Salah satu kesulitan yang dialami para pensiunan PNS/TNI-Polri setiap kali hendak melaporkan SPT Tahunan PP Orang Pribadi adalah kewajiban melampirkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 dari PT Taspen dan PT Asabri berupa formulir 1721-A2.
Untunglah sekarang PT Taspen dan PT Asabri sudah menyediakan layanan cetak dokumen tersebut dengan cara online. Untuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil bisa mengakses layanan tersebut pada alamat http://e-klim.taspen.com/espt/ sedangkan pensiunan TNI/Polri bisa mengaksesnya di http://www.asabri.co.id/pajak.php.
Berikut ini adalah langkah-langkah untuk mencetak formulir 1721 A2 bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil :
Untunglah sekarang PT Taspen dan PT Asabri sudah menyediakan layanan cetak dokumen tersebut dengan cara online. Untuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil bisa mengakses layanan tersebut pada alamat http://e-klim.taspen.com/espt/ sedangkan pensiunan TNI/Polri bisa mengaksesnya di http://www.asabri.co.id/pajak.php.
Berikut ini adalah langkah-langkah untuk mencetak formulir 1721 A2 bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil :
- Buka http://e-klim.taspen.com/espt/
- Masukkan nomor pensiun yang tertera pada kartu pensiun
- Klik cetak Form SPT
- Formulir 1721-A2 sudah ditampilkan, silakan cetak dengan kertas ukuran F4 (215x330mm)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar