26 Desember 2011

Penghitungan PPh Pasal 21 Tahun 2009 - Tenaga Ahli .

1. Ketentuan Lama PPh Pasal 21 atas Tenaga Ahli

Ketentuan mengenai petunjuk pemotongan PPh Pasal 21 sebelum tahun 2009 diatur oleh Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER - 15/PJ/2006 jo KEP-545/PJ/2000.
Menurut Pasal 9 ayat :
(7) Atas penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 berdasarkan perkiraan penghasilan neto.
(8) Perkiraan penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam Ayat (7) adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari penghasilan bruto berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.”
Menurut Pasal 12:
Tarif sebesar 15% (lima belas persen) diterapkan atas perkiraan penghasilan neto yang dibayarkan atau terutang kepada tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) dan ayat (8).
Sehingga besarnya PPh Pasal 21 atas tenaga ahli adalah sebesar 7,5% (15% x 50%) x Penghasilan Bruto



2. Ketentuan Baru PPh Pasal 21 atas Tenaga Ahli
Ketentuan baru menegnai tenaga ahli diatur dalam PER-31/PJ/2009.
Menurut peraturan tersebut tenaga ahli merupakan salah satu dari bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.

Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.

Dalam hal tenaga ahli tersebut tidak melakukan pekerjaan bebas, misalnya bekerja sebagai pegawai di institusi/ perusahaan tertentu, meskipun profesinya sebagai tenaga ahli, namun dalam menghitung PPh pasal 21 yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pekerjaannya mengikuti ketentuan PPh Pasal 21 untuk pegawai.

3. Dasar Pengenaan PPh Pasal 21 Tenaga Ahli
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 Tenaga Ahli yang melakukan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud diatas adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari Jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh.

Khusus untuk Dokter yang melakukan praktik di rumah sakit dan/atau klinik maka besarnya jumlah penghasilan bruto adalah sebesar jasa dokter yang dibayar oleh pasien melalui rumah sakit dan/atau klinik sebelum dipotong biaya-biaya atau bagi hasil oleh rumah sakit dan/atau klinik.

4. Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 Tenaga Ahli
Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan atas Jumlah Kumulatif dari 50% (lima puluh persen) dari Jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas.


contoh penghitungan - klik di Gambar berikut :

Artikel Terkait

pph ps 21
tenaga ahli

Tidak ada komentar:

Posting Komentar