Sehubungan degan telah berlakunya UU PPh Yang Baru (UU No 36 Tahun 2008) telah keluar beberapa Peraturan Menteri Keuangan sebagai Juklaknya (Petunjuk Pelaksanaan dari UU Ph tsb).
Yang berlaku mulai 1 Januari 2009
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 244/PMK.03/2008 Jenis Jasa Lain sebagaimana dimkasud dalam Pasal 23 ayat 1 huruf C angka 2 UU Nomor 36 tahun 2008 - DOWNLOAD
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 245/PMK.03/2008 Tentang Badan-Badan Dan Orang Pribadi Yang Menjalankan usaha Mikro dan Kecil Yang Menerima Harta Hibah, Bantuan atau Sumbangan Yang Tidak Termasuk Sebagai Objek Pajak Penghasilan - DOWNLOAD
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 246/PMK.03/2008 Tentang Beasiswa Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan - DOWNLOAD
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 247/PMK.03/2008 Tentang Bantuan atau Santunan Yang Dibayarkan Oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kepada Wajib Pajak Tertentu Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan - DOWNLOAD
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 248/PMK.03/2008 Tentang Amortisasi atas Pengeluaran Untuk Memperoleh Harta Tak Berwujud dan Pengeluaran Lainnya Untuk Bidang usaha Tertentu - DOWNLOAD
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 249/PMK.03/2008 Tentang Penyusutan Atas Pengeluaran Untuk Memperoleh Harta Berwujud Yang Dimiliki dan Digunakan Dalam Bidang Usaha Tertentu - DOWNLOAD
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 250/PMK.03/2008 Tentang Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan - DOWNLOAD
1. Besarnya Biaya Jabatan yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto sebesar 5% dari penghasilan Bruto, setinggi-tingginya Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) setahun atau Rp 500.000,- (limaratus ribu) sebulan . Sebelumnya sebesar 5% dari penghasilan Bruto, setinggi-tingginya Rp 1.296.000,- setahun atau Rp 108.000,- sebulan
2. Besarnya Biaya Pensiun yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto untuk pensiunan sebesar 5% dari penghasilan Bruto, setinggi-tingginya Rp 2.400.000,- (dua juta empar ratus ribu rupiah) setahun atau Rp 200.000,- (dua ratus ribu) sebulan. Sebelumnya sebesar 5% dari penghasilan Bruto, setinggi-tingginya Rp 432.000,- setahun atau Rp 36.000,- sebulan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 251/PMK.03/2008 Tentang Penghasilan atas Jasa Keuangan Yang dilakukan oleh Badan Usaha yang Berfungsi sebagai Penyalur Pinjaman dan/atau Pembiayaan Yang Tidak dilakukan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 - DOWNLOAD
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 252/PMK.03/2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan , Jasa dan Kegiatan Orangt Pribadi - DOWNLOAD
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 253/PMK.03/2008 Tentang Wajib Pajak Badan tertentu sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli atas Penjualan barang Yang Tergolong Sangat Mewah - DOWNLOAD
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 254/PMK.03/2008 Tentang Penetapan bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawaai Tidak tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan - DOWNLOAD
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 255/PMK.03/2008 Tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak baru, Bank, Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa dan Wajib Pajak Lainnya Yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan keuangan Berkala Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Usaha Tertentu. - DOWNLOAD
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 256/PMK.03/2008 Tentang Penetapan Saat Diperolehnya Deviden oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atas Penyertaan Modal Pada Badan usaha di Luar Negeri Selain Badan Usaha Yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek - DOWNLOAD
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 257/PMK.03/2008 Tentang Perlakuan Perpajakan Atas Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak Dari Suatu Bentuk Usaha Tetap - DOWNLOAD
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 258/PMK.03/2008 Tentang Pemotngan Pajak Penghasilan Pasal 26 Atas Penghasilan Dari Penjualan atau Pengalihan Saham Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasl 18 Ayat 3c Undang-Undang Pajak Penghasilan Yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Luar negeri - DOWNLOAD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar