1. Definisi Peserta Kegiatan
Adalah orang pribadi yang terlibat dalam suatu kegiatan tertentu termasuk mengikuti rapat, siding, seminar, lokakarya (workshop), pendidikan, pertunjukan, olahraga, atau kegiatan lainnya dan menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam kegiatan tersebut.
Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain meliputi :
1. peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olahraga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;
2. peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;
3. peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;
4. peserta pendidikan, pelatihan, dan magang;
5. peserta kegiatan lainnya
2. Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 21
Imbalan kepada peserta kegiatan antara lain berupa :
- uang saku;
- uang representasi;
- uang rapat;
- honorarium;
- hadiah atau penghasrgaan denagn nama dan dalam bentuk apapun; dan
- imbalan sejenis dengan nama apapun
3. Pemotong PPh Pasal 21
Pemotong PPh Pasal 21 adalah penyelenggara kegiatan, termasuk didalamnya :
- badan pemerintah;
- organisasi yang bersifat nasional dan internasional;
- perkumpulan;
- orang pribadi; serta
- lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan yang membayar honorarium, hadiah atau penghargaan dalam bentuk apapaun kepada wajib pajak orang pribadi dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan
4. Tarif PPh Pasal 21
Tarif yang dikenakan atas Imbalan kepada peserta kegiatan adalah
Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dikalikan dengan Jumlah Penghasilan Bruto untuk setiap kali pembayaran. yang bersifat utuh dan tidak dipecah yang diterima peserta kegiatan..
5. Dasar Hukum
UU No 36 Tahun 2008, PMK-252/PMK.03/2008 dan PER-31/PJ/2009
Contoh :
Taufik Hidayat adalah pemain bulutangkis professional. Dia bertempat tinggal di Indonesia. Ia menjuarai turnamen Indonesia Terbuka dan memperoleh hadiah sebesar Rp 200juta.
PPh ps 21 yang terutang adalah sebesar Rp 25.000.000,-
Perhitungannya :
5% x Rp 50.000.000,- = Rp 2.500.000,-
15% x Rp 150.000.000,- = Rp 22.500.000,-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar