Tampilkan postingan dengan label PPh Pasal 25. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PPh Pasal 25. Tampilkan semua postingan

30 Desember 2011

PIUTANG YANG NYATA-NYATA TIDAK DAPAT DITAGIH (SE - 62/PJ/2010) .

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 62/PJ/2010

TENTANG

PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 57/PMK.03/2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 105/PMK.03/2009 TENTANG PIUTANG YANG NYATA-NYATA TIDAK DAPAT DITAGIH YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah disahkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010 tanggal 9 Maret 2010 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2008 tentang Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan dari penghasilan Bruto, dengan ini disampaikan fotokopi Peraturan Menteri Keuangan dimaksud. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan ketentuan tersebut antara lain sebagai berikut :
1.
Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih adalah piutang yang timbul dari transaksi bisnis yang wajar sesuai dengan bidang usahanya, yang nyata-nyata tidak dapat ditagih meskipun telah dilakukan upaya-upaya penagihan yang maksimal atau terakhir oleh Wajib Pajak.
2.
Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud dalam butir 1 dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, sepanjang memenuhi persyaratan:
a
telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
b.
Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut dalam bentuk hard copy dan/atau soft copy kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan
c.
Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara, atau terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut, atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus, atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.
3.
Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dan dokumen/bukti untuk pemenuhan ketentuan dalam butir 2 diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak dengan cara melampirkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh tahun pajak dihapuskannya piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih.
4.
Penerbitan umum atau khusus sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf c adalah penerbitan yang meliputi:
a.
Penerbitan umum adalah pemuatan pengumuman pada penerbitan surat kabar/majalah atau media massa cetak yang lazim lainnya yang berskala nasional; atau
b.
Penerbitan khusus adalah pemuatan pengumuman pada:
1)
penerbitan Himpunan Bank-Bank Milik Negara (HIMBARA)/Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (PERBANAS)
2)
penerbitan/pengumuman khusus Bank lndonesia; dan/atau
3)
penerbitan yang dikeluarkan oleh asosiasi yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan pihak kreditur menjadi anggotanya.
5.
Apabila di kemudian hari piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilunasi oleh debitur seluruhnya atau sebagian, maka jumlah piutang yang dilunasi tersebut merupakan penghasilan bagi kreditur pada tahun pajak diterimanya pelunasan.
6.
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan tersebut diminta para Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk melakukan sosialisasi kepada para Wajib Pajak di lingkungan wilayah kerja masing-masing.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 10 Mei 2010
Direktur Jenderal,

ttd.

Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911


Tembusan:
  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan
  3. Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

27 Desember 2011

PIUTANG YANG NYATA-NYATA TIDAK DAPAT DITAGIH (SE - 62/PJ/2010) .

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 62/PJ/2010

TENTANG

PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 57/PMK.03/2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 105/PMK.03/2009 TENTANG PIUTANG YANG NYATA-NYATA TIDAK DAPAT DITAGIH YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah disahkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010 tanggal 9 Maret 2010 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2008 tentang Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan dari penghasilan Bruto, dengan ini disampaikan fotokopi Peraturan Menteri Keuangan dimaksud. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan ketentuan tersebut antara lain sebagai berikut :
1.
Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih adalah piutang yang timbul dari transaksi bisnis yang wajar sesuai dengan bidang usahanya, yang nyata-nyata tidak dapat ditagih meskipun telah dilakukan upaya-upaya penagihan yang maksimal atau terakhir oleh Wajib Pajak.
2.
Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud dalam butir 1 dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, sepanjang memenuhi persyaratan:
a
telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
b.
Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut dalam bentuk hard copy dan/atau soft copy kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan
c.
Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara, atau terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut, atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus, atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.
3.
Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dan dokumen/bukti untuk pemenuhan ketentuan dalam butir 2 diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak dengan cara melampirkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh tahun pajak dihapuskannya piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih.
4.
Penerbitan umum atau khusus sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf c adalah penerbitan yang meliputi:
a.
Penerbitan umum adalah pemuatan pengumuman pada penerbitan surat kabar/majalah atau media massa cetak yang lazim lainnya yang berskala nasional; atau
b.
Penerbitan khusus adalah pemuatan pengumuman pada:
1)
penerbitan Himpunan Bank-Bank Milik Negara (HIMBARA)/Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (PERBANAS)
2)
penerbitan/pengumuman khusus Bank lndonesia; dan/atau
3)
penerbitan yang dikeluarkan oleh asosiasi yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan pihak kreditur menjadi anggotanya.
5.
Apabila di kemudian hari piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilunasi oleh debitur seluruhnya atau sebagian, maka jumlah piutang yang dilunasi tersebut merupakan penghasilan bagi kreditur pada tahun pajak diterimanya pelunasan.
6.
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan tersebut diminta para Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk melakukan sosialisasi kepada para Wajib Pajak di lingkungan wilayah kerja masing-masing.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 10 Mei 2010
Direktur Jenderal,

ttd.

Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911


Tembusan:
  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan
  3. Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

26 Desember 2011

Biaya Promosi dan Penjualan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto - PMK-104/PMK.03/2009 .

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 104/PMK.03/2009

TENTANG

BIAYA PROMOSI DAN PENJUALAN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO

Yang dimaksud dengan :

Biaya Promosi adalah biaya yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan, mempromosikan, dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan.

Biaya Penjualan adalah biaya yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak untuk menyalurkan barang dan/atau jasa sampai kepada pembeli dan/atau pelanggan (customer) baik langsung maupun tidak langsung, termasuk biaya pengepakan, biaya pergudangan, biaya pengamanan, dan biaya asuransi, dan biaya lainnya yang diperlukan sampai barang diterima oleh pembeli dan/atau pelanggan (customer).

Distributor Utama adalah perantara baik perorangan atau badan usaha yang bertindak atas namanya sendiri, yang ditunjuk langsung oleh pabrikan atau produsen, untuk melakukan penyimpanan, pendistribusian, pemasaran, serta penjualan barang yang diperoleh langsung dari pabrikan atau produsen, dalam partai besar kepada retailer atau konsumen akhir.

Syarat-Syarat


Biaya Promosi dan/atau Biaya Penjualan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus memenuhi kriteria berikut :
a. untuk mempertahankan dan atau meningkatkan penjualan;
b. dikeluarkan secara wajar;
c. menurut adat kebiasaan pedagang yang baik;
d. dapat berupa barang, uang, jasa, dan fasilitas; dan
e. diterima oleh pihak lain.

Untuk Industri Rokok,

Biaya Promosi hanya dapat dibiayakan oleh :
a. produsen;
b. Distributor Utama; dan
c. importir tunggal.

Besarnya Biaya Promosi adalah sebagai berikut :
a. untuk industri rokok yang mempunyai peredaran usaha sampai dengan Rp 500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah), besarnya Biaya Promosi tidak melebihi 3% (tiga persen) dari peredaran usaha dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
b. untuk industri rokok yang mempunyai peredaran usaha di atas Rp 500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) sampai dengan Rp 5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah), besarnya Biaya Promosi tidak melebihi 2% (dua persen) dari peredaran usaha dan paling banyak Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
c. untuk industri rokok yang mempunyai peredaran usaha di atas Rp 5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah), besarnya Biaya Promosi tidak melebihi 1% (satu persen) dari peredaran usaha dan paling banyak Rp 100.000.0000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Biaya Promosi tersebut, hanya dapat dibiayakan sebanyak 1 (satu) kali oleh :
a. produsen;
b. Distributor Utama; dan
c. importir tunggal.

Dalam hal Biaya Promosi telah dikeluarkan baik oleh produsen maupun Distributor Utama, pihak yang berhak untuk membebankan Biaya Promosi adalah produsen.

Dalam hal rokok tidak diproduksi di Indonesia, pihak yang berhak untuk membebankan Biaya Promosi adalah importir tunggal.


Untuk industri farmasi,


Biaya Promosi hanya dapat dibiayakan oleh :
a. produsen;
b. Distributor Utama; dan
c. importir tunggal.

Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah tidak melebihi 2% (dua persen) dari peredaran usaha dan paling banyak Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).

Biaya Promosi, hanya dapat dibiayakan sebanyak 1 (satu) kali oleh :
a. produsen;
b. Distributor Utama; dan
c. importir tunggal.

Dalam hal Biaya Promosi telah dikeluarkan baik oleh produsen maupun Distributor Utama, pihak yang berhak untuk membebankan Biaya Promosi adalah produsen.

Dalam hal produk farmasi tidak diproduksi di Indonesia, pihak yang berhak untuk membebankan Biaya Promosi adalah importir tunggal.

Ketentuan Lain

Dalam hal promosi diberikan dalam bentuk sampel produk, besarnya biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar nilai harga pokok.

Daftar Nominatif

Industri rokok dan industri farmasi wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi dan/atau Biaya Penjualan yang dikeluarkan kepada pihak lain.

Daftar nominatif paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan besarnya biaya yang dikeluarkan.

Dalam hal ketentuan untuk membuat daftar nominatif tidak dipenuhi, Biaya Promosi dan/atau Biaya Penjualan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.