Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu di adaka oleh KP2KP Bangil dari tanggal 19 samapai 26 September 2013 di Aula KP2KP Bangil Pasuruan.
Maksud dari PP Nomor 46 tahun 2013 ini adalah Kemudahan dan penyederhanaan aturan perpajakan; Mengedukasi masyarakat untuk tertib administrasi; Mengedukasi masyarakat untuk transparansi; Memberikan kesempatan masyarakat untuk berkontribusi dalam penyelenggaraan negara dan tujuan dari PP Nomor 46 Tahun 2013 adalah Kemudahan bagi masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, Meningkatnya pengetahuan tentang manfaat perpajakan bagi masyarakat, Terciptanya kondisi kontrol sosial dalam memenuhi kewajiban perpajakan sehingga diharapkan Penerimaan pajak meningkat sehingga kesempatan untuk mensejahterakan masyarakat meningkat.
Objek dari PP Nomor 46 ini adalah Penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dengan peredaran bruto (omzet) yang tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak. Peredaran bruto (omzet) merupakan jumlah peredaran bruto (omzet) semua gerai/counter/outlet atau sejenisnya baik pusat maupun cabangnya. Pajak yang terutang dan harus dibayar adalah 1% dari jumlah peredaran bruto (omzet)
Subjek Pajak dari PP Nomor 46 ini adalah Orang pribadi dan Badan, tidak termasuk Bentuk Usaha Tetap (BUT), yang menerima penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto (omzet) yang tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
Wajiib Pajak sangat antusias dalam mengikuti kegiatan sosialisasi kerena memang mereka merasa di mudahkan dalan pelaksanaan kewajiban perpajakan, Narasumber dari sosialisi ini Mulia Antawijaya Siregar SE.,Ak,MM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar