31 Oktober 2012

Hak dan kewajiban wajib pajak ( Badan )

WAJIB PAJAK
Orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu 
3 M
Menghitung pajak sesuai tarif dan ketentuan yang berlaku
Membayar pajakmelalui kantor pos atau bank-bank yang ditunjuk dengan menggunakan formulir  (SSP)
Melapor pajak - ke KPP dengan menggunakan formulir Surat Pemberitahuan SPT (SPT)










Berkaitan dengan Pajak Penghasilan:Melaporkan SPT Masa
PPh Pasal 21
PPh Pasal 22
PPh Pasal 23
PPh Pasal 25
PPh Pasal 26
PPh Pasal 4 (2)




Batas waktu pembayaran dan pelaporan untuk kewajiban perpajakan bulanan
No
Jenis SPT
Batas Waktu Pembayaran
Batas Waktu Pelaporan
1
PPh Pasal 4 ayat (2)
Tgl. 10 bulan berikut
Tgl. 20 bulan berikut
2
PPh Pasal 15
Tgl. 10 bulan berikut
Tgl. 20 bulan berikut
3
PPh Pasal 21/26
Tgl. 10 bulan berikut
Tgl. 20 bulan berikut
4
PPh Pasal 23/26
Tgl. 10 bulan berikut
Tgl. 20 bulan berikut
5
PPh Pasal 25 (angsuran pajak) untuk Wajib Pajak orang pribadi dan badan
Tgl. 15 bulan berikut
Tgl. 20 bulan berikut
6
PPh Pasal 25 (angsuran pajak) untuk Wajib Pajak kriteria tertentu yang diperbolehkan melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa
Akhir masa pajak terakhir
Tgl.20 setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir
7
PPh Pasal 22, PPN & PPn BM oleh Bea Cukai
1 hari setelah dipungut
Hari kerja terakhir minggu berikutnya (melapor secara mingguan)
8
PPh Pasal 22 - Bendahara Pemerintah
Pada hari yang sama saat penyerahan barang
Tgl. 14 bulan berikut
9
PPh Pasal 22 - Pertamina
Sebelum Delivery Order dibayar
10
PPh Pasal 22 - Pemungut tertentu
Tgl. 10 bulan berikut
Tgl. 20 bulan berikut
11
PPN dan PPn BM - PKP
Akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan
Akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak
12
PPN dan PPn BM - Bendaharawan
Tgl. 7 bulan berikut
Tgl. 14 bulan berikut
13
PPN & PPn BM - Pemungut Non Bendahara
Tgl. 15 bulan berikut
Tgl. 20 bulan berikut
14
PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 15,21,23, PPN dan PPnBM Untuk Wajib Pajak Kriteria Tertentu
Sesuai batas waktu per SPT Masa
Tgl.20 setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir











Tidak ada komentar:

Posting Komentar