PER-57/PJ/2009 tanggal 12 Oktober PERUBAHAN PER-31/PJ/2009
Definisi Bukan Pegawai
Bukan pegawai merupakan penerima penghasilan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, antara lain meliputi :
1. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
2. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;
3. olahragawan
4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
5. pengarang, peneliti, dan penerjemah;
6. pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
7. agen iklan;
8. pengawas atau pengelola proyek;
9. pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
10. petugas penjaja barang dagangan;
11. petugas dinas luar asuransi;
12. distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya;
Jenis Penghasilan Yang Diterima Bukan Pegawai
Antara lain berupa honorarium, komisi, fee dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dengan bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan.
Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 Bukan Pegawai
• Untuk bukan pegawai, yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan dan memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (1) PER-31/PJ/2009)
Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a dari atas Jumlah Kumulatif dari Penghasilan Kena Pajak yang diterima atau diperoleh bukan pegawai, yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan. sepanjang yang bersangkutan telah mempunyai NPWP dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan pemotong PPh Pasal 21 serta tidak memperoleh penghasilan lainnya (memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (1) PER-31/PJ/2009)
Rumus :
PPh Ps 21 = Tarif x {(50% x Jumlah Penghasilan Bruto) - PTKP}
Sesuai PER-31/PJ/2009 yang telah diubah terakhir dengan PER-57/PJ/2009
Contoh soal: (klik digambar untuk memperbesar)
Jawaban : (klik digambar untuk memperbesar)
• Untuk bukan pegawai yang tidak bersifat berkesinambungan
Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a dari Jumlah Penghasilan Bruto untuk setiap pembayaran imbalan kepada bukan pegawai yang tidak bersifat berkesinambungan
Rumus:
PPh Ps 21 = Tarif x 50% x Jumlah Penghasilan Bruto
Sesuai PER-31/PJ/2009 yang telah diubah terakhir dengan PER-57/PJ/2009
Contoh soal: (klik digambar untuk memperbesar)
• Untuk bukan pegawai yang bersifat berkesinambungan yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (1) PER-31/PJ/2009
Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a dari Jumlah Kumulatif dari Jumlah Penghasilan Bruto untuk setiap pembayaran imbalan kepada bukan pegawai yang bersifat berkesinambungan yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (1) PER-31/PJ/2009 yaitu :
“Penerima penghasilan bukan pegawai tersebut dapat memperoleh pengurangan berupa PTKP sepanjang yang bersangkutan telah mempunyai NPWP dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan pemotong PPh Pasal 21 serta tidak memperoleh penghasilan lainnya”
Rumus:
PPh Ps 21 = Tarif x 50% x Jumlah Penghasilan Bruto
Sesuai PER-31/PJ/2009 yang telah diubah terakhir dengan PER-57/PJ/2009
Contoh Soal :(klik digambar untuk memperbesar)
Jawaban: (klik digambar untuk memperbesar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar