Yang perlu diperhatikan dalam menentukan PTKP
Untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi, penghasilan neto dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Penyesuaian terhadap Penghasilan Tidak Kena Pajak yang berlaku efektif per 1 Januari 2009 adalah sebagai berikut :
Besarnya PTKP per Tahun :
a.Rp 15.840.000,00 = Untuk wajib pajak orang pribadi yang bersangkutan;
b.Rp 1.320.000,00 = Tambahan untuk wajib pajak yang kawin;
c.Rp 15.840.000,00 = Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
d.Rp 1.320.000,00 = Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat *) yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
* ) Hubungan keluarga sedarah dan semenda
a. Sedarah lurus satu derajat : Ayah, ibu, anak kandung
b. Sedarah ke samping satu derajat : Saudara kandung
c. Semenda lurus satu derajat : Mertua, anak tiri
d. Semenda ke samping satu derajat : Saudara Ipar
Dengan demikian saudara kandung dan saudara ipar yang menjadi tanggungan wajib pajak tidak memperoleh tambahan pengurangan PTKP.
Saudara dari bapak/ibu tidak termasuk dalam pengertian keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus.
Pengertian anak angkat dalam perundang-undangan pajak adalah seseorang yang belum dewasa, bukan anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus dan menjadi tanggungan sepenuhnya dari wajib pajak yang bersangkutan.
Yang menjadi tanggungan sepenuhnya menurut undang-undang Pajak Penghasilan adalah anggota keluarga yang tinggal bersama wajib pajak, tidak dibantu oleh orang tua atau keluarga lainnya dan tidak memiliki penghasilan.
Apabila wajib pajak hanya sekedar menyumbang atau membantu saja, maka tidak termasuk pengertian tanggungan sepenuhnya.
Besarnya PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender.
Kecuali bagi pegawai yang baru dating dan menetap di Indonesia dalam bagian tahun kalender, ditentukan berdasarkan keadaan pada awal bulan dari bagian tahun kalender yang bersangkutan.
PTKP bagi Karyawati
Besarnya PTKP bagi karyawati berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Bagi karyawati kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri;
b. Bagi karyawati kawin, suami tidak menerima/memperoleh penghasilan.
Dalam hal karyawati kawin dapat menunjukan keterangan tertulis dari pemerintah daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan, besarnya PTKP adalah PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk status kawin dan PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
c. Bagi karyawati tidak kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya (apabila ada).
Yang menjadi tanggungan sepenuhnya menurut undang-undang Pajak Penghasilan adalah anggota keluarga yang tinggal bersama wajib pajak, tidak dibantu oleh orang tua atau keluarga lainnya dan tidak memiliki penghasilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar