Tampilkan postingan dengan label pph pasal 21 ditanggung pemerintah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pph pasal 21 ditanggung pemerintah. Tampilkan semua postingan

26 Desember 2011

Stimulus fiskal PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah .

Untuk siapa dan sektor usaha apa ?

Diberikan kepada pekerja yang bekerja pada pemberi kerja yang berusaha pada:
- kategori usaha pertanian termasuk perkebunan dan peternakan, perburuan dan kehutanan
- kategori usaha perikanan,
- kategori usaha industri pengolahan
(detil Sektor usaha yang diberikan stimulus - klik disini)





Berapa besarnya yang ditanggung ?

1. Pekerja (yang memiliki NPWP) yang bekerja pada pemberi kerja yang berusaha pada kategori usaha tertentu, dengan jumlah penghasilan bruto diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak dan tidak lebih dari Rp 5 juta dalam satu bulan:
berlaku penuh sejak masa Pebruari 2009 s.d Desember 2009.
Contoh : Penghasilan pekerja di bulan Pebruari 2009 adalah sebesar Rp 5juta dan PPh 21 terutang sebesar Rp 153.750,-Maka jumlah yang wajib dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pekerja adalah sebesar Rp 5.153.750,- (Rp 5.000.000,- + Rp 153.750,-)

2. Pekerja (yang tidak memiliki NPWP) yang bekerja pada pemberi kerja yang berusaha pada kategori usaha tertentu, dengan jumlah penghasilan bruto diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak dan tidak lebih dari Rp 5 juta dalam satu bulan:
- untuk masa Pajak Pebruari 2009 s.d Juni 2009 berlaku ketentuan sebagai berikut :
untuk pekerja yg tidak memiliki NPWP dikenakan tarif sebesar 20% lebih tinggi dari tarif yang berlaku (misal : tarif normal 5%, maka tarif untuk pekerja yg tidak ber-NPWP adalah sebesar 6% (5% x 120%))
PPh pasal 21 yang ditanggung pemerintah yang diterima pekerja adalah sebesar pajak terutang berdasarkan tarif sesuai UU PPh dan tidak termasuk kenaikan tarif pajak sebesar 20%.
Sedangkan Kenaikan PPh Ps 21 sebesar 20% akan dipotong pemberi kerja dan disetor ke kas negara.
Contoh untuk pekerja yg tidak memiliki NPWP, masa Pebruari s.d Juni 2009 : lihat lampiran PER-26/PJ/2009 - klik disini

- untuk masa pajak Juli 2009 s.d Desember 2009, berlaku ketentuan:a. bagi pekerja yang tidak memiliki NPWP, atas PPh Pasal 21 nya Tidak Ditanggung Pemerintah alias tetap dipotong seperti biasa (disetor ke Negara)
b. PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah hanya diberikan sejak masa pajak, setelah pekerja yang bersangkutan memiliki NPWP


Bagaimana pelaksanaannya?

PPh Ps 21 ditanggung pemerintah wajib dibayarkan secara tunai pada saat pembayaran penghasilan oleh pemberi kerja kepada pekerja sebesar PPh Ps 21 yang terutang.
Dalam hal pelaksanan kewajiban pemotongan PPh ps 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan pemberi kerja:
a. memberikan tunjangan Pph ps 21 kepada pekerja atau;
b. Menanggung PPh Ps 21 yang terutang atas penghasilan pekerja;
PPh ps 21 yang ditunjang atau ditanggung tersebut tetap harus diberikan kepada pekerja yang mendapat PPh ps 21 yang ditanggung pemerintah

Contoh:

Penghasilam pekerja di bulan Pebruari 2009 adalah sebesar Rp 4,5juta dan PPh 21 terutang sebesar Rp 136.750,-
Maka jumlah yang wajib dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pekerja adalah sebesar Rp 4.636.750,- (Rp 4.500.000,- + Rp 136.750,-)

Contoh lain dapat dilihat di Lampiran I PER-22/PJ/2009 (download disini)


Bagaimana pelaporannya?

1. Pemberi kerja wajib menyampaikan realisasi pembayaran PPh Ps 21 DTP kepada kepala KPP dengan menggunkan formulir Lampiran II PER-22/PJ/2009 (download disini)

2. atas PPh 21 DTP tersebut wajib dibuatkan SSP yang dibubuhi cap matau tulisan “PPh Ps 21 DTP eks PMK-43/PMK.03/2009” oleh pemberi kerja (Tidak perlu disetor)

3. Formulir no.1 (Realisasi pembayaran) dan no.2 (SSP DTP) dilampirkan dalam SPT Masa PPh Ps 21


Kapan berlakunya

Sejak tanggal 3 Maret 2009 s.d 31 Desember 2009

Dasar Hukum :
1. Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-43/PMK.03/2009 , 03-03-2009 DOWNLOAD
2. Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-22/PJ/2009, 04-03-2009 DOWNLOAD
3. Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-26/PJ/2009, 18-03-2009 Tentang Perubahan PER-22/PJ/2009 DOWNLOAD
4. Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-49/PMK.03/2009, 18-03-2009 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-43/PMK.03/2009

SE-64/PJ/2009 - Pekerja yang memperoleh PPh Pasal 21 DTP .

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 64/PJ/2009
Tgl 7 Juli 2009

TENTANG

PEKERJA YANG MEMPEROLEH PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
DITANGGUNG PEMERINTAH


Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Pada Kategori Usaha Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2009, dalam SE-64/PJ/2009 ini disampaikan hal hal sebagai berikut:

Siapa yang berhak menerima PPh Ps 21 DTP / Stimulus Fiskal ?

a) Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah diberikan kepada pekerja*) yang bekerja pada pemberi kerja yang berusaha pada kategori usaha tertentu, dengan jumlah penghasilan bruto di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak dan tidak lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dalam satu bulan.

b) Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah diberikan kepada pekeria yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam hururf a diatas, sampai dengan Masa Pajak Juni 2009, sedangkan mulai Masa Pajak Juli 2009 hanya diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud huruf a dan telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.

c) Kategori usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf a adalah:
1) kategori usaha pertanian termasuk perkebunan dan peternakan, perburuan, dan kehutanan;
2) kategori usaha perikanan; dan
3) kategori usaha industri pengolahan,

Apabila sebelumnya PPh Ps 21 DTP tersebut hanya diberikan kepada pekerja yang bekerja pada pemberi kerja yang berusaha pada kategori usaha tertentu (sesuai huruf c), maka dalam SE-64/PJ/2009 ini pengertian Pekerja yang diberikan PPh Ps 21 DTP diperluas, termasuk didalamnya :
d) pekerja di cabang perusahaan yang kantor pusatnya memenuhi kategori usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf c.

e) pekerja pada perusahaan penyedia tenaga kerja (outsourcing) yang ditempatkan pada perusahaan pemberi kerja yang berusaha pada kategori usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf c; dan

f) pekerja pada pemberi kerja yang melakukan pekerjaan pengolahan barang berdasarkan pesanan (maklon) yang pekerjaan pengolahannya memenuhi kategori usaha industri pengolahan sebagaimana di maksud dalam huruf c angka 3).


Pekerja yang memenuhi ketentuan tsb, memperoleh Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah melalui:

1) cabang perusahaan (yang kantor pusatnya memenuhi kategori usaha tertentu);

2) perusahaan penyedia tenaga kerja/outsourcing (pekerja yang ditempatkan pada perusahaan pemberi kerja yang berusaha pada kategori usaha tertentu); dan

3) pemberi kerja untuk pekerja yang melakukan pekerjaan pengolahan barang berdasarkan pesanan (maklon) yang pekerjaan pengolahannya memenuhi kategori usaha industri pengolahan


Tatacara pelaporan SPT

1. Perusahaan penyedia tenaga kerja menyampaikan surat pemberitahuan sesuai lampiran I Surat Edaran ini ke Kantor Pelayanan Pajak tempat perusahaan penyedia tenaga kerja terdaftar dengan melampirkan surat pernyataan dari perusahaan tempat tenaga kerja tersebut ditempatkan sesuai lampiran 2 Surat Edaran ini.

2. Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah diberikan dengan cara pemberi kerja menyampaikan surat pernyataan mengenai pekerjaan pengolahan barang berdasarkan pesanan sesuai lampiran 3 Surat Edaran ini kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat pemberi kerja terdaftar.

3. Surat pemberitahuan dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 dan butir 2 disampaikan bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 saat pelaksanaan pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah.

4. Kantor cabang, perusahaan penyedia tenaga kerja, dan pemberi kerja yang melakukan pekerjaan pengolahan barang berdasarkan pesanan (maklon) yang pekerjaan pengolahannya memenuhi kategori usaha industri pengolahan dapat melaksanakan pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah mulai Masa Pajak Februari 2009 melalui pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21.

Pelaksanaan pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah kepada pekerja, dilaksanakan sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2009 tentang Pelaksanaan Pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Pada Pemberi Kerja Yang Berusaha Pada Kategori Usaha Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2009.