Tampilkan postingan dengan label PPh Ps 22. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PPh Ps 22. Tampilkan semua postingan

27 Desember 2011

PER-23/PJ/2009, TARIF DAN TATA CARA PEMUNGUTAN,PENYETORAN, SERTA PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 .

bahwa untuk mengurangi dampak krisis ekonomi global yang berakibat turunnya harga komoditas hasil perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan, dipandang perlu meninjau kembali tarif pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul, maka diterbitkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER -23/PJ/2009

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-523/PJ./2001 TENTANG TARIF DAN TATA CARA PEMUNGUTAN,PENYETORAN, SERTA PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 OLEH INDUSTRI DAN EKSPORTIR YANG BERGERAK DALAM SEKTOR PERHUTANAN, PERKEBUNAN, PERTANIAN, DAN PERIKANAN, ATAS PEMBELIAN BAHAN-BAHAN UNTUK KEPERLUAN INDUSTRI ATAU EKSPOR MEREKA DARI PEDAGANG PENGUMPUL

Merubah Pasal 2. Sehingga secara utuh berbunyi :


Pasal 1

(1) Badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.
(2) Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan bagi badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak, sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 2 ( diubah )

Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 22 yang wajib dipungut atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor oleh pemungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari harga pembelian.

Diubah menjadi :

Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 22 yang wajib dipungut atas pembelian bahan-bahan oleh pemungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai. – Sesuai PER-23/PJ/2009 – Berlaku sejak tanggal ditetapkan 12 Maret 2009

PPh Pasal 22 (Bagian 3) .


lanjutan.......dari Bag 2

10. Pemungutan PPh Pasal 22 atas Penjualan Hasil Produksi Industri Baja
a. Dasar Hukum
KEP - 01/PJ./1996
KMK-254/KMK.03/2001 yang telah diubah terakhir dengan
PMK-210/PMK.03/2008

b. Pemungut PPh Pasal 22
Badan usaha yang bergerak di bidang industri baja yang merupakan industri hulu ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan bagi badan usaha yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak, sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 dengan menggunakan formulir Penunjukan Wajib Pajak sebagai Pemungut

Dalam hal Pemungut Pajak mengolah atau memproses lebih lanjut sebagian atau seluruh hasil produksinya menjadi produk antara dan atau produk hilir sehingga badan usaha tersebut melakukan kegiatan produksi secara "integrated", maka PPh Pasal 22 dipungut atas penjualan produk hulu, produk antara, dan produk hilir.
.
c. Besarnya PPh Ps 22
Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 22 yang wajib dipungut oleh Pemungut Pajak pada saat penjualan hasil produksinya di dalam negeri adalah 0,3% (tiga persepuluh persen) dari Dasar Pengenaan Pajak PPN dan tidak bersifat final

d. Saat terutang
Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil produksi industri semen terutang dan dipungut pada saat penjualan

Pemungut Pajak wajib memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan kertas pada saat penjualan kertas di dalam negeri dilakukan.

e. Tatacara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Ps 22
Pemungut Pajak wajib menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang dipungut selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro.

Pemungut Pajak, wajib menerbitkan Bukti Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dalam rangkap 3, yaitu :
a. lembar pertama untuk pembeli;
b. lembar kedua sebagai lampiran laporan bulanan kepada Kantor Pelayanan Pajak;
c. lembar ketiga sebagai arsip pemungut pajak yang bersangkutan.

Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 wajib menyampaikan laporan mengenai Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah dipungut dan telah disetor setiap bulan kepada Kantor Pelayanan Pajak di tempat kedudukan Pemungut Pajak, paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 22 yang dilampiri Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dan lembar ketiga Surat
Setoran Pajak.

f. Dalam hal terjadi Retur
Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan produk industri baja yang dikembalikan (retur) setelah Masa Pajak terjadinya penjualan, dapat dikurangkan dari Pajak Penghasilan Pasal 22 terutang dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian produk tersebut, kecuali apabila dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian, industri baja menggantinya dengan produk yang sama, baik phisik maupun jumlah harganya.

Apabila terjadi pengembalian seperti tersebut diatas, pembeli wajib membuat Nota Retur dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian rangkap 3 (tiga) yaitu :
- lembar pertama dan lembar kedua : untuk Pemungut Pajak;
- lembar ketiga : untuk arsip Wajib Pajak (pembeli).
Nota Retur sekurang-kurangnya harus mencantumkan :
a. Nomor dan tanggal Nota Retur;
b. Nama, alamat, dan NPWP pembeli;
c. Nama, alamat, dan NPWP industri baja;
d. Nomor dan tanggal Faktur Pembelian baja yang dikembalikan;
e. Macam, jenis, kuantum dan harga baja yang dikembalikan;
f. Tanda tangan pembeli.

Pemungut Pajak wajib menyampaikan laporan mengenai Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah dipungut dan telah disetor setiap bulan kepada Kantor Pelayanan Pajak di tempat kedudukan Pemungut Pajak, selambat-lambatnya 20 hari setelah Masa Pajak berakhir, dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 22 yang dilampiri Daftar Bukti Pemungutan PPh Pasal 22, lembar kedua Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 , lembar kedua Nota Retur (apabila ada), lembar ketiga Surat Setoran Pajak.


12. Pemungutan PPh Pasal 22 atas Penjualan Hasil Produksi Industri Otomotif
a. Dasar Hukum
SE - 01/PJ.43/2004
KEP - 32/PJ./1995 telah dirubah terakhir dengan KEP - 65/PJ./1995
KMK-254/KMK.03/2001 yang telah diubah terakhir dengan
PMK-210/PMK.03/2008

b. Pemungut PPh Pasal 22
Badan Usaha yang bergerak dibidang industri otomotif ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penjualan semua jenis kendaraan bermotor beroda dua atau lebih di dalam negeri.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan bagi badan usaha yang bergerak di bidang industri otomotif yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak, sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan kendaraan bermotor, dengan menggunakan formulir Penunjukan Wajib Pajak Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22.

c. Besarnya PPh Ps 22
Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 22 yang Wajib dipungut atas penjualan semua jenis kendaraan bermotor dimaksud pada Pasal 1 adalah 0,45% dari dasar pengenaan pajak (DPP) PPN.

Dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 penjualan kendaraan bermotor kepada :
a. Instansi Pemerintah;
b. Corps Diplomatik;
c. bukan Subjek pajak.

d. Saat terutang
Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan, terutang dan dipungut pada saat penjualan

e. Tatacara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Ps 22
Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan kendaraan bermotor dipungut oleh Pemungut Pajak, pada saat penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri;

Atas pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 tsb, pemungut pajak wajib menerbitkan Bukti Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang dibuat dalam rangkap 3 (tiga) yaitu :
- lembar pertama : untuk Wajib pajak (pembeli);
- lembar kedua : disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (dilampirkan pada SPT Masa PPh Pasal 22);
- lembar ketiga : untuk arsip pemungut pajak.

Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah dipungut harus disetor ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro oleh pemungut pajak selambat-lambatnya tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak.

Atas pemungutan dan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22, pemungut pajak setiap bulan wajib menyampaikan laporan kepada Kantor Pelayanan Pajak di tempat kedudukan pemungut pajak, selambat-lambatnya dua puluh hari setelah Masa Pajak berakhir, dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 22 ( oleh Badan Usaha Industri ) yang dilampiri Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 lembar kedua dan Surat Setoran Pajak lembar ketiga

13. Pemungutan PPh Pasal 22 atas bahan bakar minyak, gas, dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas
a. Dasar Hukum
KEP - 417/PJ./2001
KMK-254/KMK.03/2001 yang telah diubah terakhir dengan
PMK-210/PMK.03/2008

b. Pemungut PPh Pasal 22
Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas

c. Besarnya tarif
Besarnya Pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil produksi oleh Pertamina serta badan usaha lainnya yang bergerak dalam bidang bahan bakar minyak jenis premix, super TT dan gas adalah sebagai berikut:
SPBU Swastanisasi SPBU Pertamina
------------------------------------------------------
Premium 0,3% dari penjualan 0,25% dari penjualan
Solar 0,3% dari penjualan 0,25% dari penjualan
Premix/Super TT 0,3% dari penjualan 0,25% dari penjualan
Minyak Tanah 0,3 % dari penjualan
Gas LPG 0,3 % dari penjualan
Pelumas 0,3 % dari penjualan

Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh Pemungut Pajak atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas kepada :
a. penyalur/agen bersifat final;
b. selain penyalur/agen bersifat tidak final

d. Saat Terutang
Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil produksi atau penyerahan barang berupa bahan bakar minyak, gas, dan pelumas, dipungut pada saat penerbitan Surat Perintah Pengeluaran Barang (delivery order).

e. Tatacara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Ps 22
Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas dilaksanakan dengan cara pemungutan dan penyetoran oleh Pemungut Pajak atas nama pembeli ke bank persepsi atau Kantor Pos

Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil produksi dilaksanakan dengan cara penyetoran sendiri oleh Wajib Pajak ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro sebelum Surat Perintah Pengeluaran Barang (delivery order) ditebus.

Pelaksanaan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh Wajib Pajak menggunakan formulir Surat Setoran Pajak yang berlaku sebagai Bukti Pemungutan pajak.

Pemungut pajak harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir

14. Pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul
a. Dasar Hukum
PER - 23/PJ/2009
SE - 02/PJ.03/2009
KMK-254/KMK.03/2001 yang telah diubah terakhir dengan
PMK-210/PMK.03/2008


b. Pemungut PPh Pasal 22
Badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan bagi badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak, sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22.

c. Besarnya PPh Pasal 22
Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 22 yang wajib dipungut atas pembelian bahan-bahan oleh pemungut adalah sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

d. Saat Terutang
Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul terutang dan dipungut pada saat pembelian

e. Tatacara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Ps 22
Dalam melaksanakan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, badan usaha industri dan eksportir selaku Pemungut Pajak wajib menerbitkan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dalam rangkap 3 (tiga) yaitu:
-lembar pertama : untuk penjual;
-lembar kedua : untuk disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (dilampirkan pada SPT Masa PPh Pasal 22);
-lembar ketiga : sebagai arsip pemungut pajak yang bersangkutan

Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh pemungut dilakukan secara kolektif dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak.

Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 wajib menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang dipungut paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro.

Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 wajib menyampaikan laporan mengenai Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah dipungut dan telah disetor setiap bulan kepada Kantor Pelayanan Pajak di tempat kedudukan Pemungut Pajak, paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 22 yang dilampiri Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dan lembar ketiga Surat
Setoran Pajak

15. Pemungutan PPh Pasal 22 atas Barang Sangat Mewah
a. Dasar Hukum
Pasal 22 ayat (1) UU No 36 tahun 2008
PMK-253/PMK.03/2008

b. Pemungut PPh Pasal 22.
Wajib Pajak badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
c. Barang yang tergolong sangat Mewah

1) pesawat udara pribadi dengan harga jual lebih dari Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah);
2) kapal pesiar dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah);

3) rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dan luas bangunan lebih dari 500m2 (lima ratus meter persegi);

4) apartemen, kondominium, dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dan/atau luas bangunan lebih dari 400m2 (empat ratus meter persegi);

5) kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, spart utility vehicle (suv), multi purpose vehicle (mpv), minibus dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc.

d. Saat Terutang
Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib memungut Pajak Penghasilan pada saat melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah

e. Besarnya Tarif PPh Ps 22
Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 5% (lima persen) dari harga jual tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM).
Pajak Penghasilan Ps 22 ini dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang melakukan barang yang tergolong sangat mewah.
f. Tatacara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Ps 22
Pemungut Pajak wajib memberikan tanda bukti pemungutan kepada orang pribadi atau badan yang dipungut setiap melakukan pemungutan.
Pemungut Pajak wajib menyetorkan Pajak Penghasilan yang dipungut ke Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dengan menggunakan Surat Setoran Pajak.
Pemungut Pajak wajib melaporkan hasil pemungutannya dengan mengunakan Surat Pemberitahuan Masa ke Kantor Pelayanan Pajak paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.

T A M A T

26 Desember 2011

PER-23/PJ/2009, TARIF DAN TATA CARA PEMUNGUTAN,PENYETORAN, SERTA PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 .

bahwa untuk mengurangi dampak krisis ekonomi global yang berakibat turunnya harga komoditas hasil perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan, dipandang perlu meninjau kembali tarif pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul, maka diterbitkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER -23/PJ/2009

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-523/PJ./2001 TENTANG TARIF DAN TATA CARA PEMUNGUTAN,PENYETORAN, SERTA PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 OLEH INDUSTRI DAN EKSPORTIR YANG BERGERAK DALAM SEKTOR PERHUTANAN, PERKEBUNAN, PERTANIAN, DAN PERIKANAN, ATAS PEMBELIAN BAHAN-BAHAN UNTUK KEPERLUAN INDUSTRI ATAU EKSPOR MEREKA DARI PEDAGANG PENGUMPUL

Merubah Pasal 2. Sehingga secara utuh berbunyi :


Pasal 1

(1) Badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.
(2) Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan bagi badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak, sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 2 ( diubah )

Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 22 yang wajib dipungut atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor oleh pemungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari harga pembelian.

Diubah menjadi :

Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 22 yang wajib dipungut atas pembelian bahan-bahan oleh pemungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai. – Sesuai PER-23/PJ/2009 – Berlaku sejak tanggal ditetapkan 12 Maret 2009



Pasal 3

Dalam melaksanakan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, badan usaha industri dan eksportir selaku Pemungutan Pajak wajib menerbitkan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 Final dalam rangkap 3 (tiga) yaitu :- lembar pertama : untuk penjual;- lembar kedua : untuk disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (dilampirkan pada SPT Masa PPh Pasal 22);- lembar ketiga : sebagai arsip pemungut pajak yang bersangkutan.

Pasal 4

(1) Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh pemungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dilakukan secara kolektif dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak.
(2) Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 wajib menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang dipungut paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro.

Pasal 5

Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 wajib menyampaikan laporan mengenai Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah dipungut dan telah disetor setiap bulan kepada Kantor Pelayanan Pajak di tempat kedudukan Pemungut Pajak, paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 22 yang dilampiri Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dan lembar ketiga Surat Setoran Pajak.

PPh Pasal 22 (Bagian 1) .

Berikut akan kami turunkan tulisan mengenai PPh Pasal 22. tetapi karena panjangnya tulisan, maka akan kami sajikan dalam beberapa Bagian.

1. Dasar Hukum :

a. Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008
b. KMK-254/KMK.03/2001
c. KMK-392/KMK.03/2001
d. KMK-236/KMK.03/2003
e. PMK-154/PMK.03/2007
f. PMK-08/PMK.03/2008
g. PMK-210/PMK.03/2008
h. KEP-523/PJ./2001
i. KEP-25/PJ./2003
j. KEP-23/PJ./2009
k. PP-138 Tahun 2000
l. PMK-184/PMK.03/2007


2. Pengertian PPh Pasal 22
Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh:

a. bendahara pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang;

b. badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain; dan

c. Wajib Pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.


3. Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22
Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, adalah :

1. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang;

2. Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Bendahara Pemerintah baik di tingkat Pusat ataupun di tingkat Daerah, yang melakukan pembayaran atas pembelian barang;

3. Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari belanja negara (APBN) dan/atau belanja daerah (APBD), kecuali badan-badan tersebut pada angka 4;

4. Bank Indonesia (BI), PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Perum Badan Urusan Logistik (BULOG), PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Garuda Indonesia, PT Indosat, PT Krakatau Steel, PT Pertamina, dan bank-bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber dari APBN maupun non-APBN;

5. Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri;

6. Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas.

7. Badan usaha Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.

8. Wajib Pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.


4. Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22
Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah:

a. Impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang Pajak Penghasilan;

b. Impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai yaitu:

1) barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;

2) barang untuk keperluan badan internasional yang diakui dan terdaftar pada Pemerintah Indonesia beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia;

3) barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan;

4) barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum;

5) barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;

6) barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya;

7) peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah;

8) barang pindahan;

9) barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Pabean;

10) barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;

11) persenjataan, amunisi, dan perlengkapan militer, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;

12) barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;

13) Vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan program Pekan Imunisasi Nasional (PIN);

14) buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama;

15) kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau, dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau alat keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional;

16) pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional;

17) kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang diimpor dan digunakan oleh PT Kereta Api Indonesia;

18) peralatan yang digunakan untuk penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia;

c. Dalam hal impor sementara jika pada waktu impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk diekspor kembali;

d. pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah

e. pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM dan benda-benda pos

f. emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor

g. pembayaran/pencairan dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara;

h. impor kembali (re-impor), yang meliputi barang-barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama atau barang-barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan dan pengujian, yang telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

i. Pembayaran untuk pembelian gabah dan/atau beras oleh BULOG.

Pengecualian sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf f dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Pasal 22 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan c dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pengecualian sebagaimana dimaksud pada huruf d, e, g, h dan i dilakukan secara otomatis tanpa Surat Keterangan Bebas (SKB).


5. PPh Pasal 22 atas Wajib Pajak yang Tidak ber NPWP
Besarnya pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak.


(Bersambung...)

PPh Pasal 22 (Bagian 2) .

sambungan......

6. Pemungutan Pasal 22 atas Impor
a) PemungutBank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang

b) Besarnya Pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor :i. yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API), sebesar 2,5% (dua setengah persen) dari nilai impor;
ii. yang tidak menggunakan API, sebesar 7,5% (tujuh setengah persen) dari nilai impor;
iii. yang tidak dikuasai, sebesar 7,5% (tujuh setengah persen) dari harga jual lelang;
iv. Atas impor kedelai, gandum, dan tepung terigu oleh importir yang menggunakan API sebagaimana dimaksud pada poin (i) sebesar 0,5% (setengah persen) dari nilai impor Nilai impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk yaitu Cost Insurance and Freight (CIP) ditambah dengan Bea Masuk dan pungutan lainnya dengan dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pabean di bidang impor

c) Saat Terutang dan Pelunasan
Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang terutang dan dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk Dalam hal pembayaran Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, maka Pajak Penghasilan Pasal 22 terutang dan dilunasi pada saat penyelesaian dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

d) Tatacara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Ps 22 Impor

Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang oleh Pemungut pajak dilaksanakan dengan cara penyetoran oleh importir yang bersangkutan ke bank devisa, atau bank persepsi, atau bendahara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggunakan formulir Surat Setoran Pajak yang berlaku sebagai Bukti Pemungutan pajak.
Pelaksanaan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 tersebut menggunakan formulir Surat Setoran Pajak yang berlaku sebagai Bukti Pemungutan pajak. (khusus untuk DJBC penyetoran paling lambat dilakukan satu hari setelah pemungutan dilakukan) Pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 impor merupakan pembayaran pendahuluan yang dapat diperhitungkan dengan pajak terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan.

7. Pemungutan PPh Pasal 22 atas Pembelian Barang oleh Bendaharawan Pemerintah, BUMN dan BUMD
Tarif PPh Pasal 22 :
a) Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Bendahara Pemerintah baik di tingkat Pusat ataupun di tingkat Daerah, yang melakukan pembayaran atas pembelian barang
b) Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari belanja negara (APBN) dan/atau belanja daerah (APBD), kecuali badan-badan tersebut pada huruf c
c) Badan-badan berikut :
i. Bank Indonesia (BI), ii. PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA),
iii. Perum Badan Urusan Logistik (BULOG), iv. PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom), v. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), vi. PT Garuda Indonesia,
vii. PT Indosat,
viii. PT Krakatau Steel, ix. PT Pertamina, dan x. bank-bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber dari APBN maupun non-APBN
Besarnya pungutan PPh Pasal 22 atas pembelian barang tersebut sebesar 1,5% (satu setengah persen) dari harga pembelian

Saat Terutang dan Pemungutan :
Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian barang tersebut diatas terutang dan dipungut pada saat pembayaran


Tatacara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Ps 22
Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penyerahan barang oleh Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud diatas dilaksanakan dengan cara pemungutan dan penyetoran oleh Pemungut Pajak atas nama Wajib Pajak ke bank persepsi atau Kantor Pos

• Pajak Penghasilan Pasal 22 sesuai Nomor 7 huruf (a) dan huruf (b) atas pembelian barang tersebut harus disetor oleh pemungut ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang.
• Pajak Penghasilan Pasal 22 sesuai huruf c atas pembelian barang tersebut harus disetor oleh pemungut ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya.


Pelaksanaan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 tersebut menggunakan formulir Surat Setoran Pajak yang berlaku sebagai Bukti Pemungutan pajak. Pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 tersebut merupakan pembayaran pendahuluan yang dapat diperhitungkan dengan pajak terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan




8. Pemungutan PPh Pasal 22 atas Penjualan Hasil Produksi Industri Kertas

a. Dasar Hukum
KEP - 69/PJ./1995

KMK-254/KMK.03/2001 yang telah diubah terakhir dengan PMK-210/PMK.03/2008

b. Pemungut PPh Pasal 22

Badan usaha yang bergerak dibidang industri kertas atas penjualan semua jenis kertas di dalam negeri.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan bagi badan usaha yang bergerak dibidang industri kertas yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan kertas di dalam negeri, dengan menggunakan formulir Penunjukan Wajib Pajak Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22.

c. Besarnya PPh Ps 22
Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 22 yang wajib dipungut oleh Industri Kertas pada saat penjualan kertas di dalam negeri adalah 0,1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN.

d. Saat terutang

Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil produksi industri kertas terutang dan dipungut pada saat penjualan
Pemungut Pajak wajib memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan kertas pada saat penjualan kertas di dalam negeri dilakukan.

e. Tatacara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Ps 22

PPh Ps 22 atas hasil penjualan hasil produksi disetor oleh pemungut atas nama wajib pajak ke bank persepsi atau kantor pos paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya dengan menggunakan formulir SSP.

Pemungut Pajak, wajib menerbitkan Bukti Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dalam rangkap 3, yaitu :
a. lembar pertama untuk pembeli;

b. lembar kedua sebagai lampiran laporan bulanan kepada Kantor Pelayanan Pajak;
c. lembar ketiga sebagai arsip pemungut pajak yang bersangkutan.


Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 wajib menyampaikan laporan mengenai Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah dipungut dan telah disetor setiap bulan kepada Kantor Pelayanan Pajak di tempat kedudukan Pemungut Pajak, paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 22 yang dilampiri Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dan lembar ketiga Surat
Setoran Pajak.

9. Pemungutan PPh Pasal 22 atas Penjualan Hasil Produksi Industri Semen

a. Dasar Hukum

KEP - 401/PJ./2001
KMK-254/KMK.03/2001 yang telah diubah terakhir dengan PMK-210/PMK.03/2008
b. Pemungut PPh Pasal 22

Badan usaha yang bergerak dibidang industri semen atas penjualan semua jenis semen di dalam negeri.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan bagi badan usaha yang bergerak dibidang industri semen yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan semen di dalam negeri, dengan menggunakan formulir Penunjukan Wajib Pajak Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22.

c. Besarnya PPh Ps 22
Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 22 yang wajib dipungut oleh Industri Kertas pada saat penjualan kertas di dalam negeri adalah 0,25% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN.

d. Saat terutang

Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil produksi industri semen terutang dan dipungut pada saat penjualan Pemungut Pajak wajib memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan kertas pada saat penjualan kertas di dalam negeri dilakukan.

e. Tatacara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Ps 22
PPh Ps 22 atas hasil penjualan hasil produksi disetor oleh pemungut atas nama wajib pajak ke bank persepsi atau kantor pos paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya dengan menggunakan formulir SSP.

Pemungut Pajak, wajib menerbitkan Bukti Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dalam rangkap 3, yaitu :
a. lembar pertama untuk pembeli;
b. lembar kedua sebagai lampiran laporan bulanan kepada Kantor Pelayanan Pajak;
c. lembar ketiga sebagai arsip pemungut pajak yang bersangkutan.
Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 wajib menyampaikan laporan mengenai Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah dipungut dan telah disetor setiap bulan kepada Kantor Pelayanan Pajak di tempat kedudukan Pemungut Pajak, paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 22 yang dilampiri Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dan lembar ketiga Surat Setoran Pajak.


(Bersambung...)

PPh Pasal 22 (Bagian 3)

lanjutan.......dari Bag 2

10. Pemungutan PPh Pasal 22 atas Penjualan Hasil Produksi Industri Baja
a. Dasar Hukum
KEP - 01/PJ./1996
KMK-254/KMK.03/2001 yang telah diubah terakhir dengan
PMK-210/PMK.03/2008

b. Pemungut PPh Pasal 22
Badan usaha yang bergerak di bidang industri baja yang merupakan industri hulu ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan bagi badan usaha yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak, sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 dengan menggunakan formulir Penunjukan Wajib Pajak sebagai Pemungut

Dalam hal Pemungut Pajak mengolah atau memproses lebih lanjut sebagian atau seluruh hasil produksinya menjadi produk antara dan atau produk hilir sehingga badan usaha tersebut melakukan kegiatan produksi secara "integrated", maka PPh Pasal 22 dipungut atas penjualan produk hulu, produk antara, dan produk hilir.
.
c. Besarnya PPh Ps 22
Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 22 yang wajib dipungut oleh Pemungut Pajak pada saat penjualan hasil produksinya di dalam negeri adalah 0,3% (tiga persepuluh persen) dari Dasar Pengenaan Pajak PPN dan tidak bersifat final

d. Saat terutang
Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil produksi industri semen terutang dan dipungut pada saat penjualan

Pemungut Pajak wajib memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan kertas pada saat penjualan kertas di dalam negeri dilakukan.

e. Tatacara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Ps 22
Pemungut Pajak wajib menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang dipungut selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro.

Pemungut Pajak, wajib menerbitkan Bukti Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dalam rangkap 3, yaitu :
a. lembar pertama untuk pembeli;
b. lembar kedua sebagai lampiran laporan bulanan kepada Kantor Pelayanan Pajak;
c. lembar ketiga sebagai arsip pemungut pajak yang bersangkutan.

Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 wajib menyampaikan laporan mengenai Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah dipungut dan telah disetor setiap bulan kepada Kantor Pelayanan Pajak di tempat kedudukan Pemungut Pajak, paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 22 yang dilampiri Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dan lembar ketiga Surat
Setoran Pajak.

f. Dalam hal terjadi Retur
Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan produk industri baja yang dikembalikan (retur) setelah Masa Pajak terjadinya penjualan, dapat dikurangkan dari Pajak Penghasilan Pasal 22 terutang dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian produk tersebut, kecuali apabila dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian, industri baja menggantinya dengan produk yang sama, baik phisik maupun jumlah harganya.

Apabila terjadi pengembalian seperti tersebut diatas, pembeli wajib membuat Nota Retur dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian rangkap 3 (tiga) yaitu :
- lembar pertama dan lembar kedua : untuk Pemungut Pajak;
- lembar ketiga : untuk arsip Wajib Pajak (pembeli).
Nota Retur sekurang-kurangnya harus mencantumkan :
a. Nomor dan tanggal Nota Retur;
b. Nama, alamat, dan NPWP pembeli;
c. Nama, alamat, dan NPWP industri baja;
d. Nomor dan tanggal Faktur Pembelian baja yang dikembalikan;
e. Macam, jenis, kuantum dan harga baja yang dikembalikan;
f. Tanda tangan pembeli.

Pemungut Pajak wajib menyampaikan laporan mengenai Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah dipungut dan telah disetor setiap bulan kepada Kantor Pelayanan Pajak di tempat kedudukan Pemungut Pajak, selambat-lambatnya 20 hari setelah Masa Pajak berakhir, dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 22 yang dilampiri Daftar Bukti Pemungutan PPh Pasal 22, lembar kedua Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 , lembar kedua Nota Retur (apabila ada), lembar ketiga Surat Setoran Pajak.


12. Pemungutan PPh Pasal 22 atas Penjualan Hasil Produksi Industri Otomotif
a. Dasar Hukum
SE - 01/PJ.43/2004
KEP - 32/PJ./1995 telah dirubah terakhir dengan KEP - 65/PJ./1995
KMK-254/KMK.03/2001 yang telah diubah terakhir dengan
PMK-210/PMK.03/2008

b. Pemungut PPh Pasal 22
Badan Usaha yang bergerak dibidang industri otomotif ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penjualan semua jenis kendaraan bermotor beroda dua atau lebih di dalam negeri.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan bagi badan usaha yang bergerak di bidang industri otomotif yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak, sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan kendaraan bermotor, dengan menggunakan formulir Penunjukan Wajib Pajak Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22.

c. Besarnya PPh Ps 22
Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 22 yang Wajib dipungut atas penjualan semua jenis kendaraan bermotor dimaksud pada Pasal 1 adalah 0,45% dari dasar pengenaan pajak (DPP) PPN.

Dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 penjualan kendaraan bermotor kepada :
a. Instansi Pemerintah;
b. Corps Diplomatik;
c. bukan Subjek pajak.

d. Saat terutang
Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan, terutang dan dipungut pada saat penjualan

e. Tatacara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Ps 22
Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan kendaraan bermotor dipungut oleh Pemungut Pajak, pada saat penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri;

Atas pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 tsb, pemungut pajak wajib menerbitkan Bukti Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang dibuat dalam rangkap 3 (tiga) yaitu :
- lembar pertama : untuk Wajib pajak (pembeli);
- lembar kedua : disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (dilampirkan pada SPT Masa PPh Pasal 22);
- lembar ketiga : untuk arsip pemungut pajak.

Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah dipungut harus disetor ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro oleh pemungut pajak selambat-lambatnya tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak.

Atas pemungutan dan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22, pemungut pajak setiap bulan wajib menyampaikan laporan kepada Kantor Pelayanan Pajak di tempat kedudukan pemungut pajak, selambat-lambatnya dua puluh hari setelah Masa Pajak berakhir, dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 22 ( oleh Badan Usaha Industri ) yang dilampiri Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 lembar kedua dan Surat Setoran Pajak lembar ketiga

13. Pemungutan PPh Pasal 22 atas bahan bakar minyak, gas, dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas
a. Dasar Hukum
KEP - 417/PJ./2001
KMK-254/KMK.03/2001 yang telah diubah terakhir dengan
PMK-210/PMK.03/2008

b. Pemungut PPh Pasal 22
Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas

c. Besarnya tarif
Besarnya Pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil produksi oleh Pertamina serta badan usaha lainnya yang bergerak dalam bidang bahan bakar minyak jenis premix, super TT dan gas adalah sebagai berikut:
SPBU Swastanisasi SPBU Pertamina
------------------------------------------------------
Premium 0,3% dari penjualan 0,25% dari penjualan
Solar 0,3% dari penjualan 0,25% dari penjualan
Premix/Super TT 0,3% dari penjualan 0,25% dari penjualan
Minyak Tanah 0,3 % dari penjualan
Gas LPG 0,3 % dari penjualan
Pelumas 0,3 % dari penjualan

Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh Pemungut Pajak atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas kepada :
a. penyalur/agen bersifat final;
b. selain penyalur/agen bersifat tidak final

d. Saat Terutang
Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil produksi atau penyerahan barang berupa bahan bakar minyak, gas, dan pelumas, dipungut pada saat penerbitan Surat Perintah Pengeluaran Barang (delivery order).

e. Tatacara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Ps 22
Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas dilaksanakan dengan cara pemungutan dan penyetoran oleh Pemungut Pajak atas nama pembeli ke bank persepsi atau Kantor Pos

Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil produksi dilaksanakan dengan cara penyetoran sendiri oleh Wajib Pajak ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro sebelum Surat Perintah Pengeluaran Barang (delivery order) ditebus.

Pelaksanaan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh Wajib Pajak menggunakan formulir Surat Setoran Pajak yang berlaku sebagai Bukti Pemungutan pajak.

Pemungut pajak harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir

14. Pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul
a. Dasar Hukum
PER - 23/PJ/2009
SE - 02/PJ.03/2009
KMK-254/KMK.03/2001 yang telah diubah terakhir dengan
PMK-210/PMK.03/2008


b. Pemungut PPh Pasal 22
Badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan bagi badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak, sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22.

c. Besarnya PPh Pasal 22
Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 22 yang wajib dipungut atas pembelian bahan-bahan oleh pemungut adalah sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

d. Saat Terutang
Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul terutang dan dipungut pada saat pembelian

e. Tatacara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Ps 22
Dalam melaksanakan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, badan usaha industri dan eksportir selaku Pemungut Pajak wajib menerbitkan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dalam rangkap 3 (tiga) yaitu:
-lembar pertama : untuk penjual;
-lembar kedua : untuk disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (dilampirkan pada SPT Masa PPh Pasal 22);
-lembar ketiga : sebagai arsip pemungut pajak yang bersangkutan

Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh pemungut dilakukan secara kolektif dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak.

Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 wajib menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang dipungut paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro.

Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 wajib menyampaikan laporan mengenai Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah dipungut dan telah disetor setiap bulan kepada Kantor Pelayanan Pajak di tempat kedudukan Pemungut Pajak, paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 22 yang dilampiri Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dan lembar ketiga Surat
Setoran Pajak

15. Pemungutan PPh Pasal 22 atas Barang Sangat Mewah
a. Dasar Hukum
Pasal 22 ayat (1) UU No 36 tahun 2008
PMK-253/PMK.03/2008

b. Pemungut PPh Pasal 22.
Wajib Pajak badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
c. Barang yang tergolong sangat Mewah

1) pesawat udara pribadi dengan harga jual lebih dari Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah);
2) kapal pesiar dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah);

3) rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dan luas bangunan lebih dari 500m2 (lima ratus meter persegi);

4) apartemen, kondominium, dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dan/atau luas bangunan lebih dari 400m2 (empat ratus meter persegi);

5) kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, spart utility vehicle (suv), multi purpose vehicle (mpv), minibus dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc.

d. Saat Terutang
Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib memungut Pajak Penghasilan pada saat melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah

e. Besarnya Tarif PPh Ps 22
Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 5% (lima persen) dari harga jual tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM).
Pajak Penghasilan Ps 22 ini dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang melakukan barang yang tergolong sangat mewah.
f. Tatacara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Ps 22
Pemungut Pajak wajib memberikan tanda bukti pemungutan kepada orang pribadi atau badan yang dipungut setiap melakukan pemungutan.
Pemungut Pajak wajib menyetorkan Pajak Penghasilan yang dipungut ke Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dengan menggunakan Surat Setoran Pajak.
Pemungut Pajak wajib melaporkan hasil pemungutannya dengan mengunakan Surat Pemberitahuan Masa ke Kantor Pelayanan Pajak paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.

PENENTUAN TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK

Beberapa waktu yang lalu saya ditanya oleh beberapa teman-teman wajib pajak mengenai jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak, karena dalam Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan bahwa :

“Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak, paling lama 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak.”
Sehingga beberapa temen yang menafsirkan bahwa tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak untuk semua jenis pajak untuk suatu masa (termasuk pph ps 21) adalah tanggal 15 bulan berikutnya.

Tapi apakah memang demikian? Ternyata tidak demikian, tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak, telah ditentukan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : PMK-184/PMK.03/2007 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2008.



Pasal 2 PMK-184/PMK.03/2007

(1) PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh Pemotong Pajak Penghasilan harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.

(2) PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak harus disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.

(3) PPh Pasal 15 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

(4) PPh Pasal 15 yang harus dibayar sendiri harus disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

(5) PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir

(6) PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

(7) PPh Pasal 25 harus dibayar paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

(8) PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor harus dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk dan dalam hal Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor.

(9) PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, harus disetor dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah dilakukan pemungutan pajak.

(10) PPh Pasal 22 yang dipungut oleh bendahara harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang yang dibiayai dari belanja Negara atau belanja Daerah, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atas nama rekanan dan ditandatangani oleh bendahara.

(11) PPh Pasal 22 atas penyerahan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas kepada penyalur/agen atau industri yang dipungut oleh Wajib Pajak badan yang bergerak dalam bidang produksi bahan bakar minyak, gas, dan pelumas, harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

(12) PPh pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh Wajib Pajak badan tertentu sebagai Pemungut Pajak harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

(13) PPn atau PPn dan PPnBM yng terutang dalam satu Masa Pajak, harus disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

(14) PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Bendahara Pemerintah atau instansi Pemerintah yang ditunjuk, harus disetor paling lama tanggal 7 (tujuh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

(15) PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pemungut PPN selain Bendahara Pemerintah atau instansi Pemerintah yang ditunjuk, harus disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

(16) PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3b) Undang-Undang KUP yang melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masa, harus dibayar paling lama pada akhir Masa Pajak terakhir.

(17) Pembayaran masa selain PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3b) Undang-Undang KUP yang melaporkan beberapa masa pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masa, harus dibayar paling lama sesuai dengan batas waktu untuk masing-masing jenis pajak.



Tetapi bagaimana apabila tanggal jatuh tempo tersebut bertepatan dengan tanggal merah?
Dalam Pasal 3 PMK-184/PMK.03/2007 telah dijelaskan lebihlanjut :

(1) Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

(2) Hari libur nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Jenis dan Macam Pajak di Indonesia .

Jenis Pajak

Secara umum, pajak yang berlaku di Indonesia dapat dibedakan menjadi Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak - Departemen Keuangan. Sedangkan Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota.

Pajak-pajak Pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak meliputi :

1. Pajak Penghasilan (PPh)
PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adlah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN. Tarif PPN adalah tunggal yaitu sebesar 10%. Dalam hal ekspor, tarif PPN adalah 0%. Yang dimaksud Dengan Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, peraian, dan ruang udara diatasnya.

3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM)
Selain dikenakan PPN, atas barang-barang kena pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPn BM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah :

a. Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
b. Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
c. Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
d. Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
e. Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.

4. Bea Meterai
Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.

5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.

6. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Seperti halnya PBB, walaupun BPHTB dikelola oleh Pemerintah Pusat namun realisasi penerimaan BPHTB seluruhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan.

Pajak-pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota antara lain meliputi :

1. Pajak Propinsi
a. Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor;
d. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.

2. Pajak Kabupaten/Kota
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Hiburan;
d. Pajak Reklame;
e. Pajak Penerangan Jalan;
f. Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C;
g. Pajak Parkir.

Pemungutan PPh Pasal 22 Bagi Bendaharawan - Bagian 3


I. Kewajiban Bendaharawan

Bendaharawan yang telah mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak wajib memenuhi kewajiban sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Bendaharawan Pemerintah baik tingkat pusat maupun tingkat daerah sebagaimana diatur dalam Kepmenkeu nomor 254/KMK.03/2001 Ss.t.d.t.d. PMK no. 210/PMK.03/2008 atau wajib memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sehubungan pembayaran atas penyerahan barang.



II. Penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 22

Pada prinsipnya, Bendaharawan wajib memungut PPh Pasal 22 atas semua penyerahan barang, namun demikian Bendaharawan tidak memungut PPh Pasal 22 diantaranya atas:

a.pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah

b.pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM dan benda-benda pos

c. pembayaran/pencairan dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara;

d.Pembayaran untuk pembelian gabah dan/atau beras oleh BULOG.

Pengecualian sebagaimana dimaksud dilakukan secara otomatis tanpa Surat Keterangan Bebas (SKB).



III. Pemungutan dan Penyetoran PPh Pasal 22

PPh Pasal 22 atas pengadaan barang, terutang dan dipungut pada saat pembayaran, sedangkan PPh Pasal 22 atas impor terutang dan dilunasi pada saat penyelesaian dokumen PIB.

Besarnya tarif PPh Pasal 22 atas pengadaan barang yang dananya berasal dari APBN/D adalah 1,5%. PPh Pasal 22 yang dipungut Bendaharawan adalah:

1,5% x harga/nilai pembelian barang tidak termasuk PPN
Bendaharawan Pemungut PPh Pasal 22:

- menyetor ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang,

- menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah diisi identitas rekanan serta ditandatangani oleh Bendaharawan pemungut pajak

- Dalam hal pembayaran dilakukan langsung oleh KPPN, PPh Pasal 22 dipungut langsung oleh KPPN dan SSP diisi identas rekanan serta ditandatangani oleh KPPN



IV. Bukti Pemungutan PPh Pasal 22

Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 bagi penerima penghasilan/rekanan adalah SSP lembar ke-1 yang telah ditandatangani dan disetor oleh Bendaharawan atau SSP lembar ke-1 yang telah ditandatangani oleh KPPN dalam hal dilakukan pemungutan oleh KPPN.



V. Pelaporan PPh Pasal 22

Bendaharawan Pemungut PPh Pasal 22 harus melaporkan hasil pemungutannya paling lambat 14 (empat belas) hari setelah Masa Pajak berakhir dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 22 (form F.1.1.32.02)

Apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda (Pasal 7 UU KUP) sebesar Rp. 50.000,-



VI. Contoh Penghitungan PPh Pasal 22

a. Pengadaan barang yang dipungut PPh

Pengadaan barang berupa satu unit komputer dengan nilai barang sebesar Rp. 8.000.000 dan PPN sebesar Rp. 800.000.

Harga barang Rp8.000.000
PPN Rp.800.000

Total tagihan dari rekanan Rp 8.800.000

PPh Pasal 22 yg dipungut
1,5% x Rp. 8.000.000=(Rp.120.000)
PPN dipungut

10% x Rp.8.000.000 =(Rp.800.000)

Total PPN dan PPh dipungut (Rp.920.000)

Dibayar kepada rekanan Rp.7.880.000

b. Pengadaan barang yang dipungut PPh

Pengadaan barang berupa meja rapat yang tercantum dalam kontrak dengan nilai sebesar Rp. 11.000.000 termasuk PPN, perhitungan pemungutan PPN dan PPh Pasal 22 adalah:

Nilai Kontrak (termasuk PPN)Rp11.000.000

PPN = 10/110 x Rp. 11.000.000(Rp.1.000.000)

Dasar Pengenaan Pajak Rp.10.000.000

Total tagihan dari rekanan Rp11.000.000

PPh Pasal 22 yg dipungut
1,5% x Rp. 10.000.000= (Rp.150.000)

PPN dipungut
10% x Rp.10.000.000 = (Rp. 1.000.000)

Total PPN dan PPh dipungut (Rp.1.150.000)

Dibayar kepada rekanan Rp. 9.850.000

c. Pengadaan barang yang tidak dipungut PPh

Atas pengadaan alat tulis kantor dengan nilai barang sebesar Rp. 800.000 dan PPN sebesar Rp. 80.000.
Harga barang Rp800.000
PPNRp.80.000

Total tagihan dari rekanan Rp880.000

PPh Pasal 22 yg dipungut -
PPN dipungut-
Total PPN dan PPh dipungut (Rp.-)
Dibayar kepada rekanan Rp.880.000

Catatan:

Karena pengadaan barang tersebut nilai totalnya (termasuk PPN) adalah Rp. 880.000, masih dibawah 1 juta rupiah, maka tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22 dan PPN oleh Bendaharawan. Atas transaksi tersebut tetap terutang PPN yang dipungut, disetor dan dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak rekanan.