26 Desember 2011

PER-31/PJ/2009 - Pedoman Teknis Tatacara Pemotongan PPh Ps 21 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi .


Pedoman Teknis Tatacara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi

Sesuai PER-31/PJ/2009, tanggal 25 Mei 2009 dan PMK-252/PMK.03/2008

DOWNLOAD PER-31/PJ/2009 - DISINI

Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 :
1. Pegawai Tetap, Penerima Pensiun Berkala yang dibayarkan secara bulanan, Pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang dibayarkan secara bulanan
PPh Pasal 21 = (Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh) x Penghasilan Kena Pajak

Download Contoh penghitungan



2. Pegawai Tidak Tetap atau tenaga kerja lepas yang menerima/memperoleh upah berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, dan uang saku harian, sepanjang penghasilan tidak dibayarkan secara bulanan

PPh Pasal 21 = 5% x ( Jumlah Penghasilan Bruto sehari – Rp 150.000,-)

Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan Pegawai Harian Dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan adalah sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) sehari

Download Contoh penghitungan


Apabila jumlah penghasilan kumulatif dalam 1 bulan kalender atas upah harian/mingguan/satuan/borongan tsb telah melebihi Rp 1.320.000,- maka tarifnya :

PPh Pasal 21 = 5% x (Juml Penghasilan Bruto – PTKP harian yg sebenarnya)
Download Contoh penghitungan



Apabila jumlah kumulatif dalam satu bulan kalender telah melebihi Rp 6.000.000,- maka tarif PPh Ps 21 :

PPh Pasal 21 = Tarif PPh Ps 17 ayat (1) huruf a x (Penghasilan Kena Pajak yang disetahunkan)

Penghasilan Kena Pajak = Jumlah Penghasilan Bruto – PTKP

Download Contoh penghitungan


3. Bukan Pegawai meliputi :
• pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;
• olahragawan
• penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
• pengarang, peneliti, dan penerjemah;
• pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
• agen iklan;
• pengawas atau pengelola proyek;
• pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
• petugas penjaja barang dagangan;
• petugas dinas luar asuransi;
• distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya;
yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan dalam 1 (satu) tahun kalender, sepanjang yg bersangkutan telah memiliki NPWP dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja serta tidak memperoleh penghasilan lainnya.


PPh Pasal 21 = Tarif PPh Ps 17 ayat (1) huruf a X (Penghasilan Kena Pajak yang disetahunkan)
Penghasilan Kena Pajak = Jumlah Penghasilan Bruto – PTKP

Download Contoh penghitungan


Apabila tidak memenuhi ketentuan, yaitu:
- tidak memiliki NPWP;
- memperoleh penghasilan lain selain dari pemotong PPh ps 21
maka tarif PPh Pasal 21 :


PPh Pasal 21 = Tarif PPh Ps 17 ayat (1) huruf a X jumlah Penghasilan Bruto


4. Tenaga Ahli yang melakukan pekerjaan bebas yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris.
Yang dimaksud dengan pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja, yang bertindak untuk dan atas namanya sendiri.


PPh Pasal 21 = Tarif PPh Ps 17 ayat (1) huruf a X (Jumlah Penghasilan Bruto yang diterima) X 50%

Download Contoh penghitungan




5. Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas (yang tidak merangkap sebagai pegawai pd perusahaan yang sama) yang menerima honorarium atau imbalan yang sifatnya tidak teratur.

PPh Pasal 21 = Tarif PPh Ps 17 ayat (1) huruf a X (Jumlah Penghasilan Bruto yang diterima)


6. Jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus atau imbalan lain yang bersifat tidak teratur yang diterima mantan pegawai

PPh Pasal 21 = Tarif PPh Ps 17 ayat (1) huruf a X (Jumlah Penghasilan Bruto yang diterima)



7. Penarikan dana pensiun oleh peserta oleh peserta program pensiun yg masih berstatus sebagai pegawai, dari dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan

PPh Pasal 21 = Tarif PPh Ps 17 ayat (1) huruf a X (Jumlah Penghasilan Bruto yang diterima)



8. Pembayaran Imbalan kepada bukan pegawai yg tidak bersifat berkesinambungan

PPh Pasal 21 = Tarif PPh Ps 17 ayat (1) huruf a X (Jumlah Penghasilan Bruto yang diterima)


9. Pembayaran yang diterima peserta kegiatan yang meliputi:
• peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olahraga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;
• peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;
• peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;
• peserta pendidikan, pelatihan, dan magang;
• peserta kegiatan lainnya.


PPh Pasal 21 = Tarif PPh Ps 17 ayat (1) huruf a X (Jumlah Penghasilan Bruto yang diterima)


Peraturan selengkapnya dapat di downlioad disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar