Tampilkan postingan dengan label Pajak Umum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pajak Umum. Tampilkan semua postingan

26 Desember 2011

Perlakuan Perpajakan Bagi Bentuk Usaha Tetap (BUT) .

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14/PMK.03/2011

TENTANG

PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PENGHASILAN KENA PAJAK
SESUDAH DIKURANGI PAJAK DARI SUATU BENTUK USAHA TETAP

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
  1. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum mengenai perlakuan perpajakan atas penanaman kembali Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari suatu Bentuk Usaha Tetap sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/PMK.03/2008 tentang Perlakuan Perpajakan atas Penghasilan Kena Pajak sesudah Dikurangi Pajak dari Suatu Bentuk Usaha Tetap, perlu mengatur kembali perlakuan perpajakan atas penanaman kembali Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari suatu Bentuk Usaha Tetap;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perlakuan Perpajakan atas Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak dari Suatu Bentuk Usaha Tetap;

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  3. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :


PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PENGHASILAN KENA PAJAK SESUDAH DIKURANGI PAJAK DARI SUATU BENTUK USAHA TETAP.
Pasal 1
(1)
Atas Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari suatu Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
(2)
Dalam hal Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari suatu Bentuk Usaha Tetap ditanamkan kembali di Indonesia, penghasilan dimaksud dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Pengecualian dari pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan apabila seluruh Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari suatu Bentuk Usaha Tetap ditanamkan kembali di Indonesia dalam bentuk:
  1. penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri;
  2. penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham;
  3. pembelian aktiva tetap yang digunakan oleh Bentuk Usaha Tetap untuk menjalankan usaha Bentuk Usaha Tetap atau melakukan kegiatan Bentuk Usaha Tetap di Indonesia; atau
  4. investasi berupa aktiva tidak berwujud oleh Bentuk Usaha Tetap untuk menjalankan usaha Bentuk Usaha Tetap atau melakukan kegiatan Bentuk Usaha Tetap di Indonesia.
Pasal 2
(1)
Seluruh Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari suatu Bentuk Usaha Tetap yang ditanamkan kembali di Indonesia yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. penanaman kembali di Indonesia harus dilakukan paling lama pada akhir Tahun Pajak berikutnya, setelah Tahun Pajak diperolehnya penghasilan tersebut bagi Bentuk Usaha Tetap yang bersangkutan; dan
  2. Bentuk Usaha Tetap yang bersangkutan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai bentuk penanaman modal, realisasi penanaman kembali yang telah dilakukan dan/atau saat mulai berproduksi komersial bagi perusahaan yang baru didirikan, yang dilakukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
(2)
Untuk penanaman kembali di Indonesia dalam bentuk penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf a, selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. perusahaan baru yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia secara aktif telah melakukan kegiatan usaha sesuai akta pendiriannya, paling lama 1 (satu) tahun sejak perusahaan tersebut didirikan; dan
  2. Bentuk Usaha Tetap yang bersangkutan tidak boleh melakukan pengalihan atas penyertaan modal paling sedikit dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak perusahaan baru dimaksud berproduksi komersial.
(3)
Untuk penanaman kembali di Indonesia dalam bentuk penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf b, selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia mempunyai kegiatan usaha aktif di Indonesia; dan
  2. Bentuk Usaha Tetap yang bersangkutan tidak boleh melakukan pengalihan atas penyertaan modal paling sedikit dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak penyertaan modal.
(4)
Untuk penanaman kembali di Indonesia dalam bentuk:
  1. pembelian aktiva tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf c; atau
  2. investasi berupa aktiva tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf d,
selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bentuk Usaha Tetap yang bersangkutan tidak boleh melakukan pengalihan atas pembelian aktiva tetap atau pengalihan atas investasi berupa aktiva tidak berwujud, paling sedikit dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak perolehan aktiva tetap atau investasi aktiva tidak berwujud yang bersangkutan.
(5)
Dalam hal persyaratan-persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), tidak lagi dipenuhi, atas Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari suatu Bentuk Usaha Tetap yang terkait, dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) terhitung sejak diperolehnya Penghasilan Kena Pajak yang bersangkutan, dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Pasal 3
(1)
Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap yang melakukan penanaman kembali seluruh Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak penghasilan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3), wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai bentuk penanaman modal yang dilakukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, dengan melampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan untuk Tahun Pajak diterima atau diperolehnya penghasilan yang bersangkutan.
(2)
Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai realisasi penanaman kembali yang telah dilakukan, kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, dengan melampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan untuk Tahun Pajak saat dilakukan realisasi penanaman kembali tersebut.
(3)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit meliputi hal-hal sebagai berikut:
  1. jumlah Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari Bentuk Usaha Tetap dan Tahun Pajak yang bersangkutan; dan
  2. bentuk penanaman kembali, jumlah realisasi penanaman kembali, dan Tahun Pajak dilakukan realisasi penanaman kembali.
Pasal 4
(1)
Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap yang melakukan penanaman kembali seluruh Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf a wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai saat mulai berproduksi komersial.
(2)
Saat berproduksi komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah saat perusahaan yang baru didirikan tersebut telah mulai memproduksi barang untuk dijual bagi perusahaan manufaktur atau saat perusahaan mulai melakukan penjualan barang dan/atau jasa bagi perusahaan selain manufaktur.
(3)
Keputusan tentang saat berproduksi komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap terdaftar atas nama Direktur Jenderal Pajak berdasarkan hasil penelitian Kantor Pelayanan Pajak dimaksud, paling lama 6 (enam) bulan setelah Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap meyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai saat berproduksi komersial.
(4)
Penetapan saat berproduksi komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan keadaan sebenarnya dengan memperhatikan saat mulai berproduksi komersial yang disampaikan oleh Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap yang bersangkutan.
(5)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan surat keputusan tentang saat berproduksi komersial, saat berproduksi komersial adalah berdasarkan pemberitahuan tertulis yang disampaikan oleh Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap yang bersangkutan.
Pasal 5

Dalam hal induk perusahaan dari Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap adalah Wajib Pajak dalam negeri dari negara yang telah mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dengan Indonesia, besarnya tarif untuk menghitung Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah sebagaimana ditentukan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak yang berlaku.
Pasal 6

Dalam hal penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final, dasar pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah Penghasilan Kena Pajak yang dihitung berdasarkan pembukuan yang sudah dilakukan koreksi fiskal, dikurangi dengan jumlah Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Pasal 7

Tata cara pemberitahuan secara tertulis oleh Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/PMK.03/2008 tentang Perlakuan Perpajakan atas Penghasilan Kena Pajak sesudah Dikurangi Pajak dari Suatu Bentuk Usaha Tetap, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Januari 2011
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Pajak Warteg (Pajak restoran vs PPN)




Saat ini sedang ramai dibicarakan mengenai Pajak yang akan dikenakan atas usaha Warteg. Kami tidak akan membahas mengenai perlu diterapkannya pajak tersebut atau tidak karena hal tersebut sudah banyak diulas di media, tetapi kami akan membahas apa beda antara Pajak restoran (dulu bernama Pajak Pembangunan I) dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Karena saat ini masih banyak yang beranggapan bahwa setiap makan direstoran akan dikenakan PPN sebesar 10%.
Padahal pajak sebesar 10% yang dikenakan tersebut bukan merupakan PPN tetapi Pajak restoran.

Menurut UU-28 TAHUN 2009 Tentang Pajak Daerah, disebutkan bahwa :

Pajak Daerah :
adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Restoran :
adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/catering.

Objek Pajak Restoran :
adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran. Pelayanan yang disediakan Restoran meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun ditempat lain. Tidak termasuk objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi batas tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Subjek Pajak Restoran :
adalah orang pribadi atau Badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari Restoran.

Wajib Pajak Restoran :
adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Restoran.

Dasar pengenaan Pajak Restoran :
adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima Restoran.

Tarif Pajak Restoran :
ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen). Tarif Pajak Restoran ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Pajak Restoran yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat Restoran berlokasi.
Dulu Pajak Restoran ini bernama Pajak Pembangunan I (Keputusan Gubernur Kepala DKI Jakarta Nomor 137 Tahun 1979, yang telah dicabut dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2006)


Sesuai Pasal 4A UU Nomor 42 TAHUN 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai disebutkan bahwa:

Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) salah satunya adalah makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering (kalo catering dikenakan PPN).

Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari pengenaan pajak berganda karena sudah merupakan objek pengenaan Pajak Daerah.

Alur Pembayaran Pajak dan Manfaatnya .


Subjek Pajak yang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif harus mendaftarkan diri ke KPP untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kemudian Wajib Pajak menghitung sendiri besarnya pajak, dan membayar pajak tersebut ke BANK dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).
SSP lembar ke-3 beserta Surat Pemberitahuan (SPT) kemudian dilaporkan ke KPP.

Kemudian atas uang pajak tersebut masuk ke Rekening pemerintah. Dengan persetujuan DPR, uang pajak tersebut digunakan untuk melaksanakan pembangunan dan membiayai kegiatan pemerintah.

PENENTUAN TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK

Beberapa waktu yang lalu saya ditanya oleh beberapa teman-teman wajib pajak mengenai jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak, karena dalam Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan bahwa :

“Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak, paling lama 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak.”
Sehingga beberapa temen yang menafsirkan bahwa tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak untuk semua jenis pajak untuk suatu masa (termasuk pph ps 21) adalah tanggal 15 bulan berikutnya.

Tapi apakah memang demikian? Ternyata tidak demikian, tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak, telah ditentukan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : PMK-184/PMK.03/2007 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2008.



Pasal 2 PMK-184/PMK.03/2007

(1) PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh Pemotong Pajak Penghasilan harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.

(2) PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak harus disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.

(3) PPh Pasal 15 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

(4) PPh Pasal 15 yang harus dibayar sendiri harus disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

(5) PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir

(6) PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

(7) PPh Pasal 25 harus dibayar paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

(8) PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor harus dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk dan dalam hal Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor.

(9) PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, harus disetor dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah dilakukan pemungutan pajak.

(10) PPh Pasal 22 yang dipungut oleh bendahara harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang yang dibiayai dari belanja Negara atau belanja Daerah, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atas nama rekanan dan ditandatangani oleh bendahara.

(11) PPh Pasal 22 atas penyerahan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas kepada penyalur/agen atau industri yang dipungut oleh Wajib Pajak badan yang bergerak dalam bidang produksi bahan bakar minyak, gas, dan pelumas, harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

(12) PPh pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh Wajib Pajak badan tertentu sebagai Pemungut Pajak harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

(13) PPn atau PPn dan PPnBM yng terutang dalam satu Masa Pajak, harus disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

(14) PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Bendahara Pemerintah atau instansi Pemerintah yang ditunjuk, harus disetor paling lama tanggal 7 (tujuh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

(15) PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pemungut PPN selain Bendahara Pemerintah atau instansi Pemerintah yang ditunjuk, harus disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

(16) PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3b) Undang-Undang KUP yang melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masa, harus dibayar paling lama pada akhir Masa Pajak terakhir.

(17) Pembayaran masa selain PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3b) Undang-Undang KUP yang melaporkan beberapa masa pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masa, harus dibayar paling lama sesuai dengan batas waktu untuk masing-masing jenis pajak.



Tetapi bagaimana apabila tanggal jatuh tempo tersebut bertepatan dengan tanggal merah?
Dalam Pasal 3 PMK-184/PMK.03/2007 telah dijelaskan lebihlanjut :

(1) Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

(2) Hari libur nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.

BESARNYA PROSENTASE NORMA PENGHITUNGAN .

Berikut kami sampaikan agar mengingatkan kembali besarnya NORMA PENGHITUNGAN bagi WP yang menggunakan NORMA PENGHITUNGAN...


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 536/PJ./2000

TENTANG

NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO BAGI WAJIB PAJAK
YANG DAPAT MENGHITUNG PENGHASILAN NETO DENGAN MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,



Pasal 1

(1) Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto sebesar Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) atau lebih dalam 1 (satu) tahun wajib menyelenggarakan pembukuan.

(2) Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto di bawah Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun wajib menyelenggarakan pencatatan, kecuali Wajib Pajak yang bersangkutan memilih menyelenggarakan Pembukuan.

Besarnya batas Peredaran Bruto telah mengalami perubahan sebagai berikut :

Untuk tahun pajak 2007 dan 2008
Besarnya peredaran bruto dalam 1 (satu) tahun bagi Wajib Pajak orang pribadi yang boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, diubah menjadi kurang dari Rp. 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah). - sesuai pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan nomor 01/PMK.03/2007


Mulai tahun pajak 2009Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00
(empat miliar delapan ratus juta rupiah) boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. – sesuai Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2008



(3) Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang tidak memilih untuk menyelenggarakan pembukuan, menghitung penghasilan neto usaha atau pekerjaan bebasnya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.


Pasal 2

(1) Wajib Pajak yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib memberitahukan mengenai penggunaan Norma Penghitungan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan.

(2) Pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dianggap disetujui kecuali berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan untuk menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

(3) Wajib Pajak yang tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.


Pasal 3

(1) Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Wajib Pajak yang memilih menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), dan Wajib Pajak yang dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyeIenggarakan pembukuan, penghasilan netonya dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

(2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam tahun pajak yang bersangkutan.


Pasal 4

(1) Norma penghitungan Penghasilan Neto dikelompokkan menurut wilayah sebagai berikut :
a. 10 (sepuluh) ibukota propinsi yaitu Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak;
b. ibukota propinsi lainnya;
c. daerah lainnya.

(2) Daftar Persentase Penghasilan Neto adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini.


Pasal 5

(1) Penghitungan penghasilan neto Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha atau pekerjaan bebas, dilakukan terhadap masing-masing jenis usaha dengan memperhatikan pengelompokan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

(2) Penghasilan neto Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha adalah penjumlahan penghasilan neto dari masing-masing jenis usaha atau pekerjaan bebas yang dihitung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).



Pasal 6

(1) Penghasilan neto bagi tiap jenis usaha dihitung dengan cara mengalikan angka persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto dengan peredaran bruto atau penghasilan bruto dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dalam 1 (satu) tahun.

(2) Dalam menghitung besarnya Pajak Penghasilan yang terutang oleh Wajib Pajak orang pribadi, sebelum dilakukan penerapan tarif umum terlebih dahulu dihitung Penghasilan Kena Pajak dengan mengurangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak dari penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).


Pasal 7

Petunjuk penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini.


Pasal 8

(1) Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-01/PJ.7/1991 tanggal 9 Januari 1991 dan KEP-02/PJ.7/1991 tanggal 9 Januari 1991 dinyatakan tidak berlaku lagi
(2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku untuk Tahun Pajak 2001 dan seterusnya.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Download : KEP-536/PJ./2000

Download : Daftar Prosentase Norma Penghitungan (lampiran I KEP-536/PJ./2000)

Download : Petunjuk penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (lampiran II KEP-536/PJ./2000)

Download : PMK-01/PMK.03/2007

Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008

Sehubungan degan telah berlakunya UU PPh Yang Baru (UU No 36 Tahun 2008) telah keluar beberapa Peraturan Menteri Keuangan sebagai Juklaknya (Petunjuk Pelaksanaan dari UU Ph tsb).

Yang berlaku mulai 1 Januari 2009

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 244/PMK.03/2008 Jenis Jasa Lain sebagaimana dimkasud dalam Pasal 23 ayat 1 huruf C angka 2 UU Nomor 36 tahun 2008 - DOWNLOAD

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 245/PMK.03/2008 Tentang Badan-Badan Dan Orang Pribadi Yang Menjalankan usaha Mikro dan Kecil Yang Menerima Harta Hibah, Bantuan atau Sumbangan Yang Tidak Termasuk Sebagai Objek Pajak Penghasilan - DOWNLOAD

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 246/PMK.03/2008 Tentang Beasiswa Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan - DOWNLOAD

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 247/PMK.03/2008 Tentang Bantuan atau Santunan Yang Dibayarkan Oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kepada Wajib Pajak Tertentu Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan - DOWNLOAD

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 248/PMK.03/2008 Tentang Amortisasi atas Pengeluaran Untuk Memperoleh Harta Tak Berwujud dan Pengeluaran Lainnya Untuk Bidang usaha Tertentu - DOWNLOAD

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 249/PMK.03/2008 Tentang Penyusutan Atas Pengeluaran Untuk Memperoleh Harta Berwujud Yang Dimiliki dan Digunakan Dalam Bidang Usaha Tertentu - DOWNLOAD

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 250/PMK.03/2008 Tentang Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan - DOWNLOAD
1. Besarnya Biaya Jabatan yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto sebesar 5% dari penghasilan Bruto, setinggi-tingginya Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) setahun atau Rp 500.000,- (limaratus ribu) sebulan . Sebelumnya sebesar 5% dari penghasilan Bruto, setinggi-tingginya Rp 1.296.000,- setahun atau Rp 108.000,- sebulan
2. Besarnya Biaya Pensiun yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto untuk pensiunan sebesar 5% dari penghasilan Bruto, setinggi-tingginya Rp 2.400.000,- (dua juta empar ratus ribu rupiah) setahun atau Rp 200.000,- (dua ratus ribu) sebulan. Sebelumnya sebesar 5% dari penghasilan Bruto, setinggi-tingginya Rp 432.000,- setahun atau Rp 36.000,- sebulan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 251/PMK.03/2008 Tentang Penghasilan atas Jasa Keuangan Yang dilakukan oleh Badan Usaha yang Berfungsi sebagai Penyalur Pinjaman dan/atau Pembiayaan Yang Tidak dilakukan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 - DOWNLOAD

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 252/PMK.03/2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan , Jasa dan Kegiatan Orangt Pribadi - DOWNLOAD

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 253/PMK.03/2008 Tentang Wajib Pajak Badan tertentu sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli atas Penjualan barang Yang Tergolong Sangat Mewah - DOWNLOAD

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 254/PMK.03/2008 Tentang Penetapan bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawaai Tidak tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan - DOWNLOAD

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 255/PMK.03/2008 Tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak baru, Bank, Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa dan Wajib Pajak Lainnya Yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan keuangan Berkala Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Usaha Tertentu. - DOWNLOAD

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 256/PMK.03/2008 Tentang Penetapan Saat Diperolehnya Deviden oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atas Penyertaan Modal Pada Badan usaha di Luar Negeri Selain Badan Usaha Yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek - DOWNLOAD

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 257/PMK.03/2008 Tentang Perlakuan Perpajakan Atas Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak Dari Suatu Bentuk Usaha Tetap - DOWNLOAD

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 258/PMK.03/2008 Tentang Pemotngan Pajak Penghasilan Pasal 26 Atas Penghasilan Dari Penjualan atau Pengalihan Saham Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasl 18 Ayat 3c Undang-Undang Pajak Penghasilan Yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Luar negeri - DOWNLOAD

Kode MAP, Kode Jenis Pajak, Kode Jenis Setoran Pajak .

Telah diterbitkan Kode MAP, Kode Jenis Pajak dan Kode Jenis Setoran Pajak Baru dengan nama Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran Pajak sesuai Lampiran II - PER-38/PJ/2009 - Klik Disini.

Tetapi apabila anda memerlukan info mengenai kode MAP, Kode Jenis Pajak dan Kode Jenis Setoran Pajak yang lama berikut ditampilkan tampilkan Kode2 tersebut dibawah,
atau dapat didownload di sini...DOWNLOAD KODE MAP LAMA

411121.100 411121 100 Masa PPh Pasal 21
411121.199 411121 199 Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 21
411121.200 411121 200 Tahunan PPh Pasal 21
411121.300 411121 300 STP PPh Pasal 21
411121.310 411121 310 SKPKB PPh Pasal 21
411121.311 411121 311 SKPKB PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon
411121.320 411121 320 SKPKBT PPh Pasal 21
411121.321 411121 321 SKPKBT PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon
411121.390 411121 390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding
411121.401 411121 401 PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon
411121.402 411121 402 PPh Final Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain yang diterima Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI dan para pensiunnya
411122.100 411122 100 Masa PPh Pasal 22
411122.199 411122 199 Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 22
411122.300 411122 300 STP PPh Pasal 22
411122.310 411122 310 SKPKB PPh Pasal 22
411122.311 411122 311 SKPKB PPh Final Pasal 22
411122.320 411122 320 SKPKBT PPh Pasal 22
411122.321 411122 321 SKPKBT PPh Final Pasal 22
411122.390 411122 390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding
411122.401 411122 401 PPh Final Pasal 22 atas Penebusan Migas
411122.402 411122 402 PPh Final Pasal 22 atas Penyerahan Rokok Produksi Dalam Negeri
411122.900 411122 900 Pemungut PPh Pasal 22
411123.100 411123 100 Masa PPh Pasal 22 Impor
411123.199 411123 199 Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 22 Impor
411123.300 411123 300 STP PPh Pasal 22 Impor
411123.310 411123 310 SKPKB PPh Pasal 22 Impor
411123.320 411123 320 SKPKBT PPh Pasal 22 Impor
411123.390 411123 390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding
411124.100 411124 100 Masa PPh Pasal 23
411124.101 411124 101 PPh Pasal 23 atas Dividen
411124.102 411124 102 PPh Pasal 23 atas Bunga
411124.103 411124 103 PPh Pasal 23 atas Royalti
411124.104 411124 104 PPh Pasal 23 atas Jasa
411124.199 411124 199 Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 23
411124.300 411124 300 STP PPh Pasal 23
411124.301 411124 301 STP PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasa
411124.310 411124 310 SKPKB PPh Pasal 23
411124.311 411124 311 SKPKB PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasa
411124.312 411124 312 SKPKB PPh Final Pasal 23
411124.320 411124 320 SKPKBT PPh Pasal 23
411124.321 411124 321 SKPKBT PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasa
411124.322 411124 322 SKPKBT PPh Final Pasal 23
411124.390 411124 390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding
411124.401 411124 401 PPh Final Pasal 23 atas Bunga Simpanan Anggota Koperasi
411125.100 411125 100 Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi
411125.101 411125 101 Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
411125.199 411125 199 Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 25 Orang Pribadi
411125.200 411125 200 Tahunan PPh Orang Pribadi
411125.300 411125 300 STP PPh Orang Pribadi
411125.310 411125 310 SKPKB PPh Orang Pribadi
411125.320 411125 320 SKPKBT PPh Orang Pribadi
411125.390 411125 390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding
411126.100 411126 100 Masa PPh Pasal 25 Badan
411126.101 411126 101 PPh Atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan yang tidak bersifat final Badan
411126.199 411126 199 Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 25 Badan
411126.200 411126 200 Tahunan PPh Badan
411126.300 411126 300 STP PPh Badan
411126.310 411126 310 SKPKB PPh Badan
411126.320 411126 320 SKPKBT PPh Badan
411126.390 411126 390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding
411127.100 411127 100 Masa PPh Pasal 26
411127.101 411127 101 PPh Pasal 26 atas Dividen
411127.102 411127 102 PPh Pasal 26 atas Bunga
411127.103 411127 103 PPh Pasal 26 atas Royalti
411127.104 411127 104 PPh Pasal 26 atas Jasa
411127.105 411127 105 PPh Pasal 26 atas Laba setelah Pajak BUT
411127.199 411127 199 Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 26
411127.300 411127 300 STP PPh Pasal 26
411127.301 411127 301 STP PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba Setelah Pajak BUT
411127.310 411127 310 SKPKB PPh Pasal 26
411127.311 411127 311 SKPKB PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba Setelah Pajak BUT
411127.320 411127 320 SKPKBT PPh Pasal 26
411127.321 411127 321 SKPKBT PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba Setelah Pajak BUT
411127.390 411127 390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding
411128.100 411128 100 Fiskal Luar Negeri
411128.199 411128 199 Pembayaran Pendahuluan skp PPh Final
411128.300 411128 300 STP PPh Final
411128.310 411128 310 SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2)
411128.311 411128 311 SKPKB PPh Final Pasal 15
411128.312 411128 312 SKPKB PPh Final Pasal 19
411128.320 411128 320 SKPKBT PPh Final Pasal 4 ayat (2)
411128.321 411128 321 SKPKBT PPh Final Pasal 15
411128.322 411128 322 SKPKBT PPh Final Pasal 19
411128.390 411128 390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding
411128.401 411128 401 PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Diskonto/Bunga Obligasi
411128.402 411128 402 PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
411128.403 411128 403 PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
411128.404 411128 404 PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Deposito / Tabungan, Jasa Giro dan Diskonto SBI
411128.405 411128 405 PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Hadiah Undian
411128.406 411128 406 PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Transaksi Saham dan Obligasi di Bursa Efek
411128.407 411128 407 PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penjualan Saham Pendiri
411128.408 411128 408 PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penjualan Saham Milik Perusahaan Modal Ventura
411128.409 411128 409 PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Jasa Konstruksi
411128.410 411128 410 PPh Final Pasal 15 atas Jasa Pelayaran Dalam Negeri
411128.411 411128 411 PPh Final Pasal 15 atas Jasa Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri
411128.412 411128 412 PPh Final Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeri
411128.413 411128 413 PPh Final Pasal 15 atas Penghasilan Perwakilan Dagang Luar Negeri
411128.414 411128 414 PPh Final Pasal 15 atas Pola Bagi Hasil
411128.415 411128 415 PPh Final Pasal 15 atas Kerjasama Bentuk BOT
411128.416 411128 416 PPh Final Pasal 19 atas Revaluasi Aktiva Tetap
411129.100 411129 100 PPh Non Migas Lainnya
411129.300 411129 300 STP PPh Non Migas Lainnya
411129.310 411129 310 SKPKB PPh Non Migas Lainnya
411129.320 411129 320 SKPKBT PPh Non Migas Lainnya
411129.390 411129 390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding
411111.100 411111 100 PPh Minyak Bumi
411111.300 411111 300 STP PPh Minyak Bumi
411111.310 411111 310 SKPKB PPh Minyak Bumi
411111.320 411111 320 SKPKBT PPh Minyak Bumi
411111.390 411111 390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding
411112.100 411112 100 PPh Gas Alam
411112.300 411112 300 STP PPh Gas Alam
411112.310 411112 310 SKPKB PPh Gas Alam
411112.320 411112 320 SKPKBT PPh Gas Alam
411112.390 411112 390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding
411113.100 411113 100 PPh Lainnya Dari Minyak Bumi
411113.300 411113 300 STP PPh Lainnya Dari Minyak Bumi
411113.310 411113 310 SKPKB PPh Lainnya Dari Minyak Bumi
411113.320 411113 320 SKPKBT PPh Lainnya Dari Minyak Bumi
411113.390 411113 390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding
411119.100 411119 100 PPh Migas Lainnya
411119.300 411119 300 STP PPh Migas Lainnya
411119.310 411119 310 SKPKB PPh Migas Lainnya
411119.320 411119 320 SKPKBT PPh Migas Lainnya
411119.390 411119 390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding
411211.100 411211 100 Setoran Masa PPN Dalam Negeri
411211.101 411211 101 Setoran PPN BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean
411211.102 411211 102 Setoran PPN JKP dari luar Daerah Pabean
411211.103 411211 103 Setoran Kegiatan Membangun Sendiri
411211.104 411211 104 Setoran Penyerahan Aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
411211. 411211 Setoran Atas Pengalihan Aktiva Dalam Rangka Restrukturisasi Perusahaan
411211.199 411211 199 Pembayaran Pendahuluan skp PPN Dalam Negeri
411211.300 411211 300 STP PPN Dalam Negeri
411211.310 411211 310 SKPKB PPN Dalam Negeri
411211.311 411211 311 SKPKB PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean
411211.312 411211 312 SKPKB PPN Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean
411211.313 411211 313 SKPKB PPN Kegiatan Membangun Sendiri
411211.314 411211 314 SKPKB Pemungut PPN Dalam Negeri
411211.320 411211 320 SKPKBT PPN Dalam Negeri
411211.321 411211 321 SKPKBT PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean
411211.322 411211 322 SKPKBT PPN Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean
411211.323 411211 323 SKPKBT PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri
411211.324 411211 324 SKPKBT Pemungut PPN Dalam Negeri
411211. 411211
411211.390 411211 390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding
411211.900 411211 900 Pemungut PPN Dalam Negeri
411212.100 411212 100 Setoran Masa PPN Impor
411212.199 411212 199 Pembayaran Pendahuluan skp PPN Impor
411212.300 411212 300 STP PPN Impor
411212.310 411212 310 SKPKB PPN Impor
411212.320 411212 320 SKPKBT PPN Impor
411212.390 411212 390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding
411212.900 411212 900 Pemungut PPN Impor
411221.100 411221 100 Setoran Masa PPnBM Dalam Negeri
411221.199 411221 199 Pembayaran Pendahuluan skp PPnBM Dalam Negeri
411221.300 411221 300 STP PPnBM Dalam Negeri
411221.310 411221 310 SKPKB Masa PPnBM Dalam Negeri
411221.311 411221 311 SKPKB Pemungut PPnBM Dalam Negeri
411221.320 411221 320 SKPKBT Masa PPnBM Dalam Negeri
411221.321 411221 321 SKPKBT Pemungut PPnBM Dalam Negeri
411221.390 411221 390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding
411221.900 411221 900 Pemungut PPnBM Dalam Negeri
411222.100 411222 100 Setoran Masa PPnBM Impor
411222.199 411222 199 Pembayaran Pendahuluan skp PPnBM Impor
411222.300 411222 300 STP PPnBM Impor
411222.310 411222 310 SKPKB PPnBM Impor
411222.320 411222 320 SKPKBT PPnBM Impor
411222.390 411222 390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding
411222.900 411222 900 Pemungut PPnBM Impor
411219.100 411219 100 Setoran Masa PPN Lainnya
411219.300 411219 300 STP PPN Lainnya
411219.310 411219 310 SKPKB PPN Lainnya
411219.320 411219 320 SKPKBT PPN Lainnya
411219.390 411219 390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding
411229.100 411229 100 Setoran Masa PPnBM Lainnya
411229.300 411229 300 STP PPnBM Lainnya
411229.310 411229 310 SKPKB PPnBM Lainnya
411229.320 411229 320 SKPKBT PPnBM Lainnya
411229.390 411229 390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding
411611.100 411611 100 Bea Meterai
411611.199 411611 199 Pembayaran Pendahuluan skp Bea Meterai
411611.300 411611 300 STP Bea Meterai
411611.310 411611 310 SKPKB Bea Meterai
411611.320 411611 320 SKPKBT Bea Meterai
411611.390 411611 390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding
411612.100 411612 100 Penjualan Benda Meterai
411612.199 411612 199 Pembayaran Pendahuluan skp Benda Meterai
411612.300 411612 300 STP Benda Meterai
411612.310 411612 310 SKPKB Benda Meterai
411612.320 411612 320 SKPKBT Benda Meterai
411612.390 411612 390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding
411619.100 411619 100 Setoran Masa Pajak Tidak Langsung Lainnya
411619.300 411619 300 STP Pajak Tidak Langsung Lainnya
411619.310 411619 310 SKPKB Pajak Tidak Langsung Lainnya
411619.320 411619 320 SKPKBT Pajak Tidak Langsung Lainnya
411619.390 411619 390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding
411619.900 411619 900 Pemungut Pajak Tidak Langsung Lainnya
411621.300 411621 300 STP atas Bunga Penagihan PPh
411622.300 411622 300 STP atas Bunga Penagihan PPN
411623.300 411623 300 STP atas Bunga Penagihan PPnBM
411624.300 411624 300 STP atas Bunga Penagihan PTLL

Beda UU Baru dengan UU Lama .



Perbedaan UU PPh Baru ( UU No 36 Tahun 2008 ) dengan UU PPh Lama :
Download : Sanding UU PPh Baru vs UU PPh Lama

Perbedaan UU KUP Baru ( UU No 28 Tahun 2007 ) dengan UU KUP Lama :
Download : Sanding UU KUP Baru vs UU KUP Lama

baca juga:
Pokok-Pokok Perubahan UU Pajak Penghasilan - Klik Disini
Download Undang-Undang Pajak - Klik Disini

UU PPh Baru = UU Nomor 36 Tahun 2008 .

Silakan Anda Download UU PPh Baru yaitu UU Nomor 36 Tahun 2008 disini :

Download Batang Tubuh UU Nomor 36 Tahun 2008

Download Penjelasan UU Nomor 36 Tahun 2008


Baca Juga :
Perbedaan Undang-Undang Yang Baru dengan Undang-Undang Yang Lama - Klik Disini
Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang Yang Baru

Pokok-Pokok Perubahan UU Pajak Penghasilan .

Berikut pokok-pokok perubahan dalam UU Pajak Penghasilan (PPh) yang baru disahkan oleh DPR, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/9/2008).

BUNGA OBLIGASI YANG DITERIMA REKSADANA

Ketentuan Lama:
Pasal 4 ayat (3) huruf j: bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksadana selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian ijin usaha dikecualikan sebagai objek PPh

Keputusan Perubahan:
Ketentuan tersebut di atas dicabut

SURPLUS BANK INDONESIA

Ketentuan Lama:
Surplus Bank Indonesia Ditafsirkan sebagai bukan objek pajak

Keputusan Perubahan:
Penegasan bahwa Surplus Bank Indonesia merupakan objek pajak

DIVIDEN YANG DITERIMA WP OP

Ketentuan Lama:
Dividen Yang Diterima WP OP tidak termasuk dalam Objek PPh Pasal 4 ayat (2)

Keputusan Perubahan:
Dividen Yang Diterima WP OP Dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) final setinggi-tingginya sebesar 10%.

PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK

Ketentuan Lama:
KMK Nomor: 137/PMK.03/2005
• Diri Sendiri Rp.13,2 juta
• Tambahan WP Kawin Rp. 1,2 juta
• Tambahan Istri Bekerja Rp.13,2 juta
• Tambahan Tanggungan Rp. 1,2 juta
(Maksimal 3 orang)

Keputusan Perubahan :• Diri Sendiri Rp.15,84 juta
• Tambahan WP Kawin Rp. 1,32 juta
• Tambahan Istri Bekerja Rp.15,84 juta
• Tambahan Tanggungan Rp. 1,32 juta
(Maksimal 3 orang)

NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO

Pasal 14 UU No. 17 Tahun 2000:
WP orang pribadi yang memiliki peredaran usaha kurang dari Rp 600 juta dapat menggunakan norma penghitungan penghasilan neto

Keputusan Perubahan:
Batas peredaran usaha untuk dapat menggunakan norma penghitungan penghasilan neto bagi WP orang pribadi dinaikkan menjadi Rp. 4,8 milyar

TARIF WP ORANG PRIBADI

Pasal 17 UU No. 17 Tahun 2000
No. Lapisan Penghasilan Tarif
1. S.d Rp 25.000.000,- 5%
2. Di atas Rp25.000.000,- s.d. Rp 50.000.000,- 10%
3. Di atas Rp50.000.000,- s.d. Rp 100.000.000 15%
4. Di atas Rp100.000.000,- s.d.Rp200.000.000,- 25%
5. Di atas Rp200.000.000,- 35%

Keputusan Perubahan:
No. Lapisan Penghasilan Tarif
1. S.d. Rp 50.000.000,- 5%
2. Di atas Rp50.000.000,- s.d. Rp 250.000.000 15%
3. Di atas Rp250.000.000,- s.d.Rp 500.000.000,- 25%
4. Di atas Rp500.000.000,- 30%

Tarif tertinggi PPh OP sebesar 35% turun menjadi 30% pada tahun pajak 2009.


TARIF WP BADAN

Ketentuan UU No. 17 Tahun 2000:
Lapisan Penghasilan Tarif
s.d Rp 50.000.000,- 10%
Di atas Rp 50.000.000,- s.d. Rp 100.000.000,- 15%
Di atas Rp 100.000.000,- 30%

Keputusan Perubahan:• Tarif tunggal 30%
• Diturunkan menjadi 28% pada tahun 2009, dan menjadi 25% pada tahun 2010.
• Untuk WP Badan Masuk Bursa diberikan tarif 5% lebih rendah dari tarif yang berlaku.

TARIF PEMOTONGAN DAN PEMUNGUTAN

Jenis Pot/Put Tarif Non-NPWP
dibandingkan
Tarif NPWP
Pasal 21 20% lebih tinggi
Pasal 22 100% lebih tinggi
Pasal 23 100% lebih tinggi


PPh Pasal 23

Ketentuan Lama :
Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, atau disediakan untuk dibayarkan, atau jatuh tempo pembayaran oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari :
perkiraan penghasilan neto atas:
1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2);
2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

Perubahan :
Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, atau disediakan untuk dibayarkan, atau jatuh tempo pembayaran oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 2 % (dua persen) dari jumlah bruto atas :
1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2);
2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21

PPh PASAL 25 ayat (7) huruf c WP OP TERTENTU

Ketentuan Lama:
KMK-84/KMK.03/2002 dan KEP-171/PJ./2002:
Tarif 2% dari jumlah peredaran bruto berdasarkan pembukuan atau pencatatan setiap bulan

Keputusan Perubahan:
Diangkat menjadi Batang Tubuh UU PPh Pasal 25 ayat(7)
Tarif paling tinggi 0,75% dari jumlah peredaran bruto berdasarkan pembukuan atau pencatatan setiap bulan

FISKAL LUAR NEGERI PPh PASAL 25 ayat (8)

Ketentuan UU No. 17 Tahun 2000:
Bagi WP orang pribadi yang bertolak ke luar negeri wajib membayar Fiskal Luar Negeri sebagai pembayaran pajak dimuka.
Sesuai PP No. 41 Tahun 2001, besarnya Fiskal Luar Negeri adalah:
a) Sebesar Rp.1.000.000,- transportasi melalui udara,
b) Sebesar Rp.500.000,- transportasi melalui darat dan laut.

Keputusan Perubahan:
a) Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki NPWP tidak membayar Fiskal Luar Negeri.
b) Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak memiliki NPWP dan telah berusia 21 tahun yang bertolak ke LN, wajib membayar Fiskal Luar Negeri sebagai pembayaran pajak dimuka yang ketentuannya diatur dengan PP.

USAHA MIKRO, KECIL, MENENGAH

Keputusan Perubahan:
Untuk pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah diberikan fasilitas perpajakan berupa pengurangan tarif 50% lebih rendah dari tarif normal yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.



Baca Juga :
Perbedaan Undang-Undang Yang Lama dengan Undang-Undang Yang Baru - klik disini
Download Undang-Undang Yang Baru mau?? Klik disini

Apa Kata Dunia..??!!! .



Takut..!! Itu kata kebanyakan orang kalo mau ke kantor pajak. Padahal apa ya yang ditakuti? Orangnya serem2? Enggak juga, orang-orang pajak sekarang banyak kok yang masih muda, ganteng-ganteng dan cantik-cantik lho.. Gak percaya?? Coba sekali kali main kesana deh.

Apalagi di koran2 sudah rame diberitakan kalo kantor pajak sekarang udah modern (??). Apa ya maksudnya?? Ya maksudnya semua sudah dimodernisasikan, dari Perangkatnya, Sistem Pelayanannya, Orang2nya (tentu saja beserta mentalnya...). Trus apa ngaruhnya?? O..ya pasti ada lah... dengan sistem yang modern sekarang pelayanan tambah cepat, gak ada pungutan biaya, orangnya ramah2, ruangannya nyaman dan...pokoknya yg enak2 lah.

Jadi sekarang udah mau nih ke kantor pajak? Eiiittt...tunggu dulu..!!! Sebelum kesana harus ada persiapan dulu lho..
• Pertama : Tentukan tujuannya mau ngapain? Mau bikin NPWP ato ngajuin Pbk ato yang lain yg berhubungan dgn pajak. Kalo Cuma mau jalan2 ya mending ke ancol....
• Kedua : kalo udah tau tujuannya, baca dulu artikel di blog ini. Misalnya anda mau bikin NPWP. Baca dulu pendaftaran NPWP, maksudnya biar sebelum kesana anda udah nyiapin syarat2nya kaya fotokopi KTP dsb... biar gak bolak-balik..

Nah sebelum berurusan dengan orang pajak mendingan mampir dulu kesini.

Oiya..apalagi sekarang ada SUNSET POLICY lho...!! Ingat, sunset policy cuma sampai dengan tahun ini saja.

Selamat menikmati...
Sampaikan Pertanyaan, Komentar, Saran dan Apa Saja yang perlu disampaikan