Pembetulan SPT Tahunan , Tidak dikenakan Sanksi -
Daftar NPWP Sekarang, Sanksi Hapus, Tidak Diperiksa (Sunset Policy)
Saya pernah mendengar mengenai kebiajakan penghapusan sanksi administrasi bagi yang membetulkan SPT Tahunan dan mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP? Mohon penjelasan.
Terimakasih.
Diana
Memang benar ibu Diana, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan istilah sebagai kebijakan Sunset Policy. Sesuai dengan Pasal 37 A, UU No. 28 Tahun 2007, yang mulai berlaku efektif tanggal 1 Januari 2008 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2008, Tanggal 06 Pebruari 2008 dijelaskan, bahwa wajib pajak yang menyampaikan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahun Pajak 2006 dan sebelumnya yang mengakibatkan pajak yang harus dibayar menjadi lebih besar, akan diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga apabila pembetulannya dilakukan pada tahun 2008 ini. Kekurangan pembayaran tersebut harus dilunasi sebelum pelaporan SPT Pembetulan. Kebijakan ini merupakan sebuah stimulus bagi wajib pajak untuk membetulkan SPT- nya. Dalam situasi normal, pelunasan pajak (PPh Pasal 29) yang melewati batas waktu tanggal jatuh tempo pembayaran akan dikenakan sanksi 2 % per bulan, bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh sampai pelunasan pajak dilakukan atau sampai dengan tanggal diterbitkan Surat Tagihan Pajak oleh DJP. Sebagai contoh wajib pajak akan melakukan pembetulan SPT Tahunan Tahun Pajak 2006. Berdasarkan perhitungan wajib pajak sesuai dengan sistem self assesment yaitu wajib pajak menghitung, membayar dan melapor sendiri atas pajak yang terhutang maka seharusnya masih terdapat kurang bayar Rp. 20.000.000,- . Perhitungan sanksi admininistrasi berupa bunga apabila akan melunasi pada tanggal 5 Mei 2008 adalah 14 bulan (25 Maret 2007 – 5 Mei 2008) x 2% Rp. 20.000.000= Rp. 5.600.000,- . Dengan adanya Sunset Policy ini maka sanksi administrasi berupa bunga dihapuskan.
Selain itu dalam Pasal 37 A UU No. 28 Tahun 2007, juga memberikan stimulus bagi wajib pajak yang belum memiliki NPWP namun mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP pada tahun 2008 ini. Insentif yang diberikan adalah dalam bentuk penghapusan sanksi administrasi untuk pajak yang tidak atau kurang bayar sebelum Tahun diperolehnya NPWP berarti penghapusan sanksi tersebut berlaku untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya serta tidak dilakukan pemeriksaan pajak sepanjang tidak terdapat data yang dapat menyebabkan SPT wajib pajak menjadi tidak benar atau menjadi lebih bayar. Sunset Policy ini hanya berlaku dalam Tahun 2008.
Oleh karena itu Tahun 2008 ini merupakan KESEMPATAN EMAS bagi wajib pajak untuk membetulkan SPT Tahunan dan mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Direktorat Jenderal Pajak memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi wajib pajak untuk segera merespon insentif yang sudah diberikan dalam Pasal 37 A, UU No. 28 Tahun 2007.
Apabila ada pertanyaan yang kurang jelas dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak Pratama terdekat atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Seputar pertanyaan mengenai teknis perpajakan dapat menghubungi email kami.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar