Perpanjangan batas waktu penyampaian Karya Tulis
Bagi anda yang sudah atau belum mengirimkan karya tulis dengan tema “Mengintegrasikan zakat dalam perpajakan di
kami memberikan kesempatan tambahan bagi anda sampai dengan :
paling lambat tanggal
21 November 2008
bagi yang sudah mengirimkan karya tulis, dapat merevisi / memperbaiki agar karya tulis yang sudah dikirimkan tersebut menjadi lebih baik lagi.
Panitia merasa perlu untuk memberikan perpanjangan batas waktu dikarenakan karya tulis yang telah masuk masih belum bisa menyampaikan / menjelaskan bagaimana zakat bisa diintegrasikan di dalam perpajakan di Indonesia.
Memang harus diakui bahwa proses integrasi zakat dan pajak masih dirasa sulit dan kebanyakan menyatakan tidak mungkin dikarenakan banyaknya faktor perbedaan antara zakat dengan pajak.
Walaupun banyak yang menyatakan demikian adanya perbedaan tersebut, tetapi pasti ada solusi yang bisa menjembatani dan mengakomodasi kedua sisi baik dari zakat maupun pajak mengingat kedua entitas yang begitu penting ini harus diberikan “cara” agar bisa bertemu secara harmonis demi membangun dan menyejahterakan bangsa yang kita cintai ini.
Kami masih membutuhkan ide atau inovasi solutif berupa mekanisme yang bisa diaplikasikan agar secara kongkrit zakat bisa diintegrasikan di dalam perpajakan di
Beberapa permasalahan yang perlu diketahui :
- Banyaknya perbedaan antara zakat dan pajak sehingga masyarakat cenderung berfikir “skeptis” bahwa zakat dan pajak sudah kadung tidak bisa diintegrasikan lagi.
- Dalam hal pengintegrasian zakat dalam perpajakan, Saat ini posisi zakat hanya sebagai pengurang penghasilan netto dalam menghitung besarnya pajak terutang. Jadi zakat tidak bisa secara langsung mengurangi jumlah pajak yang terutang.
Oleh karena itu, silahkan jika anda punya solusi yang bagus tentang mekanisme yang bisa diaplikasikan agar zakat bisa secara kongkrit diintegrasikan di dalam perpajakan. (dengan kata lain, bagaimana zakat bisa secara langsung mengurangi jumlah pajak yang terutang ¿)
- Masih sedikit yang mengetahui bahwa fasilitas zakat sebagai pengurang dalam menghitung jumlah pajak yang terutang, selain Wajib Pajak orang pribadi, Wajib Pajak Badan pun berhak memanfaatkan fasilitas ini. Hal ini juga menjadi kendala karena Badan/ perusahaan memiliki masalah yang lebih kompleks daripada orang pribadi. Silahkan diteliti dan dibaca lebih seksama lagi di UU PPh maupun Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP - 163/PJ/2003 tanggal 10 Juni 2003
Tidak ada komentar:
Posting Komentar