Tampilkan postingan dengan label PPN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PPN. Tampilkan semua postingan

27 Desember 2011

Saat dan Tempat Terutang PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

a. Saat Pajak Terutang.
Untuk menentukan saat PKP melaksanakan kewajiban membayar pajak, penentuan saat pajak terutang menjadi sangat relevan. Tanpa diketahui saat pajak terutang, tidak mungkin ditentukan bilamana PKP wajib memenuhi kewajiban melunasi utang pajaknya.
Untuk menentukan saat pajak terutang sangat erat kaitannya dengan penentuan saat tim-bulnya utang pajak. Sebagai pajak objektif, PPN menganut ajaran materiil timbulnya utang pajak yaitu utang pajak timbul karena undang-undang. Dengan kata lain dapat di-rumuskan bahwa utang pajak timbul karena adanya tatbestand yang diatur dalam undang-undang, yaitu sejak adanya suatu ke-adaan, peristiwa atau perbuatan hukum yang dapat dikenakan pajak. Dengan rumusan yang lebih sederhana, dapat ditentukan bahwa utang PPN mulai timbul sejak adanya objek pajak. Ajaran materiil timbulnya utang pajak dianut oleh suatu jenis pajak yang mekanisme pemungutan pajak-nya menggunakan self assessment system. Mekanisme pemungutan PPN menggunakan sistem ini, sehingga timbulnya utang pajak ditentukan berdasarkan ajaran materiil.
Dari ketentuan Pasal 11 UU PPN 1984 dapat disimpulkan bahwa pajak terutang:
1) pada saat penyerahan BKP atau JKP
2) pada saat impor BKP
3) pada saat dimulai pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
4) pada saat pembayaran dalam hal :
a) pembayaran diterima sebelum penyerahan BKP atau JKP
b) pembayaran dilakukan sebelum dimulai pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
5) pada saat lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.



b. Tempat Pajak Terutang
Berdasarkan Pasal 12 UU PPN 1984 ditetapkan bahwa pajak terutang di :
1) tempat tinggal atau tempat kedudukan ; dan
2) tempat kegiatan usaha dilakukan, atau
3) tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak ;
4) tempat BKP dimasukkan, dalam hal impor ;
5) tempat orang pribadi atau badan terdaftar sebagai Wajib Pajak dalam hal pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean ; atau
6) satu tempat atau lebih yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai tempat pemusatan pajak terutang atas permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak.
Ketentuan Pasal 12 UU PPN 1984 tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000, yang menetapkan bahwa :
1) Tempat pajak terutang untuk Penyerahan di dalam Daerah Pabean.
Pajak terutang di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan, yaitu di tempat pengusaha dikukuhkan atau seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
2) Tempat pajak terutang untuk impor BKP adalah ditempat BKP dimasukkan ke dalam Daerah Pabean.
3) Tempat pajak terutang untuk pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam daerah Pabean adalah di tempat orang pribadi atau badan yang memanfaatkan, terdaftar sebagai Wajib Pajak.
4) Tempat pajak terutang untuk kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak di dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan adalah di tempat bangunan didirikan.
5) Tempat pajak terutang bagi PKP yang dikukuhkan di KPP Wajib Pajak Besar, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-335/PJ/2002 tanggal 1 Juli 2002 dipusatkan di KPP Wajib Pajak Besar yang menerbitkan surat pengukuhan.
6) Tempat pajak terutang ditentukan lain oleh Direktur Jenderal Pajak atas permintaan tertulis dari wajib pajak atau secara jabatan.

a) Berdasarkan ketentuan ini maka dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-525/PJ./2000 tanggal 6 Desember 2000 ditetapkan bahwa PKP orang pribadi yang mem-punyai tempat tinggal yang tidak sama dengan tempat kegiatan usahanya, terutang pajak hanya ditempat kegiatan usahanya, sepanjang PKP tersebut tidak melakukan kegiatan usa-ha apapun di tempat tinggalnya.
b) Dalam hal PKP memiliki lebih dari satu tempat kegiatan usaha dalam wilayah satu KPP, berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.9/1998 tanggal 4 Mei 1998 ditegaskan pengukuhannya disatukan di kantor pusatnya.
c) Beberapa PKP tertentu ditetapkan bahwa pada dasarnya terutang di tempat kantor pusatnya dikukuhkan sebagai PKP dengan beberapa pengecualian :
(1) Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-394/PJ./2003 tanggal 31 Desember 2003 yang telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-73/PJ/2004 tanggal 14 April 2004, tentang Tempat Terutangnya Pajak Bagi PKP Yang Dikukuhkan di KPP Wajib Pajak BUMN ditetapkan sebagai berikut :
(a) Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP yang mengelola Wajib Pajak BUMN yang melakukan penyerahan BKP dan atau JKP dan atau melakukan ekspor BKP, wajib dikukuhkan sebagai PKP di KPP dimaksud dan pajak terutang di tempat PKP dikukuhkan. Dikecualikan dari ketentuan ini bagi PKP BUMN yang :
i. melaksanakan proyek atau tender dari Pemerintah daerah atau panitia pemberi proyek atau tender di daerah tertentu yang mengharuskan PKP peserta proyek atau tender dikukuhkan sebagai PKP di KPP lokasi tempat kegiatan usaha ; atau
ii. mempunyai lebih dari 200 (dua ratus) tempat kegiatan usaha termasuk antara lain cabang, lokasi usaha, perwakilan, unit pemasaran dan sejenisnya termasuk distrik, dan tidak memiliki Sistem Informasi Akuntasi yang terhubung antara pusat dengan cabang maupun antar cabang (on line).
Bagi BUMN yang tidak melakukan pemusatan tempat pajak terutang dimaksud, wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepala KPP BUMN.
(b) Bagi BUMN yang sudah terlanjur dikukuhkan sebagai PKP oleh KPP selain yang mengelola Wajib Pajak BUMN, maka KPP ini wajib melakukan pencabutan Pe-ngukuhan PKP tersebut paling lambat tanggal 31 Januari 2004.
(c) Dalam hal telah dilakukan pencabutan Pengukuhan PKP yang dilakukan oleh KPP selain yang mengelola Wajib Pajak BUMN, tetapi PKP yang bersangkutan belum melaporkan seluruh kegiatan usahanya secara terpusat untuk Masa Pajak Januari 2004 sampai dengan Agustus 2004 di KPP BUMN, maka PKP tempat pemusatan wajib melakukan pembetulan SPT Masa PPN tersebut dengan menggabungkan kegiatan seluruh ccabang yang pengukuh-annya telah dicabut.
(d) PKP yang melakukan pemusatan tempat PPN terutang tetapi pengukuhan-nya di KPP selain KPP BUMN belum dicabut, tidak wajib melaporkan ke-giatan usaha ke KPP BUMN dengan syarat :
i. masih menyampaikan SPT Masa PPN di KPP selain KPP BUMN ;
ii. menyampaikman pemberitahuan tertulis kepada Kepala KPP BUMN bahwa telah menyampaikan SPT Masa PPN di KPP selain KPP BUMN.
(e) PKP BUMN yang dibebani kewajiban untuk melakukan pemusatan PPN terutang di KPP BUMN, wajib melaksanakannya paling lambat tanggal 31 Agustus 2004.
(f) Bagi PKP BUMN yang tidak melaksanakan kewajiban pemusatan tempat PPN terutang yang dibebankan kepadanya, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keputusan Direktur Jenderal tersebut diatas secara tidak langsung meng-anulir salah satu diktum Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-515/ KEP/2000 sebagaimana telah diubah dengan Nomor KEP-337/PJ./2002 tanggal 2 Juli 2002, khusus bagian yang mengatur tentang tempat pajak terutang bagi BUMN.
(2) Badan Usaha Milik Daerah
bagi Wajib Pajak BUMD yang melakukan penyerahan BKP dan atau JKP ter-utang pajak dan wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP di KPP di wilayah kerjanya.
(3) Wajib Pajak Penanaman Modal Asing Wajib Pajak Penanaman Modal Asing dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu :
(a) Wajib Pajak Penanaman Modal Asing yang tidak “masuk bursa”, yang melakukan penyerahan BKP dan atau JKP wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP di KPP Penamaman Modal Asing sebagai tempat pajak terutang ;
(b) Khusus bagi Wajib Pajak PMA yang berkedudukan di Kawasan Berikat Pulau Batam, Kawasan Pulau Bintan, dan kawasan Pulau Karimun, atas permohonan Wajib Pajak diberi kemudahan untuk mendaftarkan diri dan melaporkan usahanya pada KPP setempat sebagai tempat pajak terutang.
(4) Wajib Pajak Badan dan Orang Asing (BADORA) untuk seluruh Wajib Pajak Badan (BUT) dan Orang Asing yang melakukan penyerahan BKP dan atau JKP wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP di KPP BADORA sebagai tempat pajak terutang ;
(5) seluruh wajib pajak yang telah mendapat ijin emisi saham dari Badan Pengawas Pasar Modal yang melakukan penyerahan BKP dan atau JKP wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP di KPP Masuk Bursa, kecuali Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP di KPP tempat Wajib Pajak ini berkedudukan ;
(6) Wajib Pajak besar sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-263/PJ/2002 tanggal 8 Mei 2002 yang melakukan penyerahan BKP dan atau JKP, pajak terutang dan wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP di KPP Wajib Pajak Besar.


KETENTUAN DIATAS TELAH BERUBAH SEIRING DENGAN ADANYA PERUBAHAN UU PPN NO.42 TAHUN 2009, YANG MULAI BERLAKU 1 APRIL 2010

SILAKAN BACA : SAAT TERUTANG PPN SESUAI PER-4/PJ/2010 dan UU NO.42 TAHUN 2009

PMK-45/PMK.03/2009, PMK-46/PMK.04/2009 dan PMK-47/PMK.04/2009 .

PMK-45/PMK.03/2009
Tatacara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran Serta Pelunasab PPN dan/atau PPn BM atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan BKP dan/atau JKP dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/atau Penyerahan BKP dan atau JKP dari Tempat Lain dalam daerah pabean ke kawasan Bebas
Pengertian:
Kawasan Bebas (Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas) adalah Suatu Kawasan yang berada dalam wilayah hokum NKRI yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan Bea Masuk, PPN, PPn BM dan Cukai.

Tempat Lain dalam daerah Pabean adalah Daerah Pabean selain kawasan bebas dan tempat penimbunan berikat.

Endorsement adalah pernyataan mengetahui dari pejabat DJP atas pemasukan BKP dari tempat lain ke kawasan bebas berdasarkan penelitian formal atas dokumen yang terkait dengan pemasukan BKP tsb.



BKP yang dikeluarkan dari kawasan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean

1. BKP yang dikeluarkan dari kawasan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean terutang PPN.
2. Dalam hal BKP dimaksud dalam nomor 1 diatas, adalah BKP tergolong mewah maka terutang PPN dan PPn BM
3. Saat terutangnya BKP tersebut adalah pada saat BKP dikeluarkan dari kawasan bebas
4. Dasar Pengenaan Pajak atas PPN dan PPn BM adalah : Harga Jual atau Harga Jual Wajar (untuk penyerahan antar cabang, pemberian Cuma2, penyerahan pusat ke cabang/cabang ke pusat)
5. PPN dan PPN BM (apabila barang mewah) harus dipungut dan disetor ke kas Negara oleh orang yg mengeluarkan BKP menggunakan SSP.
Dengan cara pengisian SSP sebagai berikut:
- Kolom Nama dan NPWP diisi nama dan NPWP WP yang menerima BKP.
- Kolom penyetor diisi oleh NPWP orang yg mengeluarkan BKP
- Penyetoran dilakukan paling lama pada saat BKP dikeluarkan dari Kawasan bebas
- SSP harus dilampirkan invoice dan pemberitahuan pabean. Dan dipersamakan dengan FP standar. Dan merupakan pajak masukan yg dapat dikreditkan oleh PKP yang menerima BKP



Penyerahan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari kawasan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean atau ke tempat penimbunan berikat

1. Penyerahan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari kawasan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean atau ke tempat penimbunan berikat terutang PPN
2. Saat terutangnya PPN pada saat dimulainya pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP di tempat lain atau di tempat penimbunan berikat.
Pengertian saat dimulainya pemanfaatan adalah mana yang terlebih dahulu dari peristiwa2 berikut:
- Saat BKP tidak berwujud dan/atau JKP tsb secara nyata digunakan oleh pihak yg memanfaatkan
- Saat harga perolehan BKP tidak berwujud dan/atau JKP tsb dinyatakan utang oleh pihak yg memanfaatkan
- Saat harga jual BKP tidak berwujud dan/atau JKP tsb ditagih oleh pihak yg menyerahkan
- Saat harga perolehan BKP tidak berwujud dan/atau JKP tsb dibayar baik sebagian atau keseluruhan oleh pihak yg memanfaatkan
- Apabila tidak diketahui saat dimulainya pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP tsb maka ditentukan bahwa saat dimulainya pemanfaatan adalah tanggal ditandatanganinya kontrak
3. DPP atas PPN yang terutang adalah Harga Jual BKP tidak berwujud dan/atau Nilai Penggantian JKP
4. PPN yang terutang dipungut oleh orang yg memanfaatkan BKP tidak berwujud dan/atau JKP di tempat lain di daerah pabean atau di tempat penimbunan berikat pada saat dimulainya saat pemanfaatan BKP tidak berwujud dan atau JKP
5. PPN yang telah dipungut, disetor ke kas Negara oleh orang yg memanfaatkan BKP tidak berwujud dan/atau JKP di tempat lain di daerah pabean atau di tempat penimbunan berikat menggunakan SSP. Paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya pemungutan
6. SSP yang dilampiri invoice atau kontrak dipersamakan dengan Faktur Pajak dan dapat dikreditkan oleh PKP yang memanfaatkan BKP tidak berwujud dan/atau JKP tersebut.
7. Apabila orang yg memanfaatkan BKP tidak berwujud dan/atau JKP bukan PKP, maka PPN yg telah disetor dengan SSP lembar ke-3 wajib dilaporkan ke KPP wilayah kerjanya paling lambat tanggal 20 pada bulan yg sama pada bulan penyetoran.



Pemasukan BKP dari tempat lain dalam daerah pabean atau dari tempat penimbunan berikat ke kawasan Bebas

1. Pemasukan BKP dari tempat lain dalam daerah pabean atau dari tempat penimbunan berikat ke kawasan Bebas melalui pabean atau Bandar udara ditunjuk, tidak dipungut PPN atau PPN dan atau PPn BM
· Atas pemasukan BKP tsb wajib dibuatkan faktur pajak standar , dan diberi cap “PPN TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 2 TAHUN 2009” oleh PKP yang melakukan penyerahan
· Pembuatan faktur pajak paling lama pada saat pengiriman BKP BKP ke kawasan bebas
· Fasilitas ini diberikan apabila BKP benar-benar telah masuk ke kawasan bebas yang dibuktikan dengan dokumen yang telah diberikan endorsement oleh DJP
· Dokumen yg harus disampaikan dalam rangka endorsement adalah fotokopi faktur pajak standar (lembar pembeli), fotokopi Bill Of Lading atau Airway Bill dan fotokopi Invoice dengan menunjukkan dokumen aslinya
· Apabila pengurusan endorsement dilakukan oleh pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, dokumen harus dilampirkan surat kuasa yang melakukan pemasukan BKP ke kawasan bebas.
· Dalam hal pemberitahuan pabean tidak sesuai dokumen –dokumen yang harus dilampirkan dalam rangka endorsement, BKP tetap dikeluarkan tetapi PPN dan atau PPn BM tetap dipungut (tidak diberikan fasilitas).

2. Penyerahan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari tempat lain atau tempat penimbunan berikat ke kawasan bebas , tidak dipungut PPN.
· Atas penyerahan tsb wajib dibuatkan faktur pajak standar, dan diberi cap “PPN TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 2 TAHUN 2009” oleh PKP yang melakukan penyerahan.


Atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan di kawasan bebas sejak berlakunya PMK ini, tidak dapat diterbitkan faktur pajak.
Berlaku mulai 1 April 2009
Dengan berlakunya PMK ini maka :
· KMK-583/KMK.03/2003
· KMK-393/KMK.03/2004
· PMK-16/PMK.03/2005
· PMK-61/PMK.03/2005 sebagaimana telah diubah dengan PMK-02/PMK.011/2009
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - --
PMK-46/PMK.04/2009
TENTANG
PEMBERITAHUAN PABEANDALAM RANGKA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANGKE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUKSEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
KLIK DISINI
- - - - - - - - - - - - - - - -- - - - -- - - - - -- - - --
PMK-47/PMK.04/2009
TENTANG
TATA CARA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASANYANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN

Saat Penerbitan / Pembuatan Faktur Pajak Standar .

Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat:

1. Pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP dan atau penyerahan keseluruhan JKP dalam hal pembayaran diterima setelah bulan penyerahan BKP dan atau penyerahan keseluruhan JKP, kecuali pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya maka Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat pada saat penerimaan pembayaran; atau

2. Pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan atau sebelum penyerahan JKP; atau


3. Pada saat penerimaan pembayaran termijn dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau

4. Pada saat PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.

KETENTUAN DIATAS MERUPAKAN KETENTUAN SESUAI UU PPN LAMA (SEBELUM UU NO 42 TAHUN 2009)

KETENTUAN BARU MENGENAI FAKTUR PAJAK SESUAI UU PPN BARU NO 42 TAHUN 2009 (berlaku mulai 1 April 2010) dapat KLIK DISINI

UU PPN Nomor 42 Tahun 2009 .

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009,

Tentang

Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Download UU No 42 Tahun 2009 - Klik Disini

tag :
Download UU PPN Baru sdsn (susunan dalam satu naskah)
Download Undang-Undang PPN Baru
(susunan dalam satu naskah)
Download UU Nomor 42 Tahun 2009 (susunan dalam satu naskah)
Download Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (susunan dalam satu naskah)

Artikel Terkait

Download Undang - Undang
PPN

Pokok-Pokok Perubahan UU PPN Baru - UU No 42 Tahun 2009 .

Pokok-Pokok Perubahan UU PPN Baru

1. Objek Pajak
Ekspor Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
Undang-undang PPN yang saat ini berlaku hanya mengenal ekspor BKP. Ke depan, guna menetralkan pembebanan PPN dan menambah daya saing untuk kegiatan jasa yang dilakukan oleh pengusaha Indonesia di luar Daerah Pabean dan pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Indonesia di Luar Daerah Pabean, atas ekspor JKP dan BKP Tidak Berwujud akan dikenakan PPN dengan tarif 0%.

2. Bukan Objek
a. Penyerahan Barang Kena Pajak dalam Rangka Restrukturisasi Usaha
Untuk membantu cash flow perusahaan dan memberikan kemudahan administrasi, maka pengalihan BKP yang dilakukan dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha, akan tidak dikenakan PPN, dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah Pengusaha Kena Pajak.
b. Penetapan Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan PPN
Untuk lebih memberikan kepastian hukum, penetapan barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN yang selama ini diatur dengan peraturan pemerintah dinaikan menjadi batang tubuh undang-undang.
c. Daging, Telur, Susu, Sayur-sayuran dan Buah-buahan
Dalam rangka pemenuhan gizi rakyat Indonesia dengan cara membantu tersedianya sumber gizi yang harganya terjangkau maka daging segar, telur yang belum diolah, susu perah, sayuran segar dan buah-buahan segar ditetapkan sebagai barang kebutuhan pokok yang tidak dikenakan PPN.
d. Barang dan Jasa yang Telah Dikenakan Pajak Daerah
Untuk menghindari pengenaan pajak berganda terhadap suatu objek yang sama maka objek-objek tertentu yang sudah dikenakan pajak daerah dikecualikan dari pengenaan PPN, yaitu:
1) barang hasil pertambangan galian C UU PDRD;
2) makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya;
3) jasa perhotelan; dan
4) jasa boga/katering.
e. Jasa Keuangan
Untuk memberikan perlakuan yang sama, jasa keuangan yang dilakukan oleh siapapun, termasuk perbankan syariah, ditetapkan sebagai bukan JKP, sehingga atas penyerahannya tidak dikenakan PPN. Dengan demikian, tidak ada perbedaan perlakuan PPN bagi Wajib Pajak yang berbeda status tetapi melakukan kegiatan usaha yang sama.
f. Pasokan Barang Hasil Pertambangan Umum sebagai Bahan Baku untuk Industri Energi Dalam Negeri
Untuk menjamin ketersediaan bahan baku untuk industri energi dalam negeri, barang hasil pertambangan umum yang diambil langsung dari sumbernya, termasuk batubara, tetap dikategorikan sebagai barang yang tidak dikenakan PPN.

3. Faktur Pajak dan Saat Pembuatannya
Beberapa hal berkenaan dengan penerbitan Faktur Pajak diberikan kemudahan, kesederhanaan dan kepastian hukum dalam UU PPN ini, yaitu:
a. Hanya akan dikenal satu jenis Faktur Pajak. Tidak ada lagi Faktur Pajak Standar dan Faktur Pajak Sederhana.
b. Saat Pembuatan Faktur Pajak
Dalam rangka meringankan beban administrasi Wajib Pajak maka saat pembuatan Faktur Pajak adalah pada saat terutangnya pajak, yaitu pada saat penyerahan, atau dalam hal pembayaran mendahului penyerahan maka Faktur Pajak dibuat pada saat pembayaran. Dengan pengaturan ini, Wajib Pajak tidak perlu lagi membuat faktur penjualan (invoice) yang berbeda dengan Faktur Pajak.

4. Pengkreditan Pajak Masukan
a. Untuk mencegah penggunaan Faktur Pajak yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, dalam UU PPN yang baru dipertegas bahwa selain pemenuhan syarat formal Faktur Pajak, maka suatu Pajak Masukan untuk dapat dikreditkan harus juga memenuhi syarat material, yaitu adanya penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sesuai dengan yang tercantum dalam Faktur Pajak.
b. Pengusaha yang belum berproduksi tetap dapat mengkreditkan PPN yang telah dibayar atas pembelian barang modal.
c. Namun demikian, apabila dalam kurun waktu tertentu pengusaha yang bersangkutan ternyata gagal berproduksi maka atas PPN yang telah dikreditkan dan telah dimintakan pengembaliannya wajib dibayar kembali.

5. .Deemed Pajak Masukan
Untuk lebih memberikan kepastian hukum dan memberikan kemudahan kepada Pengusaha Kena Pajak tertentu yang mengalami kesulitan mengikuti mekanisme PK-PM secara normal, atau mengalami kesulitan dalam menghitung PPN yang harus dibayar, misalnya Pedagang Eceran atau petani kecil, maka dalam dalam UU PPN yang baru diatur mengenai penggunaan deemed Pajak Masukan, yaitu pedoman untuk menghitung besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak berdasarkan:
a. jumlah peredaran usaha/omset;
b. sektor/kegiatan usaha tertentu.

6. Retur/Pengembalian Jasa Kena Pajak
Agar paralel dengan perlakuan PPN untuk retur/pengembalian Barang Kena Pajak, dalam UU PPN yang baru diatur mengenai perlakuan PPN atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dibatalkan/dikembalikan sebagian atau seluruhnya.

7. Saat Penyetoran dan Pelaporan SPT Masa PPN
Untuk membantu likuiditas Wajib Pajak, saat penyetoran PPN dan pelaporan SPT Masa PPN yang semula paling lambat tanggal 15 (lima belas) dan tanggal 20 (dua puluh) setelah Masa Pajak berakhir sebagaimana diatur dalam UU KUP, diperlonggar menjadi paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

8. Restitusi dan Pengembalian Pendahuluan
a. Restitusi (umum)
Apabila dalam suatu Masa Pajak terdapat kelebihan pajak maka atas kelebihan pajak tersebut dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya dan dapat direstitusi pada akhir tahun buku, kecuali Wajib Pajak tertentu yang secara mekanisme PPN akan mengalami lebih bayar seperti eksportir dan penyalur/pemasok pemerintah, diperkenankan untuk restitusi di setiap Masa Pajak.
b. Restitusi untuk Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri
Dengan pertimbangan bahwa barang bawaan yang dibawa ke luar Daerah Pabean oleh orang asing yang bukan penduduk Indonesia merupakan barang yang akan dikonsumsi di luar negeri dan untuk menarik wisatawan mancanegara berkunjung ke Indonesia, maka PPN dan PPn BM yang dibayar oleh orang asing tersebut atas barang-barang yang dibawanya ke luar negeri diberikan pengembalian. Oleh karena itu, dalam UU PPN diatur pemberian pengembalian PPN dan PPn BM atas barang bawaan yang dibawa ke luar daerah pabean oleh orang pribadi pemegang paspor luar negeri, dengan syarat nilai PPN minimal sebesar Rp 500 ribu.
c. Pengembalian Pendahuluan
1) Dengan pertimbangan untuk membantu likuiditas, memberikan pelayanan yang lebih baik dan mendorong kepatuhan sukarela Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban pajaknya berdasarkan self assessment, Wajib Pajak tertentu yang memiliki risiko rendah dapat diberikan restitusi dengan pengembalian pendahuluan tanpa melalui pemeriksaan terlebih dahulu. Pemeriksaan dapat dilakukan kemudian apabila diperlukan.
2) Sanksi yang dikenakan lebih rendah dari Undang-Undang KUP yaitu 2% (dua persen) per bulan, kecuali terdapat indikasi tindak pidana perpajakan maka sanksi yang berlaku sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam UU KUP.

9. Pemusatan Tempat PPN Terutang
Dalam rangka mengurangi beban administrasi Wajib Pajak, dalam UU PPN yang baru diberikan kemudahan prosedur penetapan pemusatan tempat terutang, yaitu cukup dengan melakukan pemberitahuan (bukan lagi permohonan) secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak.

10. Pajak Penjualan atas Barang Mewah
a. Dengan tujuan untuk memberikan ruang kepada Pemerintah dalam rangka melaksanakan fungsi regulasinya, maka tarif tertinggi PPn BM dinaikkan dari 75% menjadi 200%. Tarif PPnBM tertinggi sebesar 200% ini hanya akan diterapkan apabila benar-benar diperlukan.
b. Barang yang apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan masyarakat dan moral masyarakat, serta mengangu ketertiban masyarakat, seperti minuman beralkohol, tidak lagi dikategorikan sebagai barang mewah, karena lebih tepat untuk dikategorikan sebagai barang yang dikenakan cukai.

11. Fasilitas Perpajakan
Untuk lebih memberikan kepastian hukum bagi pemberian fasilitas perpajakan yang belum diatur dalam Undang-Undang antara lain untuk:
a. perwakilan negara asing/badan-badan internasional;
b. impor dan penyerahan BKP/JKP dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai pinjaman/hibah/bantuan luar negeri;
c. listrik dan air;
d. kegiatan penanggulangan bencana alam nasional;
e. menjamin tersedianya angkutan umum di udara untuk mendorong kelancaran perpindahan arus barang dan orang di daerah tertentu yang tidak tersedia sarana transportasi lainnya yang memadai, dimana perbandingan antara volume barang dan orang yang harus dipindahkan dengan sarana transportasi yang tersedia sangat tinggi;
f. bahan baku kerajinan perak.

12. Tanggung Renteng
Pengaturan mengenai tanggung renteng Pajak Pertambahan Nilai—yang semula diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sampai dengan perubahan kedua atas Undang-Undang tersebut dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, dan kemudian dihapus dari UU KUP yang baru karena merupakan pengaturan material—diatur kembali dalam UU PPN yang baru mengingat ketentuan ini masih sangat diperlukan untuk melindungi pembeli maupun penjual.

Ketentuan Mengenai Faktur Pajak sesuai UU No 42 Tahun 2009 .

KETENTUAN MENGENAI FAKTUR PAJAK SESUAI UU NO 42 TAHUN 2009 (UU PPN BARU)
(Mulai Berlaku 1 April 2010)

A. Saat Pembuatan Faktur Pajak (Pasal 13 (1a))

Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:
a. penyerahan Barang Kena Pajak
b. penyerahan Jasa Kena Pajak
c. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
d. ekspor Jasa Kena Pajak

Faktur Pajak harus dibuat pada: *)

a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak
b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
d. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Dikecualikan dari ketentuan diatas*), Pengusaha Kena Pajak dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama 1 (satu) bulan kalender. Faktur Pajak tersebut harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan.

Contoh:
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak A melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada pengusaha B pada tanggal 1, 5, 10, 11, 12, 20, 25, 28, dan 31 Juli 2010, tetapi sampai dengan tanggal 31 Juli 2010 sama sekali belum ada pembayaran atas penyerahan tersebut, Pengusaha Kena Pajak A diperkenankan membuat 1 (satu) Faktur Pajak gabungan yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan pada bulan Juli, yaitu paling lama tanggal 31 Juli 2010.

B. Syarat Faktur Pajak

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud diatas atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. *)

*) Ketentuan ini diperlukan, antara lain, karena:
a. faktur penjualan yang digunakan oleh pengusaha telah dikenal oleh masyarakat luas, seperti kuitansi pembayaran telepon dan tiket pesawat udara;
b. untuk adanya bukti pungutan pajak harus ada Faktur Pajak, sedangkan pihak yang seharusnya membuat Faktur Pajak, yaitu pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, berada di luar Daerah Pabean, misalnya, dalam hal pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, Surat Setoran Pajak dapat ditetapkan sebagai Faktur Pajak; dan
c. terdapat dokumen tertentu yang digunakan dalam hal impor atau ekspor Barang Kena Pajak Berwujud.

Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material.

C. Sanksi atas Pelanggaran Syarat Formal Faktur Pajak (Pasal 13 (5) jo Pasal 14 (1) e UU KUP)

PKP tidak dikenai sanksi apabila menerbitkan Faktur Pajak yang tidak memuat:
1. Identitas pembeli; atau
2. Identitas pembeli, serta nama dan tanda tangan untuk FP yang diterbitkan oleh pedagang eceran.
(Psl 14 (1) huruf e UU KUP)

FP tersebut tidak dikategorikan sebagai FP cacat, namun Faktur Pajaknya sendiri tidak dapat dikreditkan oleh pembelinya.

PPN MEMBANGUN SENDIRI SEBESAR 0% DI WILAYAH BENCANA ALAM DI SUMATRA BARAT DAN JAMBI .

Pengenaan PPN Membangun Sendiri
1. Atas kegiatan membangun sendiri tempat tinggal dan tempat usaha yang terkena bencana alam dengan luas bangunan 200m2 (dua ratus meter persegi) atau lebih dan bersifat permanen, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dikali dengan Dasar Pengenaan Pajak.
2. Bencana alam sebagaimana dimaksud pada nomor (1) adalah bencana gempa bumi yang terjadi di sebagian wilayah Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 30 September 2009 dan wilayah Provinsi Jambi pada tanggal 1 Oktober 2009. Daftar wilayah tersebut:
I. Provinsi Sumatera Barat :
1. Kota Padang
2. Kota Bukittinggi
3. Kota Pariaman
4. Kota Padang Panjang
5. Kabupaten Pesisir Selatan
6. Kabupaten Agam
7. Kabupaten Solok
8. Kabupaten Padang Pariaman
9. Kabupaten Pasaman
10. Kabupaten Pasaman Barat
11. Kabupaten Kepulauan Mentawai
12. Kabupaten Tanah Datar
II. Provinsi Jambi :
Kabupaten Kerinci
3. Dasar Pengenaan Pajak atas kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud pada nomor (1) adalah 0% (nol persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau dibayarkan untuk membangun bangunan tersebut, tidak termasuk harga perolehan tanah.
4. Dalam hal kegiatan membangun sendiri dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas impor dan/atau perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri, tidak dapat dikreditkan.
Restitusi
Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor ke Kas Negara atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan pada atau setelah terjadinya bencana alam sampai dengan diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, dapat dimintakan pengembalian.
Saat Berlakunya
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2009 sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.
Dasar Hukum
PMK- 17/PMK.03/2010, 25 Januari 2010
Tentang PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI PASCA BENCANA ALAM DI WILAYAH PROVINSI SUMATERA BARAT DAN SEBAGIAN PROVINSI JAMBI

Tempat Terutang PPN sesuai PER-4/PJ/2010, Ps 12(1) UU PPN No. 42 Tahun 2009 .

Sesuai Pasal 12 ayat (1) UU PPN Nomor 42 Tahun 2009 disebutkan,

Pengusaha Kena Pajak yang melakukan :

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
b. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
c. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
d. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
e. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain selain tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER - 4/PJ/2010

Pasal 1

(1) Bagi Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang di tempat tinggal dan/atau tempat kegiatan usaha atau tempat lain
(2) Bagi Pengusaha Kena Pajak Badan, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang di tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha atau tempat lain.

Pasal 2

Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) yang mempunyai tempat tinggal tidak sama dengan tempat kegiatan usahanya, dikukuhkan dan terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya di tempat kegiatan usahanya, sepanjang Pengusaha Kena Pajak tersebut tidak melakukan kegiatan usaha apapun di tempat tinggalnya.

Berlaku 1 April 2010

Fasilitas Pajak Bagi Perumahan (Bagian 2) .


Artikel Sebelumnya :

A. PPh Badan dan Fasilitasnya
Pengusaha realestat yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, wajib membayar sendiri PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang terutang sebesar 5% dari jumlah bruto nilai pengalihan tersebut (yaitu nilai yang tertinggi antara nilai berdasarkan Akta Pengalihan Hak dengan Nilai Jual Objek Pajak tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan)
Namun demikian untuk pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang memenuhi kriteria Rumah Sederhana & Rumah Susun Sederhana yang perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi maka besarnya PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang wajib dibayar sendiri mendapat fasilitas PPh yaitu sebesar 1%.
Adapun mekanisme penyetoran dan pelaporan PPh Final adalah sebagai berikut :
a. Dilakukan penyetoran ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro untuk setiap pembayaran angsuran termasuk uang muka, bunga, pungutan dan pembayaran tambahan lainnya yang dipenuhi oleh pembeli, sehubungan dengan penjualan atau pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut
b. Penyetoran selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran dengan SSP.
c. Pelaporan selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau diterimanya pembayaran dengan SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2)

B. PPN/PPnBM dan Fasilitasnya
Pengusaha realestat yang melakukan penyerahan tanah dan/atau bangunan wajib memungut PPN sebesar 10% dari harga jual (yaitu nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak) dan memungut PPnBM sebagai pungutan tambahan di samping PPN sebesar 20% dari harga jual atas peyerahan tanah dan/atau bangunan yang termasuk kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Rumah, termasuk rumah kantor atau rumah toko, yang luas bangunannya 400 M2 atau lebih atau dengan harga jual bangunannya Rp. 3.000.000,00 atau lebih per M2 tidak termasuk nilai tanahnya
  2. Apartemen, Kondiminium, townhouse, dan sejenisnya dengan luas bangunan 150 M2 atau lebih atau dengan harga jual bangunannya Rp. 4.000.000,00 atau lebih per M2 tidak termasuk nilai tanahnya
Namun demikian pengusaha realestat yang melakukan penyerahan bangunan yang memenuhi kriteria Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana maupun Rumah Susun Sederhana yang perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, Perumahan Lainnya, serta Rumah Susun Sederhana Milik (RUSUNAMI) yang perolehannya dibiayai melalui kredit kepemilikan rumah bersubsidi atau tidak bersubsidi mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN secara otomatis tanpa adanya persyaratan SKB (Surat Keterangan Bebas).

C. PPN MBS (Membangun Sendiri) dan Fasilitasnya
Pengusaha realestat dapat dikenakan PPN atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan oleh pembeli kaveling di dalam kawasan realestat dengan tarif 10% x 40% dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau yang dibayarkan untuk membangun sendiri, tidak termasuk harga perolehan tanah
Namun demikian pengusaha realestat tidak akan dikenakan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri apabila melakukan hal-hal sebagai berikut :
1) Pada saat ditandatanganinya Surat Pemesanan Tanah/Surat Perjanjian Pra Jual Beli/Perjanjian Pra Jual Beli/Akte Jual Beli atas transaksi penjualan tanah kaveling, pembeli tanah kaveling wajib mengisi dan menandatangani formulir Surat Pernyataan Kesanggupan Membayar Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri yang diberikan oleh pihak realestat
2) Pengusaha realestat wajib melaporkan transaksi penjualan tanah kaveling kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tanah kaveling berada dengan mengirimkan tembusan formulir Surat Pernyataan Kesanggupan Membayar Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri paling lambat satu bulan sejak tanggal penandatanganan formulir

D. BPHTB dan Fasilitasnya
Pengusaha realestat yang melakukan penjualan tanah dan/atau bangunan dengan sistem bersih (netto) atau harga jual sudah termasuk pajak-pajak antara lain BPHTB maka besarnya BPHTB terutang yang dibebankan kepada pembeli adalah sebesar 5% x (NPOP– NPOPTKP)
Nilai Perolehan Objek Pajak dalam hal jual beli adalah harga transaksi dan apabila tidak diketahui atau lebih rendah daripada NJOP yang digunakan dalam pengenaan PBB pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan pajak yang dipakai adalah NJOP PBB.
Adapun besarnya (NPOPTKP) Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak secara regional untuk perolehan hak secara umum ditetapkan paling banyak Rp 60.000.000,00.
Namun demikian untuk perolehan hak yang memenuhi kriteria Rumah Sederhana Sehat (RSH) dan Rumah Susun Sederhana yang perolehannya dibiayai melalui KPR bersubsidi mendapat fasilitas BPHTB berupa (NPOPTKP) Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebesar Rp 49.000.000,-. Dalam hal NPOPTKP yang ditetapkan secara umum lebih besar daripada Rp 49.000.000,- maka NPOPTKP untuk perolehan hak Rumah Sederhana Sehat (RSH) dan Rumah Susun Sederhana yang perolehannya dibiayai melalui KPR bersubsidi ditetapkan sama dengan NPOPTKP secara umum
Disamping itu atas permohonan Wajib Pajak, dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan yang memenuhi kriteria Rumah Sederhana (RS) dan Rumah Susun Sederhana serta Rumah Sangat Sederhana (RSS) yang diperoleh langsung dari pengembang dan dibiayai melalui KPR tidak bersubsidi dapat diberikan fasilitas BPHTB berupa pengurangan BPHTB sebesar 25% dari pajak yang terutang.

E. PPh Pemotongan/Pemungutan dan Fasilitasnya
Pada umumnya pengusaha realestat dalam membangun rumah memanfaatkan tenaga mandor yang bukan pegawai tetap perusahaan beserta tenaga bangunannya dengan sistem borongan. Dengan demikian seharusnya pengusaha realestat mempunyai kewajiban memotong atau menanggung PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 4% dari jumlah bruto (yaitu jasa dan material) baik mandor tersebut telah ber-NPWP maupun tidak ber-NPWP karena mandor termasuk jasa pelaksanaan konstruksi yang tidak memiliki kualifikasi usaha/sertifikasi
Namun demikian pengusaha realestat tidak memotong atau menanggung PPh Pasal 4 ayat (2) melainkan PPh Pasal 21 sebesar Tarif PPh Pasal 17 (minimal 5%) dengan perhitungan sesuai ketentuan Peraturan Manteri Keuangan Nomor PMK-252/PMK.03/2008 apabila pengusaha realestat dalam membangun rumah memanfaatkan tenaga mandor yang merupakan pegawai tetap perusahaan sedangkan tenaga bangunannya merupakan tenaga lepas yang telah memiliki NPWP. Akan tetapi jika tidak memiliki NPWP maka dikenakan PPh Pasal 21 lebih tinggi 20% dari Tarif PPh Pasal 17 (atau minimal 6%)