Tampilkan postingan dengan label pph ps 21. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pph ps 21. Tampilkan semua postingan

26 Desember 2011

Stimulus Dorong Investasi, Perhitungan Insentif PPh 21 agar Pakai Gaji Kotor .

Alokasi dana stimulus yang diluncurkan pemerintah sebesar Rp71,3 triliun bisa mendorong kegiatan investasi hingga Rpl 12 tribun pada 2009. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Muhammad Lutfi mengatakan, setiap insentif perpajakan sebesar USD1 akan terjadi pembalikan berupa penanaman modal sebesar USD1.2. Bila ditambah belanja pemerintah melalui proyek-proyek infrastruktur, nilai pembalik-annya mencapail,58kalidari total nilai stimulus yang digelontorkan.
"Artinya.kita akan mendapat stimulus itu, di samping untuk menjaga cashflow perusahaan terbantu dan ada nilai tambahnya.Tetapi nanti juga akan ada government expenditure," ujarnya di Jakarta kemarin.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono mengatakan, kebijakan pemerintah mengucurkan dana stimulus fiskal merupakan hal positif dalam menggerakkan perekonomian dalam negeri. Namun, katanya, agar ef ektif sebaiknya daerah juga berperan memberikan stimulus melalui pencairan belanja APBD yang tepat waktu.
Menurut dia, keterlibatan daerah dengan memberikan stimulus diperlukan mengingat ancaman krisis saat ini harus ditangani secara bersama oleh seluruh pemangku kepentingan.
"Masalahnya, pelaksanaannya di lapangan harus diamankan supaya benar-benar ada stimulus di lapangankepada masyarakat. Syukur-syukur ini bisa dilakukan di depan, jangan menunggu di akhir tahun, karena biasanya puncaknya di triwulan IV. Saya tahu ada masalah teknis dan nonteknis. Tapi itulah yang harus kita lalaikan agar ekonomi tidak menurun," ujarnya.
Insentif PPh 21
Peraturan mengenai Stimulus PPh Pasal 21 untuk Karyawan telah keluar PMK-43/PMK.03/2009
dan peraturan pelaksanaannya PER-22/PJ/2009 selengkapnya dapat dibaca DISINI)
Direktorat Jenderal Pajak meminta pembayaran gaji karyawan dinyatakan dalam bentuk kotor untuk mempermudah pelaksanaan fasilitas pajak penghasilan (PPh) pasal 21. Upaya ini agar insentif bisa dirasakan karyawan, bukan perusahaan.Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengatakan, fasihtas PPh 21 bisa saja malah dinikmati perusahaan karena umumnya PPh karyawan di tanggung pemberi kerja. "Karenaitu,kita akan minta gaji dinyatakan dalam bentuk kotor, artinya sebelum dibayar pajak," ujarnya.
Darmin mengibaratkan, bila gaji karyawan sebulan Rp5 juta dan dipungut pajak 15% atau Rp750.000, maka dengan adanya insentif PPh 21, upah pegawai yang harus disetor perusahaan menjadi Rp5,75 juta. "Sebab, dia tidak perlu bayar pajak. Itu kalau gajinya dibayar dalam bentuk kotor," terang dia.Sebaliknya, bila gaji dibayarkan dalam bentuk bersih, fasilitas penanggungan PPh 21 tersebut akhirnya dinikmati perusahaan.

Penghitungan PPh Ps 21 tahun 2009 .

Kepada teman2 diingatkan kembali, bahwa untuk tahun pajak 2009 ini terdapat beberapa perubahan penghitungan Pajak Penghasilan (PPh ) Pasal 21.
Perubahan itu meliputi :

1. Perubahan Biaya JabatanDasar Hukum : Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 250/PMK.03/2008
a. Besarnya Biaya Jabatan yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto sebesar 5% dari penghasilan Bruto, setinggi-tingginya Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) setahun atau Rp 500.000,- (limaratus ribu) sebulan . Sebelumnya sebesar 5% dari penghasilan Bruto, setinggi-tingginya Rp 1.296.000,- setahun atau Rp 108.000,- sebulan.
Besarnya Biaya Pensiun yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto untuk pensiunan sebesar 5% dari penghasilan Bruto, setinggi-tingginya Rp 2.400.000,- (dua juta empar ratus ribu rupiah) setahun atau Rp 200.000,- (dua ratus ribu) sebulan. Sebelumnya sebesar 5% dari penghasilan Bruto, setinggi-tingginya Rp 432.000,- setahun atau Rp 36.000,- sebulan


2. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Dasar Hukum : Pasal 7 UU PPh Nomor 36 Tahun 2008Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun diberikan paling sedikit sebesar:
a. Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
b. Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
c. Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan
d. Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluhribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

3. Tarif PPh Ps 21
Dasar Hukum : Pasal 17 UU PPh Nomor 36 Tahun 2008
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak sampai dengan Rp50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah) adalah 5% (lima persen)
di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) adalah 15% (lima belas persen
di atas Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) adalah 25% (dua puluh lima persen)
di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) adalah 30% (tiga puluh persen)

4. Tidak ada lagi SPT Tahunan PPh Ps 21 untuk tahun pajak 2009Dasar Hukum : Pasal 13 ayat (5) PMK No. 252/PMK.03/2008
Besarnya PPh Pasal 21 yang harus dipotong untuk masa pajak terakhir (Masa Pajak terakhir adalah masa Desember atau masa pajak tertentu dimana pegawai tetap herhenti bekerja ) adalah selisih antara Pajak Penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan kena pajak selama 1 (satu) tahun pajak atau bagian tahun pajak dengan PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada masa-masa sebelumnya dalam tahun pajak yang bersangkutan.
Sebelum tahun pajak 2009, selisih antara Pajak Penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan kena pajak selama 1 (satu) tahun pajak atau bagian tahun pajak dengan PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada masa-masa sebelumnya dalam tahun pajak yang bersangkutan dilaporkan di SPT Tahunan PPh Ps 21.
Untuk SPT Tahunan PPh Pasal 21 tahun pajak 2008 masih ada.....
Dasar Hukum : PER-39/PJ/2008
Dan disampaikan ke KPP paling lambat 31 maret 2009.
Apabila ada kekurangan bayar , harus dilunasi sebelum SPT disampaikan.

Stimulus fiskal PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah .

Untuk siapa dan sektor usaha apa ?

Diberikan kepada pekerja yang bekerja pada pemberi kerja yang berusaha pada:
- kategori usaha pertanian termasuk perkebunan dan peternakan, perburuan dan kehutanan
- kategori usaha perikanan,
- kategori usaha industri pengolahan
(detil Sektor usaha yang diberikan stimulus - klik disini)





Berapa besarnya yang ditanggung ?

1. Pekerja (yang memiliki NPWP) yang bekerja pada pemberi kerja yang berusaha pada kategori usaha tertentu, dengan jumlah penghasilan bruto diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak dan tidak lebih dari Rp 5 juta dalam satu bulan:
berlaku penuh sejak masa Pebruari 2009 s.d Desember 2009.
Contoh : Penghasilan pekerja di bulan Pebruari 2009 adalah sebesar Rp 5juta dan PPh 21 terutang sebesar Rp 153.750,-Maka jumlah yang wajib dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pekerja adalah sebesar Rp 5.153.750,- (Rp 5.000.000,- + Rp 153.750,-)

2. Pekerja (yang tidak memiliki NPWP) yang bekerja pada pemberi kerja yang berusaha pada kategori usaha tertentu, dengan jumlah penghasilan bruto diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak dan tidak lebih dari Rp 5 juta dalam satu bulan:
- untuk masa Pajak Pebruari 2009 s.d Juni 2009 berlaku ketentuan sebagai berikut :
untuk pekerja yg tidak memiliki NPWP dikenakan tarif sebesar 20% lebih tinggi dari tarif yang berlaku (misal : tarif normal 5%, maka tarif untuk pekerja yg tidak ber-NPWP adalah sebesar 6% (5% x 120%))
PPh pasal 21 yang ditanggung pemerintah yang diterima pekerja adalah sebesar pajak terutang berdasarkan tarif sesuai UU PPh dan tidak termasuk kenaikan tarif pajak sebesar 20%.
Sedangkan Kenaikan PPh Ps 21 sebesar 20% akan dipotong pemberi kerja dan disetor ke kas negara.
Contoh untuk pekerja yg tidak memiliki NPWP, masa Pebruari s.d Juni 2009 : lihat lampiran PER-26/PJ/2009 - klik disini

- untuk masa pajak Juli 2009 s.d Desember 2009, berlaku ketentuan:a. bagi pekerja yang tidak memiliki NPWP, atas PPh Pasal 21 nya Tidak Ditanggung Pemerintah alias tetap dipotong seperti biasa (disetor ke Negara)
b. PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah hanya diberikan sejak masa pajak, setelah pekerja yang bersangkutan memiliki NPWP


Bagaimana pelaksanaannya?

PPh Ps 21 ditanggung pemerintah wajib dibayarkan secara tunai pada saat pembayaran penghasilan oleh pemberi kerja kepada pekerja sebesar PPh Ps 21 yang terutang.
Dalam hal pelaksanan kewajiban pemotongan PPh ps 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan pemberi kerja:
a. memberikan tunjangan Pph ps 21 kepada pekerja atau;
b. Menanggung PPh Ps 21 yang terutang atas penghasilan pekerja;
PPh ps 21 yang ditunjang atau ditanggung tersebut tetap harus diberikan kepada pekerja yang mendapat PPh ps 21 yang ditanggung pemerintah

Contoh:

Penghasilam pekerja di bulan Pebruari 2009 adalah sebesar Rp 4,5juta dan PPh 21 terutang sebesar Rp 136.750,-
Maka jumlah yang wajib dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pekerja adalah sebesar Rp 4.636.750,- (Rp 4.500.000,- + Rp 136.750,-)

Contoh lain dapat dilihat di Lampiran I PER-22/PJ/2009 (download disini)


Bagaimana pelaporannya?

1. Pemberi kerja wajib menyampaikan realisasi pembayaran PPh Ps 21 DTP kepada kepala KPP dengan menggunkan formulir Lampiran II PER-22/PJ/2009 (download disini)

2. atas PPh 21 DTP tersebut wajib dibuatkan SSP yang dibubuhi cap matau tulisan “PPh Ps 21 DTP eks PMK-43/PMK.03/2009” oleh pemberi kerja (Tidak perlu disetor)

3. Formulir no.1 (Realisasi pembayaran) dan no.2 (SSP DTP) dilampirkan dalam SPT Masa PPh Ps 21


Kapan berlakunya

Sejak tanggal 3 Maret 2009 s.d 31 Desember 2009

Dasar Hukum :
1. Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-43/PMK.03/2009 , 03-03-2009 DOWNLOAD
2. Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-22/PJ/2009, 04-03-2009 DOWNLOAD
3. Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-26/PJ/2009, 18-03-2009 Tentang Perubahan PER-22/PJ/2009 DOWNLOAD
4. Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-49/PMK.03/2009, 18-03-2009 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-43/PMK.03/2009

Daftar Tarif PPh Pasal 21 Baru Tahun 2009 .

Berapa Tarif PPh Pasal 21 di tahun 2009 untuk :

a. Pegawai Tetap

b. Penerima Pensiun yang dibayarkan secara bulanan

c. Pegawai tidak tetap atau tenaga lepas, yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan sepanjang yg dibayarkan secara bulanan.

d. Pegawai tidak tetap atau tenaga lepas, meliputi pegawai upah harian, pegawai upah mingguan, pegawai upah satuan, pegawai upah borongan sepanjang penghasilan tidak dibayarkan secara bulanan, dalam hal penghasilan kumulatif 1 bulan melebihi Rp 6.000.000,-

e. Pegawai tidak tetap atau tenaga lepas, meliputi pegawai upah harian, pegawai upah mingguan, pegawai upah satuan, pegawai upah borongan sepanjang penghasilan tidak dibayarkan secara bulanan.
- Penghasilan sehari atau rata-rata penghasilan sehari belum melebihi Rp 150.000,-
- Penghasilan sehari atau rata-rata penghasilan sehari melebihi Rp 150.000,-
- Penghasilan kumulatif 1 bulan melebihi Rp 1.320.000,-

f. Bukan Pegawai.
- Bukan pegawai yang menerima atau memperoleh pembayaran sehubungan dengan penyelesaian suatu pekerjaan atau jasa yang menurut maksudnya tidak berkesinambungan
- Pembayaran yang diterima oleh peserta kegiatan (termasuk peserta rapat, sidang, seminar, workshop, pendidikan, pertunjukan, olahraga, atau kegiatan lainnya dan menerima atau memperoleh imbalan sehubungan keikutsertaannya dalam kegiatan.
- Imbalan atas pekerjaan atau jasa yang menurut maksudnya bersifat berkesinambungan, baik berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis atau berdasarkan keadaan sebenarnya yang diterima bukan pegawai pajak.
- Penghasilan yang diterima bukan pegawai atas :
(i) distributor MLM atau direct selling
(ii) petugas dinas luar asuransi yang tidak bersatus peg tetap
(iii) penjaja barang dagangan yg berstatus bukan pegawai
(iv) penerima penghasilan bukan pegawai yg menerima penghasilan secara berkesinambungan dalam 1 tahun kalender

g. Anggota Dewan Komisaris atau Anggota Dewan Pengawas yg bukan pegawai tetap, yg menerima honorarium atau imbalan yang bersifat tidak teratur

h. Mantan pegawai yg menerima jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus atau imbalan lain yang bersifat tidak teratur

i. Penarikan dana pensiun oleh peserta program pensiun yg masih berstatus sebagai pegawai, dari dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan menkeu.

j. Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya

anda dapat download disini.
File yang anda download berbentuk matriks, sehingga memudahkan anda untuk menentukan berapa tarif PPh Pasal 21 untuk penerima penghasilan yang dimaksud.

Tarif PPh Pasal 21 tahun 2009 - Klik Disini

Dasar Hukum :
- UU PPh Nomor 36 Tahun 2008
- PMK-252/PMK.03/2008 - klik disini
-
PMK-250/PMK.03/2008 - klik disini
-
PMK-254/PMK.03/2008 - klik disini
- PER-31/PJ/2009 - klik disini

PER-31/PJ/2009 - Pedoman Teknis Tatacara Pemotongan PPh Ps 21 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi .


Pedoman Teknis Tatacara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi

Sesuai PER-31/PJ/2009, tanggal 25 Mei 2009 dan PMK-252/PMK.03/2008

DOWNLOAD PER-31/PJ/2009 - DISINI

Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 :
1. Pegawai Tetap, Penerima Pensiun Berkala yang dibayarkan secara bulanan, Pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang dibayarkan secara bulanan
PPh Pasal 21 = (Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh) x Penghasilan Kena Pajak

Download Contoh penghitungan



2. Pegawai Tidak Tetap atau tenaga kerja lepas yang menerima/memperoleh upah berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, dan uang saku harian, sepanjang penghasilan tidak dibayarkan secara bulanan

PPh Pasal 21 = 5% x ( Jumlah Penghasilan Bruto sehari – Rp 150.000,-)

Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan Pegawai Harian Dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan adalah sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) sehari

Download Contoh penghitungan


Apabila jumlah penghasilan kumulatif dalam 1 bulan kalender atas upah harian/mingguan/satuan/borongan tsb telah melebihi Rp 1.320.000,- maka tarifnya :

PPh Pasal 21 = 5% x (Juml Penghasilan Bruto – PTKP harian yg sebenarnya)
Download Contoh penghitungan



Apabila jumlah kumulatif dalam satu bulan kalender telah melebihi Rp 6.000.000,- maka tarif PPh Ps 21 :

PPh Pasal 21 = Tarif PPh Ps 17 ayat (1) huruf a x (Penghasilan Kena Pajak yang disetahunkan)

Penghasilan Kena Pajak = Jumlah Penghasilan Bruto – PTKP

Download Contoh penghitungan


3. Bukan Pegawai meliputi :
• pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;
• olahragawan
• penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
• pengarang, peneliti, dan penerjemah;
• pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
• agen iklan;
• pengawas atau pengelola proyek;
• pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
• petugas penjaja barang dagangan;
• petugas dinas luar asuransi;
• distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya;
yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan dalam 1 (satu) tahun kalender, sepanjang yg bersangkutan telah memiliki NPWP dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja serta tidak memperoleh penghasilan lainnya.


PPh Pasal 21 = Tarif PPh Ps 17 ayat (1) huruf a X (Penghasilan Kena Pajak yang disetahunkan)
Penghasilan Kena Pajak = Jumlah Penghasilan Bruto – PTKP

Download Contoh penghitungan


Apabila tidak memenuhi ketentuan, yaitu:
- tidak memiliki NPWP;
- memperoleh penghasilan lain selain dari pemotong PPh ps 21
maka tarif PPh Pasal 21 :


PPh Pasal 21 = Tarif PPh Ps 17 ayat (1) huruf a X jumlah Penghasilan Bruto


4. Tenaga Ahli yang melakukan pekerjaan bebas yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris.
Yang dimaksud dengan pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja, yang bertindak untuk dan atas namanya sendiri.


PPh Pasal 21 = Tarif PPh Ps 17 ayat (1) huruf a X (Jumlah Penghasilan Bruto yang diterima) X 50%

Download Contoh penghitungan




5. Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas (yang tidak merangkap sebagai pegawai pd perusahaan yang sama) yang menerima honorarium atau imbalan yang sifatnya tidak teratur.

PPh Pasal 21 = Tarif PPh Ps 17 ayat (1) huruf a X (Jumlah Penghasilan Bruto yang diterima)


6. Jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus atau imbalan lain yang bersifat tidak teratur yang diterima mantan pegawai

PPh Pasal 21 = Tarif PPh Ps 17 ayat (1) huruf a X (Jumlah Penghasilan Bruto yang diterima)



7. Penarikan dana pensiun oleh peserta oleh peserta program pensiun yg masih berstatus sebagai pegawai, dari dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan

PPh Pasal 21 = Tarif PPh Ps 17 ayat (1) huruf a X (Jumlah Penghasilan Bruto yang diterima)



8. Pembayaran Imbalan kepada bukan pegawai yg tidak bersifat berkesinambungan

PPh Pasal 21 = Tarif PPh Ps 17 ayat (1) huruf a X (Jumlah Penghasilan Bruto yang diterima)


9. Pembayaran yang diterima peserta kegiatan yang meliputi:
• peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olahraga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;
• peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;
• peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;
• peserta pendidikan, pelatihan, dan magang;
• peserta kegiatan lainnya.


PPh Pasal 21 = Tarif PPh Ps 17 ayat (1) huruf a X (Jumlah Penghasilan Bruto yang diterima)


Peraturan selengkapnya dapat di downlioad disini

Penghitungan PPh Pasal 21 Tahun 2009 - Tenaga Ahli .

1. Ketentuan Lama PPh Pasal 21 atas Tenaga Ahli

Ketentuan mengenai petunjuk pemotongan PPh Pasal 21 sebelum tahun 2009 diatur oleh Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER - 15/PJ/2006 jo KEP-545/PJ/2000.
Menurut Pasal 9 ayat :
(7) Atas penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 berdasarkan perkiraan penghasilan neto.
(8) Perkiraan penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam Ayat (7) adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari penghasilan bruto berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.”
Menurut Pasal 12:
Tarif sebesar 15% (lima belas persen) diterapkan atas perkiraan penghasilan neto yang dibayarkan atau terutang kepada tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) dan ayat (8).
Sehingga besarnya PPh Pasal 21 atas tenaga ahli adalah sebesar 7,5% (15% x 50%) x Penghasilan Bruto



2. Ketentuan Baru PPh Pasal 21 atas Tenaga Ahli
Ketentuan baru menegnai tenaga ahli diatur dalam PER-31/PJ/2009.
Menurut peraturan tersebut tenaga ahli merupakan salah satu dari bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.

Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.

Dalam hal tenaga ahli tersebut tidak melakukan pekerjaan bebas, misalnya bekerja sebagai pegawai di institusi/ perusahaan tertentu, meskipun profesinya sebagai tenaga ahli, namun dalam menghitung PPh pasal 21 yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pekerjaannya mengikuti ketentuan PPh Pasal 21 untuk pegawai.

3. Dasar Pengenaan PPh Pasal 21 Tenaga Ahli
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 Tenaga Ahli yang melakukan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud diatas adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari Jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh.

Khusus untuk Dokter yang melakukan praktik di rumah sakit dan/atau klinik maka besarnya jumlah penghasilan bruto adalah sebesar jasa dokter yang dibayar oleh pasien melalui rumah sakit dan/atau klinik sebelum dipotong biaya-biaya atau bagi hasil oleh rumah sakit dan/atau klinik.

4. Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 Tenaga Ahli
Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan atas Jumlah Kumulatif dari 50% (lima puluh persen) dari Jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas.


contoh penghitungan - klik di Gambar berikut :

Artikel Terkait

pph ps 21
tenaga ahli

PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 UNTUK PESERTA KEGIATAN

1. Definisi Peserta Kegiatan
Adalah orang pribadi yang terlibat dalam suatu kegiatan tertentu termasuk mengikuti rapat, siding, seminar, lokakarya (workshop), pendidikan, pertunjukan, olahraga, atau kegiatan lainnya dan menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam kegiatan tersebut.

Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain meliputi :

1. peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olahraga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;
2. peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;
3. peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;
4. peserta pendidikan, pelatihan, dan magang;
5. peserta kegiatan lainnya

2. Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 21
Imbalan kepada peserta kegiatan antara lain berupa :
- uang saku;
- uang representasi;
- uang rapat;
- honorarium;
- hadiah atau penghasrgaan denagn nama dan dalam bentuk apapun; dan
- imbalan sejenis dengan nama apapun

3. Pemotong PPh Pasal 21
Pemotong PPh Pasal 21 adalah penyelenggara kegiatan, termasuk didalamnya :
- badan pemerintah;
- organisasi yang bersifat nasional dan internasional;
- perkumpulan;
- orang pribadi; serta
- lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan yang membayar honorarium, hadiah atau penghargaan dalam bentuk apapaun kepada wajib pajak orang pribadi dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan


4. Tarif PPh Pasal 21
Tarif yang dikenakan atas Imbalan kepada peserta kegiatan adalah
Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dikalikan dengan Jumlah Penghasilan Bruto untuk setiap kali pembayaran. yang bersifat utuh dan tidak dipecah yang diterima peserta kegiatan..

5. Dasar Hukum
UU No 36 Tahun 2008, PMK-252/PMK.03/2008 dan PER-31/PJ/2009


Contoh :

Taufik Hidayat adalah pemain bulutangkis professional. Dia bertempat tinggal di Indonesia. Ia menjuarai turnamen Indonesia Terbuka dan memperoleh hadiah sebesar Rp 200juta.

PPh ps 21 yang terutang adalah sebesar Rp 25.000.000,-
Perhitungannya :
5% x Rp 50.000.000,- = Rp 2.500.000,-
15% x Rp 150.000.000,- = Rp 22.500.000,-

Penghitungan PPh Pasal 21 Bukan Pegawai - sesuai PER-57/PJ/2009 ...Baru..!!! .

 PER-57/PJ/2009 tanggal 12 Oktober PERUBAHAN PER-31/PJ/2009


Definisi Bukan Pegawai

Bukan pegawai merupakan penerima penghasilan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, antara lain meliputi :

1. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
2. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;
3. olahragawan
4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
5. pengarang, peneliti, dan penerjemah;
6. pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
7. agen iklan;
8. pengawas atau pengelola proyek;
9. pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
10. petugas penjaja barang dagangan;
11. petugas dinas luar asuransi;
12. distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya;

Jenis Penghasilan Yang Diterima Bukan Pegawai
Antara lain berupa honorarium, komisi, fee dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dengan bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan.


Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 Bukan Pegawai

• Untuk bukan pegawai, yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan dan memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (1) PER-31/PJ/2009)
Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a dari atas Jumlah Kumulatif dari Penghasilan Kena Pajak yang diterima atau diperoleh bukan pegawai, yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan. sepanjang yang bersangkutan telah mempunyai NPWP dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan pemotong PPh Pasal 21 serta tidak memperoleh penghasilan lainnya (memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (1) PER-31/PJ/2009)

Rumus :
PPh Ps 21 = Tarif x {(50% x Jumlah Penghasilan Bruto) - PTKP}
Sesuai PER-31/PJ/2009 yang telah diubah terakhir dengan PER-57/PJ/2009
Contoh soal: (klik digambar untuk memperbesar)


Jawaban : (klik digambar untuk memperbesar)



• Untuk bukan pegawai yang tidak bersifat berkesinambungan
Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a dari Jumlah Penghasilan Bruto untuk setiap pembayaran imbalan kepada bukan pegawai yang tidak bersifat berkesinambungan

Rumus:
PPh Ps 21 = Tarif x 50% x Jumlah Penghasilan Bruto
Sesuai PER-31/PJ/2009 yang telah diubah terakhir dengan PER-57/PJ/2009

Contoh soal:
(klik digambar untuk memperbesar)



• Untuk bukan pegawai yang bersifat berkesinambungan yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (1) PER-31/PJ/2009
Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a dari Jumlah Kumulatif dari Jumlah Penghasilan Bruto untuk setiap pembayaran imbalan kepada bukan pegawai yang bersifat berkesinambungan yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (1) PER-31/PJ/2009 yaitu :
“Penerima penghasilan bukan pegawai tersebut dapat memperoleh pengurangan berupa PTKP sepanjang yang bersangkutan telah mempunyai NPWP dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan pemotong PPh Pasal 21 serta tidak memperoleh penghasilan lainnya”

Rumus:
PPh Ps 21 = Tarif x 50% x Jumlah Penghasilan Bruto
Sesuai PER-31/PJ/2009 yang telah diubah terakhir dengan PER-57/PJ/2009

Contoh Soal :(klik digambar untuk memperbesar)


Jawaban:
(klik digambar untuk memperbesar)

SE-64/PJ/2009 - Pekerja yang memperoleh PPh Pasal 21 DTP .

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 64/PJ/2009
Tgl 7 Juli 2009

TENTANG

PEKERJA YANG MEMPEROLEH PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
DITANGGUNG PEMERINTAH


Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Pada Kategori Usaha Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2009, dalam SE-64/PJ/2009 ini disampaikan hal hal sebagai berikut:

Siapa yang berhak menerima PPh Ps 21 DTP / Stimulus Fiskal ?

a) Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah diberikan kepada pekerja*) yang bekerja pada pemberi kerja yang berusaha pada kategori usaha tertentu, dengan jumlah penghasilan bruto di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak dan tidak lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dalam satu bulan.

b) Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah diberikan kepada pekeria yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam hururf a diatas, sampai dengan Masa Pajak Juni 2009, sedangkan mulai Masa Pajak Juli 2009 hanya diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud huruf a dan telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.

c) Kategori usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf a adalah:
1) kategori usaha pertanian termasuk perkebunan dan peternakan, perburuan, dan kehutanan;
2) kategori usaha perikanan; dan
3) kategori usaha industri pengolahan,

Apabila sebelumnya PPh Ps 21 DTP tersebut hanya diberikan kepada pekerja yang bekerja pada pemberi kerja yang berusaha pada kategori usaha tertentu (sesuai huruf c), maka dalam SE-64/PJ/2009 ini pengertian Pekerja yang diberikan PPh Ps 21 DTP diperluas, termasuk didalamnya :
d) pekerja di cabang perusahaan yang kantor pusatnya memenuhi kategori usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf c.

e) pekerja pada perusahaan penyedia tenaga kerja (outsourcing) yang ditempatkan pada perusahaan pemberi kerja yang berusaha pada kategori usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf c; dan

f) pekerja pada pemberi kerja yang melakukan pekerjaan pengolahan barang berdasarkan pesanan (maklon) yang pekerjaan pengolahannya memenuhi kategori usaha industri pengolahan sebagaimana di maksud dalam huruf c angka 3).


Pekerja yang memenuhi ketentuan tsb, memperoleh Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah melalui:

1) cabang perusahaan (yang kantor pusatnya memenuhi kategori usaha tertentu);

2) perusahaan penyedia tenaga kerja/outsourcing (pekerja yang ditempatkan pada perusahaan pemberi kerja yang berusaha pada kategori usaha tertentu); dan

3) pemberi kerja untuk pekerja yang melakukan pekerjaan pengolahan barang berdasarkan pesanan (maklon) yang pekerjaan pengolahannya memenuhi kategori usaha industri pengolahan


Tatacara pelaporan SPT

1. Perusahaan penyedia tenaga kerja menyampaikan surat pemberitahuan sesuai lampiran I Surat Edaran ini ke Kantor Pelayanan Pajak tempat perusahaan penyedia tenaga kerja terdaftar dengan melampirkan surat pernyataan dari perusahaan tempat tenaga kerja tersebut ditempatkan sesuai lampiran 2 Surat Edaran ini.

2. Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah diberikan dengan cara pemberi kerja menyampaikan surat pernyataan mengenai pekerjaan pengolahan barang berdasarkan pesanan sesuai lampiran 3 Surat Edaran ini kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat pemberi kerja terdaftar.

3. Surat pemberitahuan dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 dan butir 2 disampaikan bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 saat pelaksanaan pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah.

4. Kantor cabang, perusahaan penyedia tenaga kerja, dan pemberi kerja yang melakukan pekerjaan pengolahan barang berdasarkan pesanan (maklon) yang pekerjaan pengolahannya memenuhi kategori usaha industri pengolahan dapat melaksanakan pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah mulai Masa Pajak Februari 2009 melalui pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21.

Pelaksanaan pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah kepada pekerja, dilaksanakan sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2009 tentang Pelaksanaan Pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Pada Pemberi Kerja Yang Berusaha Pada Kategori Usaha Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2009.

Yang Perlu diketahui Mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) .

Yang perlu diperhatikan dalam menentukan PTKP

Untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi, penghasilan neto dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Penyesuaian terhadap Penghasilan Tidak Kena Pajak yang berlaku efektif per 1 Januari 2009 adalah sebagai berikut :

Besarnya PTKP per Tahun :
a.Rp 15.840.000,00 = Untuk wajib pajak orang pribadi yang bersangkutan;
b.Rp 1.320.000,00 = Tambahan untuk wajib pajak yang kawin;
c.Rp 15.840.000,00 = Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
d.Rp 1.320.000,00 = Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat *) yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

* ) Hubungan keluarga sedarah dan semenda
a. Sedarah lurus satu derajat : Ayah, ibu, anak kandung
b. Sedarah ke samping satu derajat : Saudara kandung
c. Semenda lurus satu derajat : Mertua, anak tiri
d. Semenda ke samping satu derajat : Saudara Ipar

Dengan demikian saudara kandung dan saudara ipar yang menjadi tanggungan wajib pajak tidak memperoleh tambahan pengurangan PTKP.

Saudara dari bapak/ibu tidak termasuk dalam pengertian keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus.

Pengertian anak angkat dalam perundang-undangan pajak adalah seseorang yang belum dewasa, bukan anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus dan menjadi tanggungan sepenuhnya dari wajib pajak yang bersangkutan.
Yang menjadi tanggungan sepenuhnya menurut undang-undang Pajak Penghasilan adalah anggota keluarga yang tinggal bersama wajib pajak, tidak dibantu oleh orang tua atau keluarga lainnya dan tidak memiliki penghasilan.

Apabila wajib pajak hanya sekedar menyumbang atau membantu saja, maka tidak termasuk pengertian tanggungan sepenuhnya.

Besarnya PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender.
Kecuali bagi pegawai yang baru dating dan menetap di Indonesia dalam bagian tahun kalender, ditentukan berdasarkan keadaan pada awal bulan dari bagian tahun kalender yang bersangkutan.

PTKP bagi Karyawati

Besarnya PTKP bagi karyawati berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. Bagi karyawati kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri;

b. Bagi karyawati kawin, suami tidak menerima/memperoleh penghasilan.
Dalam hal karyawati kawin dapat menunjukan keterangan tertulis dari pemerintah daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan, besarnya PTKP adalah PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk status kawin dan PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.

c. Bagi karyawati tidak kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya (apabila ada).
Yang menjadi tanggungan sepenuhnya menurut undang-undang Pajak Penghasilan adalah anggota keluarga yang tinggal bersama wajib pajak, tidak dibantu oleh orang tua atau keluarga lainnya dan tidak memiliki penghasilan.

PPh Pasal 21 atas Pesangon 2009 : PP-68/2009 dan PMK-16/PMK.03/2010 .

DASAR HUKUM
Peraturan Pemerintah No 68 tahun 2009
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010


PENGERTIAN
1. Uang Pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
2. Uang Manfaat Pensiun adalah penghasilan dari manfaat pensiun yang dibayarkan kepada orang pribadi peserta dana pensiun secara sekaligus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
3. Tunjangan Hari Tua adalah penghasilan yang dibayarkan sekaligus oleh badan penyelenggara tunjangan hari tua kepada orang pribadi yang telah mencapai usia pensiun.
4. Jaminan Hari Tua adalah penghasilan yang dibayarkan sekaligus oleh badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja kepada orang pribadi yang berhak dalam jangka waktu yang telah ditentukan atau keadaan lain yang ditentukan.
5. Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja adalah badan yang dituniuk oleh pemberi kerja untuk mengelola Uang Pesangon yang selanjutnya membayarkan Uang Pesangon tersebut kepada Pegawai dari pemberi kerja pada saat berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja.
6. Pemotong Pajak adalah pemberi kerja, Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja, Dana Pensiun Pemberi Kerja, atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan lain yang membayar Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua.

SIFAT
1. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final.
2. Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua dianggap dibayarkan sekaligus dalam hal sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender
3. Dalam hal terdapat bagian penghasilan yang terutang atau dibayarkan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya, pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dilakukan dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan atas jumlah bruto seluruh penghasilan yang terutang atau dibayarkan kepada Pegawai pada masing-masing tahun kalender yang bersangkutan
Misalkan pembayaran Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang seharusnya dilakukan sekaligus, namun masih dilakukan bagian pembayaran pada tahun ketiga sebesar Rp50.000.000,00, jika kepada Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan dalam tahun tersebut hanya dibayarkan penghasilan tersebut, Pajak Penghasilan Pasal 21 yang harus dipotong dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan atas jumlah bruto tersebut, yaitu sebesar 5% x Rp 50.000.000,00 = Rp 2.500.000,00.
Penerima penghasilan sebagaimana contoh diatas yang tidak mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak, maka Pajak Penghasilan Pasal 21 yang harus dipotong sebesar 120% x 5% x Rp 50.000.000,00 = Rp 3.000.000,00.
4. Pajak Penghasilan Pasal 21 (seperti yg disebutkan dalam nomor 3) yang dipotong tidak bersifat final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran pajak pendahuluan atau kredit pajak.

TARIF PPh PASAL 21 UANG PESANGON
Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Pesangon ditentukan sebagai berikut :
a. sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
b. sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
c. sebesar 15% (lima belas persen) atas penghasilan bruto di atas Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
d. sebesar 25% (dua puluh lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp 500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah).
Contoh perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong atas penghasilan berupa Uang Pesangon dengan jumlah Rp 175.000.000,00.
Penghasilan bruto
Rp 175.000.000,00
Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang :

0% x Rp50.000.000,00
=
RP 0,00

5% x Rp50.000.000,00
=
Rp 2.500.000,00

15% x Rp75.000.000,00
=
Rp 11.250.000,00 (+)



______________



Rp13.750.000,00

Dalam hal pembayaran Uang Pesangon dalam contoh tersebut di atas dilakukan dalam beberapa kali pembayaran, misalnya :
a. Bulan Desember 2009
=
Rp 50.000.000,00

b. Bulan April 2010
=
Rp 125.000.000.00 (+)



_______________

Jumlah

Rp 175.000.000,00

Perhitungan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 didasarkan pada jumlah pembayaran sebagai satu kesatuan, yaitu sebesar Rp 175.000.000.00
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang harus dipotong :
Bulan Desember 2009:

Jumlah penghasilan bruto


Rp 50.000.000,00
Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang :

0% x Rp50.000.000.00
=
Rp 0,00

Bulan April 2010:

Jumlah penghasilan bruto


Rp 125.000.000,00
Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang :

5% x Rp 50.000.000.00
=
Rp 2.500.000,00

15% x Rp75.000.000.00
=
Rp 11.250.000,00 (+)



______________

Jumlah

Rp 13.750.000,00

Jumlah seluruh Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong : Rp 0,00 + Rp 13.750.000,00 = Rp 13.750.000,00


TARIF PPh PASAL 21 UANG MANFAAT PENSIUN, TUNJANGAN HARI TUA, ATAU JAMINAN HARI TUA
Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua ditentukan sebagai berikut:
a. sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah);
b. sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Contoh perhitungan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong atas pembayaran Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp 150.000.000,00 adalah:
Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus Rp 150.000.000,00
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang:

0% x Rp 50.0000.000,00
=
Rp 0,00

5% x Rp 100.000.000,00
=
Rp 5.000.000,00



_____________

Jumlah
=
Rp 5.000.000,00





Dalam hal jumlah pembayaran uang Jaminan Hari Tua tersebut di atas dibayarkan dalam beberapa kali pembayaran, misalnya :
Bulan Desember 2009 sebesar

Rp 50.000.000,00

Bulan Februari 2010 sebesar

Rp 100.000.000,00



_______________

Jumlah

Rp 150.000.000,00

Pajak Penghasilan Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebagai berikut:
Bulan Desember 2009:
0% x Rp50.000.000,00
=
Rp 0,00

Bulan Februari 2010:
5% x Rp 100.000.000,00
=
Rp 5.000.000,00



_____________

Jumlah
=
Rp 5.000.000,00


TATACARA PEMOTONGAN
1. Pemotong Pajak wajib menghitung, memotong, menyetorkan, dan melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang atas Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun,Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua.
2. Pemotong Pajak wajib memberikan bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 baik diminta maupun tidak pada saat dilakukannya pemotongan pajak kepada Pegawai yang berhak menerima Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun,Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua
3. Kewajiban menghitung, memotong, menyetorkan, dan kewajiban memberikan bukti pemotongan tetap dilakukan terhadap Pegawai yang dikenai tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar 0%(nol persen).

PENGALIHAN PEMBAYARAN
1. Pembayaran Uang Pesangon kepada Pegawai dapat dilakukan secara langsung oleh pemberi kerja atau dialihkan kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja.
2. Dalam hal pemberi kerja mengalihkan Uang Pesangon secara sekaligus kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja, Pegawai dianggap telah menerima hak atas Uang Pesangon
Dalam hal pembayaran Uang Pesangon dialihkan oleh pemberi kerja kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dilakukan oleh pemberi kerja pada saat pengalihan Uang Pesangon
3. Dalam hal pemberi kerja mengalihkan Uang Pesangon secara bertahap atau berkala kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja, Pegawai dianggap belum menerima hak atas Uang Pesangon. Pemberi kerja tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal21 atas pengalihan Uang Pesangon tersebut.
Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Uang Pesangon dilakukan oleh Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja pada saat pembayaran Uang Pesangon kepada Pegawai
4. Dalam hal terjadi pengalihan Uang Manfaat Pensiun kepada perusahaan asuransi jiwa dengan cara Dana Pensiun membeli anuitas seumur hidup, Pegawai sebagai peserta dianggap telah menerima hak atas Uang Manfaat Pensiun vang dibayarkan secara sekaligus.
Dalam hal terjadi pengalihan Uang Manfaat Pensiun kepada perusahaan asuransi jiwa, pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dilakukan oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan pada saat pembelian anuitas seumur hidup

BERLAKU
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Nopember 2009
Pada saat Peraturan Pemerintah No 68 Tahun 2009 ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 149 Tahun 2000 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

DOWNLOAD
Bukti Potong Final – klik disini