14 Februari 2012

Norma Penghitungan Penghasilan Neto

Bagi sebagian orang pribadi yang memiliki usaha kewajiban membuat pembukuan merupakan suatu hal yang sulit dilakukan selain karena kurangnya pengetahuan mengenai Akuntansi juga mungkin tidak efisien jika harus mempekerjakan karyawan hanya untuk membuat pembukuan. Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak orang pribadi boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sehingga tidak perlu membuat pembukuan tetapi cukup hanya membuat pencatatan.
Orang Pribadi yang boleh menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto
  1. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto sebesar Rp. 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah) atau lebih dalam 1 (satu) tahun wajib menyelenggarakan pembukuan.
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto di bawah Rp. 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun wajib menyelenggarakan pencatatan, kecuali Wajib Pajak yang bersangkutan memilih menyelenggarakan Pembukuan.
  3. Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang tidak memilih untuk menyelenggarakan pembukuan, menghitung penghasilan neto usaha atau pekerjaan bebasnya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
[warning] Sesuai dengan UU PPh yang baru yaitu UU Nomor 36 tahun 2008 maka  sejak 1 Jan 2009 batasan Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang boleh menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan berubah dengan peredaran bruto di bawah Rp. 1.800.000.000,00 menjadi Rp 4.800.000.000. [/warning]

Kewajiban Bagi Penggunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto

  1. Wajib Pajak yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto wajib memberitahukan mengenai penggunaan Norma Penghitungan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan.
  2. Pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dianggap disetujui kecuali berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan untuk menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
  3. Wajib Pajak yang tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.

Wajib Pajak yang menyelenggarakan Pembukuan
  1. Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan  yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyeIenggarakan pembukuan, penghasilan netonya dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
  2. Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam tahun pajak yang bersangkutan.

Besarnya Norma penghitungan Penghasilan Neto
(1)        Norma penghitungan Penghasilan Neto dikelompokkan menurut wilayah sebagai berikut :
a.         10 (sepuluh) ibukota propinsi yaitu Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang,
Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak;
b.         ibukota propinsi lainnya;
c.         daerah lainnya.
(2)        Daftar Persentase Penghasilan Neto adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini.

Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha atau pekerjaan bebas
  1. Penghitungan penghasilan neto Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha atau pekerjaan bebas, dilakukan terhadap masing-masing jenis usaha dengan memperhatikan pengelompokan wilayah di atas.
  2. Penghasilan neto Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha adalah penjumlahan penghasilan neto dari masing-masing jenis usaha atau pekerjaan bebas yang dihitung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Menghitung Penghasilan Neto
  1. Penghasilan neto bagi tiap jenis usaha dihitung dengan cara mengalikan angka persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto dengan peredaran bruto atau penghasilan bruto dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dalam 1 (satu) tahun.
  2. Dalam menghitung besarnya Pajak Penghasilan yang terutang oleh Wajib Pajak orang pribadi, sebelum dilakukan penerapan tarif umum terlebih dahulu dihitung Penghasilan Kena Pajak dengan mengurangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak dari penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

[warning] Sesuai dengan UU PPh yang baru tarif  PPh dan Penghasilan Tidak Kena Pajak telah berubah. Lihat perubahaannya pada TARIF,  dan PTKP. [/warning]

CONTOH PEMAKAIAN NORMA
A.   
Wajib Pajak A kawin dan mempunyai 3 (tiga) orang anak. Ia seorang dokter bertempat tinggal di Jakarta yang juga memiliki industri rotan di Cirebon.

-
Peredaran Usaha dari Industri
Rotan (setahun) di Cirebon
Rp. 200.000.000,00
-
Penerimaan bruto sebagai dokter (setahun)
di Jakarta
Rp. 72.000.000,00



Penghasilan neto dihitung sebagai berikut :
-
Dari industri rotan :
12,5% X Rp. 200.000.000,00
Rp. 25.000.000,00
-
Sebagai dokter :
45% X Rp. 72.000.000,00
Rp. 32.400.000,00

jumlah penghasilan Neto
Rp. 57.400.000,00



Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Neto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak
Rp. 57.400.000,00 – Rp. 18.000.000,00 = Rp. 39.400.000,00

Pajak penghasilan yang terutang :

-
5% X Rp. 25.000.000,00
Rp. 1.250.000,00
-
10% X Rp.14.400.000,00
Rp. 1.440.000,00

Jumlah
Rp. 2.690.000,00

Catatan :
a.
Angka 12,5% untuk industri rotan, lihat kode 33100
b.
Angka 45% sebagai dokter, lihat kode 93213
c.
Istri tidak punya penghasilan.


B.
Seorang Wajib Pajak baru memiliki usaha sebagai pedagang eceran bahan makanan di Jakarta. Penjualan dalam satu bulan diperkirakan sebesar Rp. 15.000.000,00 Ia kawin dan mempunyai 2 (dua) orang anak.
Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 yang harus dibayar sebagai angsuran dalam tahun berjalan dihitung sebagai berikut :

Jumlah peredaran setahun


= 12 X Rp. 15.000.000,00
Rp.
180.000.000,00
Persentase penghasilan menurut norma Kode 62320 = 25%


Penghasilan neto setahun = 25% X Rp. 180.000.000,00
Rp.
45.000.000,00
Penghasilan Kena Pajak = penghasilan neto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak


= Rp. 45.000.000,00 – Rp. 16.800.000,00
Rp.
28.200.000,00
Pajak Penghasilan yang terutang


= 5% X Rp. 28.200.000,00
Rp.
1.410.000,00
pajak Penghasilan Pasal 25 yang harus dibayar


= 1/12 X Rp. 1.410.000,00
Rp.
117.500,00


Download Daftar Norma Penghitungan Penghasilan Neto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar