26 Desember 2011

Daftar Tarif PPh Pasal 21 Baru Tahun 2009 .

Berapa Tarif PPh Pasal 21 di tahun 2009 untuk :

a. Pegawai Tetap

b. Penerima Pensiun yang dibayarkan secara bulanan

c. Pegawai tidak tetap atau tenaga lepas, yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan sepanjang yg dibayarkan secara bulanan.

d. Pegawai tidak tetap atau tenaga lepas, meliputi pegawai upah harian, pegawai upah mingguan, pegawai upah satuan, pegawai upah borongan sepanjang penghasilan tidak dibayarkan secara bulanan, dalam hal penghasilan kumulatif 1 bulan melebihi Rp 6.000.000,-

e. Pegawai tidak tetap atau tenaga lepas, meliputi pegawai upah harian, pegawai upah mingguan, pegawai upah satuan, pegawai upah borongan sepanjang penghasilan tidak dibayarkan secara bulanan.
- Penghasilan sehari atau rata-rata penghasilan sehari belum melebihi Rp 150.000,-
- Penghasilan sehari atau rata-rata penghasilan sehari melebihi Rp 150.000,-
- Penghasilan kumulatif 1 bulan melebihi Rp 1.320.000,-

f. Bukan Pegawai.
- Bukan pegawai yang menerima atau memperoleh pembayaran sehubungan dengan penyelesaian suatu pekerjaan atau jasa yang menurut maksudnya tidak berkesinambungan
- Pembayaran yang diterima oleh peserta kegiatan (termasuk peserta rapat, sidang, seminar, workshop, pendidikan, pertunjukan, olahraga, atau kegiatan lainnya dan menerima atau memperoleh imbalan sehubungan keikutsertaannya dalam kegiatan.
- Imbalan atas pekerjaan atau jasa yang menurut maksudnya bersifat berkesinambungan, baik berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis atau berdasarkan keadaan sebenarnya yang diterima bukan pegawai pajak.
- Penghasilan yang diterima bukan pegawai atas :
(i) distributor MLM atau direct selling
(ii) petugas dinas luar asuransi yang tidak bersatus peg tetap
(iii) penjaja barang dagangan yg berstatus bukan pegawai
(iv) penerima penghasilan bukan pegawai yg menerima penghasilan secara berkesinambungan dalam 1 tahun kalender

g. Anggota Dewan Komisaris atau Anggota Dewan Pengawas yg bukan pegawai tetap, yg menerima honorarium atau imbalan yang bersifat tidak teratur

h. Mantan pegawai yg menerima jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus atau imbalan lain yang bersifat tidak teratur

i. Penarikan dana pensiun oleh peserta program pensiun yg masih berstatus sebagai pegawai, dari dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan menkeu.

j. Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya

anda dapat download disini.
File yang anda download berbentuk matriks, sehingga memudahkan anda untuk menentukan berapa tarif PPh Pasal 21 untuk penerima penghasilan yang dimaksud.

Tarif PPh Pasal 21 tahun 2009 - Klik Disini

Dasar Hukum :
- UU PPh Nomor 36 Tahun 2008
- PMK-252/PMK.03/2008 - klik disini
-
PMK-250/PMK.03/2008 - klik disini
-
PMK-254/PMK.03/2008 - klik disini
- PER-31/PJ/2009 - klik disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar