Fasilitas Pembayaran Pajak bagi Pengusaha dengan Omzet tidak Melebihi Rp4,8 Miliar Setahun
Jakarta – Pada
hari ini, Senin 11 Nopember 2013, bertempat di Ballroom Novotel Mangga
Dua Square, Direktorat Jenderal Pajak bersama Asosiasi Pengusaha
Indonesia (APINDO) menyelenggarakan acara Launching Fasilitas
Pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) 1% bagi pengusaha dengan peredaran
bruto (omzet) tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun, yaitu dapat membayar
pajak melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
File:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar