21 April 2009

NPWP Naik Jadi 13 Juta

Jumlah kepemilikan nomor pokok wajib pajak (NPWP) per akhir Maret 2009 sudah mencapai 13 juta NPWP. Artinya, sepanjang Maret 2009 Direktorat Jenderal Pajak berhasil mengumpulkan NPWP baru 300.000 dari angka sebelumnya pada akhir Februari 2009 yang sebesar 12,7 juta. Direktur Ekstensifikasi dan Intensifikasi Ditjen Pajak Hartoyo mengungkapkan penambahan jumlah NPWP tersebut merupakan hasil pelaksanaan program ekstensifikasi perpajakan pascapelaksanaan program pengampunan sanksi administrasi perpajakan atau sunset policy.

"[Perinciannya] wajib pajak orang pribadi sekitar 11,1 juta, bendaharawan 400 ribu, wajib pajak badan 1,5 juta. Totalnya jadi sekitar 13 juta," katanya kepada Bisnis, akhir pekan lalu.

Hartoyo menuturkan untuk tahun ini penambahan NPWP baru diperkirakan mencapai sekitar 2 juta sampai 3 juta NPWP baru. Dari jumlah itu, sekitar 400.000 sampai 500.000 berasal dari ekstensifikasi perpajakan di bidang properti dan sistem informasi geografis. Adapun sisanya berasal dari ekstensifikasi berdasarkan pendekatan profesi dan karyawan.

"Data ini hanya perkiraan. Target penambahan NPWP 2009 sejauh ini masih 1,1 juta dan akan direvisi atau ditambah setelah penyerahan SPT [surat pemberitahuan tahunan] PPh wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan pada Maret-April ini."

Dalam rangka menambah jumlah NPWP baru dan meningkatkan penerimaan pajak pascapelaksanaan program sunset policy, Ditjen Pajak tahun ini telah meluncurkan kebijakan reformasi perpajakan jilid II yang secara garis be-sar mencakup a.l. perbaikan kualitas SDM, peningkatan kualitas pelayanan terhadap wajib pajak, dan melakukan program intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan.

Kejar tarqet


Pengamat pajak dari Center for Investment and Business Advisory Winarto Sugondo mengatakan Ditjen Pajak seharusnya membiarkan proses penambahan NPWP berjalan secara normal tanpa melakukan upaya-upaya yang terkesan mengejar wajib pajak.

"Apabila Ditjen Pajak masih berusaha menjaring [menargetkan] wajib pajak yang lebih banyak lagi, itu hanya komitmen yang baik tapi tidak menjadi penting karena hanya terdengar seperti ancaman," katanya.

Sebenarnya, lanjutnya, UU No. 36/2008 tentang Pajak Penghasilan yang mengatur tentang sanksi pengenaan tarif lebih tinggi bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP, sudah cukup membuat wajib pajak untuk mengurus NPWP secara sukarela.

"Justru yang penting dilakukan Ditjen Pajak sekarang adalah menyiapkan insentif dan subsidi untuk wajib pajak agar kepatuhan wajib pajak naik."

Dari Surabaya, Kanwil Ditjen Pajak Jatim I optimistis kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT di Provinsi Jatim mengalami peningkatan tajam.

Kepala Bidang Penyuluhan dan Pelayanan Kanwil Ditjen Pajak Jatim 1 Unggul Budiono mengatakan kendati hasil perhitungan penerimaan SPT masih bersifat sementara, ada peningkatan animo secara signifikan dari para pengisi SPT pemula.

Menurut Unggul, dalam data sementara tercatat hasil penerimaan SPT mencapai 153.000 yang terdiri dari NPWP lama dan baru.

Sumber : Bisnis Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar