sambungan......
6. Pemungutan Pasal 22 atas Impor
a) PemungutBank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang
b) Besarnya Pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor :i. yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API), sebesar 2,5% (dua setengah persen) dari nilai impor;
ii. yang tidak menggunakan API, sebesar 7,5% (tujuh setengah persen) dari nilai impor;
iii. yang tidak dikuasai, sebesar 7,5% (tujuh setengah persen) dari harga jual lelang;
iv. Atas impor kedelai, gandum, dan tepung terigu oleh importir yang menggunakan API sebagaimana dimaksud pada poin (i) sebesar 0,5% (setengah persen) dari nilai impor Nilai impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk yaitu Cost Insurance and Freight (CIP) ditambah dengan Bea Masuk dan pungutan lainnya dengan dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pabean di bidang impor
c) Saat Terutang dan PelunasanPajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang terutang dan dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk Dalam hal pembayaran Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, maka Pajak Penghasilan Pasal 22 terutang dan dilunasi pada saat penyelesaian dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
d) Tatacara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Ps 22 Impor
Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang oleh Pemungut pajak dilaksanakan dengan cara penyetoran oleh importir yang bersangkutan ke bank devisa, atau bank persepsi, atau bendahara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggunakan formulir Surat Setoran Pajak yang berlaku sebagai Bukti Pemungutan pajak.
Pelaksanaan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 tersebut menggunakan formulir Surat Setoran Pajak yang berlaku sebagai Bukti Pemungutan pajak. (khusus untuk DJBC penyetoran paling lambat dilakukan satu hari setelah pemungutan dilakukan) Pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 impor merupakan pembayaran pendahuluan yang dapat diperhitungkan dengan pajak terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan.
7. Pemungutan PPh Pasal 22 atas Pembelian Barang oleh Bendaharawan Pemerintah, BUMN dan BUMD
Tarif PPh Pasal 22 :a) Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Bendahara Pemerintah baik di tingkat Pusat ataupun di tingkat Daerah, yang melakukan pembayaran atas pembelian barang
b) Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari belanja negara (APBN) dan/atau belanja daerah (APBD), kecuali badan-badan tersebut pada huruf c
c) Badan-badan berikut :
i. Bank Indonesia (BI), ii. PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA),
iii. Perum Badan Urusan Logistik (BULOG), iv. PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom), v. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), vi. PT Garuda Indonesia,
vii. PT Indosat,
viii. PT Krakatau Steel, ix. PT Pertamina, dan x. bank-bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber dari APBN maupun non-APBN
Besarnya pungutan PPh Pasal 22 atas pembelian barang tersebut sebesar 1,5% (satu setengah persen) dari harga pembelian
Saat Terutang dan Pemungutan :
Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian barang tersebut diatas terutang dan dipungut pada saat pembayaran
Tatacara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Ps 22Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penyerahan barang oleh Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud diatas dilaksanakan dengan cara pemungutan dan penyetoran oleh Pemungut Pajak atas nama Wajib Pajak ke bank persepsi atau Kantor Pos
• Pajak Penghasilan Pasal 22 sesuai Nomor 7 huruf (a) dan huruf (b) atas pembelian barang tersebut harus disetor oleh pemungut ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang.
• Pajak Penghasilan Pasal 22 sesuai huruf c atas pembelian barang tersebut harus disetor oleh pemungut ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya.
Pelaksanaan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 tersebut menggunakan formulir Surat Setoran Pajak yang berlaku sebagai Bukti Pemungutan pajak. Pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 tersebut merupakan pembayaran pendahuluan yang dapat diperhitungkan dengan pajak terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan
8. Pemungutan PPh Pasal 22 atas Penjualan Hasil Produksi Industri Kertas
a. Dasar Hukum
KEP - 69/PJ./1995
KMK-254/KMK.03/2001 yang telah diubah terakhir dengan PMK-210/PMK.03/2008
b. Pemungut PPh Pasal 22
Badan usaha yang bergerak dibidang industri kertas atas penjualan semua jenis kertas di dalam negeri.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan bagi badan usaha yang bergerak dibidang industri kertas yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan kertas di dalam negeri, dengan menggunakan formulir Penunjukan Wajib Pajak Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22.
c. Besarnya PPh Ps 22
Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 22 yang wajib dipungut oleh Industri Kertas pada saat penjualan kertas di dalam negeri adalah 0,1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN.
d. Saat terutang
Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil produksi industri kertas terutang dan dipungut pada saat penjualan Pemungut Pajak wajib memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan kertas pada saat penjualan kertas di dalam negeri dilakukan.
e. Tatacara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Ps 22
PPh Ps 22 atas hasil penjualan hasil produksi disetor oleh pemungut atas nama wajib pajak ke bank persepsi atau kantor pos paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya dengan menggunakan formulir SSP.
Pemungut Pajak, wajib menerbitkan Bukti Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dalam rangkap 3, yaitu :
a. lembar pertama untuk pembeli;
b. lembar kedua sebagai lampiran laporan bulanan kepada Kantor Pelayanan Pajak;
c. lembar ketiga sebagai arsip pemungut pajak yang bersangkutan.
Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 wajib menyampaikan laporan mengenai Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah dipungut dan telah disetor setiap bulan kepada Kantor Pelayanan Pajak di tempat kedudukan Pemungut Pajak, paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 22 yang dilampiri Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dan lembar ketiga Surat Setoran Pajak.
9. Pemungutan PPh Pasal 22 atas Penjualan Hasil Produksi Industri Semen
a. Dasar Hukum
KEP - 401/PJ./2001
KMK-254/KMK.03/2001 yang telah diubah terakhir dengan PMK-210/PMK.03/2008
b. Pemungut PPh Pasal 22
Badan usaha yang bergerak dibidang industri semen atas penjualan semua jenis semen di dalam negeri.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan bagi badan usaha yang bergerak dibidang industri semen yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan semen di dalam negeri, dengan menggunakan formulir Penunjukan Wajib Pajak Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22.
c. Besarnya PPh Ps 22
Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 22 yang wajib dipungut oleh Industri Kertas pada saat penjualan kertas di dalam negeri adalah 0,25% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN.
d. Saat terutang
Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil produksi industri semen terutang dan dipungut pada saat penjualan Pemungut Pajak wajib memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan kertas pada saat penjualan kertas di dalam negeri dilakukan.
e. Tatacara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Ps 22
PPh Ps 22 atas hasil penjualan hasil produksi disetor oleh pemungut atas nama wajib pajak ke bank persepsi atau kantor pos paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya dengan menggunakan formulir SSP.
Pemungut Pajak, wajib menerbitkan Bukti Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dalam rangkap 3, yaitu :
a. lembar pertama untuk pembeli;
b. lembar kedua sebagai lampiran laporan bulanan kepada Kantor Pelayanan Pajak;
c. lembar ketiga sebagai arsip pemungut pajak yang bersangkutan.
Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 wajib menyampaikan laporan mengenai Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah dipungut dan telah disetor setiap bulan kepada Kantor Pelayanan Pajak di tempat kedudukan Pemungut Pajak, paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 22 yang dilampiri Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dan lembar ketiga Surat Setoran Pajak.
(Bersambung...)
6. Pemungutan Pasal 22 atas Impor
a) PemungutBank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang
b) Besarnya Pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor :i. yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API), sebesar 2,5% (dua setengah persen) dari nilai impor;
ii. yang tidak menggunakan API, sebesar 7,5% (tujuh setengah persen) dari nilai impor;
iii. yang tidak dikuasai, sebesar 7,5% (tujuh setengah persen) dari harga jual lelang;
iv. Atas impor kedelai, gandum, dan tepung terigu oleh importir yang menggunakan API sebagaimana dimaksud pada poin (i) sebesar 0,5% (setengah persen) dari nilai impor Nilai impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk yaitu Cost Insurance and Freight (CIP) ditambah dengan Bea Masuk dan pungutan lainnya dengan dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pabean di bidang impor
c) Saat Terutang dan PelunasanPajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang terutang dan dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk Dalam hal pembayaran Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, maka Pajak Penghasilan Pasal 22 terutang dan dilunasi pada saat penyelesaian dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
d) Tatacara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Ps 22 Impor
Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang oleh Pemungut pajak dilaksanakan dengan cara penyetoran oleh importir yang bersangkutan ke bank devisa, atau bank persepsi, atau bendahara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggunakan formulir Surat Setoran Pajak yang berlaku sebagai Bukti Pemungutan pajak.
Pelaksanaan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 tersebut menggunakan formulir Surat Setoran Pajak yang berlaku sebagai Bukti Pemungutan pajak. (khusus untuk DJBC penyetoran paling lambat dilakukan satu hari setelah pemungutan dilakukan) Pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 impor merupakan pembayaran pendahuluan yang dapat diperhitungkan dengan pajak terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan.
7. Pemungutan PPh Pasal 22 atas Pembelian Barang oleh Bendaharawan Pemerintah, BUMN dan BUMD
Tarif PPh Pasal 22 :a) Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Bendahara Pemerintah baik di tingkat Pusat ataupun di tingkat Daerah, yang melakukan pembayaran atas pembelian barang
b) Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari belanja negara (APBN) dan/atau belanja daerah (APBD), kecuali badan-badan tersebut pada huruf c
c) Badan-badan berikut :
i. Bank Indonesia (BI), ii. PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA),
iii. Perum Badan Urusan Logistik (BULOG), iv. PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom), v. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), vi. PT Garuda Indonesia,
vii. PT Indosat,
viii. PT Krakatau Steel, ix. PT Pertamina, dan x. bank-bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber dari APBN maupun non-APBN
Besarnya pungutan PPh Pasal 22 atas pembelian barang tersebut sebesar 1,5% (satu setengah persen) dari harga pembelian
Saat Terutang dan Pemungutan :
Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian barang tersebut diatas terutang dan dipungut pada saat pembayaran
Tatacara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Ps 22Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penyerahan barang oleh Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud diatas dilaksanakan dengan cara pemungutan dan penyetoran oleh Pemungut Pajak atas nama Wajib Pajak ke bank persepsi atau Kantor Pos
• Pajak Penghasilan Pasal 22 sesuai Nomor 7 huruf (a) dan huruf (b) atas pembelian barang tersebut harus disetor oleh pemungut ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang.
• Pajak Penghasilan Pasal 22 sesuai huruf c atas pembelian barang tersebut harus disetor oleh pemungut ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya.
Pelaksanaan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 tersebut menggunakan formulir Surat Setoran Pajak yang berlaku sebagai Bukti Pemungutan pajak. Pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 tersebut merupakan pembayaran pendahuluan yang dapat diperhitungkan dengan pajak terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan
8. Pemungutan PPh Pasal 22 atas Penjualan Hasil Produksi Industri Kertas
a. Dasar Hukum
KEP - 69/PJ./1995
KMK-254/KMK.03/2001 yang telah diubah terakhir dengan PMK-210/PMK.03/2008
b. Pemungut PPh Pasal 22
Badan usaha yang bergerak dibidang industri kertas atas penjualan semua jenis kertas di dalam negeri.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan bagi badan usaha yang bergerak dibidang industri kertas yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan kertas di dalam negeri, dengan menggunakan formulir Penunjukan Wajib Pajak Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22.
c. Besarnya PPh Ps 22
Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 22 yang wajib dipungut oleh Industri Kertas pada saat penjualan kertas di dalam negeri adalah 0,1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN.
d. Saat terutang
Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil produksi industri kertas terutang dan dipungut pada saat penjualan Pemungut Pajak wajib memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan kertas pada saat penjualan kertas di dalam negeri dilakukan.
e. Tatacara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Ps 22
PPh Ps 22 atas hasil penjualan hasil produksi disetor oleh pemungut atas nama wajib pajak ke bank persepsi atau kantor pos paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya dengan menggunakan formulir SSP.
Pemungut Pajak, wajib menerbitkan Bukti Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dalam rangkap 3, yaitu :
a. lembar pertama untuk pembeli;
b. lembar kedua sebagai lampiran laporan bulanan kepada Kantor Pelayanan Pajak;
c. lembar ketiga sebagai arsip pemungut pajak yang bersangkutan.
Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 wajib menyampaikan laporan mengenai Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah dipungut dan telah disetor setiap bulan kepada Kantor Pelayanan Pajak di tempat kedudukan Pemungut Pajak, paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 22 yang dilampiri Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dan lembar ketiga Surat Setoran Pajak.
9. Pemungutan PPh Pasal 22 atas Penjualan Hasil Produksi Industri Semen
a. Dasar Hukum
KEP - 401/PJ./2001
KMK-254/KMK.03/2001 yang telah diubah terakhir dengan PMK-210/PMK.03/2008
b. Pemungut PPh Pasal 22
Badan usaha yang bergerak dibidang industri semen atas penjualan semua jenis semen di dalam negeri.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan bagi badan usaha yang bergerak dibidang industri semen yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan semen di dalam negeri, dengan menggunakan formulir Penunjukan Wajib Pajak Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22.
c. Besarnya PPh Ps 22
Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 22 yang wajib dipungut oleh Industri Kertas pada saat penjualan kertas di dalam negeri adalah 0,25% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN.
d. Saat terutang
Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil produksi industri semen terutang dan dipungut pada saat penjualan Pemungut Pajak wajib memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan kertas pada saat penjualan kertas di dalam negeri dilakukan.
e. Tatacara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Ps 22
PPh Ps 22 atas hasil penjualan hasil produksi disetor oleh pemungut atas nama wajib pajak ke bank persepsi atau kantor pos paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya dengan menggunakan formulir SSP.
Pemungut Pajak, wajib menerbitkan Bukti Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dalam rangkap 3, yaitu :
a. lembar pertama untuk pembeli;
b. lembar kedua sebagai lampiran laporan bulanan kepada Kantor Pelayanan Pajak;
c. lembar ketiga sebagai arsip pemungut pajak yang bersangkutan.
Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 wajib menyampaikan laporan mengenai Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah dipungut dan telah disetor setiap bulan kepada Kantor Pelayanan Pajak di tempat kedudukan Pemungut Pajak, paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 22 yang dilampiri Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dan lembar ketiga Surat Setoran Pajak.
(Bersambung...)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar