Tampilkan postingan dengan label pph pasal 21. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pph pasal 21. Tampilkan semua postingan

17 September 2012

Contoh Penghitungan Pemotongan PPh PasaL 21


Contoh Penghitungan Pemotongan PPh PasaL 21
1. Penghasilan Pegawai Tetap yang diterima Bulanan
Contoh:
Saefudin adalah pegawai tetap di PT Insan Selalu Lestari sejak 1 Januari 2009. la memperoleh gaji
sebulan sebesar Rp. 2.000.000,- dan membayar iuran pensiun sebesar Rp. 25.000,- sebulan. Saefudin menikah tetapi belum mempunyai anak (status K/0).
Penghitungan PPh Ps. 21
Penghitungan PPh Ps. 21 terutang
Gaji Sebulan = 2.000.000
Pengh. bruto = 2.000.000
Pengurangan
Biaya Jabatan: = 5%x 2.000.000 = 100.000
Iuran pensiun = 25.000
Total Pengurangan = 125.000
Pengh netto sebulan = 1.875.000
Pengh. Netto setahun 12 x 1.875.000 = 22.500.000
PTKP setahun:
WP sendiri = 15.840.000
Tambahan WP kawin = 1.320.000
Total PTKP = 17.160.000
PKP setahun = 5.340.000
PPh Ps. 21 = 5 % x 5.340.000 = 267.000
PPh Ps. 21 sebulan = 22.250
2. Penerima pensiun yang dibayarkan secara bulanan
Contoh:
Teja status kawin dengan 1 anak pegawai PT. Mulia, pensiun tahun 2009. Tahun 2009 Teja menerima pensiun sebulan Rp. 2.000.000,-
Penghitungan PPh Ps. 21 :
Pensiun sebulan = Rp. 2.000.000
Pengurangan
Biaya Pensiun 5% x 2.000.000 = Rp. 100.000
Penghasilan Netto sebulan = Rp. 1.900.000
Penghasilan Netto setahun = Rp. 22.800.000
PTKP(K/1) = Rp. 18.480.000
PKP = Rp. 4.320.000
PPh Ps. 21 setahun = 5% x 4.320.000 = Rp. 216.000
PPh Ps. 21 sebulan (Rp. 216.000: 12) = Rp. 18.000
3. Pegawai tetap menerima bonus, gratifikasi, tantiem,Tunjangan Hari Raya atau tahun baru, premi dan penghasilan yang sifatnya tidak tetap, diberikan sekali saja atau sekali setahun.
Contoh :
Ikhsan Alisyahbani adalah pegawai tetap di PT Tiurmas Lampung Indah. la memperoleh gaji bulan Desember sebesar Rp. 2.200.000,00 menerima THR sebesar Rp. 600.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp. 25.000,00 sebulan. Ikhsan Alisyahbani menikah tetapi belum mempunyai anak (status K/0)
PPh Pasal 21 atas gaji dan THR
Penghasilan Bruto setahun = 12x 2.200.000 = Rp. 26.400.000
THR = Rp. 600.000
Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 27.000.000
Pengurangan:
Biaya Jabatan: 5%x 27.000.000 = 1.350.000
Iuran pensiun 12x25.000 = 300.000
Total Pengurangan = Rp. 1.650.000
Penghasilan netto setahun Rp. 25.350.000
PTKP (K/0) setahun = Rp. 17.160.000
PKP setahun = Rp. 8.190.000
PPh Ps. 21 terutang:
5% x 8.190.000 = Rp. 409.500
PPh Pasal 21 atas gaji
Penghasilan Bruto setahun = 12x 2.200.000 = Rp. 26.400.000
Pengurangan:
Biaya Jabatan: 5%x 26.400.000 = 1350.000
Iuran pensiun 12x25.000 = 300.000
Total Pengurangan = Rp. 1.650.000
Penghasilan netto setahun Rp. 24.750.000
PTKP (K/0) setahun = Rp. 17.160.000
PKP setahun = Rp. 7.590.000
PPh Ps. 21 terutang: 5% x 7.590.000 = Rp. 379.500
PPh Pasal 21 atas gaji dan THR - PPh Pasal 21 atas gaji:
= Rp. 409.500,00 - Rp. 379.500,00
= Rp. 30.000,00
4. Penerima Honorarium atau Pembayaran lain.
Contoh :
Ali seorang penceramah memberikan ceramah pada lokakarya dan menerima honorarium Rp. 1.000.000,00. Penghitungan PPh Pasal 21 yang dipotong (tarif Pasal 17) : 5%xRp.1.000.000,00 = Rp. 50.000,00
5. Komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dagangan atau petugas dinas luar asuransi.
Contoh:
Tri seorang penjaja barang dagangan hasil produksi PT Jaya, dalam bulan April 2009 menerima komisi sebesar Rp. 750.000,00
PPh Pasal 21 = 5% x Rp. 750.000,00 = Rp. 37.500,00
6. Penerima Hadiah atau Penghargaan sehubungan dengan Perlombaan.
Contoh:
Ali pemain tenis yang tinggal di Jakarta, menjadi juara dalam suatu turnamen dan mendapat hadiah Rp. 30.000.000,00  PPh Pasal 21 yang terutang atas hadiah turnamen adalah :
 5% x Rp. 30.000.000,- = Rp. 1.500.000,-
7. Honorarium yang diterima tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas.
Contoh :
Gatot seorang arsitek, bulan Maret 2009 menerima honorarium Rp.20.000.000,00 dari PT.Abang sebagai imbalan atas jasa teknik.

 Penghitungan PPh Pasal 21 :
15% x 50% x Rp. 20.000.000,00 = Rp. 1.500.000,00
8. Penghasilan atas Upah Harian.
Contoh :
Eko pada bulan Agustus 2009 bekerja sebagai buruh harian pada PT Dayat Harini Perkasa. la bekerja sehari sebesar Rp. 120.000,00.
Penghitungan PPh Pasal 21 terutang :
Upah sehari = Rp. 120.000,00
Batas Upah harian yang Tidak di potong PPh = Rp. 150.000,00
PKP Sehari = Rp. 0,00
PPh Pasal 21 Sehari = (5% x Rp. 0,00) = Rp. 0,00 
9.Penghasilan berupa uang tebusan pensiun, Tunjangan Hari Tua (THT), dan uang pesangon yang dibayarkan sekaligus oleh Dana Pensiun yang telah disahkan Menteri Keuangan.
Contoh :
Eko bulan Maret 2009 menerima tebusan pensiun dari Dana  Pensiun “ X” Rp. 70.000,000.
Penghasilan Bruto Rp.70.000.000, Dikecualikan dari Pemotongan Rp.25.000.000
Penghasilan dikenakan pajak Rp.45.000.000,
PPh Pasal 21 terutang:
5% x Rp. 45.000.000,00                = Rp. 2.250.000,-
Jumlah PPh Pasal 21 terutang          = Rp. 2.250.000,-

26 Desember 2011

Stimulus Dorong Investasi, Perhitungan Insentif PPh 21 agar Pakai Gaji Kotor .

Alokasi dana stimulus yang diluncurkan pemerintah sebesar Rp71,3 triliun bisa mendorong kegiatan investasi hingga Rpl 12 tribun pada 2009. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Muhammad Lutfi mengatakan, setiap insentif perpajakan sebesar USD1 akan terjadi pembalikan berupa penanaman modal sebesar USD1.2. Bila ditambah belanja pemerintah melalui proyek-proyek infrastruktur, nilai pembalik-annya mencapail,58kalidari total nilai stimulus yang digelontorkan.
"Artinya.kita akan mendapat stimulus itu, di samping untuk menjaga cashflow perusahaan terbantu dan ada nilai tambahnya.Tetapi nanti juga akan ada government expenditure," ujarnya di Jakarta kemarin.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono mengatakan, kebijakan pemerintah mengucurkan dana stimulus fiskal merupakan hal positif dalam menggerakkan perekonomian dalam negeri. Namun, katanya, agar ef ektif sebaiknya daerah juga berperan memberikan stimulus melalui pencairan belanja APBD yang tepat waktu.
Menurut dia, keterlibatan daerah dengan memberikan stimulus diperlukan mengingat ancaman krisis saat ini harus ditangani secara bersama oleh seluruh pemangku kepentingan.
"Masalahnya, pelaksanaannya di lapangan harus diamankan supaya benar-benar ada stimulus di lapangankepada masyarakat. Syukur-syukur ini bisa dilakukan di depan, jangan menunggu di akhir tahun, karena biasanya puncaknya di triwulan IV. Saya tahu ada masalah teknis dan nonteknis. Tapi itulah yang harus kita lalaikan agar ekonomi tidak menurun," ujarnya.
Insentif PPh 21
Peraturan mengenai Stimulus PPh Pasal 21 untuk Karyawan telah keluar PMK-43/PMK.03/2009
dan peraturan pelaksanaannya PER-22/PJ/2009 selengkapnya dapat dibaca DISINI)
Direktorat Jenderal Pajak meminta pembayaran gaji karyawan dinyatakan dalam bentuk kotor untuk mempermudah pelaksanaan fasilitas pajak penghasilan (PPh) pasal 21. Upaya ini agar insentif bisa dirasakan karyawan, bukan perusahaan.Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengatakan, fasihtas PPh 21 bisa saja malah dinikmati perusahaan karena umumnya PPh karyawan di tanggung pemberi kerja. "Karenaitu,kita akan minta gaji dinyatakan dalam bentuk kotor, artinya sebelum dibayar pajak," ujarnya.
Darmin mengibaratkan, bila gaji karyawan sebulan Rp5 juta dan dipungut pajak 15% atau Rp750.000, maka dengan adanya insentif PPh 21, upah pegawai yang harus disetor perusahaan menjadi Rp5,75 juta. "Sebab, dia tidak perlu bayar pajak. Itu kalau gajinya dibayar dalam bentuk kotor," terang dia.Sebaliknya, bila gaji dibayarkan dalam bentuk bersih, fasilitas penanggungan PPh 21 tersebut akhirnya dinikmati perusahaan.

Penghitungan PPh Pasal 21 Tahun 2009 - Tenaga Ahli .

1. Ketentuan Lama PPh Pasal 21 atas Tenaga Ahli

Ketentuan mengenai petunjuk pemotongan PPh Pasal 21 sebelum tahun 2009 diatur oleh Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER - 15/PJ/2006 jo KEP-545/PJ/2000.
Menurut Pasal 9 ayat :
(7) Atas penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 berdasarkan perkiraan penghasilan neto.
(8) Perkiraan penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam Ayat (7) adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari penghasilan bruto berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.”
Menurut Pasal 12:
Tarif sebesar 15% (lima belas persen) diterapkan atas perkiraan penghasilan neto yang dibayarkan atau terutang kepada tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) dan ayat (8).
Sehingga besarnya PPh Pasal 21 atas tenaga ahli adalah sebesar 7,5% (15% x 50%) x Penghasilan Bruto



2. Ketentuan Baru PPh Pasal 21 atas Tenaga Ahli
Ketentuan baru menegnai tenaga ahli diatur dalam PER-31/PJ/2009.
Menurut peraturan tersebut tenaga ahli merupakan salah satu dari bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.

Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.

Dalam hal tenaga ahli tersebut tidak melakukan pekerjaan bebas, misalnya bekerja sebagai pegawai di institusi/ perusahaan tertentu, meskipun profesinya sebagai tenaga ahli, namun dalam menghitung PPh pasal 21 yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pekerjaannya mengikuti ketentuan PPh Pasal 21 untuk pegawai.

3. Dasar Pengenaan PPh Pasal 21 Tenaga Ahli
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 Tenaga Ahli yang melakukan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud diatas adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari Jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh.

Khusus untuk Dokter yang melakukan praktik di rumah sakit dan/atau klinik maka besarnya jumlah penghasilan bruto adalah sebesar jasa dokter yang dibayar oleh pasien melalui rumah sakit dan/atau klinik sebelum dipotong biaya-biaya atau bagi hasil oleh rumah sakit dan/atau klinik.

4. Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 Tenaga Ahli
Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan atas Jumlah Kumulatif dari 50% (lima puluh persen) dari Jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas.


contoh penghitungan - klik di Gambar berikut :

Artikel Terkait

pph ps 21
tenaga ahli

PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 UNTUK PESERTA KEGIATAN

1. Definisi Peserta Kegiatan
Adalah orang pribadi yang terlibat dalam suatu kegiatan tertentu termasuk mengikuti rapat, siding, seminar, lokakarya (workshop), pendidikan, pertunjukan, olahraga, atau kegiatan lainnya dan menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam kegiatan tersebut.

Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain meliputi :

1. peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olahraga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;
2. peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;
3. peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;
4. peserta pendidikan, pelatihan, dan magang;
5. peserta kegiatan lainnya

2. Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 21
Imbalan kepada peserta kegiatan antara lain berupa :
- uang saku;
- uang representasi;
- uang rapat;
- honorarium;
- hadiah atau penghasrgaan denagn nama dan dalam bentuk apapun; dan
- imbalan sejenis dengan nama apapun

3. Pemotong PPh Pasal 21
Pemotong PPh Pasal 21 adalah penyelenggara kegiatan, termasuk didalamnya :
- badan pemerintah;
- organisasi yang bersifat nasional dan internasional;
- perkumpulan;
- orang pribadi; serta
- lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan yang membayar honorarium, hadiah atau penghargaan dalam bentuk apapaun kepada wajib pajak orang pribadi dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan


4. Tarif PPh Pasal 21
Tarif yang dikenakan atas Imbalan kepada peserta kegiatan adalah
Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dikalikan dengan Jumlah Penghasilan Bruto untuk setiap kali pembayaran. yang bersifat utuh dan tidak dipecah yang diterima peserta kegiatan..

5. Dasar Hukum
UU No 36 Tahun 2008, PMK-252/PMK.03/2008 dan PER-31/PJ/2009


Contoh :

Taufik Hidayat adalah pemain bulutangkis professional. Dia bertempat tinggal di Indonesia. Ia menjuarai turnamen Indonesia Terbuka dan memperoleh hadiah sebesar Rp 200juta.

PPh ps 21 yang terutang adalah sebesar Rp 25.000.000,-
Perhitungannya :
5% x Rp 50.000.000,- = Rp 2.500.000,-
15% x Rp 150.000.000,- = Rp 22.500.000,-