Apa manfaat dari kebijakan “Sunset Policy”, khususnya bagi saya Wajib Pajak yang baru terdaftar tahun 2008 ini.
( Prabowo – Pasuruan )
Jawab:
Saudara Prabowo yang terhormat, memang “Sunset Policy” sudah selayaknya untuk dimanfaatkan semaksimal mungkin. Sunset Policy sendiri adalah fasilitas penghapusan sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 37A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memulai kewajiban perpajakannya dengan benar. Oleh karena itu, hendaknya masyarakat / Wajib Pajak segera memanfaatkan fasilitas ini, karena Sunset Policy ini hanya diberlakukan pada tahun 2008 ini saja.
Adapun keuntungan bagi Wajib Pajak yang memanfaatkan Sunset Policy adalah sebagai berikut :
1. Tidak dikenai sanksi administrasi berupa bunga;
2. Tidak dilakukan pemeriksaan, kecuali SPT yang disampaikan menjadi Lebih Bayar atau di kemudian hari ditemukan data atau keterangan lainyang ternyata belum dilaporkan di SPT tersebut;
3. Apabila Wajib Pajak sedang diperiksa dan belum disampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), maka pemeriksaan akan dihentikan;
4. Data dan/atau informasi yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh terkait dengan pemanfaatan Sunset Policy tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan surat ketetapan pajak atas jenis pajak lainnya.
Karena Saudara baru terdaftar tahun 2008 ini, maka saudara dapat memanfaatkan fasilitas Sunset Policy ini dengan cara melaporkan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya ( Paling lambat tanggal 31 Maret 2009 ) tanpa dikenai sanksi administrasi berupa bunga atas pajak yang tidak/kurang dibayar.
Selain itu, jika terdapat bukti potong/bukti pungut PPh sebelum saudara ber-NPWP, maka dapat dikreditkan (dikurangkan) dalam SPT Tahunan PPh sebagai kredit pajak atas penghasilan yg dilaporkan dalam SPT tersebut.
Demikian,apabila saudara menginginkan penjelasan lebih lanjut, dapat menghubungi KPP Pratama dan KP2KP terdekat, atau melalui email kami.
Jl.Sultan Agung No.20 Telp : 0343 432222 Fax : 0343 432223 e-mail :kp2kp.bangil@gmail.com
Tampilkan postingan dengan label Dialog Pajak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dialog Pajak. Tampilkan semua postingan
20 November 2008
20 Oktober 2008
Kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi setelah ber-NPWP
Saya seorang karyawan yang pada tahun 2007 kemarin mendaftarkan diri dan mendapatkan NPWP . Tetapi saya tidak mengetahui kira-kira apa saja yang menjadi kewajiban saya setelah ber-NPWP?
( Taufan – Pasuruan )
Jawab:
Saudara Taufan yang terhormat,
Setelah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kewajiban selanjutnya adalah melaporkan penghasilan saudara ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan .
1. Apabila saudara hanya memiliki penghasilan sehubungan dari pekerjaan saja (karyawan) maka saudara hanya perlu mengisi dan melaporkan setiap tahunnya SPT 1770 S atau SPT 1770 SS (untuk karyawan dengan penghasilan dibawah Rp. 48 juta) dan jangan lupa untuk melampirkan form 1721 A1 (untuk karyawan swasta) atau 1721 A2 (untuk PNS/TNI/Polri) dari pemberi kerja atau bendaharawan.
2. Apabila saudara selain memiliki penghasilan sehubungan dari pekerjaan (karyawan) namun juga memiliki penghasilan lain dari usaha atau pekerjaan bebas seperti sebagai dokter , notaris , atau memiliki usaha lainnya , maka saudara wajib menggunakan SPT tahunan 1770 serta melaporkan SPT Masa PPh 25 (angsuran masa). Dalam hal usaha saudara mempekerjakan karyawan maka juga berkewajiban melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 demikian juga jika ada transaksi dengan pihak lain maka wajib melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 (sesuai Peraturan Dirjen Pajak No. PER - 70/PJ/2007, Tgl.09 April 2007 yang dapat saudara download di www.pajak.go.id )
3. Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi paling lambat tiga bulan setelah tahun pajak berakhir atau pada tanggal 31 Maret tahun pajak berikutnya. Untuk SPT Masa, pembayaran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya di Kantor Pos / Bank Persepsi dan dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya di KPP Pratama atau KP2KP saudara terdaftar.
Apabila saudara ingin penjelasan lebih lanjut, dapat menghubungi KPP Pratama dan KP2KP terdekat , atau melalui email kami.
( Taufan – Pasuruan )
Jawab:
Saudara Taufan yang terhormat,
Setelah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kewajiban selanjutnya adalah melaporkan penghasilan saudara ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan .
1. Apabila saudara hanya memiliki penghasilan sehubungan dari pekerjaan saja (karyawan) maka saudara hanya perlu mengisi dan melaporkan setiap tahunnya SPT 1770 S atau SPT 1770 SS (untuk karyawan dengan penghasilan dibawah Rp. 48 juta) dan jangan lupa untuk melampirkan form 1721 A1 (untuk karyawan swasta) atau 1721 A2 (untuk PNS/TNI/Polri) dari pemberi kerja atau bendaharawan.
2. Apabila saudara selain memiliki penghasilan sehubungan dari pekerjaan (karyawan) namun juga memiliki penghasilan lain dari usaha atau pekerjaan bebas seperti sebagai dokter , notaris , atau memiliki usaha lainnya , maka saudara wajib menggunakan SPT tahunan 1770 serta melaporkan SPT Masa PPh 25 (angsuran masa). Dalam hal usaha saudara mempekerjakan karyawan maka juga berkewajiban melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 demikian juga jika ada transaksi dengan pihak lain maka wajib melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 (sesuai Peraturan Dirjen Pajak No. PER - 70/PJ/2007, Tgl.09 April 2007 yang dapat saudara download di www.pajak.go.id )
3. Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi paling lambat tiga bulan setelah tahun pajak berakhir atau pada tanggal 31 Maret tahun pajak berikutnya. Untuk SPT Masa, pembayaran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya di Kantor Pos / Bank Persepsi dan dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya di KPP Pratama atau KP2KP saudara terdaftar.
Apabila saudara ingin penjelasan lebih lanjut, dapat menghubungi KPP Pratama dan KP2KP terdekat , atau melalui email kami.
20 September 2008
Sanksi Perpajakan dihapus?? Tidak diperiksa???
Saya beberapa kali membaca spanduk perpajakan yang banyak saya lihat di jalanan. Salah satu tulisan spanduk tersebut adalah : “Segeralah ber NPWP..!!, Sanksi hapus..!!, Tidak Diperiksa!!” mohon penjelasan apa kira-kira maksudnya?
( Fauzi – Pasuruan )
Jawab:
Saudara Fauzi yang terhormat, memang benar saat ini Direktorat Jenderal Pajak sedang menggalakkan kebijakan “sunset policy” yang arti dan isinya kurang lebih sama dengan apa yang telah saudara baca di spanduk-spanduk yang terpasang di jalanan.
Sesuai dengan Pasal 37 A, UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang mulai berlaku efektif tanggal 1 Januari 2008 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2008, Tanggal 06 Pebruari 2008 dijelaskan, bahwa wajib pajak yang menyampaikan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahun Pajak 2006 dan sebelumnya yang mengakibatkan pajak yang harus dibayar menjadi lebih besar, akan diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga apabila pembetulannya dilakukan pada tahun 2008 ini. Kekurangan pembayaran tersebut harus dilunasi sebelum pelaporan SPT Pembetulan. Kebijakan ini merupakan sebuah stimulus bagi wajib pajak untuk membetulkan SPT- nya. Selain itu dalam Pasal 37 A UU No. 28 Tahun 2007 juga memberikan stimulus bagi wajib pajak yang belum memiliki NPWP namun mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP pada tahun 2008 ini. Insentif yang diberikan adalah dalam bentuk penghapusan sanksi administrasi untuk pajak yang tidak atau kurang bayar sebelum Tahun diperolehnya NPWP. Berarti penghapusan sanksi tersebut berlaku untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya serta tidak dilakukan pemeriksaan pajak sepanjang tidak terdapat data yang dapat menyebabkan SPT wajib pajak menjadi tidak benar atau menjadi lebih bayar. “Sunset Policy” ini hanya berlaku dalam Tahun 2008.
Apabila saudara ingin penjelasan lebih lanjut, dapat menghubungi KPP Pratama dan KP2KP terdekat, atau melalui email kami.
( Fauzi – Pasuruan )
Jawab:
Saudara Fauzi yang terhormat, memang benar saat ini Direktorat Jenderal Pajak sedang menggalakkan kebijakan “sunset policy” yang arti dan isinya kurang lebih sama dengan apa yang telah saudara baca di spanduk-spanduk yang terpasang di jalanan.
Sesuai dengan Pasal 37 A, UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang mulai berlaku efektif tanggal 1 Januari 2008 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2008, Tanggal 06 Pebruari 2008 dijelaskan, bahwa wajib pajak yang menyampaikan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahun Pajak 2006 dan sebelumnya yang mengakibatkan pajak yang harus dibayar menjadi lebih besar, akan diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga apabila pembetulannya dilakukan pada tahun 2008 ini. Kekurangan pembayaran tersebut harus dilunasi sebelum pelaporan SPT Pembetulan. Kebijakan ini merupakan sebuah stimulus bagi wajib pajak untuk membetulkan SPT- nya. Selain itu dalam Pasal 37 A UU No. 28 Tahun 2007 juga memberikan stimulus bagi wajib pajak yang belum memiliki NPWP namun mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP pada tahun 2008 ini. Insentif yang diberikan adalah dalam bentuk penghapusan sanksi administrasi untuk pajak yang tidak atau kurang bayar sebelum Tahun diperolehnya NPWP. Berarti penghapusan sanksi tersebut berlaku untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya serta tidak dilakukan pemeriksaan pajak sepanjang tidak terdapat data yang dapat menyebabkan SPT wajib pajak menjadi tidak benar atau menjadi lebih bayar. “Sunset Policy” ini hanya berlaku dalam Tahun 2008.
Apabila saudara ingin penjelasan lebih lanjut, dapat menghubungi KPP Pratama dan KP2KP terdekat, atau melalui email kami.
20 Agustus 2008
NPWP GRATIS !! SANKSI DIHAPUS !!
Saya beberapa kali membaca spanduk perpajakan yang banyak saya lihat di jalanan. Salah satu tulisan spanduk tersebut adalah : “Segeralah ber NPWP..!!, Sanksi hapus..!!, Tidak Diperiksa!!” mohon penjelasan apa maksudnya? Terima Kasih.
( Fauzi – Pasuruan )
Jawab:
Saudara Fauzi yang terhormat, memang benar saat ini Direktorat Jenderal Pajak sedang menggalakkan kebijakan “sunset policy” yang arti dan isinya kurang lebih sama dengan apa yang telah saudara baca di spanduk-spanduk yang terpasang di jalanan.
Sesuai dengan Pasal 37 A, UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang mulai berlaku efektif tanggal 1 Januari 2008 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2008, Tanggal 06 Pebruari 2008 dijelaskan, bahwa wajib pajak yang menyampaikan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahun Pajak 2006 dan sebelumnya yang mengakibatkan pajak yang harus dibayar menjadi lebih besar, akan diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga apabila pembetulannya dilakukan pada tahun 2008 ini. Kekurangan pembayaran tersebut harus dilunasi sebelum pelaporan SPT Pembetulan. Kebijakan ini merupakan sebuah stimulus bagi wajib pajak untuk membetulkan SPT- nya. Selain itu dalam Pasal 37 A UU No. 28 Tahun 2007 juga memberikan stimulus bagi wajib pajak yang belum memiliki NPWP namun mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP pada tahun 2008 ini. Insentif yang diberikan adalah dalam bentuk penghapusan sanksi administrasi untuk pajak yang tidak atau kurang bayar sebelum Tahun diperolehnya NPWP. Berarti penghapusan sanksi tersebut berlaku untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya serta tidak dilakukan pemeriksaan pajak sepanjang tidak terdapat data yang dapat menyebabkan SPT wajib pajak menjadi tidak benar atau menjadi lebih bayar. “Sunset Policy” ini hanya berlaku dalam Tahun 2008.
Apabila saudara ingin penjelasan lebih lanjut, dapat menghubungi KPP Pratama dan KP2KP terdekat, atau melalui email kami.
( Fauzi – Pasuruan )
Jawab:
Saudara Fauzi yang terhormat, memang benar saat ini Direktorat Jenderal Pajak sedang menggalakkan kebijakan “sunset policy” yang arti dan isinya kurang lebih sama dengan apa yang telah saudara baca di spanduk-spanduk yang terpasang di jalanan.
Sesuai dengan Pasal 37 A, UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang mulai berlaku efektif tanggal 1 Januari 2008 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2008, Tanggal 06 Pebruari 2008 dijelaskan, bahwa wajib pajak yang menyampaikan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahun Pajak 2006 dan sebelumnya yang mengakibatkan pajak yang harus dibayar menjadi lebih besar, akan diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga apabila pembetulannya dilakukan pada tahun 2008 ini. Kekurangan pembayaran tersebut harus dilunasi sebelum pelaporan SPT Pembetulan. Kebijakan ini merupakan sebuah stimulus bagi wajib pajak untuk membetulkan SPT- nya. Selain itu dalam Pasal 37 A UU No. 28 Tahun 2007 juga memberikan stimulus bagi wajib pajak yang belum memiliki NPWP namun mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP pada tahun 2008 ini. Insentif yang diberikan adalah dalam bentuk penghapusan sanksi administrasi untuk pajak yang tidak atau kurang bayar sebelum Tahun diperolehnya NPWP. Berarti penghapusan sanksi tersebut berlaku untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya serta tidak dilakukan pemeriksaan pajak sepanjang tidak terdapat data yang dapat menyebabkan SPT wajib pajak menjadi tidak benar atau menjadi lebih bayar. “Sunset Policy” ini hanya berlaku dalam Tahun 2008.
Apabila saudara ingin penjelasan lebih lanjut, dapat menghubungi KPP Pratama dan KP2KP terdekat, atau melalui email kami.
20 Juli 2008
Pengusaha Kena Pajak
Saya seorang pengusaha meubel yang sudah terdaftar & ber NPWP sejak tahun 2006. Saya pernah mendengar beberapa teman yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Saya ingin menanyakan apakah pengusaha kecil seperti saya ini juga wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak? Terima kasih.
( Solikhin – Pasuruan )
Jawab:
Saudara Solikhin yang terhormat, menurut UU No 28 tahun 2007 Perubahan ketiga tentang UU KUP, Pengusaha Kena Pajak ( PKP ) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan atau jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan UU Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) dan perubahannya.
Sedangkan kriteria “Pengusaha Kecil” Menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003, adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Atas penyerahan barang/jasa kena pajak yang dilakukan Pengusaha Kecil tidak dikenakan PPN kecuali jika Pengusaha Kecil ini menghendaki untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
“Tetapi” Pengusaha Kecil wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku, jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan brutonya melebihi batas yang ditentukan (Rp 600.000.000,00). Pengusaha tersebut wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat pada akhir bulan berikutnya untuk mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak ( NPPKP ).
Fungsi/manfaat memiliki NPPKP tersebut adalah sebagai pengawasan dalam melaksanakan hak dan kewajiban PKP di bidang PPN dan PPn BM, dan sebagai identitas PKP yang bersangkutan.
Syarat permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak adalah sebagai berikut;
1. Foto Copy KTP
2. Foto Copy Surat Izin Usaha / Surat Keterangan Usaha
3. Fotocopy Keterangan Izin Tinggal ( bagi Wajib Pajak Luar Negeri )
Permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak diselesaikan paling lambat 3 ( tiga ) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap. Adapun pelayanan tersebut tidak dikenakan biaya sama sekali.
Apabila saudara ingin penjelasan lebih lanjut, dapat menghubungi KPP Pratama dan KP2KP terdekat , atau melalui email kami.
Saya ingin menanyakan apakah pengusaha kecil seperti saya ini juga wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak? Terima kasih.
( Solikhin – Pasuruan )
Jawab:
Saudara Solikhin yang terhormat, menurut UU No 28 tahun 2007 Perubahan ketiga tentang UU KUP, Pengusaha Kena Pajak ( PKP ) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan atau jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan UU Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) dan perubahannya.
Sedangkan kriteria “Pengusaha Kecil” Menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003, adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Atas penyerahan barang/jasa kena pajak yang dilakukan Pengusaha Kecil tidak dikenakan PPN kecuali jika Pengusaha Kecil ini menghendaki untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
“Tetapi” Pengusaha Kecil wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku, jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan brutonya melebihi batas yang ditentukan (Rp 600.000.000,00). Pengusaha tersebut wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat pada akhir bulan berikutnya untuk mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak ( NPPKP ).
Fungsi/manfaat memiliki NPPKP tersebut adalah sebagai pengawasan dalam melaksanakan hak dan kewajiban PKP di bidang PPN dan PPn BM, dan sebagai identitas PKP yang bersangkutan.
Syarat permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak adalah sebagai berikut;
1. Foto Copy KTP
2. Foto Copy Surat Izin Usaha / Surat Keterangan Usaha
3. Fotocopy Keterangan Izin Tinggal ( bagi Wajib Pajak Luar Negeri )
Permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak diselesaikan paling lambat 3 ( tiga ) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap. Adapun pelayanan tersebut tidak dikenakan biaya sama sekali.
Apabila saudara ingin penjelasan lebih lanjut, dapat menghubungi KPP Pratama dan KP2KP terdekat , atau melalui email kami.
Langganan:
Postingan (Atom)