Tampilkan postingan dengan label PPh Ps 25. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PPh Ps 25. Tampilkan semua postingan

30 Desember 2011

Jual Barang Lewat Internet Kena PPh 25 .

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) melakukan sosialisasi pelaksanaan pengenaan PPh pasal 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP OPPT).

Salah satu yang menarik, pelaku usaha yang memasarkan barang dagangannya melalui jasa internet atau online juga diwajibkan untuk membayar PPh 25 tersebut yang besarannya 0,75%.

Kasubdit Pemotongan dan Pemungutan PPh Orang Pribadi Ditjen Pajak Dasto Ledyanto mengatakan bahwa tujuan diterbitkannya peraturan tersebut guna memberikan kesederhanaan dan kemudahan kepada WP OPPT dalam melaksanakan kewajiban pembayaran angsuran PPh Pasal 25..

"Hal ini juga merupakan sebuah optimalisasi penerimaan PPh dari WP OPPT," ujarnya di Gedung Ditjen Pajak, Jumat (23/07/2010).

Ia menuturkan, seluruh WP OPPT yang berdagang melalui jasa internet diwajibkan untuk menyerahkan SPT Masa PPh 25. "Namun kewajiban tersebut mesti dilakukan jika omsetnya berada di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)," tuturnya.

Dasto menjelaskan, pengertian WP OPPT yaitu wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha sebagai pedagang pengecer yang mempunyai lebih dari satu tempat usaha.

"Nah, besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk WP OPPT ditetapkan sebesar 0,75% dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha tersebut," katanya.

"Jadi kalau tempat usahanya banyak harus bayar pajak dan menyerahkan SPT-nya," ungkapnya.

Lebih lanjut Dasto menegaskan Ditjen Pajak akan melakukan pengawasan khusus bagi pemenuhan kewajiban PPh OPPT. "Karena memang masih belum optimal kita akan terus melakukan pengawasan. Khususnya di kalangan sektor internet atau online," tukasnya
(Sumber : Detik.com)


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 77/PJ/2010

TENTANG

PENGAWASAN ATAS PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2010 tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP OPPT) adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha sebagai pedagang pengecer yang mempunyai 1 (satu) atau lebih tempat usaha.
2.
Pedagang Pengecer sebagaimana dimaksud pada butir 1 adalah orang pribadi yang melakukan:
  1. penjualan barang baik secara grosir maupun eceran; dan/atau
  2. penyerahan jasa,
melalui suatu tempat usaha.
3.
WP OPPT wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi setiap tempat usaha di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat usaha tersebut (diterbitkan NPWP cabang) dan di KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak.
4.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 3 juga berlaku dalam hal tempat usaha dan tempat tinggal WP OPPT berada dalam wilayah kerja KPP yang sama.
5.
Dalam hal tempat tinggal WP OPPT sekaligus juga merupakan tempat usaha WP OPPT, terhadap WP OPPT tersebut hanya diterbitkan NPWP domisili (tidak perlu diterbitkan NPWP cabang).
6.
Besarnya angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 untuk WP OPPT ditetapkan sebesar 0,75% dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha tersebut.
7.
Pembayaran angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada butir 6 dilakukan melalui Bank Persepsi atau Bank Devisa Persepsi atau Kantor Pos Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang mencantumkan NPWP dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 3 dan butir 4.
8.
Pembayaran angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada butir 7 merupakan kredit pajak atas Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan.
9.
WP OPPT yang melakukan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 dan Surat Setoran Pajaknya telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara, dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 ke KPP sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada Surat Setoran Pajak.
10.
WP OPPT dengan jumlah angsuran PPh Pasal 25 Nihil atau yang melakukan pembayaran tetapi tidak mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara, tetap harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
11.
Dalam hal WP OPPT tidak melakukan usaha sebagai Pedagang Pengecer di tempat tinggalnya maka WP OPPT tersebut tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 di KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal.
12.
Terhadap Wajib Pajak orang pribadi yang sebelumnya tidak termasuk WP OPPT tapi berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2010 termasuk sebagai WP OPPT maka angsuran PPh Pasal 25 sejak Masa Pajak Juli 2010 mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 6.
13.
Pembayaran PPh Pasal 25 yang dilakukan:
  1. setelah tanggal jatuh tempo pembayaran tetapi belum melewati batas akhir pelaporan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; atau
  2. setelah tanggal jatuh tempo pembayaran dan pelaporan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2a) dan denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
14.
WP OPPT yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 sampai dengan tanggal jatuh tempo pelaporan, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
15.
Dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban PPh Pasal 25 WP OPPT, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
  1. KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat-tempat usaha WP OPPT harus melakukan:
1)
sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2010 tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu;
2)
penyisiran tempat-tempat usaha yang memenuhi kriteria WP OPPT di wilayah kerjanya masing-masing ;
3)
himbauan kepada WP OPPT untuk melaksanakan kewajiban pembayaran angsuran PPh Pasal 25 WP OPPT dengan format Surat Himbauan sebagaimana lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;
4)
penerbitan STP kepada WP OPPT yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 sampai dengan tanggal jatuh tempo pelaporan untuk menagih sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
5)
pengiriman alat keterangan atas pembayaran angsuran PPh Pasal 25 WP OPPT selama 1 (satu) Tahun Pajak kepada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal WP OPPT.
  1. KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal WP OPPT melakukan equalisasi terhadap alat keterangan yang diterima dengan data SPT Tahunan PPh WP OP yang disampaikan WP OPPT yang bersangkutan.
  2. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak diminta untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan Pengenaan PPh Pasal 25 Bagi WP OPPT oleh KPP yang berada di wilayah kerjanya.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Juli 2010
Direktur Jenderal,


ttd.

Mochamad Tjiptardjo
NIP 195104281975121002..

Artikel Terkait

PIUTANG YANG NYATA-NYATA TIDAK DAPAT DITAGIH (SE - 62/PJ/2010) .

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 62/PJ/2010

TENTANG

PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 57/PMK.03/2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 105/PMK.03/2009 TENTANG PIUTANG YANG NYATA-NYATA TIDAK DAPAT DITAGIH YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah disahkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010 tanggal 9 Maret 2010 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2008 tentang Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan dari penghasilan Bruto, dengan ini disampaikan fotokopi Peraturan Menteri Keuangan dimaksud. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan ketentuan tersebut antara lain sebagai berikut :
1.
Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih adalah piutang yang timbul dari transaksi bisnis yang wajar sesuai dengan bidang usahanya, yang nyata-nyata tidak dapat ditagih meskipun telah dilakukan upaya-upaya penagihan yang maksimal atau terakhir oleh Wajib Pajak.
2.
Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud dalam butir 1 dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, sepanjang memenuhi persyaratan:
a
telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
b.
Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut dalam bentuk hard copy dan/atau soft copy kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan
c.
Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara, atau terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut, atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus, atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.
3.
Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dan dokumen/bukti untuk pemenuhan ketentuan dalam butir 2 diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak dengan cara melampirkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh tahun pajak dihapuskannya piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih.
4.
Penerbitan umum atau khusus sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf c adalah penerbitan yang meliputi:
a.
Penerbitan umum adalah pemuatan pengumuman pada penerbitan surat kabar/majalah atau media massa cetak yang lazim lainnya yang berskala nasional; atau
b.
Penerbitan khusus adalah pemuatan pengumuman pada:
1)
penerbitan Himpunan Bank-Bank Milik Negara (HIMBARA)/Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (PERBANAS)
2)
penerbitan/pengumuman khusus Bank lndonesia; dan/atau
3)
penerbitan yang dikeluarkan oleh asosiasi yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan pihak kreditur menjadi anggotanya.
5.
Apabila di kemudian hari piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilunasi oleh debitur seluruhnya atau sebagian, maka jumlah piutang yang dilunasi tersebut merupakan penghasilan bagi kreditur pada tahun pajak diterimanya pelunasan.
6.
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan tersebut diminta para Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk melakukan sosialisasi kepada para Wajib Pajak di lingkungan wilayah kerja masing-masing.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 10 Mei 2010
Direktur Jenderal,

ttd.

Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911


Tembusan:
  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan
  3. Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Sari Penghasilan Bruto, berlaku mulai 1 Januari 2009


Dasar Hukum:
PMK-02/PMK.03/2010
SE-9/PJ/2010

Pengertian Biaya Promosi :
Biaya Promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan.
Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1)
untuk mempertahankan dan atau meningkatkan penjualan;
2)
dikeluarkan secara wajar; dan
3)
menurut adat kebiasaan pedagang yang baik.

Besarnya Biaya Promosi:
Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah :
1)
biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya;
2)
biaya pameran produk;
3)
biaya pengenalan produk baru; dan/atau
4)
biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.

Tidak termasuk Biaya Promosi adalah :
1)
pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi.
2)
Biaya Promosi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final.
Dalam hal promosi dilakukan dalam bentuk pemberian sampel produk, besarnya biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar harga pokok sampel produk yang diberikan, sepanjang belum dibebankan dalam perhitungan harga pokok penjualan.
Biaya Promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain dan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan wajib dilakukan pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.




Daftar Nominatif
1. Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif yang paling sedikit harus memuat data penerima berupa : Nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, Alamat, Tanggal, Bentuk dan jenis biaya, Besarnya biaya, Nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong dengan format atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran PMK-02/PMK.03/2010 – Klik disini.
2. Daftar nominatif dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.
3. Apabiala Daftar nominatif tidak dibuat sesuai dengan Lampiran tsb dan tidak dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Badan maka Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
4. Pada saat pengisian Lampiran Peraturan Menteri mengenai Daftar Nominatif perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Dalam hal pemberian sampel, kolom Keterangan harus diisi dengan mencantumkan Nama Kegiatan dan Lokasinya;
b. Dalam hal Biaya Promosi dikeluarkan dalam bentuk sponsorship, kolom Keterangan harus diisi dengan informasi kontrak dan/atau perjanjian sponsorship secara lengkap, termasuk nomor dan tanggal kontrak;
c. Dalam hal Biaya Promosi dilakukan dalam bentuk selain sponsorship dan kegiatan promosi tersebut dilakukan berdasarkan suatu kontrak dan/atau perjanjian, maka Wajib Pajak harus mencantumkan informasi kontrak dan/atau perjanjian secara lengkap dalam kolom Keterangan, termasuk nomor dan tanggal kontrak.



Peraturan Dicabut:
Pada saat berlakunya peraturan ini, maka:
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.03/2009 tentang Biaya Promosi dan Penjualan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ.42/1990 tanggal 2 Oktober 1990 tentang Biaya Promosi bagi Perusahaan Rokok/Cerutu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Berlaku:
mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009


PENGURANGAN BESARNYA PAJAK PENGHASILANPASAL 25 DALAM TAHUN 2009 BAGI WAJIB PAJAK YANG MENGALAMI PERUBAHAN KEADAAN USAHA ATAU KEGIATAN USAHA .

PER-10/PJ/2009

TENTANG

PENGURANGAN BESARNYA PAJAK PENGHASILANPASAL 25 DALAM TAHUN 2009 BAGI WAJIB PAJAK YANG MENGALAMI PERUBAHAN KEADAAN USAHA ATAU KEGIATAN USAHA
istilah gaulnya "INSENTIF PPh Pasal 25"


Siapa Yang dapat diberikan pengurangan ?
Wajib Pajak yang mengalami perubahan keadaan usaha atau kegiatan usaha dalam tahun 2009

Berapa pengurangan yang dapat diberikan?
Dapat diberikan pengurangan sampai dengan 25% untuk masa pajak Januari s.d Juni 2009. Besarnya dihitung dari :
- besarnya PPh Ps 25 bulan Desember tahun 2008 (yang seharusnya dibayar di bulan Desember 2008)
- apabila WP sudah menyampaikan SPT Tahunan 2008, maka besarnya pengurangan dihitung berdasarkan SPT Tahunan PPh 2008

Siapa saja WP yang bisa memanfaatkan pengurangan tersebut?
Semua Wajib Pajak kecuali WP Bank, BUMN, BUMD, Perusahaan Masuk Bursa/Go Publik, dan WP lainnya yang berdasarkan ketentuan harus membuat laporan keuangan berkala.

Bagaimana Caranya?WP menyampaikan surat pemberitahuan tertulis tentang besarnya PPh Ps 25 yang diminta dengan melampirkan :
- penghitungan PPh yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh 2008 atau penghitungan sementara PPh Terutang tahun pajak 2008, (lihat lampiran I) dan
- perkiraan penghitungan PPh yang akan terutang tahun 2009 (lampiran II)
- Ditandatangani pengurus atau direksi
- Download – Lampiran I, II dan PER-10/PJ/2009



Kapan surat tersebut disampaikan ke KPP?Paling lambat 30 April 2009

Dapatkah mengajukan pengurangan untuk yang masa pajak Juli s.d Desember 2009? Kalo dapat apa syaratnya?
Bisa. Syaratnya :
- surat permohonan pengurangan disampaikan paling lambat tanggal 30 Juni 2009 dan harus dapat menunjukkan bahwa besarnya PPh yang akan terutang untuk tahun 2009 kurang dari 75% dari PPh terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya PPh Pasal 25 masa pajak Januari s.d Juni 2009. dengan dilampirkan :
- penghitungan besarnya PPh yang akan terutang di tahun 2009 berdasarkan penghasilan yang diterima atau diperoleh sampai dengan bulan terakhir sebelum bulan pengajuan permohonan, dan perkiraan penghasilan yang akan diterima sejak bulan pengajuan permohonan sampai dengan Desember 2009. (format lihat Lampiran I dan Lampiran II)
- Download – Lampiran I, II dan PER-10/PJ/2009

Bagaimana apabila WP tidak mengajukan surat permohonan pengurangan PPh Ps 25 untuk masa Juli s.d Desember 2009?
WP wajib membayar PPh Pasal 25 untuk masa Juli s.d Desember 2009 sebesar PPh Pasal 25 yang dihitung berdasarkan ketentuan dalam Pasal 25 ayat (1), ayat (4) dan ayat (6) UU PPh Nomor 36 Tahun 2008.
Download Pasal 25 UU PPh Nomor 36 Tahun 2008

Bagaimana apabila mengajukan pengurangan PPhb Pasal 25 karena disebabkan hal-hal lain??Dalam hal-hal tertentu (diluar Wajib Pajak yang mengalami perubahan keadaan usaha atau kegiatan usaha dalam tahun 2009) seperti :
Hal-hal tertentu adalah :
- Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian
- Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur;
- Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan;
- Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;
- Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan

Maka pengajuannya pengurangan PPh Ps 25 sesuai dengan ketentuan Keputusan Dirjen Pajak nomor KEP-537/PJ/2000
(Download Tatacara Pengajuan Permohonan Pengurangan PPh Ps 25 untuk Hal-hal tertentu)

Tatacara Penghitungan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 .

Pengertian

1. Wajib Pajak Baru adalah Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang baru pertama kali memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dalam tahun pajak berjalan.
2. Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan yang mempunyai tempat usaha lebih dari satu, atau mempunyai tempat usaha yang berbeda alamat dengan domisili.
3. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
4. Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah angsuran Pajak Penghasilan dalam tahun pajak berjalan untuk setiap bulan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang Pajak Penghasilan.


Angsuran PPh Ps 25 untuk WP Baru

(1) Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak baru adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas penghasilan neto sebulan yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas).

(2) Penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :
a. dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyelenggarakan pembukuan dan dari pembukuannya dapat dihitung besarnya penghasilan neto setiap bulan, penghasilan neto fiskal dihitung berdasarkan pembukuannya;
b. dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya menyelenggarakan pencatatan dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau menyelenggarakan pembukuan tetapi dari pembukuannya tidak dapat dihitung besarnya penghasilan neto setiap bulan, penghasilan neto fiskal dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atas peredaran atau penerimaan bruto.

(3) Untuk Wajib Pajak orang pribadi baru, jumlah penghasilan neto fiskal yang disetahunkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikurangi terlebih dahulu dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak.

(4) Dalam hal Wajib Pajak baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Wajib Pajak badan yang mempunyai kewajiban membuat laporan berkala, besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas proyeksi laba-rugi fiskal pada laporan berkala pertama yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas).


Angsuran PPh Pasal 25 untuk WP Bank dan sewa guna usa dengan hak opsi

Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut laporan keuangan triwulan terakhir yang disetahunkan dikurangi Pajak Penghasilan Pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri untuk tahun pajak yang lalu, dibagi 12 (dua belas).


Angsuran PPh Pasal 25 untuk WP BUMN dan BUMD

(1) Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, kecuali Wajib Pajak bank dan Sewa Guna Usaha dengan hak opsi, adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan (RKAP) tahun pajak yang bersangkutan yang telah disahkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dikurangi dengan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan Pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri tahun pajak yang lalu, dibagi 12 (dua belas).
(2) Dalam hal Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan (RKAP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum disahkan, maka besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan sebelum bulan pengesahan adalah sama dengan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan terakhir tahun pajak sebelumnya.


Angsuran PPh Ps 25 untuk WP masuk Bursa dan Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala

Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak masuk bursa dan Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala, adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut laporan keuangan berkala terakhir yang disetahunkan di kurangi dengan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23 serta Pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri untuk tahun pajak yang lalu, dibagi 12 (dua belas).


Angsuran PPh Ps 25 untuk WP OP tertentu

(1) Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu, ditetapkan sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen) dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha tersebut.

(2) Ketentuan pelaksanaan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Dasar Hukum PMK- 255/PMK.03/2008

27 Desember 2011

Jual Barang Lewat Internet Kena PPh 25 .

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) melakukan sosialisasi pelaksanaan pengenaan PPh pasal 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP OPPT).

Salah satu yang menarik, pelaku usaha yang memasarkan barang dagangannya melalui jasa internet atau online juga diwajibkan untuk membayar PPh 25 tersebut yang besarannya 0,75%.

Kasubdit Pemotongan dan Pemungutan PPh Orang Pribadi Ditjen Pajak Dasto Ledyanto mengatakan bahwa tujuan diterbitkannya peraturan tersebut guna memberikan kesederhanaan dan kemudahan kepada WP OPPT dalam melaksanakan kewajiban pembayaran angsuran PPh Pasal 25..

"Hal ini juga merupakan sebuah optimalisasi penerimaan PPh dari WP OPPT," ujarnya di Gedung Ditjen Pajak, Jumat (23/07/2010).

Ia menuturkan, seluruh WP OPPT yang berdagang melalui jasa internet diwajibkan untuk menyerahkan SPT Masa PPh 25. "Namun kewajiban tersebut mesti dilakukan jika omsetnya berada di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)," tuturnya.

Dasto menjelaskan, pengertian WP OPPT yaitu wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha sebagai pedagang pengecer yang mempunyai lebih dari satu tempat usaha.

"Nah, besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk WP OPPT ditetapkan sebesar 0,75% dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha tersebut," katanya.

"Jadi kalau tempat usahanya banyak harus bayar pajak dan menyerahkan SPT-nya," ungkapnya.

Lebih lanjut Dasto menegaskan Ditjen Pajak akan melakukan pengawasan khusus bagi pemenuhan kewajiban PPh OPPT. "Karena memang masih belum optimal kita akan terus melakukan pengawasan. Khususnya di kalangan sektor internet atau online," tukasnya
(Sumber : Detik.com)


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 77/PJ/2010

TENTANG

PENGAWASAN ATAS PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2010 tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP OPPT) adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha sebagai pedagang pengecer yang mempunyai 1 (satu) atau lebih tempat usaha.
2.
Pedagang Pengecer sebagaimana dimaksud pada butir 1 adalah orang pribadi yang melakukan:
  1. penjualan barang baik secara grosir maupun eceran; dan/atau
  2. penyerahan jasa,
melalui suatu tempat usaha.
3.
WP OPPT wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi setiap tempat usaha di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat usaha tersebut (diterbitkan NPWP cabang) dan di KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak.
4.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 3 juga berlaku dalam hal tempat usaha dan tempat tinggal WP OPPT berada dalam wilayah kerja KPP yang sama.
5.
Dalam hal tempat tinggal WP OPPT sekaligus juga merupakan tempat usaha WP OPPT, terhadap WP OPPT tersebut hanya diterbitkan NPWP domisili (tidak perlu diterbitkan NPWP cabang).
6.
Besarnya angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 untuk WP OPPT ditetapkan sebesar 0,75% dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha tersebut.
7.
Pembayaran angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada butir 6 dilakukan melalui Bank Persepsi atau Bank Devisa Persepsi atau Kantor Pos Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang mencantumkan NPWP dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 3 dan butir 4.
8.
Pembayaran angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada butir 7 merupakan kredit pajak atas Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan.
9.
WP OPPT yang melakukan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 dan Surat Setoran Pajaknya telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara, dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 ke KPP sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada Surat Setoran Pajak.
10.
WP OPPT dengan jumlah angsuran PPh Pasal 25 Nihil atau yang melakukan pembayaran tetapi tidak mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara, tetap harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
11.
Dalam hal WP OPPT tidak melakukan usaha sebagai Pedagang Pengecer di tempat tinggalnya maka WP OPPT tersebut tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 di KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal.
12.
Terhadap Wajib Pajak orang pribadi yang sebelumnya tidak termasuk WP OPPT tapi berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2010 termasuk sebagai WP OPPT maka angsuran PPh Pasal 25 sejak Masa Pajak Juli 2010 mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 6.
13.
Pembayaran PPh Pasal 25 yang dilakukan:
  1. setelah tanggal jatuh tempo pembayaran tetapi belum melewati batas akhir pelaporan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; atau
  2. setelah tanggal jatuh tempo pembayaran dan pelaporan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2a) dan denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
14.
WP OPPT yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 sampai dengan tanggal jatuh tempo pelaporan, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
15.
Dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban PPh Pasal 25 WP OPPT, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
  1. KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat-tempat usaha WP OPPT harus melakukan:
1)
sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2010 tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu;
2)
penyisiran tempat-tempat usaha yang memenuhi kriteria WP OPPT di wilayah kerjanya masing-masing ;
3)
himbauan kepada WP OPPT untuk melaksanakan kewajiban pembayaran angsuran PPh Pasal 25 WP OPPT dengan format Surat Himbauan sebagaimana lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;
4)
penerbitan STP kepada WP OPPT yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 sampai dengan tanggal jatuh tempo pelaporan untuk menagih sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
5)
pengiriman alat keterangan atas pembayaran angsuran PPh Pasal 25 WP OPPT selama 1 (satu) Tahun Pajak kepada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal WP OPPT.
  1. KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal WP OPPT melakukan equalisasi terhadap alat keterangan yang diterima dengan data SPT Tahunan PPh WP OP yang disampaikan WP OPPT yang bersangkutan.
  2. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak diminta untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan Pengenaan PPh Pasal 25 Bagi WP OPPT oleh KPP yang berada di wilayah kerjanya.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Juli 2010
Direktur Jenderal,


ttd.

Mochamad Tjiptardjo
NIP 195104281975121002..

PIUTANG YANG NYATA-NYATA TIDAK DAPAT DITAGIH (SE - 62/PJ/2010) .

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 62/PJ/2010

TENTANG

PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 57/PMK.03/2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 105/PMK.03/2009 TENTANG PIUTANG YANG NYATA-NYATA TIDAK DAPAT DITAGIH YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah disahkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010 tanggal 9 Maret 2010 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2008 tentang Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan dari penghasilan Bruto, dengan ini disampaikan fotokopi Peraturan Menteri Keuangan dimaksud. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan ketentuan tersebut antara lain sebagai berikut :
1.
Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih adalah piutang yang timbul dari transaksi bisnis yang wajar sesuai dengan bidang usahanya, yang nyata-nyata tidak dapat ditagih meskipun telah dilakukan upaya-upaya penagihan yang maksimal atau terakhir oleh Wajib Pajak.
2.
Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud dalam butir 1 dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, sepanjang memenuhi persyaratan:
a
telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
b.
Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut dalam bentuk hard copy dan/atau soft copy kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan
c.
Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara, atau terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut, atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus, atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.
3.
Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dan dokumen/bukti untuk pemenuhan ketentuan dalam butir 2 diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak dengan cara melampirkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh tahun pajak dihapuskannya piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih.
4.
Penerbitan umum atau khusus sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf c adalah penerbitan yang meliputi:
a.
Penerbitan umum adalah pemuatan pengumuman pada penerbitan surat kabar/majalah atau media massa cetak yang lazim lainnya yang berskala nasional; atau
b.
Penerbitan khusus adalah pemuatan pengumuman pada:
1)
penerbitan Himpunan Bank-Bank Milik Negara (HIMBARA)/Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (PERBANAS)
2)
penerbitan/pengumuman khusus Bank lndonesia; dan/atau
3)
penerbitan yang dikeluarkan oleh asosiasi yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan pihak kreditur menjadi anggotanya.
5.
Apabila di kemudian hari piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilunasi oleh debitur seluruhnya atau sebagian, maka jumlah piutang yang dilunasi tersebut merupakan penghasilan bagi kreditur pada tahun pajak diterimanya pelunasan.
6.
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan tersebut diminta para Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk melakukan sosialisasi kepada para Wajib Pajak di lingkungan wilayah kerja masing-masing.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 10 Mei 2010
Direktur Jenderal,

ttd.

Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911


Tembusan:
  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan
  3. Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak