Tampilkan postingan dengan label Serba-Serbi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Serba-Serbi. Tampilkan semua postingan

12 Desember 2011

Iklan yang Peduli Pajak

Kamis, 8 Desember, 2011 - 19:24
Oleh Bayu Arti Nugraheni, Juara Harapan III Lomba Artikel Pajak Nasional Direktorat Jenderal Pajak
Beberapa waktu yang lalu saya menempuh perjalanan dari kota Malang menuju sebuah kota di Jawa Tengah. Sepanjang perjalanan menempuh dua propinsi tersebut, saya menemui banyak spanduk iklan property yang terpampang di jalan. Ya, memang bisnis property sedang berkembang bagus di Negara kita saat ini. Mulai dari perumahan, ruko hingga villa ditawarkan dengan menarik di iklan yang tertulis di sepotong kain itu. ‘angsuran hanya 60 ribu rupiah’ atau ‘hanya dengan DP 5 juta, kunci di tangan Anda’ atau berbagai kata-kata menarik lainnya yang belum tentu maknanya akan seindah kata-kata itu. Yang paling menyentuh hati saya adalah bahasa iklan yang ini : “…..harga …rupiah. Bebas Pajak!”. 

Rumah yang saya tempati saat ini mungkin juga pernah diiklankan di spanduk-spanduk semacam yang saya baca di pinggir-pinggir jalan itu. Entah termasuk di iklan yang angsuran murah atau yang bebas pajak, yang jelas dari harga yang tercantum di brosur, saya harus mengeluarkan uang jauh lebih banyak dari nilai itu. Angsurannya pun menurut saya sangat tidak murah, jika saya perhitungkan dengan penghasilan saya tentunya. Dan saya ingat betul, ada nilai sekian juta rupiah yang saya lunasi di luar harga rumah itu. Menurut pihak developer, itu untuk pajak pembelian rumah. Pada saat saya membeli rumah sekian tahun yang lalu, saya sama sekali belum mempunyai gambaran tentang pajak yang saya bayar itu. Baru beberapa tahun kemudian, karena tuntutan pekerjaan tentunya, akhirnya saya memahami satu jenis pajak yang saya bayar waktu itu. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan namanya. Ya, namanya memang Bea, bukan Pajak….(apa karena itu kemudian spanduk iklan property itu dengan bangganya menulis ‘Bebas Pajak’ sementara dalam hati mereka juga berseru ‘Tetapi Tidak Bebas Bea lho!’). Meski besarnya hanya 5% dari nilai rumah yang saya beli dikurangi Nilai Perolehan Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) sebesar dua puluh juta rupiah, nilai batasan yang berlaku di kota saya untuk saat itu, tetap saja nilainya sangat besar bagi saya karena nilai itu harus saya lunasi bersamaan dengan uang muka yang saya angsur. 

Bahasa iklan memang selalu dituntut untuk menarik, menggugah rasa ingin tahu yang ujung-ujungnya tentu membuat kita menjadi konsumen atas produk yang ditawarkan. Slogan yang diangkat dari iklan juga seringkali justru menjadi bahasa atau istilah baru karena menarik dan mudah diingat. Dan rasanya tidak salah juga kalau saya menyebut bahasa iklan ini juga menjadi cermin pola pikir dari si pengiklan atau bahkan pola pikir konsumen yang menjadi sasaran pemilik produk. ‘Beli 1 gratis 1’, kalimat iklan itu tentu menjadi menarik bagi orang-orang yang suka gratisan. Tidak peduli kalau harga produk yang mereka beli itu sebenarnya memang sudah senilai dua buah barang, tetap saja dalam pikiran mereka produk yang satu ini merupakan bonus karena membeli satu produk lain. Demikian juga kalimat iklan rumah yang bebas pajak tadi. Apakah itu juga mencerminkan kualitas masyarakat negeri ini yang memang banyak yang tidak peduli tentang pajak? Mengapa kata-kata ‘bebas pajak’ justru dianggap menjadi suatu bahasa iklan yang menarik sementara mayoritas anggaran negeri ini dibiayai dari pajak? Bagi sebagian orang yang ‘ngerti’ pajak, seharusnya justru bahasa ‘bebas pajak’ ini menimbulkan kecurigaan tersendiri kepada pihak pemilik produk, dalam hal ini perusahaan atau developer perumahan tersebut. Kenapa bisa bebas pajak? Apakah harga rumah tersebut dijual sedemikian murah sehingga nilainya berada di bawah batasan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak, sehingga akhirnya tidak ada pajak yang harus dibayar? Atau justru telah dirancangkan suatu permainan harga yang jauh lebih rendah akan dicantumkan di Akte Jual Beli sementara transaksi tetap sesuai harga brosur, sehingga ketika proses pembayaran pajak lagi-lagi ‘bebas pajak’ karena harga jual yang tercantum di dokumen yang disahkan masih berada di bawah batasan nilai yang dikenakan pajak/NPOPTKP tadi? Kalaupun pembeli dibebaskan pembayaran pajaknya, pajak-pajak yang harus ditanggung oleh developer atau penjual menjadi beban siapa? Developer perumahan sebagai penjual dibebani dengan Pajak Penghasilan sebesar 5% dari nilai transaksi dan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% yang biasanya juga dibebankan pada harga jual rumah tersebut. Iklan ‘bebas pajak’ tadi menjadi tidak terbukti jika pada akhirnya pembeli dibebani semua pajak baik yang seharusnya ditanggung oleh penjual maupun yang menjadi tanggung jawab pembeli sendiri.

Pola pikir yang peduli pajak memang belum sepenuhnya akrab di benak masyarakat Indonesia. Jika mendengar kata pajak saja kita risih, bagaimana mungkin kita peduli untuk mengenal lebih jauh tentang pajak. Padahal pepatah mengatakan, tak kenal maka tak sayang. Meskipun saya juga tak berani menjanjikan ketika Anda sudah mengenal pajak menjadikan Anda menjadi sayang dengan pajak. Atau mungkin malah Anda menjadi sayang (dalam arti tidak rela) kalau uangnya dipakai untuk membayar pajak? Direktorat Jenderal Pajak tak henti-hentinya ingin membuat masyarakat akrab dengan pajak melalui berbagai sosialisasi. Namun upaya itu agaknya tak sejalan dengan spanduk-spanduk di pinggir jalan yang lebih menarik masyarakat untuk memperoleh sesuatu yang ‘bebas pajak’ entah dalam konteks bagaimana yang mereka maksudkan.

Berbagai undian berhadiah pun sekarang semakin marak ditampilkan di televisi, radio dan berbagai media massa lain. Hadiah jutaan, puluhan juta bahkan ratusan juta semakin menjadi iming-iming yang menarik dari segala bentuk undian itu. Mulai produk sabun cuci hingga sabun mandi, produk kendaraan bermotor bahkan sampai jajanan anak-anak pun sudah mengenal namanya undian berhadiah. Tetapi lagi-lagi hadiah ini pun menawarkan bonus tambahan yaitu ‘bebas pajak’. 

Hadiah undian terutang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 sebesar 25% dari nilai undian tersebut. Jika masyarakat kita sudah akrab dengan pajak, undian senilai satu juta rupiah misalnya, yang ada dalam benak mereka cukup hanya tujuh ratus lima puluh ribu rupiah karena 25%nya sudah menjadi bagian wajib yang harus diberikan kepada negara. Bahkan hadiah senilai ratusan juta rupiah atau bahkan hadiah undian berupa mobil sekalipun, tetaplah pola pikir dan rasa memiliki hanya 75% itu yang tertanam di benak penerima undian. 

Kalau pihak penyelenggara undian berhadiah ingin memberikan hadiah dengan nilai yang terlihat besar, ya perhitungkan dulu 75% dari nilai hadiahnya harus terlihat besar. Kata-kata ‘pajak hadiah ditanggung penyelenggara’-pun menurut saya justru menimbulkan kesan kurang mendidik. Mari kita bantu program Direktorat Jenderal Pajak membiasakan masyarakat kita akrab dengan pajak mulai dari hal-hal kecil, termasuk undian berhadiah. Cukup besarkan nilai undiannya, dan biarkan pajak undian itu ditanggung oleh pemenang agar mereka juga merasa telah menyumbangkan sesuatu pada negara ini dari kemenangan yang mereka dapatkan. Menanggung pajak dari hadiah undian yang diberikan mungkin tampaknya akan meringankan beban penerima undian, tetapi membiarkan mereka mengurangkan 25% dari hadiah undian yang seharusnya diterima justru akan meringankan beban negara kita. Jika yang sebesar 25% saja mereka sudah belajar untuk memberikan kepada negara, mungkin kewajiban membayar pajak penghasilan orang pribadi mulai dari 5% juga akan menjadi hal yang mudah untuk dijalankan. Tinggal pilih mana, nilai undian tidak terlalu besar tetapi pajak undiannya ditanggung penyelenggara undian atau nilai undian yang besar dengan pajak undian dibayarkan oleh pemenangnya? Saya berharap bukan semata-mata nilai nominal yang harus diperhitungkan untuk menentukan pilihan itu. 

Berbagai penipuan berkedok pembayaran pajak undian masih saja merajalela di sekitar kita. Seseorang menerima pemberitahuan bahwa dia memenangkan suatu undian berhadiah tetapi harus membayar dahulu pajaknya senilai sekian persen dari nilai hadiah yang diterima. Dan anehnya begitu banyak masyarakat yang termakan omongan si penipu dengan menyetorkan sejumlah uang ke nomor rekening yang disebutkan pihak penipu. Dengan banyaknya orang yang tertipu kemudian menyetorkan uangnya dengan alasan untuk membayar pajak undian seharusnya menjadi sebuah pemahaman tersendiri bahwa masyarakat kita sebetulnya rela-rela saja untuk membayar pajak undian, terlepas dari kelihaian para penipu undian berhadiah tersebut untuk mengelabuhi sasarannya. Hanya saja pemahaman bahwa membayar pajak undian tidak bisa dilakukan melalui transfer ke rekening pribadi seseorang itu yang perlu ditegaskan. Pembayaran pajak undian berhadiah tetap dilakukan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak (SSP) dan dibayarkan ke bank untuk selanjutnya masuk di kas negara bukan kas pribadi seseorang karena dalam formulir SSP tersebut tidak perlu mencantumkan nomor rekening siapapun. 

Mari bersama bahu membahu menciptakan pola pikir masyarakat Indonesia yang berpihak kepada pajak. Memulai dari hal-hal kecil, terutama melalui iklan-iklan yang saya ungkapkan di atas. Iklan yang menarik tetapi tidak membodohi masyarakat atau bahkan menjerumuskan masyarakat untuk tidak peduli dengan pajak. Dari sekedar mendengar menjadi mengenal, dari mengenal menjadi memahami, dari memahami menjadi peduli membayar pajak.Reformasi tidak harus berjalan sendiri-sendiri. Reformasi birokrasi di internal Direktorat Jenderal Pajak selaku institusi yang bertanggung jawab terhadap pencapaian target penerimaan pajak terus berjalan diiringi dengan reformasi pola pikir masyarakat yang menjadikan masyarakat sadar akan kewajiban perpajakannya. Tidak terkecoh oleh iming-iming sesuatu yang seharusnya tidak bebas pajak menjadi bebas pajak…..karena kita punya impian besar, pajak akan membebaskan banyak hal. Pajak membebaskan negeri ini dari kemiskinan, pajak membebaskan bangsa ini dari keterpurukan dan pajak membebaskan kita untuk meraih Indonesia yang lebih baik!

Antara Berobat dan Membayar Pajak

Kamis, 8 Desember, 2011 - 19:45
Indrajaya Burnama
Oleh Indrajaya Burnama, Nominasi II Lomba Artikel Pajak Nasional Direktorat Jenderal Pajak
Siapapun kita, baik tua atau muda, miskin atau kaya, pejabat ataupun pesuruh, pasti ingin selalu hidup sehat. Tanpa kesehatan, rasanya akan sulit untuk bisa melakukan banyak hal. Kita tidak akan bisa bekerja mencari nafkah untuk keluarga atau sekedar bercengkerama dengan sanak keluarga maupun teman. Health is not everything but without health we cannot do nothing. Begitulah slogan Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO).
Slogan yang sangat tepat untuk mengingatkan kepada seluruh penghuni bumi betapa pentingnya kesehatan. Bahkan, sering kita mendengar ungkapan bahwa kesehatan itu mahal harganya. Padahal, menurut hemat penulis, ungkapan tersebut sebenarnya kurang tepat. Bukan kesehatan yang mahal harganya, tetapi biaya yang dikeluarkan ketika sakitlah yang tidak murah harganya. 

Jangan sampai kita menyadari betapa kesehatan itu penting justru ketika sakit itu datang. Atau, betapa kita menyadari kesehatan itu murah ketika kita sedang membiayai pengobatan saat sakit menyerang kita. Seperti para penderita diabetes, tifus, kanker, atau liver, mereka membutuhkan biaya pengobatan yang tak sedikit. Bukan hanya ratusan ribu sampai jutaan rupiah, tetapi bisa mencapai miliaran rupiah. Betapa mirisnya, semua hasil jerih payah selama ini terpaksa dikeluarkan untuk biaya pengobatan. 
Tak heran terkadang ada keluh kesah yang muncul saat berobat. Mulai dari biaya obat, operasi, belum lagi saat harus rawat inap. Namun, satu yang pasti, berobat ketika kita sakit adalah kewajiban yang mutlak dilakukan, meski secara terpaksa harus mengeluarkan banyak uang. Dengan berobat, sakit akan hilang dan sembuh akan datang. Seperti yang disebutkan dalam sebuah slogan mens sana in corpore sano, yang artinya di dalam tubuh yang sehat, terdapat jiwa yang kuat. Ketika badan menjadi sehat kembali, aktivitas apapun bisa kita kerjakan.

Berbeda Tapi Serupa
Lantas, apa hubungan antara berobat dan membayar pajak? Jika dikaitkan, antara berobat dan membayar pajak pada hakikatnya terdapat dua kesamaan. Pertama, keduanya dilakukan atas dasar keterpaksaan. Sangat jarang ditemui atau bahkan tidak ada seorang pasien yang saat berobat ke dokter, datang dengan wajah riang gembira serta senyum yang mengembang sambil berkata, ”Dok, perkenalkan nama saya Indra, penderita kanker stadium empat. Seluruh badan terasa sakit. Saya senang sekali bisa berobat kepada dokter.” Mustahil. Yang terlihat justru wajah pucat nan sayu dengan ditemani keringat dingin membasahi sekujur badan. Bahkan, tak jarang pasien yang berkonsultasi kepada dokter dengan meneteskan air mata lantaran sakit yang diderita tak terperi rasanya.

Hal yang sama juga ditemui pada sebagian Wajib Pajak ketika harus berhubungan dengan pajak. Seperti ketika melaporkan Surat Setoran Pajak lembar ketiga kepada petugas pajak di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) atas pembayaran pajak yang telah dilakukan, ada sebagian Wajib Pajak yang menggerutu, “Mengapa pajak yang harus dibayar besar sekali? Capai-capai bekerja justru uang dipakai untuk membayar pajak!”
Bukan hanya menggerutu, biasanya dibarengi juga dengan menggelengkan kepala dan mengelus dada. Bahkan tak jarang, kalimat-kalimat itu dilontarkan dengan volume suara yang cukup keras. Mereka seolah marah dan kecewa, serta tidak percaya terhadap kewajiban membayar pajaknya yang terlalu besar.

Harus kita pahami, pengenaan pajak memang bersifat memaksa dan ini merupakan kehendak undang-undang (UU). Hal ini tercantum jelas dalam definisi pajak pada Pasal 1 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP). Definisi pajak berbunyi, “Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Ada kata memaksa di sana. Oleh karena itu, sebagai warga negara sekaligus Wajib Pajak yang baik, kita wajib melakukan kewajiban-kewajiban perpajakan secara sempurna sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebagaimana sistem pemungutan pajak yang berlaku di negara kita, yaitu self assessment system, maka kewajiban-kewajiban perpajakan dimulai sejak terpenuhinya persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 

Pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut, diawali dengan adanya kewajiban mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dilanjutkan dengan menghitung pajak terutang, memperhitungkan pajak yang telah dipotong/dipungut pihak lain, dan membayar pajak yang kurang bayar. Hingga diakhiri dengan kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT), baik SPT Masa maupun SPT Tahunan.

Kewajiban-kewajiban perpajakan di atas telah ditetapkan “aturan mainnya” secara jelas dan tegas. Hal ini dapat dimaklumi, mengingat pajak merupakan primadona penerimaan negara. Jadi wajar, setiap pelanggaran terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan akan dikenakan sanksi perpajakan, baik sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan, maupun sanksi pidana penjara.

Adanya sanksi-sanksi tersebut semakin menguatkan pengenaan pajak yang bersifat memaksa. Singkat kata, mau tidak mau, suka tidak suka, sepanjang Wajib Pajak telah memenuhi syarat subjektif dan objektif, wajib memenuhi kewajiban perpajakan.
Singkat cerita, saat mengeluarkan uang untuk berobat dan membayar pajak, kita wajib mengikuti ketentuannya masing-masing. Berobat mengikuti ketentuan dokter dan membayar pajak sesuai ketentuan perpajakan, meskipun keduanya sama-sama dilandasi keterpaksaan. 

Namun, dalam konteks pajak kita tidak perlu khawatir, pemerintah tidak kaku dalam menerapkan ketentuan perpajakan. Ada fasilitas-fasilitas perpajakan yang diberikan kepada Wajib Pajak yang bertujuan untuk memberikan keringanan dalam melakukan kewajiban pajaknya dan pada saat yang sama untuk membantu dalam mengembangkan usahanya, seperti fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dibebaskan dan PPN Tidak Dipungut. 
Persamaan antara berobat dan membayar pajak yang kedua adalah dalam hal tujuannya. Berobat bertujuan untuk “membangun badan sendiri” dan mengembalikan kebugaran badan setelah didera sakit agar bisa kembali beraktivitas. Sedangkan, membayar pajak bertujuan untuk “membangun badan Negara Kesatuan Republik Indonesia”. 
Hanya saja, perlu dicermati bahwa “efek” pengobatan biasanya akan segera bisa dirasa oleh pasien. Umumnya dalam hitungan hari sejak berobat, pasien akan segera sembuh dan kembali sehat. Berbeda dengan membayar pajak, Wajib Pajak yang membayar pajak tidak memperoleh “efek” atau imbalan secara langsung.
Hal ini disebabkan imbalan negara kepada Wajib Pajak berupa kontraprestasi tidak langsung. Pajak yang terkumpul akan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, melalui pelaksanaan pembangunan nasional di seluruh aspek kehidupan, baik ekonomi, politik, sosial budaya, maupun pertahanan keamanan. Implementasi nyata dari pembangunan dalam seluruh aspek kehidupan di antaranya adalah:
a)Membangun infrastruktur, seperti jalan raya dan jembatan penghubung antarkota dan desa, sehingga dapat memperlancar mobilitas dan meningkatkan perekonomian masyarakat. Misalnya, pembangunan Jalur Trans Sumatera;
b)Meningkatkan kesehatan masyarakat dengan adanya Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) bagi warga tidak mampu;
c)Membiayai program pendidikan wajib belajar sembilan tahun dan pemberian dana Bantuan Operasional Sekolah untuk mencerdaskan generasi penerus bangsa di seluruh pelosok Indonesia;
d)Menjaga keamanan dan kedaulatan wilayah negara kedaulatan Republik Indonesia (dari Sabang sampai Merauke) dengan membentuk Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang kuat.

Kedua persamaan ini harus dipahami dengan baik agar kita dapat bertindak dan berpikir dengan bijak. Di satu sisi, kita akan mempunyai kesadaran untuk berobat ketika menderita sakit, karena memang manfaatnya sangat terasa. Di sisi lain, mengapa kesadaran untuk membayar pajak (tax awareness) kita masih begitu rendah tatkala kita telah memenuhi syarat subjektif dan objektif?

Bukankah hendaknya dengan penuh kesadaran kita melakukan kewajiban pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku? Pada hakikatnya membayar pajak merupakan perwujudan peduli kepada sesama. Tidak selayaknya, kita selaku Wajib Pajak, merasa berat untuk membayar pajak hanya karena tidak mendapatkan imbalan secara langsung.

Pay As You Earn
Jika itu yang terjadi, maka sudah seharusnya kita mengikuti saran Adam Smith seperti yang tertuang dalam bukunya The Wealth of Nations, Pay As You Earn. Pembayaran pajak hendaknya dilakukan segera pada saat yang ”menyenangkan” untuk meringankan Wajib Pajak itu sendiri. Misalnya, pada saat Wajib Pajak menerima atau memperoleh penghasilan dan dengan cara mengangsur. 

Dalam perpajakan nasional, hal ini diaplikasikan melalui sistem pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak lain (withholding tax system). Contohnya, pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau PPh Pasal 26, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 26. 

Sebagai contoh, PPh Pasal 21 merupakan kewajiban PPh yang dikenakan terhadap gaji atau penghasilan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, jabatan, dan kegiatan. Kewajiban PPh Pasal 21 lebih dikenal sebagai kewajiban perpajakan bagi karyawan. Pemberi kerja, sebagai tax withholder (pemotong pajak), segera memotong PPh Pasal 21 pada saat memberikan penghasilan kepada karyawan tiap bulannya, sebelum penghasilan karyawan itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, misalnya membayar kredit bank atau biaya sekolah anak. Hingga di akhir tahun, sang karyawan tidak merasa telah melakukan kewajiban PPh terutang selama satu tahun pajak.

Belajar dari peristiwa di atas, sudah sepantasnya para Wajib Pajak pengusaha (non-karyawan) juga melakukan hal yang sama. Segera membayarkan kewajiban PPh-nya begitu menerima atau memperoleh penghasilan. Pembayaran PPh yang terutang selama satu tahun pajak wajib dilakukan dengan cara mengangsur melalui PPh Pasal 25 yang dibayar sendiri setiap bulannya. Dengan menerapkan asas pay as you earn, keterpaksaan dalam membayar pajak tidak akan begitu memberatkan. Membayar pajak pun akan menjadi lebih ringan.

04 Mei 2009

Tentang Teh Celup

Buat yang pernah berkunjung ke pabrik kertas/pulp, mungkin tahu
bahwa chlorine ini adalah senyawa kimia yang sangat jahat dengan
lingkungan dan manusia, khususnya dapat menyerang syaraf dsb! Dari
kejauhan pabrik mudah dilihat jika ada asap berwarna kuning yang
mengepul dari pabrik, itu bukan asap biasa tapi chlorine gas.

Makanya industri ini mendapat serangan hebat dari LSM lingkungan
karena hal di atas disamping juga masalah kehutanan. Kertas terbuat
dari bubur pulp yang berwarna coklat tua kehitaman. Agar serat
berwarna putih, diperlukan sejenis bahan pengelantang (sejenis
rinso/baycline) senyawa chlorine yang kekuatan sangat keras sekali!

Kertas sama dengan kain, karena memiliki serat. Kalau anda mo uji
bener apa tidaknya, silahkan coba nanti malam bawa tissue ke studio
foto, lihatlah tissue akan mengeluarkan cahaya saat kena sinar
ultraviolet dari lampu sinar ultraviolet ! Berarti masih mengandung
chlorine tinggi.

Kalau di negara maju, produk ini harus melakukan proses
Neutralization dgn biaya cukup mahal agar terbebas dari chlorine dan
dapet label kesehatan.
Tissue atau kertas makanan dari negera maju yang dapet label
Depkesnya tidak bakalan mengeluarkan cahaya tsb saat kena UV. Kertas
rokok sama saja, bahkan ada calsium carbonat agar daya bakarnya sama
dengan tembakau dan akan terurai jadi CO saat dibakar. Di Indonesia
tidak ada yang kontrol, jadi harap berhati-hati.

Pls protect your families!

Minumlah Teh, Bukan Klorin...

Saran:
Kembali minum teh tubruk ala kampung lagi..! Pake
saputangan 'merah jambu' lagi biar mesra! Merokok dengan daun atau
cangklong lagi! atau for advance tinggalkan Rokok sama sekali Back
to 60's style....he. ...he...he Minumlah Teh, Bukan Klorin...

Anda gemar minum teh? Dan, sebagai manusia modern Anda tentu suka
segala sesuatu yang praktis, kan ? Nah, Anda tentu sering minum teh
menggunakan teh celup. Selain karena suka rasa teh, mungkin Anda
minum teh karena yakin akan berbagai khasiat teh. Misalnya, teh
merah untuk relaksasi, teh hitam untuk pencernaan, atau teh hijau
untuk melangsingkan tubuh. Namun, apa Anda terbiasa mencelupkan
kantong teh celup berlama-lama?

Mungkin, pikir Anda, semakin lama kantong teh dicelupkan dalam air
panas, makin banyak khasiat teh tertinggal dalam minuman teh...
Padahal, yang terjadi justru sama sekali berbeda! Kandungan zat
klorin di kantong kertas teh celup akan larut. Apalagi jika Anda
mencelupkan kantong teh lebih dari 3 - 5 menit.

Klorin atau chlorine, zat kimia yang lazim digunakan dalam
industri kertas. Fungsinya, disinfektan kertas, hingga kertas bebas
dari bakteri pembusuk dan tahan lama.
Selain itu, kertas dengan klorin memang tampak lebih bersih.
Karena disinfektan, klorin dalam jumlah besar tentu berbahaya. Tak
jauh beda dari racun serangga.
Banyak penelitian mencurigai kaitan antara asupan klorin dalam
tubuh manusia dengan kemandulan pada pria, bayi lahir cacat, mental
terbelakang, dan kanker.

Nah, mulai sekarang, jangan biarkan teh celup Anda tercelup lebih
dari 5 menit. Atau, kembali ke cara yang sedikit repot, gunakan daun
teh.

Kirimkan artikel ini kepada orang-orang yang Anda sayangi dan anda
cintai... bila Anda masih peduli kepada mereka

06 Januari 2009

EFEK AIR DINGIN

From: dr. Mimi Aprilianti

EFFECTS OF COLD WATER

Please be a true friend and send this article to all your friends you care about.

Serangan Jantung dan kebiasaan Minum Air Panas / hangat....

Artikel ini berguna untuk semua.

Bukan saja anjuran meminum air panas selepas makan, tetapi berhubungan dengan SERANGAN JANTUNG!!!!.
Secara logik..., mungkin ada kebenarannya. . Orang-orang China dan Jepang mengamalkan minum teh panas sewaktu makan... dan bukannya air ES. Mungkin sudah tiba masanya kita meniru kebiasaan minum air panas / hangat
sewaktu menikmati hidangan!!!!

Kita tidak akan kehilangan apa-apa... malah
akan mendapat faedah dari kebiasaan ini.

Kepada siapa yang suka minum air ES, artikel ini sesuai untuk anda baca. Memang enak dan segar minum air ES selepas makan, tetapi akan berakibat fatal !!

Walaubagaimanapun, Air ES akan membekukan makanan berminyak
yang baru kita makan. Ia akan melambatkan proses pencernaan kita.
Bila lemak-lemak ini terbentuk di dalam usus, ia akan menyempitkan banyak saluran dan lama kelamaan ia akan menyebabkan lemak berkumpul dan kita semakin gemuk dan menuju ke arah mendapat berbagai PENYAKIT.

Jalan terbaik...adalah untuk minum sup panas atau air PANAS/hangat selepas makan.


:Nota penting tentang SERANGAN JANTUNG!!!


Anda perlu tahu bahwa tanda-tanda serangan jantung akan mulai terasa pada tangan sebelah kiri.

Berhati-hati juga pada permulaan sakit sedikit-sedikit pada bagian atas dada anda.

Anda mungkin tidak akan mengalami sakit dada pada
serangan pertama serangan jantung.

Keletihan dan berkeringat adalah tanda-tanda pada umumnya. Malah 60% pengidap SAKIT JANTUNG tidak bangun selepas tidur.
Marilah kita berwaspada dan berhati-hati.







05 Januari 2009

Cerita Tentang Tukang Ledeng


Suatu hari bos Mercedez Benz mempunyai masalah dengan kran air dirumahnya.
Kran itu selalu bocor hingga dia kawatir anaknya terpeleset jatuh . Atas rekomendasi seorang temannya , Mr. Benz menelpon seorang tukang ledeng untuk memperbaiki kran miliknya . Perjanjian perbaikan ditentukan 2 hari kemudian
karena si tukang ledeng rupanya cukup sibuk . Si tukang ledeng sama sekali tidak tahu bahwa si penelpon adalah bos pemilik perusahaan mobil terbesar di Jerman .

Satu hari setelah ditelpon Mr.Benz , pak tukang ledeng menghubungi Mr.Benz
untuk menyampaikan terima kasih karena sudah bersedia menunggu satu hari lagi . Bos Mercy-pun kagum atas pelayanan dan cara berbicara pak tukang ledeng .

Pada hari yang telah disepakati , si tukang ledeng datang ke rumah Mr.Benz
untuk memperbaiki kran yang bocor . Setelah kutak sana kutak sini , kranpun
selesai diperbaiki dan pak tukang ledeng pulang setelah menerima pembayaran
atas jasanya .

Sekitar 2 minggu setelah hari itu , si tukang ledeng menghubungi Mr.Benz
untuk menanyakan apakah kran yang diperbaiki sudah benar-benar beres atau masih timbul masalah ? Mr. Benz berpikir pasti orang ini orang hebat
walaupun cuma tukang ledeng . Mr. Benz menjawab di telepon bahwa kran
dirumahnya sudah benar-benar beres dan mengucapkan terima kasih atas
pelayanan pak tukang ledeng .

Tahukah anda bahwa beberapa bulan kemudian mr. Benz merekrut si tukang
ledeng untuk bekerja di perusahaannya ? Ya , namanya Christopher L.Jr .
Saat
ini beliau adalah General manager Customer Satisfaction and Public Relation
di Mercedez Benz !

Jangan lupa dan aplikasikan dalam tingkah laku sehari hari :
1. Masukkan hanya informasi dan nasehat bergizi untuk otak kita .
Jangan pernah memberinya sampah .
2. Jangan sampai rasa takut mengalahkan kita . Hadapi dia face to face !
3. Tersenyumlah dengan tulus hingga gigi kita terlihat dan Jadilah orang yang menyenangkan .
4. Selalu tambahkan keju dan pelayanan terbaik walaupun itu tidak diminta