26 Desember 2011

Stimulus Dorong Investasi, Perhitungan Insentif PPh 21 agar Pakai Gaji Kotor .

Alokasi dana stimulus yang diluncurkan pemerintah sebesar Rp71,3 triliun bisa mendorong kegiatan investasi hingga Rpl 12 tribun pada 2009. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Muhammad Lutfi mengatakan, setiap insentif perpajakan sebesar USD1 akan terjadi pembalikan berupa penanaman modal sebesar USD1.2. Bila ditambah belanja pemerintah melalui proyek-proyek infrastruktur, nilai pembalik-annya mencapail,58kalidari total nilai stimulus yang digelontorkan.
"Artinya.kita akan mendapat stimulus itu, di samping untuk menjaga cashflow perusahaan terbantu dan ada nilai tambahnya.Tetapi nanti juga akan ada government expenditure," ujarnya di Jakarta kemarin.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono mengatakan, kebijakan pemerintah mengucurkan dana stimulus fiskal merupakan hal positif dalam menggerakkan perekonomian dalam negeri. Namun, katanya, agar ef ektif sebaiknya daerah juga berperan memberikan stimulus melalui pencairan belanja APBD yang tepat waktu.
Menurut dia, keterlibatan daerah dengan memberikan stimulus diperlukan mengingat ancaman krisis saat ini harus ditangani secara bersama oleh seluruh pemangku kepentingan.
"Masalahnya, pelaksanaannya di lapangan harus diamankan supaya benar-benar ada stimulus di lapangankepada masyarakat. Syukur-syukur ini bisa dilakukan di depan, jangan menunggu di akhir tahun, karena biasanya puncaknya di triwulan IV. Saya tahu ada masalah teknis dan nonteknis. Tapi itulah yang harus kita lalaikan agar ekonomi tidak menurun," ujarnya.
Insentif PPh 21
Peraturan mengenai Stimulus PPh Pasal 21 untuk Karyawan telah keluar PMK-43/PMK.03/2009
dan peraturan pelaksanaannya PER-22/PJ/2009 selengkapnya dapat dibaca DISINI)
Direktorat Jenderal Pajak meminta pembayaran gaji karyawan dinyatakan dalam bentuk kotor untuk mempermudah pelaksanaan fasilitas pajak penghasilan (PPh) pasal 21. Upaya ini agar insentif bisa dirasakan karyawan, bukan perusahaan.Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengatakan, fasihtas PPh 21 bisa saja malah dinikmati perusahaan karena umumnya PPh karyawan di tanggung pemberi kerja. "Karenaitu,kita akan minta gaji dinyatakan dalam bentuk kotor, artinya sebelum dibayar pajak," ujarnya.
Darmin mengibaratkan, bila gaji karyawan sebulan Rp5 juta dan dipungut pajak 15% atau Rp750.000, maka dengan adanya insentif PPh 21, upah pegawai yang harus disetor perusahaan menjadi Rp5,75 juta. "Sebab, dia tidak perlu bayar pajak. Itu kalau gajinya dibayar dalam bentuk kotor," terang dia.Sebaliknya, bila gaji dibayarkan dalam bentuk bersih, fasilitas penanggungan PPh 21 tersebut akhirnya dinikmati perusahaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar