010)
- Penunjukan Toko Retail - KEP - 347/PJ/2010
- Fasilitas Pajak Bagi Perumahan (Bagian 2)
- Faktur Pajak Lama Masih Bisa Dipakai (SE-56/PJ/2010)
- Faktur Pajak : Persandingan PER-159/PJ/2006 dengan PER-13/PJ./2010
- Batasan Pengusaha Kecil - PMK-68/PMK.03/2010
- Toko - Toko retail yang berpartisipasi dalam Program Restitusi PPN bagi Turis Asing
- Ketentuan Mengenai Faktur Pajak PPN (PMK-38/PMK.03/2010, PER-13/PJ/2010, SE-42/PJ/2010)
- Dokumen Yang Disamakan dengan Faktur Pajak ; PER-10/PJ/2010
- Jenis Barang dan Jasa Tidak Kena Pajak (Non BKP dan Non JKP) sesuai UU PPN Baru
- Simulasi saat pembuatan faktur pajak, saat penyetoran dan pelaporan PPN sesuai UU 42 Tahun 2009
- Tempat Terutang PPN sesuai PER-4/PJ/2010, Ps 12(1) UU PPN No. 42 Tahun 2009
- PPN MEMBANGUN SENDIRI SEBESAR 0% DI WILAYAH BENCANA ALAM DI SUMATRA BARAT DAN JAMBI
- Ketentuan Mengenai Faktur Pajak sesuai UU No 42 Tahun 2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar