24 Februari 2012

Laporan SPT Tahunan Karyawan Melalui E-Filing

Lagi repot, susah keluar kantor, kelamaan antri, adalah beberapa alasan orang selalu menunda pelaporan SPT Tahunan PPh. Sekarang ada solusi mudah untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi bagi para karyawan. Direktorat Jenderal Pajak menyediakan fasilitas pelaporan SPT secara online. Anda bisa melaporkan SPT PPh Orang Pribadi 1770S maupun 1770SS.
Berikut ini langkah-langkah pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770S :
  1. Melakukan pendaftaran e-FIN
    E-FIN merupakan nomor identitas Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk melaksanakan e-Filing. Silakan mendaftar melalui link ini.
    pendaftaran e-fin
    pendaftaran e-fin
    E-FIN akan dikirim ke alamat yang anda cantumkan saat mendaftar NPWP, hal ini tentu memakan waktu karena pengiriman akan dilakukan via pos, untuk menyiasati hal ini anda bisa menghubungi KPP tempat anda terdaftar, minta dihubungkan dengan seksi pelayanan untuk menanyakan berapa nomor e-FIN anda.
    pemberitahuan e-fin dari KPP
    pemberitahuan e-fin dari KPP
  2. Melakukan pendaftaran e-filing
    Setelah anda menerima nomor e-FIN, silakan anda mendaftar e-filing dengan menyertakan alamat email yang valid. Hal ini penting karena link aktivasi akun e-filing akan dikirimkan ke email tersebut.
    pendaftaran e-filing
    pendaftaran e-filing
  3. Lakukan aktivasi akun
    Aktivasi dilakukan dengan meng-klik link yang dikirim ke email anda. Mungkin akan ada peringatan tentang keamanan koneksi, apabila hal ini terjadi silakan add exception dan confirm security exception.
    klik "i understand the risk"
    klik "i understand the risk"
  4. Login akun e-filing
    Silakan login ke akun e-filing anda.
    login
    login
  5. Memilih jenis SPT
    Ada dua jenis SPT yang bisa anda pilih, apabila penghasilan bruto sebagai karyawan sampai dengan Rp 60.000.000 silakan pilih 1770SS, di atas Rp 60.000.000 silakan pilih 1770S.
    memilih jenis SPT
    memilih jenis SPT
  6. Mengisi tahun pajak dan kode pembetulan
    Apabila SPT yang anda isi bukan SPT pembetulan, silakan isi kode pembetulan dengan angka 0 (nol).
    isi tahun pajak dan kode pembetulan
    isi tahun pajak dan kode pembetulan
  7. Melakukan perekaman SPT
    Silakan mengisi SPT anda, dimulai dengan pengisian daftar bukti potong yang anda peroleh.
    mengisi bukti potong
    mengisi bukti potong
    Selanjutnya silakan mengisi sesuai pertanyaan yang diajukan. Pertanyaan-pertanyaan tersebut antara lain :
    • Apakah anda memiliki penghasilan dalam negeri lainnya?
      Yang termasuk dalam kategori ini antara lain : bunga, royalti, sewa, penghargaan dan hadiah, keuntungan dari penjualan harta, dan penghasilan lain di luar penghasilan yang telah dikenakan PPh Final dan penghasilan yang bukan merupakan objek pajak.
    • Apakah anda memiliki penghasilan dari luar negeri?
    • Apakah anda memiliki penghasilan yang bukan merupakan objek pajak?
    • Apakah anda memiliki penghasilan yang pajaknya sudah dipotong/dipungut secara final atau bersifat final?
      Penghasilan yang dipotong PPh final diantaranya : bunga tabungan/deposito, hadiah undian, selengkapnya bisa anda lihat pada bagian A lampiran II SPT PPh Orang Pribadi 1770S. sedangkan yang bersifat final diantaranya penghasilan istri yang hanya bekerja pada satu tempat dan sudah dipotong PPh Pasal 21.
    • Apakah anda memiliki harta?
    • Apakah anda memiliki hutang?
    • Apakah anda memiliki tanggungan keluarga?
    • Pilihlah golongan Penghasilan Tidak Kena Pajak anda
    • Apakah anda membayar zakat/sumbangan kegiatan wajib lainnya?
    • Apakah anda memiliki pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan luar negeri?
    • Pertanyaan tentang angsuran pajak yang sudah anda bayar
  8. Setelah itu akan muncul rekap perhitungan PPh anda
  9. Pengisian telah selesai, klik tanda simpan
    Menyimpan SPT
    Menyimpan SPT
  10. Klik “Ambil Kode Verifikasi”
    Kode verifikasi akan dikirim ke email anda.
    ambil kode verifikasi
    ambil kode verifikasi
  11. Mengirim data SPT
    Klik kirim data lalu masukkan kode verifikasi.
    Mengirim data
    Mengirim data
  12. Pelaporan selesai, tanda terima akan dikirim ke email anda.
Tidak repot kan?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar