Lagi repot, susah keluar kantor, kelamaan antri, adalah beberapa alasan orang selalu menunda pelaporan SPT Tahunan PPh. Sekarang ada solusi mudah untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi bagi para karyawan. Direktorat Jenderal Pajak menyediakan fasilitas pelaporan SPT secara online. Anda bisa melaporkan SPT PPh Orang Pribadi 1770S maupun 1770SS.
Berikut ini langkah-langkah pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770S :
- Melakukan pendaftaran e-FINE-FIN merupakan nomor identitas Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk melaksanakan e-Filing. Silakan mendaftar melalui link ini.E-FIN akan dikirim ke alamat yang anda cantumkan saat mendaftar NPWP, hal ini tentu memakan waktu karena pengiriman akan dilakukan via pos, untuk menyiasati hal ini anda bisa menghubungi KPP tempat anda terdaftar, minta dihubungkan dengan seksi pelayanan untuk menanyakan berapa nomor e-FIN anda.
- Melakukan pendaftaran e-filingSetelah anda menerima nomor e-FIN, silakan anda mendaftar e-filing dengan menyertakan alamat email yang valid. Hal ini penting karena link aktivasi akun e-filing akan dikirimkan ke email tersebut.
- Lakukan aktivasi akunAktivasi dilakukan dengan meng-klik link yang dikirim ke email anda. Mungkin akan ada peringatan tentang keamanan koneksi, apabila hal ini terjadi silakan add exception dan confirm security exception.
- Login akun e-filingSilakan login ke akun e-filing anda.
- Memilih jenis SPTAda dua jenis SPT yang bisa anda pilih, apabila penghasilan bruto sebagai karyawan sampai dengan Rp 60.000.000 silakan pilih 1770SS, di atas Rp 60.000.000 silakan pilih 1770S.
- Mengisi tahun pajak dan kode pembetulanApabila SPT yang anda isi bukan SPT pembetulan, silakan isi kode pembetulan dengan angka 0 (nol).
- Melakukan perekaman SPTSilakan mengisi SPT anda, dimulai dengan pengisian daftar bukti potong yang anda peroleh.Selanjutnya silakan mengisi sesuai pertanyaan yang diajukan. Pertanyaan-pertanyaan tersebut antara lain :
- Apakah anda memiliki penghasilan dalam negeri lainnya?Yang termasuk dalam kategori ini antara lain : bunga, royalti, sewa, penghargaan dan hadiah, keuntungan dari penjualan harta, dan penghasilan lain di luar penghasilan yang telah dikenakan PPh Final dan penghasilan yang bukan merupakan objek pajak.
- Apakah anda memiliki penghasilan dari luar negeri?
- Apakah anda memiliki penghasilan yang bukan merupakan objek pajak?
- Apakah anda memiliki penghasilan yang pajaknya sudah dipotong/dipungut secara final atau bersifat final?Penghasilan yang dipotong PPh final diantaranya : bunga tabungan/deposito, hadiah undian, selengkapnya bisa anda lihat pada bagian A lampiran II SPT PPh Orang Pribadi 1770S. sedangkan yang bersifat final diantaranya penghasilan istri yang hanya bekerja pada satu tempat dan sudah dipotong PPh Pasal 21.
- Apakah anda memiliki harta?
- Apakah anda memiliki hutang?
- Apakah anda memiliki tanggungan keluarga?
- Pilihlah golongan Penghasilan Tidak Kena Pajak anda
- Apakah anda membayar zakat/sumbangan kegiatan wajib lainnya?
- Apakah anda memiliki pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan luar negeri?
- Pertanyaan tentang angsuran pajak yang sudah anda bayar
-
- Setelah itu akan muncul rekap perhitungan PPh anda
- Pengisian telah selesai, klik tanda simpan
- Klik “Ambil Kode Verifikasi”Kode verifikasi akan dikirim ke email anda.
- Mengirim data SPTKlik kirim data lalu masukkan kode verifikasi.
Tidak repot kan?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar