Rabu, 5 Maret 2014 - 09:03
E-Filing adalah fasilitas yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memudahkan Wajib pajak dalam melaporkan Surat Pembitahuan Tahunan (SPT). Ada dua kanal yang tersedia untuk menggunakan e-Filing, yaitu: melalui Situs Pajak (www.pajak.go.id) dan melalui Penyedia Jasa Aplikasi.
Layanan melalui situs pajak, saat ini hanya dapat dipergunakan Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi kriteria untuk menyampaikan SPT Tahunan menggunakan Formulir SPT Tahunan 1770S atau Formulir SPT Tahunan 1770SS dapat menyampaikan SPT Tahunan secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id). Sedangkan Wajib Pajak yang lain dapat memanfaatkan layanan e-Filing melalui Penyedia Jasa Aplikasi.
Sebelum melangkah menuju situs e-Filing (efiling.pajak.go.id), wajib pajak orang pribadi perlu menyiapkan hal-hal sebagai berikut:
Pastikan Anda sudah memperoleh Electronic Filing Identity Number (e-FIN). Apabila Anda belum mempunyai e-FIN segera hubungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat untuk mendapatkannya. Mudah saja persyaratannya, Wajib pajak tinggal datang ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat dengan membawa Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak dan Kartu Identitas diri lainnya seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Ijin Mengemudi (SIM) atau Paspor. Kemudian isikan data diri Anda ke dalam formulir yang telah disediakan. Setelah terisi lengkap, serahkan kepada petugas di Seksi Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak. Paling lambat satu hari kerja eFIN tersebut sudah dapat diperoleh.
Setelah eFIN diperoleh, segera aktivasi akun Anda di situs pajak. Siapkan alamay email dan nomor handphone yang akan digunakan untuk menerima kode aktivasi dari server e-Filing. Aktivasi harus dilakukan paling lambat 30 hari kalender sejak eFIN diperoleh. Aktivasi akun dilakukan di situs efiling.pajak.go.id . Caranya, setelah halaman depan situs efiling terbuka, lihat ke bagian kanan atas, disitu terdapat tombol “Registrasi”. Klik tombol tersebut dan  masukkan data-data Anda, seperti NPWP, Kode eFIN, alamat email dan nomor Handphone dan tentukan password e-Filing Anda. Setelah mengisi kode keamanan (captcha) klik tombol “Daftar”.
Anda akan memperoleh link aktivasi yang dikirim via email, kalo masih belum memperoleh link aktivasinya, bisa kembali ke halaman registrasi dan pilih tombol “Kirim Ulang Link Aktivasi”.
Klik link aktivasi tersebut, dan aktiflah akun Anda. Setelah aktif Anda sudah dapat memulai pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui situs pajak.
Sebelum memulai mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui fasilitas efiling, siapkan dulu beberapa dokumen berikut:
  1. Daftar Anggota Keluarga
  2. Daftar Pembayaran Pajak yang telah disetorkan selama tahun 2013
  3. Bukti Potong PPh Pasal 21 dari Pemberi Kerja (Bukti Potong Pajak dari Perusahaan). Kalo bukti ini belum ada, dapat diminta kepada Bendaharawan Gaji (kalo Anda PNS), Pemegang Kas (kalo anda anggota TNI atau Polri), atau Kasir Perusahaan (Pembayar Gaji di Perusahaan Swasta, biasanya kalo ngga bagian Keuangan ya Bagian HRD).
  4. Kalo anda membayar Zakat atau Sumbangan Keagamaan Lain yang bersifat wajib, siapkan juga daftar perinciannya.
  5. Daftar Harta dan Hutang Anda di tahun 2013.
  6. Kalau Anda sudah mengetahui bahwa Pajak Anda kurang bayar, segera persiapkan Surat Setoran Pajaknya, jangan lupa catat jumlah yang Anda setorkan dan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN)-nya.
Ayo.. buruan dapatkan e-FIN, aktivasi, dan laporkan SPT Anda!