Untuk siapa dan sektor usaha apa ?
Diberikan kepada pekerja yang bekerja pada pemberi kerja yang berusaha pada:
- kategori usaha pertanian termasuk perkebunan dan peternakan, perburuan dan kehutanan
- kategori usaha perikanan,
- kategori usaha industri pengolahan
(detil Sektor usaha yang diberikan stimulus - klik disini)
Berapa besarnya yang ditanggung ?
1. Pekerja (yang memiliki NPWP) yang bekerja pada pemberi kerja yang berusaha pada kategori usaha tertentu, dengan jumlah penghasilan bruto diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak dan tidak lebih dari Rp 5 juta dalam satu bulan:
berlaku penuh sejak masa Pebruari 2009 s.d Desember 2009.
Contoh : Penghasilan pekerja di bulan Pebruari 2009 adalah sebesar Rp 5juta dan PPh 21 terutang sebesar Rp 153.750,-Maka jumlah yang wajib dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pekerja adalah sebesar Rp 5.153.750,- (Rp 5.000.000,- + Rp 153.750,-)
2. Pekerja (yang tidak memiliki NPWP) yang bekerja pada pemberi kerja yang berusaha pada kategori usaha tertentu, dengan jumlah penghasilan bruto diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak dan tidak lebih dari Rp 5 juta dalam satu bulan:
- untuk masa Pajak Pebruari 2009 s.d Juni 2009 berlaku ketentuan sebagai berikut :
untuk pekerja yg tidak memiliki NPWP dikenakan tarif sebesar 20% lebih tinggi dari tarif yang berlaku (misal : tarif normal 5%, maka tarif untuk pekerja yg tidak ber-NPWP adalah sebesar 6% (5% x 120%))
PPh pasal 21 yang ditanggung pemerintah yang diterima pekerja adalah sebesar pajak terutang berdasarkan tarif sesuai UU PPh dan tidak termasuk kenaikan tarif pajak sebesar 20%.
Sedangkan Kenaikan PPh Ps 21 sebesar 20% akan dipotong pemberi kerja dan disetor ke kas negara.
Contoh untuk pekerja yg tidak memiliki NPWP, masa Pebruari s.d Juni 2009 : lihat lampiran PER-26/PJ/2009 - klik disini
- untuk masa pajak Juli 2009 s.d Desember 2009, berlaku ketentuan:a. bagi pekerja yang tidak memiliki NPWP, atas PPh Pasal 21 nya Tidak Ditanggung Pemerintah alias tetap dipotong seperti biasa (disetor ke Negara)
b. PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah hanya diberikan sejak masa pajak, setelah pekerja yang bersangkutan memiliki NPWP
Bagaimana pelaksanaannya?
PPh Ps 21 ditanggung pemerintah wajib dibayarkan secara tunai pada saat pembayaran penghasilan oleh pemberi kerja kepada pekerja sebesar PPh Ps 21 yang terutang.
Dalam hal pelaksanan kewajiban pemotongan PPh ps 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan pemberi kerja:
a. memberikan tunjangan Pph ps 21 kepada pekerja atau;
b. Menanggung PPh Ps 21 yang terutang atas penghasilan pekerja;
PPh ps 21 yang ditunjang atau ditanggung tersebut tetap harus diberikan kepada pekerja yang mendapat PPh ps 21 yang ditanggung pemerintah
Contoh:
Penghasilam pekerja di bulan Pebruari 2009 adalah sebesar Rp 4,5juta dan PPh 21 terutang sebesar Rp 136.750,-
Maka jumlah yang wajib dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pekerja adalah sebesar Rp 4.636.750,- (Rp 4.500.000,- + Rp 136.750,-)
Contoh lain dapat dilihat di Lampiran I PER-22/PJ/2009 (download disini)
Bagaimana pelaporannya?
1. Pemberi kerja wajib menyampaikan realisasi pembayaran PPh Ps 21 DTP kepada kepala KPP dengan menggunkan formulir Lampiran II PER-22/PJ/2009 (download disini)
2. atas PPh 21 DTP tersebut wajib dibuatkan SSP yang dibubuhi cap matau tulisan “PPh Ps 21 DTP eks PMK-43/PMK.03/2009” oleh pemberi kerja (Tidak perlu disetor)
3. Formulir no.1 (Realisasi pembayaran) dan no.2 (SSP DTP) dilampirkan dalam SPT Masa PPh Ps 21
Kapan berlakunya
Sejak tanggal 3 Maret 2009 s.d 31 Desember 2009
Dasar Hukum :
1. Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-43/PMK.03/2009 , 03-03-2009 DOWNLOAD
2. Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-22/PJ/2009, 04-03-2009 DOWNLOAD
3. Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-26/PJ/2009, 18-03-2009 Tentang Perubahan PER-22/PJ/2009 DOWNLOAD
4. Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-49/PMK.03/2009, 18-03-2009 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-43/PMK.03/2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar