Saya beberapa kali membaca spanduk perpajakan yang banyak saya lihat di jalanan. Salah satu tulisan spanduk tersebut adalah : “Segeralah ber NPWP..!!, Sanksi hapus..!!, Tidak Diperiksa!!” mohon penjelasan apa kira-kira maksudnya?
( Fauzi – Pasuruan )
Jawab:
Saudara Fauzi yang terhormat, memang benar saat ini Direktorat Jenderal Pajak sedang menggalakkan kebijakan “sunset policy” yang arti dan isinya kurang lebih sama dengan apa yang telah saudara baca di spanduk-spanduk yang terpasang di jalanan.
Sesuai dengan Pasal 37 A, UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang mulai berlaku efektif tanggal 1 Januari 2008 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2008, Tanggal 06 Pebruari 2008 dijelaskan, bahwa wajib pajak yang menyampaikan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahun Pajak 2006 dan sebelumnya yang mengakibatkan pajak yang harus dibayar menjadi lebih besar, akan diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga apabila pembetulannya dilakukan pada tahun 2008 ini. Kekurangan pembayaran tersebut harus dilunasi sebelum pelaporan SPT Pembetulan. Kebijakan ini merupakan sebuah stimulus bagi wajib pajak untuk membetulkan SPT- nya. Selain itu dalam Pasal 37 A UU No. 28 Tahun 2007 juga memberikan stimulus bagi wajib pajak yang belum memiliki NPWP namun mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP pada tahun 2008 ini. Insentif yang diberikan adalah dalam bentuk penghapusan sanksi administrasi untuk pajak yang tidak atau kurang bayar sebelum Tahun diperolehnya NPWP. Berarti penghapusan sanksi tersebut berlaku untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya serta tidak dilakukan pemeriksaan pajak sepanjang tidak terdapat data yang dapat menyebabkan SPT wajib pajak menjadi tidak benar atau menjadi lebih bayar. “Sunset Policy” ini hanya berlaku dalam Tahun 2008.
Apabila saudara ingin penjelasan lebih lanjut, dapat menghubungi KPP Pratama dan KP2KP terdekat, atau melalui email kami.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar