26 Desember 2011

Perpanjangan Batas Waktu Pelaksanaan Sunset Policy .

Download - Siaran Pers DJP tgl 30 Desember 2008 Tentang PERPANJANGAN WAKTU PELAKSANAAN SUNSET POLICY




Pemerintah memperpanjang batas waktu sunset policy atau program penghapusan sanksi bunga pajak dari 31 Desember 2008 menjadi 28 Februari 2009.

Presiden SBY sudah menandatangani peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) mengenai perpanjangan program Sunset Policy atau kebijakan penghapusan sanksi pajak, yaitu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang / Perppu Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan keempat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan.
Isinya :
Wajib Pajak yang menyampaikan pembetulan SPT Tahunan Penghasilan sebelum tahun pajak 2007 yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar dan dilakukan paling lambat tangal 28 Pebruari 2009 dapat diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak

Dengan Kata lain , Sunset Policy diperpanjang s.d 28 Pebruari 2009

Demikian hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani di Gedung Departemen Keuangan, Jalan Dr Wahidin, Jakarta, Rabu (31/12/2008).

Perpanjangan hingga tanggal 28 februari 2009 hanya untuk wajib pajak lama yang sudah memiliki NPWP sebelum tahun 2008. Untuk yang baru memiliki di 2008 punya waktu sampai 31 maret 2009.

Alasan dilakukannya perpanjangan tersebut adalah begitu besar antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan sunset policy. Ini sudah terlihat pada waktu pengurusan NPWP sejak awal Desember 2008.

Pemerintah merasa perlu memberi kesempatan lebih panjang agar orang yang niat baik membuat NPWP tapi tidak dapat terlayani. Jika diperpanjang seperti ini, diharapkan akan memperkuat basis perpajakan nasional dengan bertambahnya jumlah pemegang NPWP.

Download - Siaran Pers DJP tgl 30 Desember 2008 Tentang PERPANJANGAN WAKTU PELAKSANAAN SUNSET POLICY

Tidak ada komentar:

Posting Komentar