Jl.Sultan Agung No.20 Telp : 0343 432222 Fax : 0343 432223 e-mail :kp2kp.bangil@gmail.com
Tampilkan postingan dengan label Peraturan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Peraturan. Tampilkan semua postingan
02 Agustus 2013
26 Desember 2011
Download Area .
Download UNDANG - UNDANG (ada yang baru...!!)
Download SPT TAHUNAN 1771, 1721, 1770, 1770S, 1770SS (1998, 1999, 2000, 2001, 2002, 2003, 2004, 2005, 2006, 2007,2008, 2009)
Download SPT MASA (PPh Masa, PPN dll)
Download Peraturan Pajak (Paling Update...!!!)
Download e SPT versi Terbaru..!!
Download Contoh Penghitungan PPh Ps 21 Metode Gross Up
Download DTSD II Pajak (studi kasus, jawaban pre test pph)
Download - Jawaban Perhitungan PPh Ps 21 - Ibu Wida
Download SPT TAHUNAN 1771, 1721, 1770, 1770S, 1770SS (1998, 1999, 2000, 2001, 2002, 2003, 2004, 2005, 2006, 2007,2008, 2009)
Download SPT MASA (PPh Masa, PPN dll)
Download Peraturan Pajak (Paling Update...!!!)
Download e SPT versi Terbaru..!!
Download Contoh Penghitungan PPh Ps 21 Metode Gross Up
Download DTSD II Pajak (studi kasus, jawaban pre test pph)
Download - Jawaban Perhitungan PPh Ps 21 - Ibu Wida
21 Desember 2011
Peraturan Perpajakan
Peraturan Perpajakan
Pencarian Peraturan Perpajakan
- 1
- 15 Nop 2011
Peraturan Dirjen Pajak - 34/PJ/2011
- 2
- 11 Nop 2011
- 3
- 11 Nop 2011
- 4
- 31 Okt 2011
Peraturan Dirjen Pajak - PER-31/PJ/2011
- 5
- 4 Okt 2011
- 6
- 29 Sep 2011
Keputusan Dirjen Pajak - KEP-239/PJ/2011
- 7
- 27 Sep 2011
Peraturan Dirjen Pajak - PER-30/PJ/2011
- 8
- 19 Sep 2011
Peraturan Menteri Keuangan - PMK-155/PMK.011/2011
- 9
- 19 Sep 2011
Peraturan Dirjen Pajak - PER - 27/PJ./2011
- 10
- 19 Sep 2011
Peraturan Dirjen Pajak - PER-28/PJ/2011
16 Oktober 2011
SE - 6/PJ/2010
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 6/PJ/2010
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-1/PJ/2010 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-19/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT
PEMBERITAHUAN TAHUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR SE - 6/PJ/2010
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-1/PJ/2010 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-19/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT
PEMBERITAHUAN TAHUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2010 tanggal 12 Januari 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan, perlu diatur tata cara penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan.
- Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
- Surat Pemberitahuan Tahunan yang selanjutnya disebut dengan SPT Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak yang meliputi SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (SPT 1770, SPT 1770 S, SPT 1770 SS), SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (SPT 1771 dan SPT 1771/$), termasuk SPT Tahunan Pembetulan.
- SPT Tahunan Elektronik yang selanjutnya disebut dengan e-SPT Tahunan adalah data SPT Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 dalam bentuk elektronik yang dibuat oleh Wajib Pajak dengan menggunakan aplikasi e-SPT yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
- SPT Lengkap adalah SPT yang semua elemen SPT Induk dan lampirannya telah diisi dengan lengkap, SPT Induk telah ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya, dan telah dilengkapi dengan lampiran khusus, serta keterangan dan/atau dokumen yang disyaratkan.
- e-SPT Lengkap adalah SPT sebagaimana dimaksud pada angka 2 yang semua elemen SPT Induk dan lampirannya telah diisi dengan lengkap dan dapat diproses dalam Sistem Informasi Perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak, dan telah dilengkapi dengan lampiran khusus, serta keterangan dan/atau dokumen lain yang tidak dapat disampaikan secara elektronik.
- e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT atau penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara on-line yang real time melalui Penyedia Jasa Aplikasi atau Aplication Service Provider (ASP).
- Tempat Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disebut dengan TPT adalah tempat pelayanan perpajakan yang terintegrasi pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) termasuk Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) untuk memberikan pelayanan perpajakan.
- Pojok Pajak/Mobil Pajak/Tempat Khusus Penerimaan SPT Tahunan (Drop Box) adalah tempat lain yang dapat digunakan untuk menerima SPT Tahunan/e-SPT Tahunan.
- Media Eletronik adalah sarana penyimpan data digital yang dapat dibaca oleh Sistem Informasi Perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak.
- Tanda Terima SPT adalah tanda bukti penerimaan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan yang diberikan petugas kepada Wajib Pajak.
- Pengolahan SPT adalah serangkaian kegiatan yang meliputi penelitian SPT dan perekaman SPT.
- Penelitian SPT atau e-SPT adalah kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian SPT Tahunan atau e-SPT Tahunan dan lampiran-lampirannya serta kelengkapan lampiran yang disyaratkan dan penilaian tentang kebenaran penulisan dan perhitungannya termasuk menerbitkan Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan apabila SPT yang diterima tidak lengkap.
- Validasi adalah kegiatan penelitian kebenaran data/informasi atas SPT Tahunan yang disampaikan dengan menggunakan aplikasi e-SPT.
- Perekaman SPT adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk memasukkan semua unsur SPT ke dalam basis data perpajakan dengan cara antara lain merekam, uploading, dan/atau memindai (scanning).
- Loading adalah kegiatan memindahkan data/informasi digital dari media elektronik/jaringan komunikasi data ke Sistem Informasi Perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak.
- Beberapa hal yang perlu diperhatikan :
- Drop Box ditempatkan di KPP, pusat perbelanjaan, pusat bisnis, atau tempat-tempat tertentu lainnya.
- Setiap Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan melalui TPT/Pojok Pajak/Mobil Pajak/Drop Box di mana saja.
- Petugas TPT/Pojok Pajak/Mobil Pajak/Drop Box menerima amplop tertutup yang berisi SPT Tahunan/e-SPT Tahunan dari Wajib Pajak, termasuk dari Wajib Pajak yang tidak terdaftar di wilayah kerja KPP dimana TPT/Pojok Pajak/Mobil Pajak/Drop Box tersebut berada, dan langsung memberikan Tanda Terima SPT kepada Wajib Pajak tanpa didahului penelitian atas kelengkapan SPT.
- KPP wajib mengirimkan SPT Wajib Pajak yang tidak terdaftar pada KPP tersebut kepada KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, paling lambat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari sejak SPT diterima, kecuali untuk SPT Lebih Bayar (LB) paling lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak SPT diterima.
- KPP melakukan penelitian atas kelengkapan SPT paling lama dalam jangka waktu 2 (dua) bulan setelah SPT diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2010, kecuali untuk SPT Lebih Bayar (LB) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
- Apabila berdasarkan hasil penelitian SPT Tahunan/e-SPT Tahunan dinyatakan tidak lengkap, terhadap Wajib Pajak dikirimkan Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada Lampiran I.6.a, Lampiran I.6.b, Lampiran I.6.c, Lampiran I.6.d dan Lampiran I.6.e.
- Atas permintaan kelengkapan SPT tersebut, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Surat Permintaan Kelengkapan SPT, Wajib Pajak wajib menyampaikan kelengkapan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan ke KPP dimana Wajib Pajak terdaftar.
- Apabila sampai batas waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan telah terlampaui dan Wajib Pajak belum menyampaikan kelengkapan SPT, maka SPT dianggap tidak disampaikan dan kepada Wajib Pajak dikirimkan Surat Pemberitahuan SPT Dianggap Tidak Disampaikan sebagaimana dimaksud pada Lampiran I.7.
- Jangka waktu perekaman SPT ditetapkan paling lambat 1 (satu) bulan sejak SPT Lebih Bayar (LB) diterima lengkap atau 3 (tiga) bulan sejak SPT Kurang Bayar (KB)/Nihil (N) diterima lengkap.
- Pegawai yang ditunjuk sebagai Petugas Penerima SPT pada TPT/Pojok Pajak/Mobil Pajak/Drop Box wajib menggunakan tanda pengenal pegawai yang sah.
- KPP menyiapkan Tanda Terima sebagaimana diatur dalam Lampiran I.1 sesuai dengan kebutuhan.
- Ketentuan penomoran Tanda Terima sebagai berikut:
- Nomor ditentukan terlebih dahulu (prenumbered).
- Nomor terdiri dari 13 digit dengan dengan format : aaa-bb-cccccccc.
aaa : Kode KPP bb : Kode Unit Penerima SPT di masing-masing KPP (TPT/Pojok Pajak/Mobil Pajak/Drop Box) cccccccc : Nomor urut Tanda Terima di setiap unit penerima SPT.
- Kepala KPP menetapkan Kode Unit Penerima SPT dengan Surat Keputusan Kepala KPP.
- Sejak berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2010, penomoran Tanda Terima dimulai dari aaa-bb-00000001. Selanjutnya, pada saat pergantian tahun penomoran tanda terima dimulai kembali dari aaa-bb-00000001.
- Kepala Seksi Pelayanan membagi penjatahan nomor Tanda Terima di setiap unit Penerima SPT.
- Kepala Seksi Pelayanan melakukan pengawasan penggunaan nomor Tanda Terima.
- Dalam rangka tertib administrasi penomoran Tanda Terima SPT Tahunan/e-SPT Tahunan melalui Mobil Pajak, Kepala Kantor Wilayah dapat menugaskan Kepala KPP di wilayah kerjanya sebagai penanggung jawab Mobil Pajak selama masa penerimaan SPT Tahunan.
- Jadwal pelayanan dan lokasi Drop Box ditetapkan oleh Kepala KPP sebagai Penanggung Jawab Drop Box/Pojok Pajak dengan berkoordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
- Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan jadwal dan lokasi Drop Box/pojok pajak di wilayah kerjanya kepada Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat untuk diinformasikan kepada petugas Kring Pajak dan di-upload pada website www.pajak.go.id.
- Untuk mengantisipasi beban puncak, dengan mempertimbangkan beban kerja, Kepala KPP dapat membentuk tim atau satuan petugas (satgas) penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan. Prosedur yang dapat disatgaskan yaitu prosedur yang dilakukan oleh:
- Petugas Penerima SPT;
- Pelaksana TPT;
- Pelaksana Seksi Pelayanan;
- Pelaksana Seksi PDI.
- Kepala KPP memprioritaskan pengiriman dan pengolahan SPT Lebih Bayar (LB) terlebih dahulu.
- Jika Tanda Terima SPT Tahunan yang telah diberikan sejak tanggal 1 Januari 2010 sampai dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2010 tidak dapat direkam pada aplikasi perekaman Tanda Terima yang lama, maka Tanda Terima tersebut direkam pada aplikasi perekaman yang baru dengan cara sebagai berikut :
aaa : diisi kode KPP bb : diisi kode 00 cccccccc : diisi nomor Tanda Terima yang telah diberikan.
- Lampiran-lampiran :
- Tata cara penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan diatur dalam Lampiran I
- Tata cara perekaman SPT Tahunan diatur dalam Lampiran II.
- Tata cara pendistribusian Tanda Terima SPT Tahunan diatur dalam Lampiran III.
Para Kepala Kantor Wilayah agar mengawasi pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut diatas dan agar melakukan sosialisasi kepada para Wajib Pajak di lingkungan wilayah kerja masing-masing.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Januari 2010
Direktur Jenderal,
ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911
Tembusan :
- Direktur Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
PER - 32/PJ/2010
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 32/PJ/2010
TENTANG
PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR PER - 32/PJ/2010
TENTANG
PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.03/2008 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa dan Wajib Pajak Lainnya yang berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.03/2009, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu;
Mengingat:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.03/2008 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa dan Wajib Pajak Lainnya yang berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.03/2009:
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 22/PJ/2008 tentang Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 25;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
| 1. | Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha sebagai Pedagang Pengecer yang mempunyai 1 (satu) atau lebih tempat usaha. |
| 2. | Pedagang Pengecer adalah orang pribadi yang melakukan:
|
| 3. | Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak berjalan untuk setiap bulan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. |
Pasal 2
| (1) | Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak bagi setiap tempat usaha di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat usaha tersebut dan di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak. |
| (2) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku dalam hal tempat usaha dan tempat tinggal Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu berada dalam wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak yang sama. |
Pasal 3
| (1) | Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, ditetapkan sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen) dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha. |
| (2) | Pembayaran angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Bank Persepsi atau Bank Devisa Persepsi atau Kantor Pos Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. |
| (3) | Pembayaran angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kredit pajak atas Pajak Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan. |
Pasal 4
| (1) | Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang melakukan pembayaran angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan Surat Setoran Pajaknya telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara, dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada Surat Setoran Pajak. |
| (2) | Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu dengan jumlah angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Nihil atau yang melakukan pembayaran tetapi tidak mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara, tetap harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
| (3) | Dalam hal Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu tidak melakukan usaha sebagai Pedagang Pengecer di tempat tinggalnya maka Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu tersebut tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal. |
| (4) | Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) yang dilakukan:
|
| (5) | Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sampai dengan tanggal jatuh tempo pelaporan, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. |
Pasal 5
Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dengan melampirkan daftar jumlah penghasilan dan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 dari masing-masing tempat usaha ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 6
Pada saat berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-171/PJ./2002 tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Juli 2010
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 195104281975121002
Pada tanggal 12 Juli 2010
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 195104281975121002
Langganan:
Postingan (Atom)