26 Desember 2011

SE-64/PJ/2009 - Pekerja yang memperoleh PPh Pasal 21 DTP .

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 64/PJ/2009
Tgl 7 Juli 2009

TENTANG

PEKERJA YANG MEMPEROLEH PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
DITANGGUNG PEMERINTAH


Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Pada Kategori Usaha Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2009, dalam SE-64/PJ/2009 ini disampaikan hal hal sebagai berikut:

Siapa yang berhak menerima PPh Ps 21 DTP / Stimulus Fiskal ?

a) Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah diberikan kepada pekerja*) yang bekerja pada pemberi kerja yang berusaha pada kategori usaha tertentu, dengan jumlah penghasilan bruto di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak dan tidak lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dalam satu bulan.

b) Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah diberikan kepada pekeria yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam hururf a diatas, sampai dengan Masa Pajak Juni 2009, sedangkan mulai Masa Pajak Juli 2009 hanya diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud huruf a dan telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.

c) Kategori usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf a adalah:
1) kategori usaha pertanian termasuk perkebunan dan peternakan, perburuan, dan kehutanan;
2) kategori usaha perikanan; dan
3) kategori usaha industri pengolahan,

Apabila sebelumnya PPh Ps 21 DTP tersebut hanya diberikan kepada pekerja yang bekerja pada pemberi kerja yang berusaha pada kategori usaha tertentu (sesuai huruf c), maka dalam SE-64/PJ/2009 ini pengertian Pekerja yang diberikan PPh Ps 21 DTP diperluas, termasuk didalamnya :
d) pekerja di cabang perusahaan yang kantor pusatnya memenuhi kategori usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf c.

e) pekerja pada perusahaan penyedia tenaga kerja (outsourcing) yang ditempatkan pada perusahaan pemberi kerja yang berusaha pada kategori usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf c; dan

f) pekerja pada pemberi kerja yang melakukan pekerjaan pengolahan barang berdasarkan pesanan (maklon) yang pekerjaan pengolahannya memenuhi kategori usaha industri pengolahan sebagaimana di maksud dalam huruf c angka 3).


Pekerja yang memenuhi ketentuan tsb, memperoleh Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah melalui:

1) cabang perusahaan (yang kantor pusatnya memenuhi kategori usaha tertentu);

2) perusahaan penyedia tenaga kerja/outsourcing (pekerja yang ditempatkan pada perusahaan pemberi kerja yang berusaha pada kategori usaha tertentu); dan

3) pemberi kerja untuk pekerja yang melakukan pekerjaan pengolahan barang berdasarkan pesanan (maklon) yang pekerjaan pengolahannya memenuhi kategori usaha industri pengolahan


Tatacara pelaporan SPT

1. Perusahaan penyedia tenaga kerja menyampaikan surat pemberitahuan sesuai lampiran I Surat Edaran ini ke Kantor Pelayanan Pajak tempat perusahaan penyedia tenaga kerja terdaftar dengan melampirkan surat pernyataan dari perusahaan tempat tenaga kerja tersebut ditempatkan sesuai lampiran 2 Surat Edaran ini.

2. Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah diberikan dengan cara pemberi kerja menyampaikan surat pernyataan mengenai pekerjaan pengolahan barang berdasarkan pesanan sesuai lampiran 3 Surat Edaran ini kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat pemberi kerja terdaftar.

3. Surat pemberitahuan dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 dan butir 2 disampaikan bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 saat pelaksanaan pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah.

4. Kantor cabang, perusahaan penyedia tenaga kerja, dan pemberi kerja yang melakukan pekerjaan pengolahan barang berdasarkan pesanan (maklon) yang pekerjaan pengolahannya memenuhi kategori usaha industri pengolahan dapat melaksanakan pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah mulai Masa Pajak Februari 2009 melalui pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21.

Pelaksanaan pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah kepada pekerja, dilaksanakan sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2009 tentang Pelaksanaan Pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Pada Pemberi Kerja Yang Berusaha Pada Kategori Usaha Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2009.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar