Jl.Sultan Agung No.20 Telp : 0343 432222 Fax : 0343 432223 e-mail :kp2kp.bangil@gmail.com
27 Desember 2011
PPh Pasal 22 (Bagian 3) .
lanjutan.......dari Bag 2
10. Pemungutan PPh Pasal 22 atas Penjualan Hasil Produksi Industri Baja
a. Dasar Hukum
KEP - 01/PJ./1996
KMK-254/KMK.03/2001 yang telah diubah terakhir dengan
PMK-210/PMK.03/2008
b. Pemungut PPh Pasal 22
Badan usaha yang bergerak di bidang industri baja yang merupakan industri hulu ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan bagi badan usaha yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak, sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 dengan menggunakan formulir Penunjukan Wajib Pajak sebagai Pemungut
Dalam hal Pemungut Pajak mengolah atau memproses lebih lanjut sebagian atau seluruh hasil produksinya menjadi produk antara dan atau produk hilir sehingga badan usaha tersebut melakukan kegiatan produksi secara "integrated", maka PPh Pasal 22 dipungut atas penjualan produk hulu, produk antara, dan produk hilir.
.
c. Besarnya PPh Ps 22
Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 22 yang wajib dipungut oleh Pemungut Pajak pada saat penjualan hasil produksinya di dalam negeri adalah 0,3% (tiga persepuluh persen) dari Dasar Pengenaan Pajak PPN dan tidak bersifat final
d. Saat terutang
Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil produksi industri semen terutang dan dipungut pada saat penjualan
Pemungut Pajak wajib memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan kertas pada saat penjualan kertas di dalam negeri dilakukan.
e. Tatacara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Ps 22
Pemungut Pajak wajib menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang dipungut selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro.
Pemungut Pajak, wajib menerbitkan Bukti Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dalam rangkap 3, yaitu :
a. lembar pertama untuk pembeli;
b. lembar kedua sebagai lampiran laporan bulanan kepada Kantor Pelayanan Pajak;
c. lembar ketiga sebagai arsip pemungut pajak yang bersangkutan.
Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 wajib menyampaikan laporan mengenai Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah dipungut dan telah disetor setiap bulan kepada Kantor Pelayanan Pajak di tempat kedudukan Pemungut Pajak, paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 22 yang dilampiri Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dan lembar ketiga Surat
Setoran Pajak.
f. Dalam hal terjadi Retur
Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan produk industri baja yang dikembalikan (retur) setelah Masa Pajak terjadinya penjualan, dapat dikurangkan dari Pajak Penghasilan Pasal 22 terutang dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian produk tersebut, kecuali apabila dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian, industri baja menggantinya dengan produk yang sama, baik phisik maupun jumlah harganya.
Apabila terjadi pengembalian seperti tersebut diatas, pembeli wajib membuat Nota Retur dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian rangkap 3 (tiga) yaitu :
- lembar pertama dan lembar kedua : untuk Pemungut Pajak;
- lembar ketiga : untuk arsip Wajib Pajak (pembeli).
Nota Retur sekurang-kurangnya harus mencantumkan :
a. Nomor dan tanggal Nota Retur;
b. Nama, alamat, dan NPWP pembeli;
c. Nama, alamat, dan NPWP industri baja;
d. Nomor dan tanggal Faktur Pembelian baja yang dikembalikan;
e. Macam, jenis, kuantum dan harga baja yang dikembalikan;
f. Tanda tangan pembeli.
Pemungut Pajak wajib menyampaikan laporan mengenai Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah dipungut dan telah disetor setiap bulan kepada Kantor Pelayanan Pajak di tempat kedudukan Pemungut Pajak, selambat-lambatnya 20 hari setelah Masa Pajak berakhir, dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 22 yang dilampiri Daftar Bukti Pemungutan PPh Pasal 22, lembar kedua Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 , lembar kedua Nota Retur (apabila ada), lembar ketiga Surat Setoran Pajak.
12. Pemungutan PPh Pasal 22 atas Penjualan Hasil Produksi Industri Otomotif
a. Dasar Hukum
SE - 01/PJ.43/2004
KEP - 32/PJ./1995 telah dirubah terakhir dengan KEP - 65/PJ./1995
KMK-254/KMK.03/2001 yang telah diubah terakhir dengan
PMK-210/PMK.03/2008
b. Pemungut PPh Pasal 22
Badan Usaha yang bergerak dibidang industri otomotif ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penjualan semua jenis kendaraan bermotor beroda dua atau lebih di dalam negeri.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan bagi badan usaha yang bergerak di bidang industri otomotif yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak, sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan kendaraan bermotor, dengan menggunakan formulir Penunjukan Wajib Pajak Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22.
c. Besarnya PPh Ps 22
Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 22 yang Wajib dipungut atas penjualan semua jenis kendaraan bermotor dimaksud pada Pasal 1 adalah 0,45% dari dasar pengenaan pajak (DPP) PPN.
Dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 penjualan kendaraan bermotor kepada :
a. Instansi Pemerintah;
b. Corps Diplomatik;
c. bukan Subjek pajak.
d. Saat terutang
Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan, terutang dan dipungut pada saat penjualan
e. Tatacara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Ps 22
Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan kendaraan bermotor dipungut oleh Pemungut Pajak, pada saat penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri;
Atas pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 tsb, pemungut pajak wajib menerbitkan Bukti Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang dibuat dalam rangkap 3 (tiga) yaitu :
- lembar pertama : untuk Wajib pajak (pembeli);
- lembar kedua : disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (dilampirkan pada SPT Masa PPh Pasal 22);
- lembar ketiga : untuk arsip pemungut pajak.
Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah dipungut harus disetor ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro oleh pemungut pajak selambat-lambatnya tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak.
Atas pemungutan dan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22, pemungut pajak setiap bulan wajib menyampaikan laporan kepada Kantor Pelayanan Pajak di tempat kedudukan pemungut pajak, selambat-lambatnya dua puluh hari setelah Masa Pajak berakhir, dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 22 ( oleh Badan Usaha Industri ) yang dilampiri Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 lembar kedua dan Surat Setoran Pajak lembar ketiga
13. Pemungutan PPh Pasal 22 atas bahan bakar minyak, gas, dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas
a. Dasar Hukum
KEP - 417/PJ./2001
KMK-254/KMK.03/2001 yang telah diubah terakhir dengan
PMK-210/PMK.03/2008
b. Pemungut PPh Pasal 22
Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas
c. Besarnya tarif
Besarnya Pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil produksi oleh Pertamina serta badan usaha lainnya yang bergerak dalam bidang bahan bakar minyak jenis premix, super TT dan gas adalah sebagai berikut:
SPBU Swastanisasi SPBU Pertamina
------------------------------------------------------
Premium 0,3% dari penjualan 0,25% dari penjualan
Solar 0,3% dari penjualan 0,25% dari penjualan
Premix/Super TT 0,3% dari penjualan 0,25% dari penjualan
Minyak Tanah 0,3 % dari penjualan
Gas LPG 0,3 % dari penjualan
Pelumas 0,3 % dari penjualan
Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh Pemungut Pajak atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas kepada :
a. penyalur/agen bersifat final;
b. selain penyalur/agen bersifat tidak final
d. Saat Terutang
Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil produksi atau penyerahan barang berupa bahan bakar minyak, gas, dan pelumas, dipungut pada saat penerbitan Surat Perintah Pengeluaran Barang (delivery order).
e. Tatacara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Ps 22
Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas dilaksanakan dengan cara pemungutan dan penyetoran oleh Pemungut Pajak atas nama pembeli ke bank persepsi atau Kantor Pos
Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil produksi dilaksanakan dengan cara penyetoran sendiri oleh Wajib Pajak ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro sebelum Surat Perintah Pengeluaran Barang (delivery order) ditebus.
Pelaksanaan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh Wajib Pajak menggunakan formulir Surat Setoran Pajak yang berlaku sebagai Bukti Pemungutan pajak.
Pemungut pajak harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir
14. Pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul
a. Dasar Hukum
PER - 23/PJ/2009
SE - 02/PJ.03/2009
KMK-254/KMK.03/2001 yang telah diubah terakhir dengan
PMK-210/PMK.03/2008
b. Pemungut PPh Pasal 22
Badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan bagi badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak, sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22.
c. Besarnya PPh Pasal 22
Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 22 yang wajib dipungut atas pembelian bahan-bahan oleh pemungut adalah sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
d. Saat Terutang
Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul terutang dan dipungut pada saat pembelian
e. Tatacara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Ps 22
Dalam melaksanakan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, badan usaha industri dan eksportir selaku Pemungut Pajak wajib menerbitkan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dalam rangkap 3 (tiga) yaitu:
-lembar pertama : untuk penjual;
-lembar kedua : untuk disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (dilampirkan pada SPT Masa PPh Pasal 22);
-lembar ketiga : sebagai arsip pemungut pajak yang bersangkutan
Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh pemungut dilakukan secara kolektif dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak.
Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 wajib menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang dipungut paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro.
Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 wajib menyampaikan laporan mengenai Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah dipungut dan telah disetor setiap bulan kepada Kantor Pelayanan Pajak di tempat kedudukan Pemungut Pajak, paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 22 yang dilampiri Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dan lembar ketiga Surat
Setoran Pajak
15. Pemungutan PPh Pasal 22 atas Barang Sangat Mewah
a. Dasar Hukum
Pasal 22 ayat (1) UU No 36 tahun 2008
PMK-253/PMK.03/2008
b. Pemungut PPh Pasal 22.
Wajib Pajak badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
c. Barang yang tergolong sangat Mewah
1) pesawat udara pribadi dengan harga jual lebih dari Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah);
2) kapal pesiar dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah);
3) rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dan luas bangunan lebih dari 500m2 (lima ratus meter persegi);
4) apartemen, kondominium, dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dan/atau luas bangunan lebih dari 400m2 (empat ratus meter persegi);
5) kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, spart utility vehicle (suv), multi purpose vehicle (mpv), minibus dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc.
d. Saat Terutang
Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib memungut Pajak Penghasilan pada saat melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah
e. Besarnya Tarif PPh Ps 22
Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 5% (lima persen) dari harga jual tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM).
Pajak Penghasilan Ps 22 ini dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang melakukan barang yang tergolong sangat mewah.
f. Tatacara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Ps 22
Pemungut Pajak wajib memberikan tanda bukti pemungutan kepada orang pribadi atau badan yang dipungut setiap melakukan pemungutan.
Pemungut Pajak wajib menyetorkan Pajak Penghasilan yang dipungut ke Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dengan menggunakan Surat Setoran Pajak.
Pemungut Pajak wajib melaporkan hasil pemungutannya dengan mengunakan Surat Pemberitahuan Masa ke Kantor Pelayanan Pajak paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
T A M A T
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar